Polemik Lanjutan Setelah Pengesahan
JAKARTA- Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru saja di sahkan DPR memberikan kewenangan kepada presiden untuk membentuk lembaga penyelenggara perlindungan data pribadi lewat peraturan presiden. Meski lembaga itu pertanggung jawab kepada presiden, pemerintah tetap membuka opsi agar institusi tersebut berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, mengatakan Kementerian Kominfo akan mengusulkan beberapa opsi mengenai bentuk lembaga perlindungan data pribadi kepada presiden. "Lembaga tersebut bisa langsung di bawah presiden atau termasuk bagian dari kementerian atau lembaga yang eksis, misalnya berada di Kementerian Kominfo. Kementerian kan juga lembaga di bawah Presiden," kata Usman, Selasa, 20 September 2022. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023