;

Polemik Lanjutan Setelah Pengesahan

Ekonomi Yuniati Turjandini 21 Sep 2022 Tempo (H)
Polemik Lanjutan Setelah Pengesahan

JAKARTA- Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru saja di sahkan DPR memberikan kewenangan kepada presiden untuk membentuk lembaga penyelenggara perlindungan data pribadi  lewat peraturan presiden. Meski lembaga itu pertanggung jawab kepada presiden, pemerintah tetap membuka opsi agar institusi tersebut berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, mengatakan Kementerian Kominfo akan mengusulkan beberapa opsi mengenai bentuk lembaga perlindungan data pribadi kepada presiden. "Lembaga tersebut bisa langsung di bawah presiden atau termasuk  bagian dari kementerian atau lembaga yang eksis,  misalnya berada di Kementerian Kominfo. Kementerian kan juga lembaga di bawah Presiden," kata Usman, Selasa, 20 September 2022. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :