Kebijakan
( 1341 )PERTAMBANGAN, Harga Mati Hilirisasi
Lagi, pemerintah berencana menghentikan ekspor bijih bauksit mulai Juni 2023. Belajar dari penghentian ekspor bijih nikel sejak 2020, nilai ekspor produk turunan nikel meningkat pesat dari 1,1 miliar USD pada 2014 menjadi 20,9 miliar USD pada 2021. Hal serupa diharapkan terjadi pada komoditas bauksit. Tujuan pemerintah adalah untuk menaikkan nilai tambah komoditas mineral di dalam negeri. Selama ini, Indonesia dikenal sebagai pengekspor ”Tanah Air” dalam arti yang sebenarnya. Hasil galian tambang, seperti nikel, bauksit, tembaga, timah, dan batubara, diekspor dalam bentuk mentah (bijih) untuk meraup devisa. Dengan melarang ekspor bijih tambang, maka pelaku usaha tambang diwajibkan untuk mengolah dan memurnikan mineral di dalam negeri. Syaratnya, harus terbangun smelter. Amanat mengolah dan memurnikan mineral hasil tambang sebenarnya sudah diatur UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang kemudian direvisi lewat UU Nomor 3 Tahun 2020. Kendati sudah 13 tahun lalu diamanatkan peningkatan nilai tambah mineral, fakta menunjukkan bahwa mewujudkannya tidak mudah. Pelarangan ekspor bijih mineral pernah sempat maju mundur: dilarang, dibolehkan, dan kembali lagi dilarang.
Alasannya selalu sama, selain smelter yang belum siap, tingginya harga komoditas mineral mampu merelaksasi pelarangan ekspor bijih. Padahal, sudah jelas bahwa pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri mampu mendongkrak harga. Contohnya, bijih nikel yang diolah menjadi feronikel nilainya naik hingga 10 kali lipat. Nilai nikel kian meroket sampai 19 kali lipat apabila feronikel diolah menjadi stainless steel. Begitu pula bijih bauksit yang diolah dan dimurnikan menjadi alumina, akan bernilai delapan kali lipat. Alumina yang ditingkatkan menjadi aluminium akan bernilai 30 kali lipat dibandingkan saat masih berupa bijih bauksit. Begitu pula dengan batubara. Sebagai negara pengekspor batubara terbanyak di dunia, Indonesia tengah berusaha keras agar batubara memiliki nilai tambah di dalam negeri, salah satunya lewat program gasifikasi, yaitu mengolah batubara menjadi dimetil eter sebagai pengganti elpiji. Gasifikasi batubara di Sumatera Selatan sedang dimulai dengan melibatkan PT Bukit Asam Tbk dan PT Pertamina (Persero). Pemerintah harus memastikan akselerasi pembangunan smelter agar pelarangan ekspor bijih bauksit tidak menjadi sia-sia lantaran belum bisa diolah dan dimurnikan seluruhnya di dalam negeri. Kesiapan dan kendala yang dihadapi industri untuk membangun smelter harus diperhatikan dan dibantu dicarikan jalan keluarnya. (Yoga)
MENUJU ‘EKONOMI ENDEMI’
Indonesia segera mengakhiri kebijakan ekonomi ‘pandemi’ dan siap memasuki periode ‘endemi’. Arah kebijakan ekonomi ke depan pun digadang-gadang lebih fleksibel dan lincah untuk berkelit dari ketidakpastian ekonomi global yang berkelindan dengan risiko resesi dunia. Peluang itu muncul selaras dengan rencana penghapusan kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat pada akhir tahun ini, sebagaimana dikemukakan Presiden Joko Widodo, Rabu (21/12), dalam acara Outlook Ekonomi Indonesia 2023 yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.Berbeda dengan pidato dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (BI) beberapa waktu lalu yang berulang kali menekankan kewaspadaan dan kehati-hatian, kali ini Presiden menyuarakan nada penuh optimistis.Salah satu alasannya adalah keberhasilan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.
Buktinya, kinerja APBN kian sehat dengan estimasi defisit hanya 2,4% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada tahun ini. Neraca perdagangan juga tak kalah moncer setelah mencetak surplus selama 31 bulan berturut-turut. Demikian pula dengan optimisme dunia usaha yang salah satunya tecermin dari indeks manufaktur yang berada di zona ekspansi. Presiden Joko Widodo menjelaskan penanganan pandemi yang baik serta indikator ekonomi yang semakin bagus menjadi dasar pertimbangan untuk mengakhiri pembatasan mobilitas, baik berbentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hanya sampai tahun ini.
Kendati secara de facto Indonesia menuju endemi, pemerintah berkomitmen untuk tetap memberikan bantuan sosial. Hal ini dilakukan dalam rangka menjangkar daya beli masyarakat di tengah besarnya risiko inflasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan perubahan dari pandemi menjadi endemi akan memuluskan akselerasi ekonomi karena meningkatnya kepercayaan diri masyarakat dan pelaku usaha.
Kaltara Bentuk Tim Kajian Perdagangan Karbon
Pemprov Kalimantan Utara membentuk tim khusus untuk mempersiapkan mekanisme perdagangan karbon. Tim tersebut akan melakukan sejumlah kajian agar 1,3 juta hektar hutan potensial di provinsi ini bisa dikelola dan dijaga untuk memitigasi perubahan iklim sekaligus memberi dampak ekonomi berkelanjutan. Wakil Gubernur Kaltara Yansen Tipa Padan, Minggu (18/12), mengatakan, tim tersebut sudah dibentuk pada rapat koordinasi yang dilakukan pada 15 Desember 2022. Ini, kata Yansen, merupakan tindak lanjut dari Perpres No 98 Tahun 2021. (Yoga)
Transportasi Daring Batal Diatur Undang-Undang
Rencana pengaturan transportasi daring atau
online
setingkat Undang-Undang (UU) dapat dipastikan gagal. Pasalnya, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Hal itu disepakati dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/12).
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, RUU LLAJ yang sebelumnya masuk Prolegnas 2023 kini resmi dikeluarkan karena mengalami perubahan komposisi pandangan fraksi yang setuju maupun tidak setuju.
Vice President (VP) Public Policy and Goverment Relation Gojek, Dhani Priatna Wiradinata mengatakan, meski RUU LLAJ tak jadi dibahas dalam Prolegnas 2023, dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, Gojek tetap akan berdiskusi dengan instansi pemerintah, ketika ada penyesuaian regulasi.
Perlindungan Konsumen Tekfin Semakin Penting
Mengutip data Asosiasi Fintech Indonesia atau Aftech 2022, kini ada 20 jenis layanan keuangan digital. Padahal, industri teknologi finansial atau tekfin ini baru mulai menggeliat di Indonesia tahun 2015. Namun, inovasi ini harus diimbangi regulasi guna melindungi konsumen. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, ragam layanan keuangan digital itu antara lain jasa tekfin pinjaman antarpihak (peer to peer lending), sistem pembayaran digital, penilaian kredit (credit scoring), perencanaan keuangan digital, dan pembiayaan melalui urun dana melalui pasar modal(securities crowd funding/SCF). Saat ini tercatat ada 306 entitas tekfin dengan berbagai layanan jasa tersebut. ”Kami sangat mendukung perkembangan tekfin yang menawarkan banyak jenis layanan yang dibutuhkan masyarakat. Harapannya, perkembangan industri ini juga terus mendorong pertumbuhan ekonomi kini dan masa mendatang,” ujar Mirza dalam penutupan acara ”4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional 2022” yang diselenggarakan secara hibrida di Bali, Senin (12/12).
Mirza menjelaskan, perkembangan tekfin ini harus bisa memperluas inklusi keuangan dengan menjangkau lebih banyak masyarakat yang sebelumnya belum mengakses layanan jasa keuangan. Dengan inovasi digital, segmen yang sebelumnya tidak memenuhi kriteria calon debitor bank (unbank) bisa memperoleh pendanaan, tecermin dari industri tekfin pinjaman antarpihak yang mencatat pembiayaan berjalan (outstanding) ke segmen UMKM serta sektor produktif hingga Rp 8,26 triliun. Layanan SCF juga telah menyalurkan pembiayaan ke UMKM hingga Rp 661 miliar. Menkominfo Johnny G Plate menyampaikan, keberadaan industri tekfin harus bisa memberikan nilai tambah pada perekonomian Indonesia. Untuk mengoptimalkan perlindungan konsumen, industry tekfin bakal segera memiliki payung hukum. Hal ini tertuang dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang membahas soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Menurut Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono Gani, ITSK dalam RUU P2SK akan menjadi payung hukum industri tekfin. (Yoga)
Sembari Banding, Pemerintah Godok Rencana Pajak Ekspor Bijih Nikel
Pemerintah akan mengerahkan ”strategi ganda” lewat jalur fiskal dan perdagangan menyusul kekalahan Indonesia dalam gugatan larangan ekspor bijih nikel di Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO. Selain mengajukan banding ke WTO, rencana pemberlakuan bea keluar atau pajak ekspor bijih nikel sedang dimatangkan. Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Pande Putu Oka Kusumawardhani mengatakan, wacana penerapan pajak ekspor bijih nikel saat ini sedang dalam proses pembahasan, berjalan paralel dengan upaya pemerintah mengajukan banding ke WTO.
Kebijakan itu diharapkan bisa menjaga momentum laju hilirisasi di dalam negeri tetap berjalan di tengah proses sengketa yang bergulir di WTO. ”Diskusinya sedang berjalan, tak perlu menunggu hasil banding keluar dulu. Skenarionya ada banyak, dampaknya terhadap APBN dan ekonomi akan mengikuti dari skenario yang nanti akan diputuskan,” kata Oka saat ditemui di sela-sela acara Annual International Forum on Economic Development and Public Policy (AI-FED) 2022 di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (6/12). (Yoga)
Genjot Lokal, LKPP Coret Produk Impor
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjadi tangan pemerintah untuk memaksimalkan belanja produk buatan dalam negeri.
LKPP membekukan 14.161 produk impor yang ada di katalog elektronik atau e-katalog, pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pencoretan produk impor ini dilakukan karena produk serupa buatan dalam negeri sudah tersedia.
Kepala LKPP Hendrar Prihadi mengatakan, total produk impor yang turun tayang dari e-katalog mencapai 20.652 item. Ada tiga alasan mengapa produk-produk impor tidak lagi jadi pilihan.
Upaya menekan produk impor dalam e-katalog ini juga berbanding lurus dengan realisasi penyerapan produk buatan dalam negeri. Hendrar menyampaikan, target belanja APBN/APBD tahun 2022 untuk produk dalam negeri sebesar Rp 400 triliun. Hingga Oktober, nilai belanja yang sudah terealisasi mencapai Rp 320,5 triliun.
PERLUASAN PANGSA PASAR : Standar Industri Hijau Jadi Syarat Ekspor
Staf Ahli Menteri Bidang Iklim Usaha dan Investasi Kementerian Perindustrian Andi Rizaldi mengatakan, penerapan standar industri hijau merupakan alat bagi industri manufaktur untuk memenuhi regulasi negara tujuan ekspor. "Terutama tentang praktik berkelanjutan dan manajemen risiko komoditas, sehingga menjadi daya saing tersendiri bagi industri nasional,” kata Andi, akhir pekan lalu. Penerapan standar industri hijau sendiri bertujuan untuk mencegah eksploitasi berlebih pada sumber bahan baku dari alam, serta mengurangi eksploitasi energi dan air. Selain itu, standar industri hijau juga diharapkan bisa mengurangi emisi dan limbah, serta penanganan non-product output untuk dimanfaatkan kembali sebagai waste to energy maupun waste to product. Sebagai contoh, industri tekstil yang merupakan salah satu andalan manufaktur Indonesia. Komitmen perusahaan tekstil terhadap penerapan standar industri hijau masih sangat minim. Hal itu juga tecermin dari jumlah perusahaan yang sudah melapor penerapan standar industri hijau ke Kementerian Perindustrian. Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perindustrian Kris Sasono Ngudi Wibowo mengatakan, sampai dengan saat ini baru satu perusahaan di industri pertekstilan yang sudah mendapatkan sertifikasi industri hijau.
Pro Kontra Mengiringi Aturan Baru Pengupahan
Pasca menuai polemik selama hampir sebulan terakhir, pembahasan upah minimum provinsi atau UMP 2023 mulai menemukan titik terang.
Ini terpacu terbitnya beleid baru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menjadi dasar penetapan upah minimum yang ditetapkan kepala daerah.
Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023, sebagai dasar penetapan upah tahun depan, bukan berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, penetapan upah minimum melalui formula PP 36/2021 belum mampu mengakomodir tingginya laju kenaikan harga barang dan jasa.
Bagi buruh, terbitnya Permenaker 18/2022 ini cukup melegakan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut, Permenaker 18 cukup mengakomodir tuntutan buruh. "Kami menyerukan buruh berjuang supaya upah minimum 2023 bisa minimal 10%," katanya, kemarin.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton Supit keberatan dengan rumusan Permenaker 18/2022 terbaru itu. "Masa Permenaker menganulir PP (peraturan pemerintah)," cetus dia, kemarin.
Kenaikan Upah Minimum Dipatok Maksimal 10%
Jelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) justru merilis aturan baru penetapan upah minimum 2023. Padahal, sebelumnya Kemnaker menyebut penetapan upah minimum akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yangg terbit 16 November 2022 lalu, formula penetapan upah diubah menjadi lebih sederhana ketimbang PP 36/2021 dan memasukkan komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari yang sebelumnya hanya memasukkan salah satu diantaranya, yakni angka tertinggi.
Kendati begitu, adanya beleid baru ini belum tentu membuat kenaikan upah lebih tinggi dari PP 36/2021. Pasalnya, dalam pasal 7 beleid ini disebutkan kenaikan upah yang ditetapkan gubernur maksimal 10%.
"Formula upah ini akan dihitung oleh gubernur melalui Dewan Pengupahan Daerah untuk ditetapkan," ujar Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani kepada KONTAN, Jumat (18/11).









