;
Tags

Kebijakan

( 1333 )

Regulasi Berkeadilan untuk Industri Media Daring

HR1 14 Feb 2023 Bisnis Indonesia

Komunitas pers masih terus menunggu adanya regulasi tentang keberlanjutan media atau media sustai­nability. Regulasi ini di­­per­lukan untuk menjaga eko­­sistem media daring nasional yang sehat, mencerminkan keadilan, dan menjaga kelangsungan hidup media. Pada dasarnya regulasi ini merupakan kesepakatan antara platform digital—Google, Yahoo, Facebook, dan sebagainya—dengan perusahaan pers nasional (sebagai penerbit atau pemilik konten/berita) serta institusi yang mengawasi pelaksanaan kerja sama tersebut. Dalam regulasi keberlanjutan media nanti diharapkan adanya keterbukaan dari perusahaan platform digital sehingga formulanya bisa dipahami dengan jelas oleh pemilik konten. Selama ini hanya beberapa perusahaan pers skala besar saja yang memiliki kesepakatan khusus dengan platform digital dalam pembagian pendapatan dari iklan (content revenue). Sedangkan perusahaan media sedang/kecil banyak yang tidak memahami atau bahkan tidak pernah tahu formula pembagian pendapatan itu. Perusahaan platform digital senantiasa mengajak kerja sama dengan perusahaan pers. Kerja sama itu bisa berupa mengambil berita/konten dari perusahaan pers untuk dimuat di platform digital yang mereka miliki. Jika konten itu cukup banyak mengundang pembaca dan menjadi sasaran penempatan iklan, maka pemilik konten itu akan menerima bagi hasil dari tarif iklan yang terpasang. Perusahaan pers besar tidak mau begitu saja menerima bagi hasil dari platform digital. Mereka cukup punya posisi tawar yang tinggi. Kondisi itu tidak selalu bisa dialami oleh perusahaan pers skala menengah atau kecil. Posisi tawar mereka tidak cukup kuat. Jika tidak mau menerima hasil dari pengajuan yang disampaikan, bukan tidak mungkin platform digital akan mencari perusahaan pers lainnya untuk diajak kerja sama. Bisa jadi lantaran khawatir tidak mendapatkan kue, perusahaan pers skala menengah dan kecil pasrah saja toh tidak memerlukan biaya dan usaha lagi untuk mendapatkan bagi hasil itu

Kebijakan Deposito Bakal Tekan Ekspor RI

KT3 08 Feb 2023 Kompas

Pelaksana Tugas Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) sekaligus Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga, Selasa (7/2) mengatakan, sejak November 2022 hingga Januari 2023, hak ekspor CPO dan tiga produk turunannya sudah menumpuk 6,17 juta ton. Para eksportir tak memanfaatkan hak yang didapat dari realisasi pemenuhan kewajiban memasok kebutuhan pasar domestik (DMO) itu lantaran pasar CPO dunia masih lesu. Dengan dikeluarkannya kebijakan mendepositokan 66 % hak ekspor, potensi penumpukan hak ekspor akan makin bertambah. Selama tiga bulan pembekuan itu, hak ekspor yang menumpuk bisa bertambah menjadi sekitar 7,2 juta ton. ”Melihat kondisi pasar yang lesu, harga CPO yang cenderung turun, dan tidak ada insentif ekspor selain hak  ekspor, ekspor CPO pasti turun. Padahal, saat ini Indonesia sedang membutuhkan tambahan devisa. Pembekuan ekspor ini juga bakal dimanfaatkan Malaysia untuk mengambil pasar ekspor CPO Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Menurut Sahat, agar kebutuhan domestik dan ekspor terjaga, pemerintah perlu memberi insentif tambahan. Salah satunya dengan membebaskan bea keluar. Saat ini, eksportir CPO dan tiga turunannya harus menanggung bea keluar dan pungutan ekspor senilai 142 dollar AS per ton. Jika bea keluar 52 dollar AS per ton dibekukan, beban eksportir bisa lebih ringan karena hanya menanggung pungutan ekspor. Selama ini, lanjut Sahat, eksportir sekaligus produsen Minyakita harus menutup kerugian Rp 4.000-Rp 6.000 per liter, yang berasal dari biaya pengemasan dan distribusi dari pabrik ke distributor dan agen. Biaya itu selama ini terkompensasi dengan insentif hak ekspor. Namun, lantaran pasar ekspor lesu, mereka tak lagi mendapatkan pengganti biaya itu sehingga mengurangi produksi Minyakita. (Yoga)


Menimbang ‘Jalan Tengah’ Penghiliran

HR1 02 Feb 2023 Bisnis Indonesia

Tekad Pemerintah Indonesia menyetop ekspor sejumlah komoditas pertambangan rupanya sudah bulat. Langkah itu selaras dengan kebijakan penghiliran pertambangan yang tengah dipacu. Kemarin, Rabu (1/2), dalam ajang Mandiri Investment Forum 2023, Presiden Joko Widodo menyatakan segera mengumumkan larangan ekspor tembaga mentah, menyusul pelarangan nikel yang telah berlaku, serta bauksit mulai Juni nanti. Presiden menegaskan pelarangan ekspor tembaga mentah dilandasi oleh progres yang baik dari pembangunan smelter di Tanah Air. Menurut catatan Bisnis, pembangunan smelter di Nusa Tenggara Barat milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara telah mencapai 50%, sedangkan yang dikembangkan oleh PT Freeport Indonesia sudah lebih dari 51%. Kepala Negara menegaskan bahwa Indonesia akan terus melanjutkan penghiliran pertambangan meskipun mendapatkan gugatan dari negara lain. Konsistensi dalam menjalankan kebijakan penghiliran, kata Presiden, akan meningkatkan pendapatan per kapita Indonesia. Jika ditengok, berdasarkan Undang-Undang No. 3/2020, tenggat larangan ekspor mineral mentah memang akan dimulai pada Juni 2023. 

Pesan lebih terbuka justru disampaikan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia yang menyebut pemerintah bakal mengkaji penerapan formula khusus untuk smelter tembaga yang dikerjakan oleh Freeport dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara jelang larangan ekspor mineral mentah yang efektif dan berlaku menyeluruh pada pertengahan 2023. Bahlil berdalih kemajuan pengembangan smelter dari Freeport dan Amman Mineral sudah lebih 50%. Saat ini, pihaknya telah memberikan laporan dan informasi utuh terkait dengan persoalan pembangunan smelter Freeport, termasuk pandemi Covid-19 yang menyebabkan proyek di hampir semua sektor, termasuk industri pertambangan terhambat. Ditjen Minerba pun telah melakukan kajian untuk mengetahui kendala apa saja yang terkait langsung dengan Covid-19 dalam pembangunan smelter Freeport. Dari situ, pemerintah bakal memutuskan bagaimana nantinya kelanjutan nasib Freeport saat ekspor mineral mentah diberlakukan.

Program B35 Tersedak Konsistensi Produksi & Kualitas

HR1 01 Feb 2023 Kontan (H)

Catat, mulai hari ini, pemerintah resmi menerapkan campuran 35% biodiesel dalam bahan bakar solar alias B35. Di SPBU akan menyediakan biosolar dengan campuran minyak nabati 35% dari sebelumnya 30%. Pemerintah mengklaim, program bertahap biosolar yang sudah berjalan 2008 ini dan naik secara bertahap membawa banyak manfaat. Salah satunya: hemat devisa dari impor bahan bakar minyak atau BBM. Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Perkebunan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edy Yusuf bilang, B35 diproyeksi bisa menghemat devisa US$ 10,75 miliar. Ini setara Rp 161,25 triliun dengan kurs Rp 115.000 per dollar AS. Sebelumnya dengan B30, Indonesia menghemat US$ 8,34 miliar (Rp 125,10 triliun). Ketua Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi), Paulus Tjakrawan bilang, masih ada tantangan terkait pendistribusian dan penyimpanan B35. Jalur distribusi biodiesel dari produsen BBN ke terminal BBM Pertamina panjang, mulai infrastruktur tangki, pencampuran, penerimaan, hingga penjagaan kualitas. Lalu, konsistensi produksi juga penting. Jangan sampai saat harga CPO tinggi, pasokan biosolar terpangkas.

Kebijakan Moneter Pro Stabilitas, Makro Prudential Pro-Growth

KT1 31 Jan 2023 Investor Daily (H)

JAKARTA, ID — Merespons ketidakpastian global, Bank Indonesia menerapkan dua kebijakan yang saling menunjang. Pertama, kebijakan moneter yang pro stabilitas nilai tukar dan inflasi. Kedua, kebijakan makroprudensial yang pro-growth dengan mendorong ekspansi kredit perbankan dan pembiayaan. Kebijakan pro stabilitas penting untuk menjaga nilai tukar rupiah dan inflasi yang terkendali. Sedang kebijakan pro-growth dilakukan dengan mendorong laju pertumbuhan kredit perbankan hingga dua digit dan menjaga kecukupan likuiditas. Inilah arah kebijakan moneter dan makroprudensial BI tahun 2023. Kebijakan moneter tahun ini difokuskan pada stabilisasi nilai tukar rupiah dan mengendalikan inflasi agar kembali ke sasaran awal, yakni inflasi inti 3% plusminus 1%. Sedang arah kebijakan makroprudensial dirancang untuk mendorong ekspansi ekonomi dengan tetap didasarkan pada tiga sasaran, yakni intermediasi seimbang, stabilisasi sistem keuangan yang terjaga, dan inklusi ekonomi. Fase ekspansi ekonomi sudah dimulai sejak kuartal II-2022 dan akan mencapai boom pada tahun 2024 dan 2025. (Yetede)

Royalti, Hilirisasi, dan Harga Tinggi

KT3 30 Jan 2023 Kompas

Terbitnya Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ”menghangatkan” lagi substansi dalam UU Cipta Kerja, termasuk pada sektor energi dan sumber daya mineral. Salah satunya terkait insentif royalti 0 % untuk hilirisasi batubara di tengah tingginya harga komoditas tersebut. Pada sektor ESDM, tidak ada perubahan signifikan antara Perppu No 2/2022 dan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. UU tersebut sebelumnya juga telah memiliki turunan, salah satunya PP No 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang ESDM, yang mengatur mengenai mineral dan batubara, panas bumi, dan ketenagalistrikan. Pada Pasal 3 PP No 25/2021 disebutkan, royalti 0 % diberikan dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.

Peneliti Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Akmaluddin Rachim, Minggu (29/1) berpendapat, pengenaan royalti 0 persen kurang bijak dan tepat. Pasalnya, batubara sejatinya adalah kekayaan alam Indonesia, yang setelah dikeruk seharusnya tidak begitu saja dilepas tanpa ada royalti. Sebaiknya ada cara-cara lain dalam upaya hilirisasi batubara. Harga batubara yang meningkat seharusnya bisa dimanfaatkan lebih optimal bagi negara. Sementara yang didorong dalam hilirisasi ialah gasifikasi batubara berupa dimetil eter (DME) sebagai pengganti elpiji. Menurut Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Lana Saria menuturkan, royalti 0 % untuk batubara bahan baku hilirisasi menjadi dukungan agar keekonomian proyek tercapai. Pengenaan kebijakan itu diharapkan memberi kepastian kelayakan proyek, yang akan mendorong percepatan hilirisasi batubara. (Yoga)


SBN Penarik Duit Tax Amnesty Siap Terbit

HR1 27 Jan 2023 Kontan

Pemerintah kembali menerbitkan surat utang khusus bagi peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau program tax amnesty jilid II untuk tahun 2023. Surat utang perdana tahun ini mulai terbit pada bulan ini. Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Suminto, khusus bagi peserta program tax amnesty jilid II tersebut masih bisa menempatkan dana hasil repatriasi ke instrumen investasi khusus tersebut. Kalau tidak ada halangan pemerintah bakal menerbitkan surat berharga negara (SBN) selama lima kali hingga bulan September 2023. Adapun jadwal penerbitan antara surat utang negara (SUN) dan surat  berharga syariah negara (SBSN) dilakukan secara bergantian. Pemerintah berharap, program khusus tersebut bisa dimanfaatkan oleh para peserta PPS. Adapun realisasi SBN khusus di program PPS sepanjang tahun 2022 adalah untuk FR0094 sebesar Rp 3,99 triliun, USDFR0003 sebesar US$ 63,31 juta dan PBS035 sebanyak Rp 1,18 triliun.

Bergelimang Insentif dan Fasilitas Bagi Investor IKN

HR1 24 Jan 2023 Kontan (H)

Pemerintah mengerahkan segala upaya untuk bisa mewujudkan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Setelah gencar menjajakan proyek IKN dalam berbagai forum di tingkat dunia, kali ini pemerintah bersiap mengguyur beragam insentif dan fasilitas kemudahan berusaha bagi investor yang mau membenamkan modalnya di IKN. Karpet merah itu siap digelar lewat Peraturan Pemerintah (PP) terkait kemudahan berusaha di IKN yang bakal diteken Presiden Joko Widodo dalam minggu ini. Ada enam insentif atau relaksasi yang pemerintah berikan bagi para calon investor IKN. Misalnya, tax holiday bagi investasi di sektor infrastruktur, layanan umum, hingga pendirian atau pemindahan kantor. Kemudian insentif supertax dedection hingga 350% bagi investor yang mau mengembangkan riset dan inovasi di IKN. Lalu, ada insentif berupa perlakuan khusus dalam kebijakan administrasi kepabenan dan cukai. Kemudian kebijakan perlakuan pajak khusus untuk kegiatan di pusat kegiatan ekonomi atau financial center di IKN.  Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan, insentif pajak tersebut berlaku untuk semua investor yang berminat, baik investor asing dan investor dalam negeri.

Kembalinya Kebijakan Industri

KT3 17 Jan 2023 Kpmpas (H)

Perkembangan terkini perekonomian global begitu dinamis sekaligus menantang. Berita baik datang dari AS saat inflasi Desember surut menuju 6,5 % dari 7,1 % pada November dan 9,1 % pada Juni 2022.  Penurunan inflasi membuat kenaikan suku bunga bank sentral AS atau The Fed tak seagresif  sebelumnya. Meski begitu, prospek perekonomian global lebih suram ketimbang perkiraan sebelumnya. Laporan terkini World Economic Prospect terbitan Bank Dunia edisi Januari 2023 memperkirakan perekonomian global hanya akan tumbuh 1,7 % tahun ini. Ekonomi AS dan Uni Eropa akan tumbuh 0,5 %, Jepang 0 %, dan China 4,3 %. Perekonomian Indonesia diperkirakan tumbuh 4,8 %. Tampaknya, meski resesi global lebih ringan, dampaknya akan lebih luas dan bisa jadi lebih lama. Kinerja ekonomi kita meyakinkan, tetapi tidak sepenuhnya kebal dari pengaruh krisis global, apalagi jika resesi berlangsung lama. Perlambatan ekonomi disertai inflasi tinggi, kenaikan suku bunga, risiko geopolitik, dan tantangan perubahan iklim telah mengubah lanskap perekonomian global.

Konteks ini membuat urgensi dan relevansi kebijakan industri meningkat lagi. Pada Agustus 2022, parlemen AS menyetujui Inflation Reduction Act 433 miliar USD usulan Presiden Joe Biden. Inti regulasi ini adalah menurunkan defisit fiskal serta inflasi melalui investasi di bidang energi terbarukan dan kesehatan. Konkretnya, pemerintah akan menyubsidi perusahaan di kedua sektor. Targetnya, biaya energi dan kesehatan turun. Pandemi yang diikuti resesi telah menjadi ladang subur kembalinya kebijakan industri. Pertengahan tahun lalu AS mengesahkan CHIPS Act senilai 280 miliar USD guna menyubsidi produsen semikonduktor agar bisa membatasi dominasi semikonduktor China. Kecenderungan serupa terjadi di Indonesia. UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sudah mengatur kewajiban pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri. Implementasinya terganjal banyak hal, mulai dari kesiapan industri pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri, kalkulasi untung-rugi jangka pendek, hingga resistensi komunitas internasional. Pemerintah konsisten melarang ekspor bahan mentah lainnya, seperti tembaga, timah, bauksit, dan bijih besi, pada Juni 2023 sesuai amanat UU. (Yoga)


Pencabutan PPKM & Kebangkitan Ekonomi

HR1 14 Jan 2023 Bisnis Indonesia

Dua hari jelang tutup tahun, pemerintah memutuskan mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Presiden Jokowi, 30 Desember 2022 menyampaikan keputusan ini di Istana Negara. Sejak hari pertama 2023, tak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Presiden menegaskan, seperti dikabarkan www.setkab.go.id, keputusan ini diambil setelah pertimbangan dan kajian panjang dan dengan memperhatikan situasi pandemi di Tanah Air. Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan Covid-19 dengan baik sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya. Selain pandemi yang terkendali, pencabutan PPKM juga dilandasi tingginya cakupan imunitas penduduk dan capaian vaksinasi Covid-19. Presiden meminta masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada. Masyarakat diingatkan untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19. Penghapusan PPKM disambut antusias oleh publik. Kemeriahan pesta malam tahun baru 1 Januari 2023 terlihat di mana-mana. Di Jakarta, Makassar, Bandung, Bali, dan kota lainnya suasana meriah sambut tahun baru. Misalnya, pasokan makanan dan minuman, hotel atau tempat menginap, angkutan atau trasportasi darat, laut, dan udara menjadi bangkit menyambut ujung era pandemi. Kebangkitan ekonomi masyarakat ini menjadi penanda pulihnya ekonomi bangsa dan negara setelah dilanda krisis kesehatan dan ekonomi akibat Covid-19. Tiga tahun sudah industri kebutuhan hidup masyarakat dalam kondisi meredup. Tak sedikit yang gulung tikar karena rendahnya permintaan, salah satunya akibat kebijakan PPKM. Kini, setelah PPKM dicabut, roda ekonomi masyarakat dan pemerintah segera bergulir lebih kencang. Masyarakat sebagai produsen utama ba­han pangan akan kembali giat bekerja dalam memproduk­si berbagai jenis bahan ma­kanan.

Pilihan Editor