Kebijakan
( 1333 )PPN Barang Setengah Jadi Bisa Gerus Daya Asing
Pemerintah sudah menjalankan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. Namun Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Kementerian Keuangan (Kemkeu) meninjau pengenaan PPN 11% untuk produk pengolahan setengah jadi seperti stainless steel (nikel) dan ingot (timah).
Memang dalam daftar barang dan jasa yang tidak terkena PPN, produk pengolahan setengah jadi tidak masuk dalam daftar yang kerap disebut negative list itu.
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menilai pengenaan PPN 11% pada produk pengolahan setengah jadi (intermediat) dari nikel menjadi stainless steel atau dari timah menjadi ingot (batang logam) tidak adil.
Maka dia meminta pemerintah mengusulkan peninjauan atas pengenaan PPN sebesar 11% pada produk pengolahan setengah jadi tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong industri pengolahan lanjutan semakin kompetitif.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Golkar, Bambang Patijaya mengingatkan persoalan regulasi yang tidak tepat sasaran akan menjadi penghambat investasi pengembangan industri lanjutan di Indonesia.
Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono juga mempertanyakan kebijakan tersebut. Dia menilai kebijakan itu hanya akan melemahkan daya saing industri dalam negeri dan justru memperkuat daya saing industri negara lain yang memanfaatkan kebijakan yang ada.
Hanya saja, anggota Bidang Kajian Akuntansi dan Perpajakan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Ajib Hamdani menilai pengenaan PPN atas produk pengolahan setengah jadi masih relevan diterapkan saat ini.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, apabila produk pengolahan setengah jadi tersebut dibebaskan dari PPN, maka produsen atau perusahaan tidak bisa mengkreditkan pajak masuknya. Sehingga justru yang terjadi adalah pengusaha bakal mendapatkan tambahan beban biaya produksi.
Endemi, Momentum Kebangkitan Dunia Usaha
JAKARTA,ID-Pemerintah akhirnya mencabut status pandemi Covid-19 yang berlangsung selama tiga tahun dan resmi memasuki masa endemi. Kadin Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengapresiasi kebijakan tersebut dan menilai status endemi sebagai momentum kebangkitan dunia usaha di Indonesia. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang mengatakan, pengumuman resmi Presiden tentang status endemi menandakan bahwa Indonesia sudah memasuki fase normal yang sesungguhnya. "Artinya tidak lagi ada pembatasan-pembatasan dalam aktivitas sehari-hari maupun aktivitas dunia bisnis dan ekonomi. Dengan demikian seluruh pergerakan dari bisnis dan ekonomi sudah normal kembali seperti dulu," kata sarman kepada Investor Daily, Rabu (21/06/2023). Keputusan memasuki endemi diumumkan bertepatan dengan hari ulang tahun Presiden Joko Widodo ke-62, Rabu (21/06/2023). Jokowi menegaskan, keputusan ini diambil pemerintah setelah dipertimbangkan angka-angka konfirmasi harian Covid-19 mendekati nihil. Hasil survei menunjukkan 99% masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19. (Yetede)
Sengkarut Kelola Rumah Sakit Haji
Sejumlah pegawai yang tergabung dalam Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta berunjuk rasa di depan Kementerian Agama, Lapangan Benteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 12 Juni 2023. Mereka menolak pembayaran gaji 50 % dari gaji pokok. Ketua Serikat Pekerja, Indi Irawan, mendesak Kemenag sebagai pemegang 93 % saham PT Rumah Sakit Haji Jakarta bertanggung jawab atas pemotongan gaji itu. Serikat Pekerja juga mendesak Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, yang ditunjuk sebagai pengelola PT Rumah Sakit Haji, bertanggung jawab. ”Kami mendesak hak kami dibayarkan,” ujar Indi kepada Tempo pada Selasa, 13 Juni lalu.
Perawat yang sudah bekerja sejak 2003 itu mengatakan ada 657 karyawan di rumah sakit yang dipotong gajinya sejak Mei lalu. Pemotongan juga dilakukan untuk pembayaran THR. PT Rumah Sakit Haji hanya membayar THR sebesar 25 % dari gaji pokok. Indi mengatakan para karyawan sempat mengancam mogok kerja bila haknya tidak dibayarkan. Namun ancaman itu batal karena Serikat Pekerja bisa bertemu dan beraudiensi dengan Kementerian Agama dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta hari itu juga. Kementerian Agama dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengusahakan membayar gaji para karyawan dalam tiga bulan ke depan. “Kami akan kawal terus. Bila janji tidak ditepati, kami akan turun ke jalan dan mogok kerja,” ujar Indi. (Yetede)
Target Berat Mengetaskan Kemiskinan
Target pemerintah menuntaskan kemiskinan ekstrem di tahun 2024 kian berat. Saat ini masih terdapat 16 provinsi dari 24 provinsi yang tingkat kemiskinannya masih tinggi dari target rata-rata nasional.
Pemerintah Presiden Joko Widodo menargetkan angka kemiskinan bisa terus ditekan ke kisaran 6,5%-7,5% dari total penduduk pada tahun 2024. Sedangkan 16 provinsi seperti di Jawa, Sumatra, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua, angka kemiskinannya di atas target yang dipatok.
Untuk bisa menuntaskan pekerjaan tersebut, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyebutkan pemerintah bakal melakukaan tiga pendekatan.
Pertama, memberikan bantuan sosial untuk mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan daya beli.
Kedua, pemberdayaan sosial dan ekonomi yang memberikan jaminan peningkatan pendapatan secara berkelanjutan, seperti perluasan lapangan kerja.
Ketiga, secara paralel melakukan perluasan akses pelayanan dasar untuk membangun sumber daya manusia.
Meski begitu, Suharso mengatakan terdapat tantangan dalam menurunkan angka kemiskinan khususnya kemiskinan ekstrem yang ditargetkan mencapai 0% di 2024. Hal ini karena adanya perbedaan standar perhitungan kemiskinan ekstrem yang digunakan pemerintah dan global.
Memperkuat Repo Antarbank
Setelah disahkan pada awal tahun ini, satu demi satu Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mulai diimplementasikan. Mandat baru UU P2SK kepada Bank Indonesia (BI) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan diwujudkan dengan Global Master Repo Agreement (GMRA). GMRA adalah perjanjian induk repo antarbank yang menjadi prasyarat utama sebelum melakukan transaksi repo. Transaksi repo itu sendiri adalah perjanjian pinjaman dana dengan agunan saham atau surat berharga negara (SBN). Artinya, GMRA memberikan kepastian hukum bagi pelaku transaksi repo. Faktor kepastian hukum selama ini agaknya menjadi kendala tersendiri dalam pengembangan transaksi repo antarbank di Indonesia. Transaksi repo antarbank yang didominasi oleh beberapa bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang kukuh secara yuridis seakan menjadi bukti yang valid. Padahal, bank swasta sejatinya memiliki potensi yang besar dalam pengembangan transaksi repo antarbank. Dari sisi kuantitas, jumlah bank swasta mencapai ratusan, jauh di atas jumlah bank BUMN tadi. Dari sisi volume, mobilitas dana yang ditransaksikan antarbank bisa mencapai triliunan per hari. Meski lending facility hanya memasang tarif suku bunga acuan plus 75 basis poin, ia tetap saja dianggap ‘mahal’ jika ditujukan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek. Berburu dana lewat transaksi repo antarbank mensyaratkan SBN sebagai jaminan. Sementara, tidak semua bank yang butuh dana memiliki SBN. Pada titik ini, GMRA memberikan fasilitas perlindungan kepada transaksi repo antarbank. BI dan OJK toh tetap melakukan fungsi regulasi dan pengawasan terhadap transaksi repo antarbank. Alhasil, GMRA digadang menjadi sumber likuiditas tambahan bagi perbankan untuk pembiayaan ekonomi nasional.
Pembatasan Subsidi Gas Melon Dibahas
Pemerintah masih berencana membatasi pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram mulai 1 Januari 2024. Kebijakan pembatasan elpiji 3 kg bertujuan agar penyaluran subsidi tepat sasaran.
Pemerintah sedang membahas skema yang tepat untuk melakukan pembatasan pembelian gas subdisi yang biasa disebut gas melon ini.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Febrio Nathan Kacaribu bilang, dalam menentukan kebijakan subsidi elpiji 3 kg, pemerintah harus memperhatikan perkembangan harga komoditas global. Sebab, ada peluang tahun ini harga komoditas bisa seperti tahun kemarin.
Dalam beberapa minggu ke depan, BKF bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas skema pemberian subsidi termasuk elpiji 3 kg untuk tahun depan agar tepat sasaran. Mereka yang berhak adalah masyarakat miskin dan mereka yang rentan kemiskinan.
Beberapa langkah bakal pemerintah tempuh, di antaranya meneruskan transformasi kebijakan subsidi elpiji 3 kg dengan pendataan pengguna dan pencatatan transaksi penyaluran di sub penyalur menggunakan teknologi informasi. Langkah ini diikuti penerapan subsidi berbasis data bantuan sosial.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyarakankan penerima subsidi pembelian gas melon tidak hanya rumah tangga miskin yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tetapi pemerintah juga perlu menyalurkan susbidi tersebut kepada pelaku UMKM yang membutuhkan susbidi ini.
KEPASTIAN HUKUM : Pengadilan Pajak di Bawah MA
Mahkamah Konstitusi (MK) memindahkan sistem pengadilan pajak yang semula di bawah Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA).Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan, MK memberi waktu sampai dengan 31 Desember 2026 untuk melakukan transisi sistem peradilan tersebut.
“Dengan putusan ini Pasal 5 ayat 2 UU No. 14/2002 selengkapnya berbunyi pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 3 Desember 2026,” katanya, Jumat (26/5).Dalam putusan tersebut, MK juga tidak menerima permohonan pemohon kedua, dan mengabulkan sebagian permohonan pemohon pertama dan ketiga.
Buruknya kualitas pemeriksaan pajak menyebabkan rendahnya tingkat kemenangan otoritas pajak dalam sengketa atau banding di Pengadilan Pajak sepanjang tahun lalu. Perbaikan skema pemeriksaan dan optimalisasi pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pun mendesak.
Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institue Prianto Budi Saptono, mengatakan sudah selayaknya Ditjen Pajak melakukan harmonisasi regulasi. Musababnya, perbedaan tafsir menjadi dasar dari munculnya sengketa pajak di Tanah Air.
ICP Melandai, Harga BBM Bersubsidi Berpeluang Turun
Pintu penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali terbuka. Peluang itu muncul setelah harga rata-rata minyak mentah Indonesia atau
Indonesian Crude Price
(ICP) per April 2023 turun hingga US$ 79,35 per barel.
Harga ICP ini lebih rendah daripada asumsi ICP di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 yaitu US$ 90 per barel.
Belakangan ini, rupiah juga cenderung menguat terhadap dolar AS ketimbang posisi awal tahun. Kurs Jisdor per 24 Mei 2023 memperlihatkan kurs senilai Rp 14.905 per dolar Amerika Serikat (AS). Otot rupiah sudah menguat 4,47% sejak awal tahun ini.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto menilai, asumsi tersebut sudah jauh di bawah kondisi saat harga BBM subsidi dinaikkan pada September 2022. Kala itu, nilai tukar rupiah sempat menyentuh Rp15.500 per dolar AS. Harga minyak dunia juga lebih dari US$ 110 per barel.
Dengan perbandingan semacam itu, seharusnya beban anggaran untuk subsidi BBM di 2024 bisa berkurang. Maka dia berharap selisih anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk subsidi BBM.
Namun Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wahyu Utomo menyebut pemerintah sejauh ini belum ada rencana untuk menurunkan harga BBM bersubsidi. Ia beralasan, harga BBM bersubsidi tidak hanya ditentukan tren harga ICP, tetapi juga faktor lain.
Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro melihat, masih sulit harga BBM subsidi untuk menurun pada saat ini. Kalaupun turun, maka asumsi harga ICP berada di bawah US$ 70 per barel.
Ketika Kebijakan Penguasa Berpihak pada Pengusaha
JAKARTA – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido menempati lahan seluas 1.040 hektare di Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Proyek unggulan MNC Group milik pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu diresmikan Presiden Joko Widodo pada 31 Maret lalu dan saat ini telah beroperasi. Dengan mengantongi status khusus, pengoperasian KEK Lido diharapkan dapat mendorong laju pertumbuhan ekonomi, khususnya di bidang pariwisata. Pelaku usaha di kawasan itu akan mendapat berbagai fasilitas, termasuk pengurangan pajak selama 10-20 tahun. Adapun masa berlaku hak guna bangunan (HGB) mencapai 80 tahun.
Selain sebagai pengusaha, Hary Tanoesoedibjo menjabat Ketua Umum Partai Perindo. Partai ini mendukung pencalonan Joko Widodo dalam pemilihan presiden 2019. Hary menilai Jokowi berhasil membangun berbagai infrastruktur selama masa kepemimpinannya pada periode pertama, 2014-2019. Keberhasilan ini membuat partainya terpincut. Hary mengklaim pembangunan KEK Lido City menjadi salah satu upayanya untuk memberikan sesuatu yang berdampak positif bagi Indonesia. Semangat ini dinilai cocok dengan semangat Jokowi. “KEK Lido diprediksi akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan devisa negara melalui kegiatan investasi asing dan kedatangan wisatawan mancanegara,” kata Hary Tanoe dalam keterangan tertulis. (Yetede)
PENJUALAN HUNIAN : ASING MULAI SERBU PROPERTI DOMESTIK
Pelonggaran aturan kepemilikan hunian bagi warga negara asing dan diaspora di Tanah Air dalam Undang-Undang Cipta Kerja berhasil meningkatkan nilai tambah pasar properti dalam negeri untuk bersaing dengan negara tetangga, seperti Singapura. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN mencatat, kepemilikan properti oleh warga negara asing (WNA) pada periode 2017—2023 mencapai 131 unit. Dari data tersebut, terlihat kepemilikan sebelum UU Cipta Kerja, yakni 2017—2019 hanya sebanyak 52 unit. Setelah UU Cipta Kerja disahkan, yakni pada periode 2020—2023, kepemilikan properti oleh WNA bertambah cukup signifikan sebanyak 79 unit. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan bahwa UU Cipta Kerja memudahkan WNA memiliki properti di Tanah Air, karena tidak lagi mensyaratkan kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap. Saat ini, WNA cukup melampirkan visa, paspor, dan izin tinggal untuk bisa membeli properti di dalam negeri. Pelonggaran tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai negara second home visa bagi WNA dan keluarganya yang ingin tinggal di Tanah Air.
Adapun, ketentuan terkait dengan batasan harga rumah tapak mulanya Rp10 miliar untuk DKI Jakarta, saat ini turun menjadi Rp5 miliar. Sementara itu, batasan harga rumah tapak di Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali tidak mengalami perubahan, yakni dengan batasan Rp5 miliar. Perubahan lainnya adalah adanya kebijakan khusus yang memudahkan WNA memiliki properti bagi diaspora. Kemudahan yang ditawarkan pemerintah berupa batasan harga propertinya sebesar 75% dari batasan harga minimal rumah tunggal/rusun untuk WNA,” ujarnya. Sejumlah pengembang sendiri optimistis kemudahan yang ditawarkan pemerintah untuk memiliki properti bakal meningkatkan minat WNA dan diaspora untuk memiliki hunian di dalam negeri, meski masih ada persoalan dalam persyaratan kartu izin tinggal sementara/kartu izin tinggal tetap. Direktur PT Jababeka Tbk. (KIJA) Suteja Sidarta Darmono mengatakan hunian untuk WNA dan diaspora menjadi peluang yang bisa ditangkap oleh pelaku properti nasional, khususnya melalui produk untuk ekspatriat yang bekerja di Indonesia.









