Kebijakan
( 1341 )Kementerian BUMN Ngotot Impor Kereta Bekas Berlanjut
Polemik impor kereta bekas tampaknya bakal makin seru. Kementerian Badan Usaha Negara (BUMN) yang tetap ngotot untuk mengusulkan impor kereta bekas dari Jepang.
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menegaskan bahwa usulan impor kereta listrik bekas (KRL) bekas tetap berlanjut. "Impor dibutuhkan untuk mengatasi penumpukan penumpang di jam sibuk atau
peak hour," tandas Tiko, panggilan Wamen di DPR, kemarin. (12/4).
Bersamaan dengan itu, ada 29 rangkaian kereta yang harus pensiun hingga 2024. Walhasil, "Tahun ini, butuh 10-12
trainset
(rangkaian gerbong)," sebut Tiko.
Menurut Tiko, usulan impor kali ini berbeda dengan sebelumnya. Izin impor ini yang diusulkan bersifat darurat, tidak permanen. Sebab, kebutuhan KRL ke depan akan diproduksi BUMN, yakni PT INKA. "Ini sementara, setelah itu di 2024 dan 2025 produksi dari PT INKA," jelas Tiko.
Pro dan kontra impor KRL bekas menguar lantaran BPKP tak merekomendasikan impor KRL bekas. Deputi Bidang Koordinasi Pertambangan dan Investasi Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Septian Hario Seto mengatakan, rekomendasi BPKP itu karena impor kereta bekas dianggap tak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional, tidak memenuhi kriteria barang modal bukan baru yang dapat diimpor sesuai PP No 29/ 2021.
Menambah Pabrik Pupuk Pelat Merah
JAKARTA - Grup Pupuk Indonesia berupaya menambah pasokan pupuk NPK. Kapasitas produksi penyubur tanaman yang mengandung nitrogen, fosfor, dan kalium milik perusahaan pelat merah ini masih kurang dari separuh kebutuhan nasional. PT Pupuk Indonesia mencatat kebutuhan NPK nasional saat ini, berdasarkan survei internal, mencapai 8,6 juta ton per tahun. Jumlah tersebut termasuk kebutuhan untuk pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan pemerintah sebesar 3,2 juta ton. "Sementara kemampuan produksi grup kami sebesar 3,5 juta ton per tahun," ujar Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, kepada Tempo, kemarin. Kapasitas produksi tersebut, antara lain, ditopang oleh pabrik baru NPK yang diproduksi anak usaha Pupuk Indonesia, yaitu PT Pupuk Iskandar Muda. Fasilitas produksi yang terletak di Lhokseumawe, Aceh, ini sebenarnya sempat berhenti beroperasi selama 10 tahun hingga kemudian dihidupkan lagi pada Januari lalu. Pabrik ini memiliki kapasitas produksi 500 ribu ton per tahun. Untuk menambah kapasitas NPK, Wijaya mengatakan, perusahaan juga berencana mengkonversi pabrik. Perusahaan akan mengubah fasilitas produksi pupuk SP-36 milik anak usahanya, yaitu PT Petrokimia Gresik, menjadi pabrik NPK. Jika tak ada aral melintang, tahun depan perusahaan sudah bisa menambah produksi pupuk ini sebesar 500 ribu ton. (Yetede)
Sudah Ada 33 Pabrik Rokok Manfaatkan Relaksasi Pita Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat, setidaknya sudah ada 33 perusahaan yang memanfaatkan relaksasi pelunasan pita cukai dengan tenggat waktu selama 90 hari.
Pemberian fasilitas penundaan pelunasan cukai tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 4 Tahun 2023 (PER-4/BC/2023). Relaksasi ini diberikan untuk melonggarkan arus kas perusahaan, terutama produsen rokok lantaran baru bangkit pasca pandemi.
"Untuk yang mendapat penundaan 90 hari, permohonan sampai 20 Maret 2023 sudah sebanyak 33 pabrikan," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto ke KONTAN, Kamis (23/3).
Menurutnya, nilai penundaan pelunasan pita cukai yang diberikan kepada 33 perusahaan tersebut mencapai Rp 3,4 triliun, atau 8,6% dari target total pemberian relakasi cukai sebesar Rp 39,4 triliun.
Adapun 33 pabrik Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang mendapatkan penundaan itu setara 2,72% dari total 1.212 NPPBKC yang ada.
ASA CIPTA KERJA ‘BARU’
Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) berjalan mulus kendati muncul penolakan dari sejumlah kalangan. Tengah pekan ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan beleid sapu jagat bidang investasi itu menjadi UU. Kehadiran regulasi itu pun membuat pemerintah secara legal memiliki landasan yang kian kuat untuk menggairahkan investasi setelah terkendala oleh proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Akan tetapi, sejumlah kalangan menilai kehadiran UU Cipta Kerja terbaru tidak lantas menggaransi bakal mulusnya jalur yang dirintis pemangku kebijakan dalam menarik investasi. Pasalnya, masih ada beragam pekerjaan rumah yang perlu dituntaskan. Salah satu di antaranya adalah karut marut perizinan di level pemerintah pusat dan daerah yang sejauh ini masih belum sinkron. Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) pun masih butuh penyempurnaan mengingat banyaknya aspek pelengkap yang belum terintegrasi, seperti Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Beragam kendala itu hingga detik ini masih ditemui investor di lapangan. Anggota Badan Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Ajib Hamdani, juga menyarankan kepada pemerintah untuk menggandeng pengusaha dalam setiap perumusan aturan turunan UU Cipta Kerja. "Agar lebih tepat sasaran, aturan turunan ini sebaiknya melibatkan unsur pengusaha," katanya kepada Bisnis, Kamis (23/3). Senada, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani, memandang dibutuhkan pertimbangan objektif dan saintifik dalam menetapkan kebijakan. Menurutnya, dalam penyusunan aturan penunjang beleid itu pemerintah harus mengesampingkan faktor politis sehingga UU Cipta Kerja terimplementasi maksimal.
Kelompok Pekerja Tolak Permenaker
Serikat pekerja/buruh di sektor tekstil, garmen, sepatu, dan kulit menolak Permenaker No 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Mereka menilai, tanpa peraturan itu, praktik pemotongan upah sudah terjadi, bahkan sebelum dan selama pandemi Covid-19. Sekjen Gabungan Serikat Buruh Indonesia Emelia Yanti Siahaan, Senin (20/3) mengklaim, sebagian dari pekerja di lima sektor industri padat karya berorientasi ekspor yang disebut dalam Permenaker No 5 Tahun 2023 itu telah menerima upah di bawah upah minimum kabupaten/kota. Kondisi itu telah terjadi, bahkan sebelum permenaker tersebut terbit.
Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap, saat dikonfirmasi, mengatakan, baik penyesuaian upah maupun jam kerja harus berdasarkan kesepakatan serikat pekerja/buruh dengan pengusaha. Artinya, peran serikat pekerja/buruh sangat penting bagi tercapai tidaknya kesepakatan. Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Adi Mahfudz, Permenaker No 5/2023 adalah salah satu cara menekan PHK di lima sektor padat karya berorientasi ekspor. Selain itu, permenaker ini juga bertujuan melindungi pekerja sendiri dan kelangsungan dunia usaha. (Yoga)
Freeport Ajukan Perpanjangan Izin Ekspor
JAKARTA, ID - PT Freeport Indonesia telah mengajukan permohonan perpanjangan rekomendasi persetujuan ekspor ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Izin ekspor Freeport berakhir pada 19 Maret nanti. Izin ekspor diberikan untuk periode satu tahun dan dapat diperpanjang bila memenuhi persyaratan. Vice President Corporate Communications Freport Indonesia Katri Krisnati mengatakan permohonan sudah diajukan ke Kementerian ESDM. Namun hingga kini masih dievaluasi pemerintah. “Kami masih menunggu persetujuan dari pemerintah,” kata Katri kepada Investor Daily di Jakarta, Rabu (15/3). Perpanjangan ekspor diberikan bila kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) minimal mencapai 90% dari rencana kerja. Adapun kemajuan smelter Freeport telah mencapai 54,5%. Progres tersebut melampaui rencana kerja yang ditetapkan sebesar 52,9%. Freeport membangun smelter di Manyar, Gresik, Jawa Timur dengan kapasitas 1,7 juta ton konsentrat tembaga. Freeport telah menanamkan investasi hingga US$ 1,78 miliar atau setara Rp 27 triliun dari total US$ 3 miliar atau setara dengan Rp 45 triliun. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2020 tentang Pengusahaan Mineral dan Batu bara menyatakan izin ekspor konsentrat hanya diberikan hingga 10 Juni 2023. Ketentuan ini merujuk dari Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (Yetede)
PERUBAHAN ATURAN TATA RUANG : RTRW KALTIM ANYAR, IKN LANCAR
Pengesahan rancangan peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah 2022–2042 diyakini bakal memperlancar pembangunan proyek Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Rencananya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu disahkan pada Selasa (21/3) setelah surat resmi dilayangkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada pertengahan Februari. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur terkait RTRW Baharuddin Demmu mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti dengan memberikan sejumlah catatan. “Salah satu catatan yang diberikan oleh Pansus terkait perubahan status kawasan Hak Guna Usaha di kawasan hutan yang direncanakan untuk dimasukkan dalam perubahan RTRW menjadi APL ,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (8/3). Menurutnya, hal lain yang menjadi perhatian Pansus adalah menyinergikan RTRW Kaltim dengan tata ruang IKN Nusantara. Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Ence Ahmad Rafiddin Rizal mengatakan, dari sisi lingkungan hidup, RTRW telah selesai dibahas. Dia mengungkapkan rancangan tersebut telah mempertimbangkan delineasi kawasan fungsional dataran IKN yang sebelumnya telah dibuat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal ini, imbuhnya, didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menjadi salah satu prasyarat untuk membahas RTRW. Di sisi lain, Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman Hairul Anwar menilai bahwa apabila RTRW dibuat dengan baik, masyarakat Kaltim bisa memaksimalkan semua dampak IKN Nusantara. “RTRW, jika dibuat dengan benar, dapat memaksimalkan dampak IKN dengan mengakomodir keberadaannya untuk kemanfaatan masyarakat Kaltim,” katanya.
MINYAK SAWIT : LANGKAH MAJU BURSA CPO
Keinginan pemerintah membuat harga acuan minyak sawit mentah pada tahun ini mulai mengerucut setelah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi menggodok aturan baru ekspor komoditas itu. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko mengatakan bahwa beleid baru itu akan mengatur proses ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) melalui bursa berjangka komoditas. Menurutnya, aturan itu akan mempunyai beberapa dasar jika direalisasikan di antaranya pemerintah bisa melihat secara transparan terkait dengan tata kelola CPO karena semua transaksi akan wajib dicatat di bursa berjangka. “Strategi besar kami adalah bagaimana menciptakan ekspor CPO melalui bursa berjangka. Kira-kira nanti kebijakannya adalah setiap penerbitan izin ekspor CPO dan turunannya harus dipastikan bahwa CPO itu diperoleh dari bursa berjangka,” katanya dalam diskusi bertema Strategi Indonesia Menjadi Barometer Harga Sawit Dunia, Kamis (2/3). Namun, Didid berujar pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang di antaranya melihat bagaimana dampaknya terhadap kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan eksportir. Selain itu, tegasnya, jenis CPO apa saja yang wajib diekspor melalui bursa berjangka dan selanjutnya mekanisme bursa untuk memfasilitasi perdagangan. “Tidak kalah penting untuk menentukan berapa yang boleh di ekspor. Kita juga membutuhkan neraca komoditas CPO,” kata Didid. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah mendorong Bappebti untuk membentuk referensi harga komoditas di bursa berjangka milik Indonesia salah satunya komoditas CPO. Mendag menargetkan harga referensi pertama yang akan dibuat adalah untuk produk kelapa sawit. Adapun, bursa CPO itu ditargetkan bisa selesai pada Juni 2023.
APBN 2024 Fokus Atasi Kemiskinan dan Stunting
Pemerintah mulai menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Anggaran ini disiapkan sebagai instrumen kebijakan untuk menjalankan reformasi struktural guna memuluskan transformasi ekonomi di 2024.
Mengutip dari Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024, pemerintah menargetkan nilai belanja negara di tahun depan berkisar Rp 3.207 triliun hingga
Rp 3.460,6 triliun. Target tersebut naik jika dibandingkan dengan belanja negara tahun ini yang sebesar Rp 3.061,2 triliun.
Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Wahyu Utomo mengatakan, target yang dipatok dalam KEM-PPKF 2024 itu masih belum final.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, ada beberapa hal yang harus menjadi fokus pemerintah di anggaran belanja tahun depan. Pertama, anggaran belanja yang dialokasikan untuk mengatasi masalah sosial ekonomi, terutama pengangguran dan kemiskinan. "Jadi perlu anggaran yang tidak biasa untuk mencapai target tersebut," ujar dia ke KONTAN, Selasa (28/2).
Ini artinya, anggaran belanja tahun depan perlu didesain untuk mengakomodir target sosial ekonomi, seperti pengangguran dan kemiskinan agar bisa tercapai. Misalnya, untuk mengurangi angka pengangguran, perlu ada stimulus bagi dunia usaha. Khususnya dunia usaha yang bisa menyerap angkatan kerja dalam jumlah besar.
HARGA ACUAN : Utak-Atik Formula HBA
Rencana pemerintah untuk mengubah formula harga batu bara acuan (HBA) belum mencapai kesepakatan, meski fl eksibilitas harga pembentuk menjadi poin utamanya.Sejumlah rumusan yang ditawarkan seperti opsi menaikkan persentase Indonesia Coal Index (ICI) dari indeks lainnya, serta menghapus indeks Newcastle Export Index (NEX), dan Globalcoal Newcastle Index (GCNC) belakangan tidak diambil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menteri ESDM Arifin Tasrif ingin suatu formula pembentuk HBA yang lebih bersifat fleksibel di tengah fluktuasi harga komoditas energi primer saat ini. Artinya, saat harga batu bara kembali normal, formula pembentuk HBA dapat mengikuti penurunan itu secara otomatis. “Pemerintah juga berhati-hati kalau harga kembali normal bagaimana,” kata Staf Khusus Menteri ESDM Irwandy Arif saat acara Mining for Journalist, Sabtu (25/2).
“Semenjak formula HBA belum direvisi tentu akan berdampak pada eksportir kita karena kita terbebani oleh disparitas HBA yang jauh lebih tinggi dari harga jual kita,” kata Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia.









