;

Freeport Ajukan Perpanjangan Izin Ekspor

Politik dan Birokrasi Yuniati Turjandini 16 Mar 2023 Investor Daily (H)
Freeport Ajukan Perpanjangan Izin Ekspor

JAKARTA, ID - PT Freeport Indonesia telah mengajukan permohonan perpanjangan rekomendasi persetujuan ekspor ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Izin ekspor Freeport berakhir pada 19 Maret nanti. Izin ekspor diberikan untuk periode satu tahun dan dapat diperpanjang bila memenuhi persyaratan. Vice President Corporate Communications Freport Indonesia Katri Krisnati mengatakan permohonan sudah diajukan ke Kementerian ESDM. Namun hingga kini masih dievaluasi pemerintah. “Kami masih menunggu persetujuan dari pemerintah,” kata Katri kepada Investor Daily di Jakarta, Rabu (15/3). Perpanjangan ekspor diberikan bila kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) minimal mencapai 90% dari rencana kerja. Adapun kemajuan smelter Freeport telah mencapai 54,5%. Progres tersebut melampaui rencana kerja yang ditetapkan sebesar 52,9%. Freeport membangun smelter di Manyar, Gresik, Jawa Timur dengan kapasitas 1,7 juta ton konsentrat tembaga. Freeport telah menanamkan investasi hingga US$ 1,78 miliar atau setara Rp 27 triliun dari total US$ 3 miliar atau setara dengan Rp 45 triliun. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2020 tentang Pengusahaan Mineral dan Batu bara menyatakan izin ekspor konsentrat hanya diberikan hingga 10 Juni 2023. Ketentuan ini merujuk dari Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :