;

ASA CIPTA KERJA ‘BARU’

Ekonomi Hairul Rizal 24 Mar 2023 Bisnis Indonesia (H)
ASA CIPTA KERJA ‘BARU’

Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) berjalan mulus kendati muncul penolakan dari sejumlah kalangan. Tengah pekan ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan beleid sapu jagat bidang investasi itu menjadi UU. Kehadiran regulasi itu pun membuat pemerintah secara legal memiliki landasan yang kian kuat untuk menggairahkan investasi setelah terkendala oleh proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Akan tetapi, sejumlah kalangan menilai kehadiran UU Cipta Kerja terbaru tidak lantas menggaransi bakal mulusnya jalur yang dirintis pemangku kebijakan dalam menarik investasi. Pasalnya, masih ada beragam pekerjaan rumah yang perlu dituntaskan. Salah satu di antaranya adalah karut marut perizinan di level pemerintah pusat dan daerah yang sejauh ini masih belum sinkron. Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) pun masih butuh penyempurnaan mengingat banyaknya aspek pelengkap yang belum terintegrasi, seperti Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Beragam kendala itu hingga detik ini masih ditemui investor di lapangan. Anggota Badan Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Ajib Hamdani, juga menyarankan kepada pemerintah untuk menggandeng pengusaha dalam setiap perumusan aturan turunan UU Cipta Kerja. "Agar lebih tepat sasaran, aturan turunan ini sebaiknya melibatkan unsur pengusaha," katanya kepada Bisnis, Kamis (23/3). Senada, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani, memandang dibutuhkan pertimbangan objektif dan saintifik dalam menetapkan kebijakan. Menurutnya, dalam penyusunan aturan penunjang beleid itu pemerintah harus mengesampingkan faktor politis sehingga UU Cipta Kerja terimplementasi maksimal.

Download Aplikasi Labirin :