Kebijakan
( 1327 )Sudah Ada 33 Pabrik Rokok Manfaatkan Relaksasi Pita Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat, setidaknya sudah ada 33 perusahaan yang memanfaatkan relaksasi pelunasan pita cukai dengan tenggat waktu selama 90 hari.
Pemberian fasilitas penundaan pelunasan cukai tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 4 Tahun 2023 (PER-4/BC/2023). Relaksasi ini diberikan untuk melonggarkan arus kas perusahaan, terutama produsen rokok lantaran baru bangkit pasca pandemi.
"Untuk yang mendapat penundaan 90 hari, permohonan sampai 20 Maret 2023 sudah sebanyak 33 pabrikan," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto ke KONTAN, Kamis (23/3).
Menurutnya, nilai penundaan pelunasan pita cukai yang diberikan kepada 33 perusahaan tersebut mencapai Rp 3,4 triliun, atau 8,6% dari target total pemberian relakasi cukai sebesar Rp 39,4 triliun.
Adapun 33 pabrik Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang mendapatkan penundaan itu setara 2,72% dari total 1.212 NPPBKC yang ada.
ASA CIPTA KERJA ‘BARU’
Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) berjalan mulus kendati muncul penolakan dari sejumlah kalangan. Tengah pekan ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan beleid sapu jagat bidang investasi itu menjadi UU. Kehadiran regulasi itu pun membuat pemerintah secara legal memiliki landasan yang kian kuat untuk menggairahkan investasi setelah terkendala oleh proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Akan tetapi, sejumlah kalangan menilai kehadiran UU Cipta Kerja terbaru tidak lantas menggaransi bakal mulusnya jalur yang dirintis pemangku kebijakan dalam menarik investasi. Pasalnya, masih ada beragam pekerjaan rumah yang perlu dituntaskan. Salah satu di antaranya adalah karut marut perizinan di level pemerintah pusat dan daerah yang sejauh ini masih belum sinkron. Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) pun masih butuh penyempurnaan mengingat banyaknya aspek pelengkap yang belum terintegrasi, seperti Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Beragam kendala itu hingga detik ini masih ditemui investor di lapangan. Anggota Badan Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Ajib Hamdani, juga menyarankan kepada pemerintah untuk menggandeng pengusaha dalam setiap perumusan aturan turunan UU Cipta Kerja. "Agar lebih tepat sasaran, aturan turunan ini sebaiknya melibatkan unsur pengusaha," katanya kepada Bisnis, Kamis (23/3). Senada, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani, memandang dibutuhkan pertimbangan objektif dan saintifik dalam menetapkan kebijakan. Menurutnya, dalam penyusunan aturan penunjang beleid itu pemerintah harus mengesampingkan faktor politis sehingga UU Cipta Kerja terimplementasi maksimal.
Kelompok Pekerja Tolak Permenaker
Serikat pekerja/buruh di sektor tekstil, garmen, sepatu, dan kulit menolak Permenaker No 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Mereka menilai, tanpa peraturan itu, praktik pemotongan upah sudah terjadi, bahkan sebelum dan selama pandemi Covid-19. Sekjen Gabungan Serikat Buruh Indonesia Emelia Yanti Siahaan, Senin (20/3) mengklaim, sebagian dari pekerja di lima sektor industri padat karya berorientasi ekspor yang disebut dalam Permenaker No 5 Tahun 2023 itu telah menerima upah di bawah upah minimum kabupaten/kota. Kondisi itu telah terjadi, bahkan sebelum permenaker tersebut terbit.
Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap, saat dikonfirmasi, mengatakan, baik penyesuaian upah maupun jam kerja harus berdasarkan kesepakatan serikat pekerja/buruh dengan pengusaha. Artinya, peran serikat pekerja/buruh sangat penting bagi tercapai tidaknya kesepakatan. Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Adi Mahfudz, Permenaker No 5/2023 adalah salah satu cara menekan PHK di lima sektor padat karya berorientasi ekspor. Selain itu, permenaker ini juga bertujuan melindungi pekerja sendiri dan kelangsungan dunia usaha. (Yoga)
Freeport Ajukan Perpanjangan Izin Ekspor
JAKARTA, ID - PT Freeport Indonesia telah mengajukan permohonan perpanjangan rekomendasi persetujuan ekspor ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Izin ekspor Freeport berakhir pada 19 Maret nanti. Izin ekspor diberikan untuk periode satu tahun dan dapat diperpanjang bila memenuhi persyaratan. Vice President Corporate Communications Freport Indonesia Katri Krisnati mengatakan permohonan sudah diajukan ke Kementerian ESDM. Namun hingga kini masih dievaluasi pemerintah. “Kami masih menunggu persetujuan dari pemerintah,” kata Katri kepada Investor Daily di Jakarta, Rabu (15/3). Perpanjangan ekspor diberikan bila kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) minimal mencapai 90% dari rencana kerja. Adapun kemajuan smelter Freeport telah mencapai 54,5%. Progres tersebut melampaui rencana kerja yang ditetapkan sebesar 52,9%. Freeport membangun smelter di Manyar, Gresik, Jawa Timur dengan kapasitas 1,7 juta ton konsentrat tembaga. Freeport telah menanamkan investasi hingga US$ 1,78 miliar atau setara Rp 27 triliun dari total US$ 3 miliar atau setara dengan Rp 45 triliun. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2020 tentang Pengusahaan Mineral dan Batu bara menyatakan izin ekspor konsentrat hanya diberikan hingga 10 Juni 2023. Ketentuan ini merujuk dari Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (Yetede)
PERUBAHAN ATURAN TATA RUANG : RTRW KALTIM ANYAR, IKN LANCAR
Pengesahan rancangan peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah 2022–2042 diyakini bakal memperlancar pembangunan proyek Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Rencananya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu disahkan pada Selasa (21/3) setelah surat resmi dilayangkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada pertengahan Februari. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur terkait RTRW Baharuddin Demmu mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti dengan memberikan sejumlah catatan. “Salah satu catatan yang diberikan oleh Pansus terkait perubahan status kawasan Hak Guna Usaha di kawasan hutan yang direncanakan untuk dimasukkan dalam perubahan RTRW menjadi APL ,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (8/3). Menurutnya, hal lain yang menjadi perhatian Pansus adalah menyinergikan RTRW Kaltim dengan tata ruang IKN Nusantara. Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Ence Ahmad Rafiddin Rizal mengatakan, dari sisi lingkungan hidup, RTRW telah selesai dibahas. Dia mengungkapkan rancangan tersebut telah mempertimbangkan delineasi kawasan fungsional dataran IKN yang sebelumnya telah dibuat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal ini, imbuhnya, didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menjadi salah satu prasyarat untuk membahas RTRW. Di sisi lain, Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman Hairul Anwar menilai bahwa apabila RTRW dibuat dengan baik, masyarakat Kaltim bisa memaksimalkan semua dampak IKN Nusantara. “RTRW, jika dibuat dengan benar, dapat memaksimalkan dampak IKN dengan mengakomodir keberadaannya untuk kemanfaatan masyarakat Kaltim,” katanya.
MINYAK SAWIT : LANGKAH MAJU BURSA CPO
Keinginan pemerintah membuat harga acuan minyak sawit mentah pada tahun ini mulai mengerucut setelah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi menggodok aturan baru ekspor komoditas itu. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko mengatakan bahwa beleid baru itu akan mengatur proses ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) melalui bursa berjangka komoditas. Menurutnya, aturan itu akan mempunyai beberapa dasar jika direalisasikan di antaranya pemerintah bisa melihat secara transparan terkait dengan tata kelola CPO karena semua transaksi akan wajib dicatat di bursa berjangka. “Strategi besar kami adalah bagaimana menciptakan ekspor CPO melalui bursa berjangka. Kira-kira nanti kebijakannya adalah setiap penerbitan izin ekspor CPO dan turunannya harus dipastikan bahwa CPO itu diperoleh dari bursa berjangka,” katanya dalam diskusi bertema Strategi Indonesia Menjadi Barometer Harga Sawit Dunia, Kamis (2/3). Namun, Didid berujar pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang di antaranya melihat bagaimana dampaknya terhadap kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan eksportir. Selain itu, tegasnya, jenis CPO apa saja yang wajib diekspor melalui bursa berjangka dan selanjutnya mekanisme bursa untuk memfasilitasi perdagangan. “Tidak kalah penting untuk menentukan berapa yang boleh di ekspor. Kita juga membutuhkan neraca komoditas CPO,” kata Didid. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah mendorong Bappebti untuk membentuk referensi harga komoditas di bursa berjangka milik Indonesia salah satunya komoditas CPO. Mendag menargetkan harga referensi pertama yang akan dibuat adalah untuk produk kelapa sawit. Adapun, bursa CPO itu ditargetkan bisa selesai pada Juni 2023.
APBN 2024 Fokus Atasi Kemiskinan dan Stunting
Pemerintah mulai menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Anggaran ini disiapkan sebagai instrumen kebijakan untuk menjalankan reformasi struktural guna memuluskan transformasi ekonomi di 2024.
Mengutip dari Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024, pemerintah menargetkan nilai belanja negara di tahun depan berkisar Rp 3.207 triliun hingga
Rp 3.460,6 triliun. Target tersebut naik jika dibandingkan dengan belanja negara tahun ini yang sebesar Rp 3.061,2 triliun.
Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Wahyu Utomo mengatakan, target yang dipatok dalam KEM-PPKF 2024 itu masih belum final.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, ada beberapa hal yang harus menjadi fokus pemerintah di anggaran belanja tahun depan. Pertama, anggaran belanja yang dialokasikan untuk mengatasi masalah sosial ekonomi, terutama pengangguran dan kemiskinan. "Jadi perlu anggaran yang tidak biasa untuk mencapai target tersebut," ujar dia ke KONTAN, Selasa (28/2).
Ini artinya, anggaran belanja tahun depan perlu didesain untuk mengakomodir target sosial ekonomi, seperti pengangguran dan kemiskinan agar bisa tercapai. Misalnya, untuk mengurangi angka pengangguran, perlu ada stimulus bagi dunia usaha. Khususnya dunia usaha yang bisa menyerap angkatan kerja dalam jumlah besar.
HARGA ACUAN : Utak-Atik Formula HBA
Rencana pemerintah untuk mengubah formula harga batu bara acuan (HBA) belum mencapai kesepakatan, meski fl eksibilitas harga pembentuk menjadi poin utamanya.Sejumlah rumusan yang ditawarkan seperti opsi menaikkan persentase Indonesia Coal Index (ICI) dari indeks lainnya, serta menghapus indeks Newcastle Export Index (NEX), dan Globalcoal Newcastle Index (GCNC) belakangan tidak diambil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menteri ESDM Arifin Tasrif ingin suatu formula pembentuk HBA yang lebih bersifat fleksibel di tengah fluktuasi harga komoditas energi primer saat ini. Artinya, saat harga batu bara kembali normal, formula pembentuk HBA dapat mengikuti penurunan itu secara otomatis. “Pemerintah juga berhati-hati kalau harga kembali normal bagaimana,” kata Staf Khusus Menteri ESDM Irwandy Arif saat acara Mining for Journalist, Sabtu (25/2).
“Semenjak formula HBA belum direvisi tentu akan berdampak pada eksportir kita karena kita terbebani oleh disparitas HBA yang jauh lebih tinggi dari harga jual kita,” kata Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia.
SIASAT FISKAL PENGAMAN INVESTASI
Kepastian hukum dalam iklim investasi di dalam negeri makin kuat, setelah Presiden Joko Widodo mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. Melalui ketentuan itu, pemerintah akan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam jangka menengah atau Kerangka Anggaran Jangka Menengah (KAJM). KAJM memiliki periode 4 tahun. Namun, apabila disusun pada awal pemerintahan, maka KAJM berdurasi 5 tahun selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Seiring dengan diberlakukannya regulasi itu pada 16 Februari 2023, maka pada tahun ini pemerintah akan menyusun rencana anggaran tak hanya untuk 2024, melainkan hingga 2027. Penyusunan KAJM ini akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha karena postur fiskal mengakomodasi anggaran yang disediakan oleh pemerintah untuk proyek strategis nasional (PSN). Apalagi, Kepala Negara dalam Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) kemarin, menekankan pentingnya pembenahan investasi. Menurut Presiden, kunci dari pertumbuhan ekonomi adalah penanaman modal yang kini tengah diperebutkan oleh mayoritas negara di dunia. "Bagaimana investasi itu masuk, dan semua negara berebut investasi," kata Presiden, Kamis (23/2).
Revisi UU Migas Diperlukan dalam Transisi Energi
JAKARTA, ID - Indonesian Petroleum Association (IPA) berharap revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi segera terbit. Payung hukum diperlukan guna kepastian investasi di sektor hulu migas. Terlebih, pelaku migas ikut berperan serta dalam transisi energi bersih. Direktur Eksekutif IPA Marjolin Wajong mengatakan UU Migas yang ada disahkan pada 2001. Tantangan hulu migas kini berbeda dengan kondisi pada dua dekade silam. Saat ini upaya menekan emisi karbon menjadi semangat global dan industri hulu migas pun memiliki komitmen yang sama. Komitmen itu antara lain dengan menerapkan teknologi Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS) untuk menangkap emisi karbon. Hanya saja upaya ini belum ada peraturan mengenai tersebut. "Terkait energi transisi, tidak ada di UU Migas. Saat ini teknologi yang dipakai dengan CCUS tapi di undang-undang tidak ada,” kata Marjolin Wajong dalam media visit ke redaksi B-Universe di Jakarta, Kamis (23/2). (Yetede)









