SIASAT FISKAL PENGAMAN INVESTASI
Kepastian hukum dalam iklim investasi di dalam negeri makin kuat, setelah Presiden Joko Widodo mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. Melalui ketentuan itu, pemerintah akan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam jangka menengah atau Kerangka Anggaran Jangka Menengah (KAJM). KAJM memiliki periode 4 tahun. Namun, apabila disusun pada awal pemerintahan, maka KAJM berdurasi 5 tahun selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Seiring dengan diberlakukannya regulasi itu pada 16 Februari 2023, maka pada tahun ini pemerintah akan menyusun rencana anggaran tak hanya untuk 2024, melainkan hingga 2027. Penyusunan KAJM ini akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha karena postur fiskal mengakomodasi anggaran yang disediakan oleh pemerintah untuk proyek strategis nasional (PSN). Apalagi, Kepala Negara dalam Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) kemarin, menekankan pentingnya pembenahan investasi. Menurut Presiden, kunci dari pertumbuhan ekonomi adalah penanaman modal yang kini tengah diperebutkan oleh mayoritas negara di dunia. "Bagaimana investasi itu masuk, dan semua negara berebut investasi," kata Presiden, Kamis (23/2).
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023