Revisi UU Migas Diperlukan dalam Transisi Energi
JAKARTA, ID - Indonesian Petroleum Association (IPA) berharap revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi segera terbit. Payung hukum diperlukan guna kepastian investasi di sektor hulu migas. Terlebih, pelaku migas ikut berperan serta dalam transisi energi bersih. Direktur Eksekutif IPA Marjolin Wajong mengatakan UU Migas yang ada disahkan pada 2001. Tantangan hulu migas kini berbeda dengan kondisi pada dua dekade silam. Saat ini upaya menekan emisi karbon menjadi semangat global dan industri hulu migas pun memiliki komitmen yang sama. Komitmen itu antara lain dengan menerapkan teknologi Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS) untuk menangkap emisi karbon. Hanya saja upaya ini belum ada peraturan mengenai tersebut. "Terkait energi transisi, tidak ada di UU Migas. Saat ini teknologi yang dipakai dengan CCUS tapi di undang-undang tidak ada,” kata Marjolin Wajong dalam media visit ke redaksi B-Universe di Jakarta, Kamis (23/2). (Yetede)
Postingan Terkait
Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
Perang Memanas, Saham Energi Kian Mendidih
Kenaikan Harga Minyak Dongkrak Saham Energi
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023