;
Tags

Kebijakan

( 1327 )

Kaltara Bentuk Tim Kajian Perdagangan Karbon

KT3 19 Dec 2022 Kompas

Pemprov Kalimantan Utara membentuk tim khusus untuk mempersiapkan mekanisme perdagangan karbon. Tim tersebut akan melakukan sejumlah kajian agar 1,3 juta hektar hutan potensial di provinsi ini bisa dikelola dan dijaga untuk memitigasi perubahan iklim sekaligus memberi dampak ekonomi berkelanjutan. Wakil Gubernur Kaltara Yansen Tipa Padan, Minggu (18/12), mengatakan, tim tersebut sudah dibentuk pada rapat koordinasi yang dilakukan pada 15 Desember 2022. Ini, kata Yansen, merupakan tindak lanjut dari Perpres No 98 Tahun 2021. (Yoga)

Transportasi Daring Batal Diatur Undang-Undang

HR1 14 Dec 2022 Kontan

Rencana pengaturan transportasi daring atau online setingkat Undang-Undang (UU) dapat dipastikan gagal. Pasalnya, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Hal itu disepakati dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/12). Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, RUU LLAJ yang sebelumnya masuk Prolegnas 2023 kini resmi dikeluarkan karena mengalami perubahan komposisi pandangan fraksi yang setuju maupun tidak setuju. Vice President (VP) Public Policy and Goverment Relation Gojek, Dhani Priatna Wiradinata mengatakan, meski RUU LLAJ tak jadi dibahas dalam Prolegnas 2023, dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, Gojek tetap akan berdiskusi dengan instansi pemerintah, ketika ada penyesuaian regulasi.

Perlindungan Konsumen Tekfin Semakin Penting

KT3 13 Dec 2022 Kompas

Mengutip data Asosiasi Fintech Indonesia atau Aftech 2022, kini ada 20 jenis layanan keuangan digital. Padahal, industri teknologi finansial atau tekfin ini baru mulai menggeliat di Indonesia tahun 2015. Namun, inovasi ini harus diimbangi regulasi guna melindungi konsumen. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, ragam layanan keuangan digital itu antara lain jasa tekfin pinjaman antarpihak (peer to peer lending), sistem pembayaran digital, penilaian kredit (credit scoring), perencanaan keuangan digital, dan pembiayaan melalui urun dana melalui pasar modal(securities crowd funding/SCF). Saat ini tercatat ada 306 entitas tekfin dengan berbagai layanan jasa tersebut. ”Kami sangat mendukung perkembangan tekfin yang menawarkan banyak jenis layanan yang dibutuhkan  masyarakat. Harapannya, perkembangan industri ini juga terus mendorong pertumbuhan ekonomi kini dan masa mendatang,” ujar Mirza dalam penutupan acara ”4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional 2022” yang diselenggarakan secara hibrida di Bali, Senin (12/12).

Mirza menjelaskan, perkembangan tekfin ini harus bisa memperluas inklusi keuangan dengan menjangkau lebih banyak masyarakat yang sebelumnya belum mengakses layanan jasa keuangan. Dengan inovasi digital, segmen yang sebelumnya tidak memenuhi kriteria calon debitor bank (unbank) bisa memperoleh pendanaan, tecermin dari industri tekfin pinjaman antarpihak yang mencatat pembiayaan berjalan (outstanding) ke segmen UMKM serta sektor produktif hingga Rp 8,26 triliun. Layanan SCF juga telah menyalurkan pembiayaan ke UMKM hingga Rp 661 miliar. Menkominfo Johnny G Plate menyampaikan, keberadaan industri tekfin harus bisa memberikan nilai tambah pada perekonomian Indonesia. Untuk mengoptimalkan perlindungan konsumen, industry tekfin bakal segera memiliki payung hukum. Hal ini tertuang dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang membahas soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Menurut Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono Gani, ITSK dalam RUU P2SK akan menjadi payung hukum industri tekfin. (Yoga)


Sembari Banding, Pemerintah Godok Rencana Pajak Ekspor Bijih Nikel

KT3 07 Dec 2022 Kompas (H)

Pemerintah akan mengerahkan ”strategi ganda” lewat jalur fiskal dan perdagangan menyusul kekalahan Indonesia dalam gugatan larangan ekspor bijih nikel di Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO. Selain mengajukan banding ke WTO, rencana pemberlakuan bea keluar atau pajak ekspor bijih nikel sedang dimatangkan. Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Pande Putu Oka Kusumawardhani mengatakan, wacana penerapan pajak ekspor bijih nikel saat ini sedang dalam proses pembahasan, berjalan paralel dengan upaya pemerintah mengajukan banding ke WTO.

Kebijakan itu diharapkan bisa menjaga momentum laju hilirisasi di dalam negeri tetap berjalan di tengah proses sengketa yang bergulir di WTO. ”Diskusinya sedang berjalan, tak perlu menunggu hasil banding keluar dulu. Skenarionya ada banyak, dampaknya terhadap APBN dan ekonomi akan mengikuti dari skenario yang nanti akan diputuskan,” kata Oka saat ditemui di sela-sela acara Annual International Forum on Economic Development and Public Policy (AI-FED) 2022 di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (6/12). (Yoga)


Genjot Lokal, LKPP Coret Produk Impor

HR1 30 Nov 2022 Kontan (H)

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjadi tangan pemerintah untuk memaksimalkan belanja produk buatan dalam negeri. LKPP membekukan 14.161 produk impor yang ada di katalog elektronik atau e-katalog, pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pencoretan produk impor ini dilakukan karena produk serupa buatan dalam negeri sudah tersedia. Kepala LKPP Hendrar Prihadi mengatakan, total produk impor yang turun tayang dari e-katalog mencapai 20.652 item. Ada tiga alasan mengapa produk-produk impor tidak lagi jadi pilihan. Upaya menekan produk impor dalam e-katalog ini juga berbanding lurus dengan realisasi penyerapan produk buatan dalam negeri. Hendrar menyampaikan, target belanja APBN/APBD tahun 2022 untuk produk dalam negeri sebesar Rp 400 triliun. Hingga Oktober, nilai belanja yang sudah terealisasi mencapai Rp 320,5 triliun.

PERLUASAN PANGSA PASAR : Standar Industri Hijau Jadi Syarat Ekspor

HR1 28 Nov 2022 Bisnis Indonesia

Staf Ahli Menteri Bidang Iklim Usaha dan Investasi Kementerian Perindustrian Andi Rizaldi mengatakan, penerapan standar industri hijau merupakan alat bagi industri manufaktur untuk memenuhi regulasi negara tujuan ekspor. "Terutama tentang praktik berkelanjutan dan manajemen risiko komoditas, sehingga menjadi daya saing tersendiri bagi industri nasional,” kata Andi, akhir pekan lalu. Penerapan standar industri hijau sendiri bertujuan untuk mencegah eksploitasi berlebih pada sumber bahan baku dari alam, serta mengurangi eksploitasi energi dan air. Selain itu, standar industri hijau juga diharapkan bisa mengurangi emisi dan limbah, serta penanganan non-product output untuk dimanfaatkan kembali sebagai waste to energy maupun waste to product. Sebagai contoh, industri tekstil yang merupakan salah satu andalan manufaktur Indonesia. Komitmen perusahaan tekstil terhadap penerapan standar industri hijau masih sangat minim. Hal itu juga tecermin dari jumlah perusahaan yang sudah melapor penerapan standar industri hijau ke Kementerian Perindustrian. Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perindustrian Kris Sasono Ngudi Wibowo mengatakan, sampai dengan saat ini baru satu perusahaan di industri pertekstilan yang sudah mendapatkan sertifikasi industri hijau.

Pro Kontra Mengiringi Aturan Baru Pengupahan

HR1 21 Nov 2022 Kontan (H)

Pasca menuai polemik selama hampir sebulan terakhir, pembahasan upah minimum provinsi atau UMP 2023 mulai menemukan titik terang. Ini terpacu terbitnya beleid baru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menjadi dasar penetapan upah minimum yang ditetapkan kepala daerah. Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023, sebagai dasar penetapan upah tahun depan, bukan berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, penetapan upah minimum melalui formula PP 36/2021 belum mampu mengakomodir tingginya laju kenaikan harga barang dan jasa. Bagi buruh, terbitnya Permenaker 18/2022 ini cukup melegakan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut, Permenaker 18 cukup mengakomodir tuntutan buruh. "Kami menyerukan buruh berjuang supaya upah minimum 2023 bisa minimal 10%," katanya, kemarin. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton Supit keberatan dengan rumusan Permenaker 18/2022 terbaru itu. "Masa Permenaker menganulir PP (peraturan pemerintah)," cetus dia, kemarin.

Kenaikan Upah Minimum Dipatok Maksimal 10%

HR1 19 Nov 2022 Kontan

Jelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) justru merilis aturan baru penetapan upah minimum 2023. Padahal, sebelumnya Kemnaker menyebut penetapan upah minimum akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yangg terbit 16 November 2022 lalu, formula penetapan upah diubah menjadi lebih sederhana ketimbang PP 36/2021 dan memasukkan komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari yang sebelumnya hanya memasukkan salah satu diantaranya, yakni angka tertinggi. Kendati begitu, adanya beleid baru ini belum tentu membuat kenaikan upah lebih tinggi dari PP 36/2021. Pasalnya, dalam pasal 7 beleid ini disebutkan kenaikan upah yang ditetapkan gubernur maksimal 10%. "Formula upah ini akan dihitung oleh gubernur melalui Dewan Pengupahan Daerah untuk ditetapkan," ujar Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani kepada KONTAN, Jumat (18/11).

Sayonara Rezim Bunga Murah

HR1 18 Nov 2022 Bisnis Indonesia (H)

Bank Indonesia (BI) belum berhenti bermanuver demi mengimbangi laju inflasi. Kemarin, Kamis (17/11), Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI memutuskan kembali mengerek suku bunga acuan sebesar 50 basis points (bps) menjadi 5,25%. Artinya, penaikan suku bunga acuan sudah dilakukan empat kali berturut-turut sejak Agustus lalu. Total BI mengerek suku bunga acuan hingga 175 bps sejauh ini. Agresifitas kebijakan moneter BI itu dilakukan demi merespons aksi bank sentral sejumlah negara utama, termasuk Federal Reserve, yang gencar mengetatkan kebijakan moneter demi mengendalikan gerak liar indeks harga konsumen (IHK). Alhasil, keputusan tersebut mengindikasikan bahwa BI bersikap lebih realistis dengan memprioritaskan penanganan inflasi meskipun ada risiko laju ekonomi tersendat, baik pada kuartal IV/2022 maupun 2023. Apalagi, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan ekspektasi inflasi di dalam negeri masih cukup tinggi kendati IHK pada Oktober 2022 melandai dibandingkan dengan sebelumnya.


Energi, Pemerintah Antisipasi Potensi Krisis

KT3 17 Nov 2022 Kompas

Berkaca dari krisis energi yang melanda sejumlah negara serta kian besarnya beban APBN menanggung subsidi energi membuat Pemerintah Indonesia menyiapkan antisipasi. Regulasi yang mengatur  ketentuan penetapan situasi di dalam negeri dan penanggulangannya pun diterbitkan. Hal itu diatur dalam Permen ESDM No 12 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres No 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi. Empat jenis  energi yang diatur adalah BBM, elpiji, tenaga listrik, dan gas bumi. Dalam Permen itu  disebutkan krisis BBM ditetapkan jika pemenuhan cadangan operasional minimum BBM diperkirakan tak terpenuhi dan tak tertanggulangi lebih dari 30 hari ke depan. Begitu juga dalam krisis elpiji.

Cadangan operasional minimum BBM ialah tujuh hari ketahanan stok pada wilayah distribusi, sedangkan elpiji tiga hari ketahanan stok. Krisis tenaga listrik ditetapkan jika terjadi pemadaman tiga hari beruntun dan tidak terpenuhinya cadangan operasional minimum (1 unit pembangkit terbesar tersambung ke sistem setempat) selama satu tahun ke depan. Sementara krisis gas bumi ditetapkan jika pemenuhan kebutuhan minimum (70 % kebutuhan normal) diperkirakan tak terpenuhi dan tak tertanggulangi lebih dari enam bulan ke depan. ”Tindakan penanggulangan krisis/darurat energi harus dilakukan segera. Itu dengan memberi kemudahan seperti terkait perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta pembebasan lahan. Misalnya, impor tak perlu lagi dengan rekomendasi atau izin menteri terkait,” kata Sekjen Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/11). (Yoga)


Pilihan Editor