Energi, Pemerintah Antisipasi Potensi Krisis
Berkaca dari krisis energi yang melanda sejumlah negara serta kian besarnya beban APBN menanggung subsidi energi membuat Pemerintah Indonesia menyiapkan antisipasi. Regulasi yang mengatur ketentuan penetapan situasi di dalam negeri dan penanggulangannya pun diterbitkan. Hal itu diatur dalam Permen ESDM No 12 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres No 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi. Empat jenis energi yang diatur adalah BBM, elpiji, tenaga listrik, dan gas bumi. Dalam Permen itu disebutkan krisis BBM ditetapkan jika pemenuhan cadangan operasional minimum BBM diperkirakan tak terpenuhi dan tak tertanggulangi lebih dari 30 hari ke depan. Begitu juga dalam krisis elpiji.
Cadangan operasional minimum BBM ialah tujuh hari ketahanan stok pada wilayah distribusi, sedangkan elpiji tiga hari ketahanan stok. Krisis tenaga listrik ditetapkan jika terjadi pemadaman tiga hari beruntun dan tidak terpenuhinya cadangan operasional minimum (1 unit pembangkit terbesar tersambung ke sistem setempat) selama satu tahun ke depan. Sementara krisis gas bumi ditetapkan jika pemenuhan kebutuhan minimum (70 % kebutuhan normal) diperkirakan tak terpenuhi dan tak tertanggulangi lebih dari enam bulan ke depan. ”Tindakan penanggulangan krisis/darurat energi harus dilakukan segera. Itu dengan memberi kemudahan seperti terkait perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta pembebasan lahan. Misalnya, impor tak perlu lagi dengan rekomendasi atau izin menteri terkait,” kata Sekjen Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/11). (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023