Perlindungan Konsumen Tekfin Semakin Penting
Mengutip data Asosiasi Fintech Indonesia atau Aftech 2022, kini ada 20 jenis layanan keuangan digital. Padahal, industri teknologi finansial atau tekfin ini baru mulai menggeliat di Indonesia tahun 2015. Namun, inovasi ini harus diimbangi regulasi guna melindungi konsumen. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, ragam layanan keuangan digital itu antara lain jasa tekfin pinjaman antarpihak (peer to peer lending), sistem pembayaran digital, penilaian kredit (credit scoring), perencanaan keuangan digital, dan pembiayaan melalui urun dana melalui pasar modal(securities crowd funding/SCF). Saat ini tercatat ada 306 entitas tekfin dengan berbagai layanan jasa tersebut. ”Kami sangat mendukung perkembangan tekfin yang menawarkan banyak jenis layanan yang dibutuhkan masyarakat. Harapannya, perkembangan industri ini juga terus mendorong pertumbuhan ekonomi kini dan masa mendatang,” ujar Mirza dalam penutupan acara ”4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional 2022” yang diselenggarakan secara hibrida di Bali, Senin (12/12).
Mirza menjelaskan, perkembangan tekfin ini harus bisa memperluas inklusi keuangan dengan menjangkau lebih banyak masyarakat yang sebelumnya belum mengakses layanan jasa keuangan. Dengan inovasi digital, segmen yang sebelumnya tidak memenuhi kriteria calon debitor bank (unbank) bisa memperoleh pendanaan, tecermin dari industri tekfin pinjaman antarpihak yang mencatat pembiayaan berjalan (outstanding) ke segmen UMKM serta sektor produktif hingga Rp 8,26 triliun. Layanan SCF juga telah menyalurkan pembiayaan ke UMKM hingga Rp 661 miliar. Menkominfo Johnny G Plate menyampaikan, keberadaan industri tekfin harus bisa memberikan nilai tambah pada perekonomian Indonesia. Untuk mengoptimalkan perlindungan konsumen, industry tekfin bakal segera memiliki payung hukum. Hal ini tertuang dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang membahas soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Menurut Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono Gani, ITSK dalam RUU P2SK akan menjadi payung hukum industri tekfin. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023