PERLUASAN PANGSA PASAR : Standar Industri Hijau Jadi Syarat Ekspor
Staf Ahli Menteri Bidang Iklim Usaha dan Investasi Kementerian Perindustrian Andi Rizaldi mengatakan, penerapan standar industri hijau merupakan alat bagi industri manufaktur untuk memenuhi regulasi negara tujuan ekspor. "Terutama tentang praktik berkelanjutan dan manajemen risiko komoditas, sehingga menjadi daya saing tersendiri bagi industri nasional,” kata Andi, akhir pekan lalu. Penerapan standar industri hijau sendiri bertujuan untuk mencegah eksploitasi berlebih pada sumber bahan baku dari alam, serta mengurangi eksploitasi energi dan air. Selain itu, standar industri hijau juga diharapkan bisa mengurangi emisi dan limbah, serta penanganan non-product output untuk dimanfaatkan kembali sebagai waste to energy maupun waste to product. Sebagai contoh, industri tekstil yang merupakan salah satu andalan manufaktur Indonesia. Komitmen perusahaan tekstil terhadap penerapan standar industri hijau masih sangat minim. Hal itu juga tecermin dari jumlah perusahaan yang sudah melapor penerapan standar industri hijau ke Kementerian Perindustrian. Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perindustrian Kris Sasono Ngudi Wibowo mengatakan, sampai dengan saat ini baru satu perusahaan di industri pertekstilan yang sudah mendapatkan sertifikasi industri hijau.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023