Kebijakan
( 1333 )Bayar Tol Tanpa Kartu Segera Diuji Coba
Pemerintah bakal menerapkan system pembayaran nirsentuh tanpa kartu saat memasuki ruas tol mulai akhir tahun 2022, menggantikan transaksi sistem pembayaran nontunai. Penerapan system pembayaran ini diyakini dapat mengatasi kemacetan akibat penumpukan kendaraan di gerbang-gerbang tol. Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol Triono Junoasmono mengemukakan, tingkat kemacetan seluruh jalan di Indonesia masih cukup besar dan menimbulkan total kerugian hingga Rp 56 triliun per tahun. Dari total kerugian itu, kerugian akibat kemacetan di gerbang tol mencapai Rp 4,4 triliun (8 %). ( Yoga)
PROGRAM ZERO ODOL 2023 : Pelaku Logistik Minta Penundaan
Pelaku usaha logistik mayoritas menolak pemberlakuan kebijakan normalisasi kendaraan berdimensi dan bermuatan lebih pada 2023.Pemerhati transportasi dari Institut Transportasi dan Logistik (ITL) Trisakti Suripno mengatakan bahwa kesimpulan tersebut merupakan hasil penelitian terkait dengan kebijakan zero overdimension overload (ODOL) pada Januari 2023.Menurutnya, kebijakan zero ODOL akan mengerek biaya angkutan barang karena volume barang yang boleh dimuat per satu satuan trip perjalanan menjadi berkurang sehingga keuntungan yang diterima makin menipis.
Responden terdiri atas 100 pengemudi, 100 pemilik kendaraan, dan 100 pemilik barang/pengelola pasar dengan lokasi di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Dari 100 pengemudi yang diwawancarai, dia menyatakan sebanyak 45% menyebut keberatan terhadap penerapan kebijakan ODOL 2023, sedangkan 27% meminta penundaan.
Potret Ekonomi Hijau : Perlu Dukungan Regulasi dan Pembiayaan
Ingin mengurangi ketergantungan terhadap energi berbasis fosil, Indonesia berancang-ancang mengembangkan energi hijau.
"Energi bersih dari panas matahari, panas bumi, angin, ombak laut dan energi bio, akan menarik industrialisasi penghasil produk-produk rendah emisi," ungkap Presiden Joko Widodo saat menyampaikan Pidato Kenegaraan 2022 di Gedung Parlemen, Selasa (16/8).
Selama tujuh pekan (27 Juli hingga 12 Agustus 2022), Tim KONTAN yang meliputi reporter, fotografer dan videografer mengunjungi, meliput dan merekam aktivitas ekonomi hijau di berbagai wilayah di Tanah Air.
Beragam topik diangkat, mulai dari peta jalan dan regulasi ekonomi hijau, wisata hijau, ekosistem kendaraan listrik, implementasi energi hijau korporasi, sumber energi hijau, hingga pembiayaan hijau. Indonesia juga berambisi membangun ekosistem kendaraan listrik, mulai dari hulu yakni pertambangan nikel yang menjadi bahan baku utama baterai kendaraan listrik, hingga pabrik mobil listrik dan infrastruktur pendukungnya.
Namun bukan hanya regulasi, dukungan pembiayaan juga sangat penting dalam keberhasilan pengembangan ekonomi hijau.
Pemerintah Godok Perluasan Penerima Gas Murah
Pemerintah menggodok wacana memperluas sektor penerima insentif harga gas bumi tertentu atau HGBT untuk mendorong efisiensi biaya operasional dan memperkuat resiliensi industri. Sejauh ini, berdasarkan Permen ESDM No 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan HGBT di Bidang Industri yang berlaku April 2020, ada tujuh bidang industri yang mendapatkan insentif harga gas bumi 6 USD per juta metrik british thermal unit (MMBTU), yaitu pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Sejak 2021, Kemenperin mengusulkan perluasan penerima harga gas khusus itu ke semua sektor industri secara bertahap. Namun, rencana itu belum juga terlaksana.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, Rabu (17/8) mengatakan, perluasan kebijakan harga gas bumi untuk semua industri jadi salah satu strategi pemerintah mendorong kontribusi sector manufaktur terhadap pertumbuhan ekonomi nasional 2023 yang ditargetkan 5,3 %. Implementasikan HGBT pada tujuh sektor industri pengolahan sejak tahun 2022 terbukti membuat industri pengguna gas menjadi lebih tangguh dan berdaya saing. Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin Eko Cahyanto mengatakan, pada prinsipnya, Kementerian ESDM mendukung kebijakan ini sesuai tujuan agar tidak ada sektor yang tertinggal. Namun, saat ini masih berproses. (Yoga)
DOB, Merajut atau Merajah Papua?
Mencermati proses kebijakan negara mendesakkan pembentukan daerah otonom baru (DOB) Papua, banyak kalangan menilai kebijakan pemekaran di provinsi paling timur Indonesia itu terlalu terburu-buru. Agenda yang lebih penting serta urgen adalah percepatan pembangunan, meningkatkan derajat, martabat, serta kesejahteraan orang asli Papua (OAP). Wajar masyarakat sipil tak hanya bertanya-tanya, tetapi juga mencium aroma misteri di balik kebijakan tersebut. Negara diduga berniat membentuk boneka-boneka pemerintahan daerah agar dapat sepenuhnya dikendalikan. Kecurigaan itu sangat ironis karena UU No 1/2001 tentang Otonomi Khusus Papua dan UU No 2/2021 tentang Perubahan UU Otonomi Khusus Papua adalah manifestasi niat politik mulia negara. OAP mendapatkan perlakuan sangat istimewa. Hanya mereka yang dapat menjadi gubernur Papua dan Papua Barat.
Hajat tersebut cukup konsisten. UU Otsus jilid kedua, negara mencoba lagi melakukan terobosan dengan membentuk Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) dipimpin Wapres (Pasal 68A UU No 2/2021). Herannya, setelah lebih dari setahun terbitnya UU Otsus, badan yang menjadi jantung mengakselerasi pembangunan Papua belum juga terbentuk. Ironinya, terobosan percepatan pembangunan dilakukan membentuk DOB. Kesannya, negara tak belajar pengalaman getir dan traumatik tahun-tahun sebelumnya. Sejak 1999 hingga 2014, sebanyak 80 % DOB gagal karena tanpa persiapan matang. Kebijakan pembentukan DOB Papua ibaratnya membangunkan macan tidur. Antrean panjang wilayah yang ingin mekar jumlahnya ratusan, bahkan di Papua dan Papua Barat puluhan wilayah menginginkan pemekaran.
Ancaman kegagalan DOB Papua berdengung dalam webinar yang diselenggarakan Staf Khusus Wapres bekerja sama dengan Institut Otonomi Daerah (28/7).Temanya, memitigasi pasca pembentukan DOB Papua. Pertama, DOB Papua tidak berkiblat kepada kerangka besar penataan daerah. DOB seharusnya merupakan bagian integral strategi desain besar pembenahan daerah, meliputi pembentukan daerah, penyesuaian daerah, serta penggabungan daerah. Kemenyeluruhan (comprehensiveness) pemahaman ini sangat penting mengingat setiap daerah pemekaran baru perlu dimonitor, dievaluasi, dan diberikan batas waktu tertentu. Apabila sampai tenggat percobaan lewat dan kinerjanya tidak sesuai target, DOB harus bergabung kembali dengan daerah induknya. (Yoga)
PERIKANAN, Perizinan Khusus Perlu Kejelasan
Kebijakan perizinan khusus penangkapan ikan terukur berbasis kuota yang bakal diuji coba pertengahan Agustus 2022 masih menuai keraguan. Selain landasan regulasi yang dinilai belum jelas, kesiapan pelaksanaan dan penentuan kuota juga masih butuh sosialisasi. KKP berencana menerapkan perizinan khusus penangkapan ikan terukur berbasis kuota mulai pertengahan Agustus 2022, menyusul pembatalan sistem kontrak penangkapan ikan terukur. Uji coba perizinan khusus itu dilaksanakan pada tiga pelabuhan, yakni Pelabuhan Perikanan Nusantara atau PPN Tual, PPN Ternate, dan PPN Kejawanan. Pada tahap awal, penerapannya menyasar kapal-kapal besar berukuran di atas 30 gros ton.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Mohammad Abdi Suhufan (8/8) mengemukakan, legalitas perizinan khusus belum jelas sehingga berpotensi menuai polemik baru bagi pelaku usaha perikanan. Selain itu, belum ada pula kejelasan alokasi kuota tangkapan per jenis ikan berdasarkan wilayah pengelolaan perikanan. Ia menambahkan, persoalan utama pengendalian pemanfaatan sumber daya ikan selama ini adalah hasil tangkapan yang tidak dilaporkan (underreported). Sementara itu, sistem baru membutuhkan modifikasi kesiapan sistem pengawasan, di antaranya kebutuhan tenaga pengawas perikanan, syahbandar, dan tenaga pengamat pada kapal perikanan. (Yoga)
Memutar Nilai Tambah Limbah Lewat Ekonomi Sirkular
Boleh dibuktikan nanti, kedepan catatan kinerja ciamik saja tidak akan cukup mempan merayu investor untuk membenamkan duit. Dunia yang semakin melek dengan isu perubahan iklim dan kelangkaan sumber energi, menuntut tanggung jawab perusahaan dari sisi environment, social and governance (ESG). Salah satunya pengolahan limbah. Metode dan cara pengolahan limbah pun semakin maju seiring dengan kemunculan ekonomi sirkular. Menurut United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), ekonomi sirkular adalah model produksi dan konsumsi yang melibatkan aktivitas membagi, menyewakan, menggunakan kembali, memperbaiki, memperbarui, dan mendaur ulang produk. Tujuannya memperpanjang siklus hidup produk dan mengurangi limbah seminimal mungkin. PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA) adalah salah satu perusahaan yang menerapkan ekonomi sirkular. Mereka bahkan memiliki Komite Manajemen Sirkular. Penerapan ekonomi sirkular Chandra Asri dalam bentuk aspal dengan campuran plastik.
Kebijakan Tanpa Kebajikan
Keputusan yang dibuat oleh penguasa untuk kepentingan masyarakat luas dinamakan ’kebijakan’, padahal, ada juga kebijakan yang tidak bijak dan mengandung kebajikan, kita sebut saja ’ke(tidak)bijakan’. Ke(tidak)bijakan lahir jika yang disasar adalah gejala (symptoms) dari suatu masalah, bukan akar masalah itu. Bagi pembelajar dan praktisi kebijakan dan hukum, kerangka berpikir seperti ini sebenarnya sangat mendasar sehingga nyaris tak mungkin ada soal ketidaktahuan cara menganalisis.
Kemungkinan penyebab lahirnya ke(tidak)bijakan yaitu; Pertama, kepentingan ekonomi-politik. Ada akar masalah yang mungkin disembunyikan atau tidak ingin diselesaikan karena menyangkut sebuah jaringan kepentingan ekonomi-politik. Contohnya, ke(tidak)bijakan pemerintah menekan kenaikan harga minyak goreng dengan menentukan harga eceran. Yang kemudian terjadi, penjual menahan penjualan untuk mencegah kerugian sehingga minyak goreng langka.
Penyebab kedua lahirnya ke(tidak)bijakan adalah mencari jalan pintas untuk menyelesaikan masalah. Fenomena ini bisa dilihat pada saat penguasa melihat ada tindakan-tindakan yang dianggap bermasalah dan ingin memberantasnya dengan cara instan, dengan memberikan ancaman hukuman. Misalnya dalam RUUKUHP, ada pasal yang melarang gelandangan, dengan mengancamnya menggunakan pidana denda sebesar Rp 1 juta. Ketentuan seperti ini hanya ingin melenyapkan gelandangan sebagai gejala kemiskinan secara instan dengan mengancam ketimbang menyelesaikan masalah kemiskinan. (Yoga)
Realisasi PEN Baru 32,2%
Kementerian Keuangan mencatat realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga 22 Juli 2022 telah mencapai Rp 146,7 triliun.
Realisasi tersebut baru 32,2% dari alokasi anggaran PEN tahun ini yang sebesar Rp 455,62 triliun.
Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok Masih Sebatas Kajian
Pemerintah masih melakukan kajian penyederhanaan atau simplifikasi tarif cukai rokok. Kajian ini diperlukan agar tarif cukai yang dibuat sudah mencangkup empat pilar pengendalian konsumsi rokok di tanah air.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Kepatuhan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, Senin (25/6) menyebut simplifikasi tarif cukai rokok ini bukanlah perkara mudah. Sebab dampaknya akan membuat industri rokok kecil terkena cukai yang lebih besar, begitu juga sebaliknya.









