Kebijakan
( 1327 )PERIKANAN, Perizinan Khusus Perlu Kejelasan
Kebijakan perizinan khusus penangkapan ikan terukur berbasis kuota yang bakal diuji coba pertengahan Agustus 2022 masih menuai keraguan. Selain landasan regulasi yang dinilai belum jelas, kesiapan pelaksanaan dan penentuan kuota juga masih butuh sosialisasi. KKP berencana menerapkan perizinan khusus penangkapan ikan terukur berbasis kuota mulai pertengahan Agustus 2022, menyusul pembatalan sistem kontrak penangkapan ikan terukur. Uji coba perizinan khusus itu dilaksanakan pada tiga pelabuhan, yakni Pelabuhan Perikanan Nusantara atau PPN Tual, PPN Ternate, dan PPN Kejawanan. Pada tahap awal, penerapannya menyasar kapal-kapal besar berukuran di atas 30 gros ton.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Mohammad Abdi Suhufan (8/8) mengemukakan, legalitas perizinan khusus belum jelas sehingga berpotensi menuai polemik baru bagi pelaku usaha perikanan. Selain itu, belum ada pula kejelasan alokasi kuota tangkapan per jenis ikan berdasarkan wilayah pengelolaan perikanan. Ia menambahkan, persoalan utama pengendalian pemanfaatan sumber daya ikan selama ini adalah hasil tangkapan yang tidak dilaporkan (underreported). Sementara itu, sistem baru membutuhkan modifikasi kesiapan sistem pengawasan, di antaranya kebutuhan tenaga pengawas perikanan, syahbandar, dan tenaga pengamat pada kapal perikanan. (Yoga)
Memutar Nilai Tambah Limbah Lewat Ekonomi Sirkular
Boleh dibuktikan nanti, kedepan catatan kinerja ciamik saja tidak akan cukup mempan merayu investor untuk membenamkan duit. Dunia yang semakin melek dengan isu perubahan iklim dan kelangkaan sumber energi, menuntut tanggung jawab perusahaan dari sisi environment, social and governance (ESG). Salah satunya pengolahan limbah. Metode dan cara pengolahan limbah pun semakin maju seiring dengan kemunculan ekonomi sirkular. Menurut United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), ekonomi sirkular adalah model produksi dan konsumsi yang melibatkan aktivitas membagi, menyewakan, menggunakan kembali, memperbaiki, memperbarui, dan mendaur ulang produk. Tujuannya memperpanjang siklus hidup produk dan mengurangi limbah seminimal mungkin. PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA) adalah salah satu perusahaan yang menerapkan ekonomi sirkular. Mereka bahkan memiliki Komite Manajemen Sirkular. Penerapan ekonomi sirkular Chandra Asri dalam bentuk aspal dengan campuran plastik.
Kebijakan Tanpa Kebajikan
Keputusan yang dibuat oleh penguasa untuk kepentingan masyarakat luas dinamakan ’kebijakan’, padahal, ada juga kebijakan yang tidak bijak dan mengandung kebajikan, kita sebut saja ’ke(tidak)bijakan’. Ke(tidak)bijakan lahir jika yang disasar adalah gejala (symptoms) dari suatu masalah, bukan akar masalah itu. Bagi pembelajar dan praktisi kebijakan dan hukum, kerangka berpikir seperti ini sebenarnya sangat mendasar sehingga nyaris tak mungkin ada soal ketidaktahuan cara menganalisis.
Kemungkinan penyebab lahirnya ke(tidak)bijakan yaitu; Pertama, kepentingan ekonomi-politik. Ada akar masalah yang mungkin disembunyikan atau tidak ingin diselesaikan karena menyangkut sebuah jaringan kepentingan ekonomi-politik. Contohnya, ke(tidak)bijakan pemerintah menekan kenaikan harga minyak goreng dengan menentukan harga eceran. Yang kemudian terjadi, penjual menahan penjualan untuk mencegah kerugian sehingga minyak goreng langka.
Penyebab kedua lahirnya ke(tidak)bijakan adalah mencari jalan pintas untuk menyelesaikan masalah. Fenomena ini bisa dilihat pada saat penguasa melihat ada tindakan-tindakan yang dianggap bermasalah dan ingin memberantasnya dengan cara instan, dengan memberikan ancaman hukuman. Misalnya dalam RUUKUHP, ada pasal yang melarang gelandangan, dengan mengancamnya menggunakan pidana denda sebesar Rp 1 juta. Ketentuan seperti ini hanya ingin melenyapkan gelandangan sebagai gejala kemiskinan secara instan dengan mengancam ketimbang menyelesaikan masalah kemiskinan. (Yoga)
Realisasi PEN Baru 32,2%
Kementerian Keuangan mencatat realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga 22 Juli 2022 telah mencapai Rp 146,7 triliun.
Realisasi tersebut baru 32,2% dari alokasi anggaran PEN tahun ini yang sebesar Rp 455,62 triliun.
Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok Masih Sebatas Kajian
Pemerintah masih melakukan kajian penyederhanaan atau simplifikasi tarif cukai rokok. Kajian ini diperlukan agar tarif cukai yang dibuat sudah mencangkup empat pilar pengendalian konsumsi rokok di tanah air.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Kepatuhan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, Senin (25/6) menyebut simplifikasi tarif cukai rokok ini bukanlah perkara mudah. Sebab dampaknya akan membuat industri rokok kecil terkena cukai yang lebih besar, begitu juga sebaliknya.
Revisi UU Cipta Kerja dan Kemudahan Berusaha di Daerah
Revisi UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi nirmakna bagi penciptaan kemudahan berusaha jika tidak diikuti dengan perbaikan sistematis UU Cipta Kerja dan peraturan-peraturan turunannya. Revisi ini semakin urgen mengingat BPK sudah memberikan alarm terkait mandeknya investasi bernilai triliunan rupiah lantaran pelayanan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) darat (Rp 115,45 triliun) dan persetujuan lingkungan (Rp 10,73 triliun) tidak dapat diproses melalui sistem pelayanan elektronik Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Pada sisi substansi, peraturan turunan juga belum tuntas. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) belum diatur tuntas dalam PP No 05 Tahun 2021. Peraturan ini juga belum mengatur batasan dalam penerapan diskresi pemda dalam penerapan sistem OSS RBA. Ketidaksolidan ini memberikan kegamangan pemda dalam pelayanan dan memberikan ketidakpastian bagi pelaku usaha, ketidakpastian ini memberikan kesempatan bagi permufakatan jahat (penyuapan) di sektor perizinan selama ini. Perda dan peraturan kepala daerah (perkada), juga belum siap. Ini sangat mengkhawatirkan karena penataan ruang merupakan panglima yang menentukan implementasi OSS RBA, sekaligus determinan yang menentukan keberlanjutan lingkungan, ekonomi, dan daerah.
Tidak cukup berpuas diri dengan revisi UU PPP, langkah yang harus diperhatikan yaitu ; Pertama, terkait revisi UU Cipta Kerja dan regulasi turunannya. Dalam konteks perizinan berusaha, beleid ini harus tegas menyatakan OSS RBA adalah satu-satunya layanan sistem perizinan berusaha. Kedua, penetapan masa transisi kebijakan. Pada masa transisi ini, pemda diberi kesempatan untuk memberikan pelayanan perizinan yang sesuai dengan daya dukung daerah. Ketiga, menciptakan kelembagaan politik dan birokrasi yang inklusif. Ini adalah prakondisi atau ”syarat perlu” determinan yang membutuhkan gerakan bersama semua elemen (stakeholder) pembangunan (pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, buruh, dunia usaha, media massa). (Yoga)
Proyek Jalan Tol Digeber Menjelang Tahun Politik
Proyek jalan tol menjadi primadona dalam pembangunan infrastruktur di era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan panjang lebih dari 2.500 kilometer (km) yang telah beroperasi, jalan tol tak hanya berkutat di Jawa, tapi menyeberang ke Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Tak heran, jika usulan proyek jalan tol baru masih digeber kendati sudah di ambang tahun politik atau menjelang pemilu 2024. Kini, delapan ruas jalan tol akan ditawarkan pada sisa tahun ini dan 10 ruas ditenderkan tahun depan.
KEBIJAKAN FISKAL, Perlu Waspada meskipun Peringkat Utang Stabil
Kemampuan membayar utang jangka panjang Indonesia masih dinilai baik. Meski demikian, pasar keuangan domestik tetap perlu memitigasi risiko potensi resesi AS. Demi menjaga sentimen positif keuangan negara, dibutuhkan komitmen pemerintah untuk merealisasikan pertumbuhan penerimaan negara secara berkelanjutan. Lembaga pemeringkat yang berkantor pusat di London dan New York, Fitch Ratings, mempertahankan peringkat kemampuan membayar utang jangka panjang Indonesia, baik dalam denominasi rupiah maupun valuta asing. Peringkat BBB disematkan dengan outlook stabil. Peringkat BBB menunjukkan tingkat kelayakan investasi di pasar Indonesia masih tinggi, peringkat ini didasarkan proyeksi Fitch Ratings atas inflasi Indonesia yang cukup rendah di level 3,3 % untuk tahun 2022.
Namun, di sisi lain, Fitch Ratings memproyeksikan beban subsidi dalam anggaran keuangan pemerintah Indonesia akan mengalami peningkatan 2,4 % terhadap PDB. Ini merupakan implikasi upaya pemerintah melindungi daya beli rumah tangga di tengah kenaikan harga komoditas global. Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk Josua Pardede menilai, meski masih menilai tinggi tingkat kelayakan investasi di pasar Indonesia, Fitch Ratings tetap menyoroti besarnya subsidi energi yang digelontorkan pemerintah. Dana anggaran untuk subsidi dapat ditutup dengan peningkatan pendapatan negara karena tingginya harga komoditas, tetapi situasi ini hanya berlangsung dalam jangka pendek. (Yoga)
Pengaturan Pertalite Cegah Subsidi Jebol
Pendaftaran data pengguna BBM jenis pertalite, yang dijual Rp 7.650 per liter, untuk menertibkan subsidi agar tepat sasaran. Apabila tidak diatur, konsumsi pertalite berpotensi mencapai 28 juta kiloliter tahun ini, melampaui kuota yang sebanyak 23 juta kiloliter. Pendataan dikhususkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Pengguna dapat mendaftarkan kendaraannya di situs subsiditepat.mypertamina.id mulai 1 Juli 2022. Pendaftar akan diminta memasukkan sejumlah data, seperti nama, nomor telepon, KTP, nomor polisi dan kapasitas mesin (cc) kendaraan, serta foto kendaraan. Setelah mendaftar, pengguna akan mendapat kode QR yang melekat pada kendaraan, bukan orang.
Tak harus di ponsel, kode QR juga dapat dicetak. Semua kendaraan dapat didaftarkan. Akan tetapi, transaksi dengan pemindaian kode QR tersebut masih akan diuji coba di Kota Bukittinggi, Padang Panjang, Kabupaten Agam, Tanah Datar (Sumbar); Banjarmasin (Kalsel); Bandung, Tasikmalaya, Sukabumi, Ciamis (Jabar); Manado (Sulut); dan Yogyakarta (DIY). Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting (30/6) mengatakan, pendataan itu sebagai upaya memastikan agar alokasi subsidi tepat sasaran. Pasalnya, saat ini BBM subsidi, yakni pertalite dan biosolar, masih banyak dikonsumsi oleh golongan menengah ke atas atau yang tak berhak mendapat subsidi. (Yoga)
Deglobalisasi dan Populisme Ekonomi
Council on Foreign Relations menulis bagaimana ketimpangan pendapatan di AS meningkat dalam beberapa dekade terakhir. Ketimpangan di AS bahkan relatif tinggi dibandingkan banyak negara maju lain. Krisis keuangan global 2008, pemulihan ekonomi yang lambat dan timpang, dan gejolak ekonomi akibat Covid-19 telah memperburuk situasi ini. Di Indonesia, data BPS menunjukkan, sejak September 2015 angka rasio ini mengalami penurunan sampai dengan September 2019. Meski demikian, pandemi Covid-19 telah melebarkan ketimpangan pendapatan, walau kembali menurun pada Maret 2021. Program perlindungan sosial seperti BLT, Program Keluarga Harapan (PKH) banyak memberikan kontribusi untuk perbaikan ini.
Perang Rusia-Ukraina telah memberikan tekanan baru pada kelompok rentan akibat kenaikan harga pangan. Integrasi global membuat kenaikan harga makanan dan energi, bahkan akibat konflik Rusia-Ukraina terasa di Indonesia. Ketimpangan pendapatan juga mendorong penolakan pada globalisasi. Dalam hal vaksin dan pangan, demi memenuhi kebutuhan domestik, beberapa negara membatasi ekspornya. Dalam hal pangan, sudah lebih dari 20 negara membatasi ekspornya. Kebijakan ini hanya memperburuk situasi ekonomi dunia karena pembatasan ekspor akan membuat harga pangan terus melonjak. Akibatnya kelompok rentan semakin terpukul.
Prospek keberlanjutan reformasi ekonomi menjadi tak pasti. Tak mengejutkan jika tekanan politik menguat, kebijakan yang muncul akan bersifat populis. Dan ini tak hanya terjadi di Indonesia. Di Indonesia, kita sudah melihat gejalanya dalam berbagai kebijakan saat ini : keengganan pemerintah untuk mengurangi subsidi BBM, walau bebannya amat berat dan lebih membawa manfaat bagi kelas menengah atas kontrol harga atas beberapa komoditas, pelarangan ekspor kelapa sawit yang akhirnya dibatalkan beberapa waktu lalu. Kebijakan ekonomi yang baik kerap kali pahit dan miskin tepuk tangan. Namun, mengambil langkah tak populer juga tak mudah, karena politisi tak akan mendukung sepenuhnya reformasi yang tak popular. (Yoga)









