PERIKANAN, Perizinan Khusus Perlu Kejelasan
Kebijakan perizinan khusus penangkapan ikan terukur berbasis kuota yang bakal diuji coba pertengahan Agustus 2022 masih menuai keraguan. Selain landasan regulasi yang dinilai belum jelas, kesiapan pelaksanaan dan penentuan kuota juga masih butuh sosialisasi. KKP berencana menerapkan perizinan khusus penangkapan ikan terukur berbasis kuota mulai pertengahan Agustus 2022, menyusul pembatalan sistem kontrak penangkapan ikan terukur. Uji coba perizinan khusus itu dilaksanakan pada tiga pelabuhan, yakni Pelabuhan Perikanan Nusantara atau PPN Tual, PPN Ternate, dan PPN Kejawanan. Pada tahap awal, penerapannya menyasar kapal-kapal besar berukuran di atas 30 gros ton.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Mohammad Abdi Suhufan (8/8) mengemukakan, legalitas perizinan khusus belum jelas sehingga berpotensi menuai polemik baru bagi pelaku usaha perikanan. Selain itu, belum ada pula kejelasan alokasi kuota tangkapan per jenis ikan berdasarkan wilayah pengelolaan perikanan. Ia menambahkan, persoalan utama pengendalian pemanfaatan sumber daya ikan selama ini adalah hasil tangkapan yang tidak dilaporkan (underreported). Sementara itu, sistem baru membutuhkan modifikasi kesiapan sistem pengawasan, di antaranya kebutuhan tenaga pengawas perikanan, syahbandar, dan tenaga pengamat pada kapal perikanan. (Yoga)
Postingan Terkait
Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
Fregat, Kapal Tempur Canggih Karya Anak Bangsa
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Akses Terputus, Warga Enggano Menjerit
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023