Kebijakan
( 1327 )Cegah Rupiah Terdepresiasi Lebih Dalam
Seiring makin agresifnya kenaikan tingkat suku bunga oleh Bank Sentral AS dalam waktu dekat dan normalisasi kebijakan moneter di sejumlah negara dunia, potensi depresiasi rupiah makin menguat, dipicu arus modal keluar yang menguat. Untuk mengantisipasi hal tersebut, BI diperkirakan akan menaikkan suku bunga acuan pada Juli 2022. Sejak awal Juni 2022 hingga 22 Juni 2022, kurs rupiah terhadap USD terdepresiasi 1,93 %. Sejak awal tahun, rupiah telah terdepresiasi 4,14 %. Kendati demikian, depresiasi rupiah tidak sedalam mata uang negara lainnya, seperti rupee India sebesar 5,17 %, ringgit Malaysia 5,44 %, dan baht Thailand 5,84 %.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menjelaskan, melemahnya kurs rupiah sepanjang bulan Juni ini, secara khusus sejak pekan kedua Juni, dipicu kenaikan tingkat suku bunga acuan oleh Bank Sentral AS (The Federal Reserve/The Fed). Kebijakan The Fed itu direspons pasar di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, dengan arus modal keluar (capital outflow) sehingga melemahkan kurs rupiah. Selain menaikkan tingkat suku bunga, menurut Faisal, BI juga menjaga cadangan devisa BI agar berada dalam kondisi yang sangat baik, untuk menjaga kestabilan kurs. (Yoga)
Pemerintah Incar Transaksi & Penghasilan Orang Kaya
Pemerintah mengincar orang kaya di Indonesia. Aneka kebijakan, mulai dari perpajakan, pencabutan insentif atau subsidi pandemi hingga menaikkan tarif energi seperti listrik dan Pertamax nampaknya menyasar orang-orang tajir di Indonesia.
Pertama, pemerintah menerapkan lapisan pajak penghasilan baru (PPh) dengan tarif 35% bagi orang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar setahun. Kedua, pemerintah akan mengenakan pajak atas fasilitas mewah yang diterima pegawai seperti kendaraan, rumah dinas, dan fasilitas mewah lain. Ketiga, pelanggan listrik golongan rumah tangga dengan daya 3.500 VA akan mengalami kenaikan tarif sesuai mekanisme pasar mulai 1 Juli 2022. Keempat, fasilitas insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn) mobil yang tadinya diskon 50% juga akan berakhir. Kelima, Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung oleh pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah akan selesai September nanti. Keenam, Pemerintah akan memungut bea materai atas transaksi online maupun offline dengan nilai transaksi di atas Rp 5 juta.
Sejumlah Menteri dan Wamen Diganti
Sejumlah menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Maju disebut akan diganti Presiden Jokowi. Beberapa sosok yang diajak bicara Presiden menyebut bahwa Presiden ingin ada perkuatan dan konsolidasi di kabinet agar pemerintahan berjalan efektif jelang Pemilu 2024. Hingga Selasa (14/6) pukul 23.00, keputusan presiden terhadap pergantian, pertukaran posisi, dan penambahan menteri belum ditandatangani Presiden Jokowi. Dikabarkan, lebih dari dua menteri dan dua wakil menteri (wamen) akan diganti atau bertukar posisi. Namun, situasi masih dinamis sehingga perubahan bisa terjadi hingga saat terakhir.
Pelantikan dikabarkan akan dilakukan Presiden Jokowi pada siang hari ini di Istana Negara. Rangkaian pelantikan akan dimulai dengan kedatangan para pimpinan partai politik untuk bertemu dengan Presiden. Setelah itu, Presiden mengenalkan menteri baru dan menteri yang bertukar posisi, serta wakil menteri yang baru ke wartawan. Sejak Selasa (14/6) sore hingga pukul 22.00, sejumlah menteri dan tokoh bergantian datang ke Istana Negara. Mendag Muhammad Lutfi menjadi menteri yang pertama datang ke Istana sekitar pukul 14.00. Wamenkes Dante Saksono Harbuwono juga datang dan diterima Presiden pukul 14.15. Pada pukul 15.30, Menhan Prabowo Subianto juga tiba di Istana. Ketua Dewan Pakar PAN Dradjad H Wibowo mengungkapkan, ada spekulasi yang menyebut akan ada nama besar yang diberhentikan dari Kabinet Indonesia Maju. Selain itu, rumor PAN akan mendapatkan amanat satu menteri dan satu wakil menteri di kabinet juga muncul. (Yoga)
MOMENTUM POLES UU CIPTAKER
Sebaliknya, sejumlah kalangan juga menilai saat ini menjadi momentum yang tepat untuk memperbaiki UU Cipta Kerja lantaran masih ditemukan sejumlah ganjalan maupun hal-hal lain terkait dengan iklim investasi yang dapat dioptimalkan. Pelaku usaha menilai ketimbang merevisi hal-hal penting yang sudah baik, DPR dan pemerintah sebaiknya fokus pada implementasi aturan tersebut di lapangan. Sebab, masih ditemui hambatan terutama dalam hal sinkronisasi kebijakan. Salah satu hal penting yang diharapkan pengusaha tetap ada dalam UU Cipta Kerja adalah ketentuan mengenai skema serta pemberian insentif fiskal. Substansi penting lainnya yaitu mekanisme pengupahan yang menurut pelaku usaha sudah baik. Permintaan dunia usaha agar revisi UU Cipta Kerja fokus pada aspek kemudahan berusaha memang beralasan. Sebab, pengusaha atau calon investor acap mengeluhkan kompleksitas perizinan dan regulasi di daerah.
Anggapan itu bukannya tanpa bukti. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaksinkronan tersebut. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2021, lembaga auditor eksternal pemerintah itu menemukan kebijakan penyelenggaraan pelayanan perizinan belum seluruhnya dirumuskan dan ditetapkan sesuai dengan UU Np. 11/2020 dan aturan turunannya yakni PP No. 5/2021 serta PP No. 6/2021. Saat dimintai tanggapan, Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantoro mengatakan organisasinya tengah menyusun rekomendasi dan catatan untuk pemerintah mengenai poin yang perlu dipertahankan atau diubah di dalam UU Cipta Kerja.
Tata Ulang Kebijakan Pangan
Harga dan stok sejumlah bahan pangan rentan bergejolak karena dampak dari situasi di pasar global. Karena itu, pemerintah perlu membenahi dan menata kembali kebijakan di sektor pangan guna meminimalkan dampak negatif di pasar dalam negeri. Komoditas pangan yang rentan terhadap gejolak di pasar global antara lain CPO dan minyak goreng, kedelai, gula, dan beras. Harga CPO, misalnya, menurut Ketum Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) Bustanul Arifin, puncak kenaikanya 20 tahun terakhir terjadi saat krisis ekonomi, mulai dari krisis moneter, fiskal, hingga krisis akibat pandemi.
Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kemendag Kasan Muhri mengatakan, harga sejumlah bahan pangan yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi dari dalam negeri memang dipengaruhi harga internasional. Pemerintah tidak dapat mengintervensi secara langsung harga global karena pembentukannya bergantung pada pasar internasional. Namun, pemerintah berupaya menjaga pasokan bahan pangan itu agar kebutuhan konsumen dan industri di dalam negeri tak terganggu. Saat ini, pemerintah tengah berupaya menstabilkan harga minyak goreng dan menjamin stok kedelai impor. (Yoga)
Negara Berkembang Lebih Siap Hadapi Tapering Off
Bank Indonesia (BI) optimistis negara berkembang termasuk Indonesia saat ini memiliki ketahanan yang kuat dalam menghadapi normalisasi kebijakan bank sentral (tapering off) negara lain. BI yakin kondisi seperti taper tantrum tahun 2013 lalu, tak akan terulang. "Karena komunikasi yang lebih baik sehingga sinyal perubahan arah kebijakan bisa diantisipasi. Kondisi perekonomian juga lebih baik," kata Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Devisa BI Rudy B. Hutabarat, Sabtu (29/1). Namun, normalisasi kebijakan tersebut tetap akan membawa ketidakpastian dan tantangan baru bagi pemulihan ekonomi dan stabilitas pasar keuangan. Sebab itu, perumusan exit strategy perlu dilakukan dengan negara-negara lain.
Kolaborasi untuk Pemulihan Global
Kolaborasi menghadapi berbagai tantangan global yang kompleks menjadi kata kunci pemulihan ekonomi dunia yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan pascapandemi. Pesan tegas dan semangat itu digaungkan sepanjang rangkaian kegiatan G-20 yang dipimpin Indonesia tahun ini. Bagaimana pelaksanaannya masih menjadi pekerjaan rumah Indonesia sepanjang presidensi G-20 Indonesia 2022 agar bisa mewujudkan slogan ”Recover Together, Recover Stronger”.
Peringatan Direktur Pelaksana Bank Dunia Mari Pangestu pada B-20 Indonesia Inception Meeting, yaitu tak ada pemulihan global tanpa pemulihan ekonomi negara berkembang, dan tak ada pemulihan tanpa peran swasta, menunjukkan kolaborasi global masih compang-camping saat ini. IMF mengingatkan, 2022 diprediksi lebih berat dibanding 2020 akibat kompleksitas tantangan yang dihadapi, melonjaknya kasus Omicron di banyak negara menunjukkan pandemi belum selesai, inflasi dunia yang tinggi, disrupsi rantai pasok, dan utang global membengkak.
Melalui presidensi G-20, Indonesia memiliki peran penting dalam agenda-setting yang menjembatani kepentingan dan mewujudkan kolaborasi global, terutama penguatan arsitektur kesehatan global, transformasi digital, dan transisi energi berkelanjutan guna mewujudkan pemulihan global yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan. Kolaborasi dan langkah terkoordinasi perlu digarisbawahi, posisi Indonesia menjadi harapan besar negara berkembang dan terbelakang untuk juga diakomodasi kepentingannya. Keberhasilan kepemimpinan Indonesia di G-20 perlu dukungan semua pihak dalam negeri, termasuk kalangan pelaku usaha. (Yoga)
Meneropong Kebijakan Moneter Tahun 2022
Di samping suku bunga acuan, BI gunakan kebijakan intervensi tripel dalam pengendalian moneter, untuk jaga kestabilan nilai tukar rupiah lewat intervensi di pasar spot, domestic non-deliverable forward (DNDF), dan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder, yang berhasil kelola gejolak nilai tukar semasa pandemik, patut dipertahankan di 2022 guna antisipasi tekanan nilai tukar. Cara ini efektif kurangi beban cadangan devisa dalam upaya stabilkan nilai tukar dan dukung pendalaman pasar valas.
Kebijakan moneter 2022 perlu tetap berbasis bauran dengan kebijakan makro prudensial dan sistem pembayaran, serta upaya pendalaman pasar uang dan percepatan digitalisasi ekonomi-keuangan yang inklusif dan berkelanjutan. Sinergi BI dengan pemerintah dan otoritas lain perlu mengawal pemulihan ekonomi. Kestabilan merupakan kunci ekonomi yang lebih baik, dicapai melalui kebijakan moneter yang preemptive dan mendukung terciptanya ekonomi Indonesia yang makin kuat dan stabil. (Yoga)
Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut Beresiko Tinggi Diperketat
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas yang beresiko tinggi. Hal itu dilakukan guna menjaga kesehatan laut sesuai prinsip ekonomi biru. Direktur Perencanaan Ruang Laut (PRL) KKP Suharyanto mengatakan, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono sangat concern dengan kesehatan laut (ocean health).Karena itu, segala aktivitas yang mempunyai resiko tinggi. dipastikan baru akan diberikan persetujuan kegiatan di ruang laut apabila aspek kajian analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) sudah clear and clean.
"Artinya,KKP terhadap lingkungan laut apabila aspek kajian analisa mengenai dampak lingkungan laut yang nantinya akan dikawal didalam proses kajian amdal tadi. Kita juga sudah duduk dengan teman-teman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) untuk mengawal kesehatan laut ini," jelas Soeharyanto. Asisten Kementerian KP Bidang Media dan Komunikasi Doni Ismanto menegaskan, komitmen pemerintah dalam menjaga kesehatan laut salah satunya diatur dalam UCK Terkait UU itu KKP mendapat mandat melakukan tata kelola ruang laut dan sepanjang tahun ini sudah mengeluarkan empat kebijaksanaan guna mendukung laut Indonesia sehat sesuai prinsip ekonomi biru.
Peneliti Oseanografi dari BRSDM KKP yang juga teknis penilian kajian amdal pusat KLHK Widodo Pranowo mengatakan pentingnya sinergi yang kuat antara KKP dan KLHK dalam memastikan kegiatan di ruang laut tidak bertentangan dengan prinsip keberlanjutan. ''KKP dan KLHK itu sudah hand-in-hand, ini sinergitas untuk melihat bagaimanakah kemudian proses-proses yang di amdal yang ada di KLHK ini saling menguatkan. KKP harus mengadvokasi dari sumber dayanya, sementara KLHK ada yang mengeluarkan izin untuk memanfaatkan lingkungan ada juga yang penindakan. Jadi sebetulnya memang diperlukan banyak pihak, karena laut kita sangat luas," jelas Doni Ismanto. (yetede)
Regulasi Tak Cukup Lindungi Peternak
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian menyatakan terus berupaya melindungi peternak dan mencari solusi bagi problem perunggasan nasional. Sejumlah cara ditempuh untuk mengatasi masalah di hulu, seperti pengaturan dan pengendalian produksi, serta di hilir, antara lain melalui pengembangan usaha pascapanen, rantai dingin, dan edukasi konsumen. Akan tetapi, sejumlah regulasi dan program dinilai belum signifikan mengatasi problem yang dihadapi peternak, terutama kenaikan harga sarana produksi dan fluktuasi harga jual di tingkat peternak. Situasi itu mengimpit peternak skala kecil sehingga tidak sedikit di antara mereka yang bangkrut dan gulung tikar.
Terkait itu, peternak yang tergabung dalam Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara resmi menggugat pemerintah ke pengadilan tata usaha negara. Mereka menilai pemerintah gagal menstabilkan harga ayam di tingkat produsen sesuai regulasi dan menuntut ganti rugi Rp 5,4 triliun atas kerugian yang diderita peternak rakyat selama 2019-2020.
Terkait gugatan tersebut, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nasrullah mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi. ”Sejatinya pemerintah telah menerapkan kebijakan dari hulu ke hilir untuk mengatasi persoalan perunggasan nasional. Contohnya, kebijakan di hulu dengan pengaturan dan pengendalian DOC (bibit ayam),” ujarnya melalui keterangan pers, Selasa (27/7/2021). Pemerintah, lanjutnya, berupaya memecahkan problem yang dihadapi peternak rakyat serta mengevaluasi kebijakan dengan melibatkan pelaku usaha, asosiasi peternak, dan peternakan rakyat. Menurut Nasrullah, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi mengakomodasi kepentingan mereka. Pasal 4 regulasi tersebut menyatakan, penyediaan ayam ras dan telur konsumsi dilakukan berdasarkan rencana produksi nasional yang menyesuaikan keseimbangan pasokan dan permintaan. Guna menghitung dan menganalisis permintaan dan pasokan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menetapkan Tim Analisa Penyediaan dan Kebutuhan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.
Di hulu, upaya menyeimbangkan pasokan dan permintaan ditempuh melalui pengaturan impor bibit indukan (grand parent stock/GPS). Kementerian Pertanian juga mewajibkan perusahaan-perusahaan peternakan terintegrasi (integrator) melaporkan produksi DOC setiap bulan melalui sistem daring, termasuk distribusinya, sehingga pemerintah dapat memantaunya. Di hilir, pemerintah mendorong tumbuhnya usaha pascapanen, seperti pemotongan dan penyimpanan yang disertai dengan fasilitas rantai dingin. Harapannya, produk unggas dijual dalam bentuk beku, bukan ayam hidup atau daging ayam segar, sehingga dapat berdampak pada kestabilan harga.








