;
Tags

Kebijakan

( 1333 )

Revisi UU Cipta Kerja dan Kemudahan Berusaha di Daerah

KT3 07 Jul 2022 Kompas

Revisi UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi nirmakna bagi penciptaan kemudahan berusaha jika tidak diikuti dengan perbaikan sistematis UU Cipta Kerja dan peraturan-peraturan turunannya. Revisi ini semakin urgen mengingat BPK sudah memberikan alarm terkait mandeknya investasi bernilai triliunan rupiah lantaran pelayanan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) darat (Rp 115,45 triliun) dan persetujuan lingkungan (Rp 10,73 triliun) tidak dapat diproses melalui sistem pelayanan elektronik Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Pada sisi substansi, peraturan turunan juga belum tuntas. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) belum diatur tuntas dalam PP No 05 Tahun 2021. Peraturan ini juga belum mengatur batasan dalam penerapan diskresi pemda dalam penerapan sistem OSS RBA. Ketidaksolidan ini memberikan kegamangan pemda dalam pelayanan dan memberikan ketidakpastian bagi pelaku usaha, ketidakpastian ini memberikan kesempatan bagi permufakatan jahat (penyuapan) di sektor perizinan selama ini. Perda dan peraturan kepala daerah (perkada), juga belum siap. Ini sangat mengkhawatirkan karena penataan ruang merupakan panglima yang menentukan implementasi OSS RBA, sekaligus determinan yang menentukan keberlanjutan lingkungan, ekonomi, dan daerah.

Tidak cukup berpuas diri dengan revisi UU PPP, langkah yang harus diperhatikan yaitu ; Pertama, terkait revisi UU Cipta Kerja dan regulasi turunannya. Dalam konteks perizinan berusaha, beleid ini harus tegas menyatakan OSS RBA adalah satu-satunya layanan sistem perizinan berusaha. Kedua, penetapan masa transisi kebijakan. Pada masa transisi ini, pemda diberi kesempatan untuk memberikan pelayanan perizinan yang sesuai dengan daya dukung daerah. Ketiga, menciptakan kelembagaan politik dan birokrasi yang inklusif. Ini adalah prakondisi atau ”syarat perlu” determinan yang membutuhkan gerakan bersama semua elemen (stakeholder) pembangunan (pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, buruh, dunia usaha, media massa). (Yoga)


Proyek Jalan Tol Digeber Menjelang Tahun Politik

HR1 06 Jul 2022 Kontan (H)

Proyek jalan tol menjadi primadona dalam pembangunan infrastruktur di era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan panjang lebih dari 2.500 kilometer (km) yang telah beroperasi, jalan tol tak hanya berkutat di Jawa, tapi menyeberang ke Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan. Tak heran, jika usulan proyek jalan tol baru masih digeber kendati sudah di ambang tahun politik atau menjelang pemilu 2024. Kini, delapan ruas jalan tol akan ditawarkan pada sisa tahun ini dan 10 ruas ditenderkan tahun depan.

KEBIJAKAN FISKAL, Perlu Waspada meskipun Peringkat Utang Stabil

KT3 01 Jul 2022 Kompas

Kemampuan membayar utang jangka panjang Indonesia masih dinilai baik. Meski demikian, pasar keuangan domestik tetap perlu memitigasi risiko potensi resesi AS. Demi menjaga sentimen positif keuangan negara, dibutuhkan komitmen pemerintah untuk merealisasikan pertumbuhan penerimaan negara secara berkelanjutan. Lembaga pemeringkat yang berkantor pusat di London dan New York, Fitch Ratings, mempertahankan peringkat kemampuan membayar utang jangka panjang Indonesia, baik dalam denominasi rupiah maupun valuta asing. Peringkat BBB disematkan dengan outlook stabil. Peringkat BBB menunjukkan tingkat kelayakan investasi di pasar Indonesia masih tinggi, peringkat ini didasarkan proyeksi Fitch Ratings atas inflasi Indonesia yang cukup rendah di level 3,3 % untuk tahun 2022.

Namun, di sisi lain, Fitch Ratings memproyeksikan beban subsidi dalam anggaran keuangan pemerintah Indonesia akan mengalami peningkatan 2,4 % terhadap PDB. Ini merupakan implikasi upaya pemerintah melindungi daya beli rumah tangga di tengah kenaikan harga komoditas global. Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk Josua Pardede menilai, meski masih menilai tinggi tingkat kelayakan investasi di pasar Indonesia, Fitch Ratings tetap menyoroti besarnya subsidi energi yang digelontorkan pemerintah. Dana anggaran untuk subsidi dapat ditutup dengan peningkatan pendapatan negara karena tingginya harga komoditas, tetapi situasi ini hanya berlangsung dalam jangka pendek. (Yoga)


Pengaturan Pertalite Cegah Subsidi Jebol

KT3 01 Jul 2022 Kompas

Pendaftaran data pengguna BBM jenis pertalite, yang dijual Rp 7.650 per liter, untuk menertibkan subsidi agar tepat sasaran. Apabila tidak diatur, konsumsi pertalite berpotensi mencapai 28 juta kiloliter tahun ini, melampaui kuota yang sebanyak 23 juta kiloliter. Pendataan dikhususkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Pengguna dapat mendaftarkan kendaraannya di situs subsiditepat.mypertamina.id mulai 1 Juli 2022. Pendaftar akan diminta memasukkan sejumlah data, seperti nama, nomor telepon, KTP, nomor polisi dan kapasitas mesin (cc) kendaraan, serta foto kendaraan. Setelah mendaftar, pengguna akan mendapat kode QR yang melekat pada kendaraan, bukan orang.

Tak harus di ponsel, kode QR juga dapat dicetak. Semua kendaraan dapat didaftarkan. Akan tetapi, transaksi dengan pemindaian kode QR tersebut masih akan diuji coba di Kota Bukittinggi, Padang Panjang, Kabupaten Agam, Tanah Datar (Sumbar); Banjarmasin (Kalsel); Bandung, Tasikmalaya, Sukabumi, Ciamis (Jabar); Manado (Sulut); dan Yogyakarta (DIY). Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting (30/6) mengatakan, pendataan itu sebagai upaya memastikan agar alokasi subsidi tepat sasaran. Pasalnya, saat ini BBM subsidi, yakni pertalite dan biosolar, masih banyak dikonsumsi oleh golongan menengah ke atas atau yang tak berhak mendapat subsidi. (Yoga)


Deglobalisasi dan Populisme Ekonomi

KT3 28 Jun 2022 Kompas

Council on Foreign Relations menulis bagaimana ketimpangan pendapatan di AS meningkat dalam beberapa dekade terakhir. Ketimpangan di AS bahkan relatif tinggi dibandingkan banyak negara maju lain. Krisis keuangan global 2008, pemulihan ekonomi yang lambat dan timpang, dan gejolak ekonomi akibat Covid-19 telah memperburuk situasi ini. Di Indonesia, data BPS menunjukkan, sejak September 2015 angka rasio ini mengalami penurunan sampai dengan September 2019. Meski demikian, pandemi Covid-19 telah melebarkan ketimpangan pendapatan, walau kembali menurun pada Maret 2021. Program perlindungan sosial seperti BLT, Program Keluarga Harapan (PKH) banyak memberikan kontribusi untuk perbaikan ini.

Perang Rusia-Ukraina telah memberikan tekanan baru pada kelompok rentan akibat kenaikan harga pangan. Integrasi global membuat kenaikan harga makanan dan energi, bahkan akibat konflik Rusia-Ukraina terasa di Indonesia. Ketimpangan pendapatan juga mendorong penolakan pada globalisasi. Dalam hal vaksin dan pangan, demi memenuhi  kebutuhan domestik, beberapa negara membatasi ekspornya. Dalam hal pangan, sudah lebih dari 20 negara membatasi ekspornya. Kebijakan ini hanya memperburuk situasi ekonomi dunia karena pembatasan ekspor akan membuat harga pangan terus melonjak. Akibatnya kelompok rentan semakin terpukul.

Prospek keberlanjutan reformasi ekonomi menjadi tak pasti. Tak mengejutkan jika tekanan politik menguat, kebijakan yang muncul akan bersifat populis. Dan ini tak hanya terjadi di Indonesia. Di Indonesia, kita sudah melihat gejalanya dalam berbagai kebijakan saat ini : keengganan pemerintah untuk mengurangi subsidi BBM, walau bebannya amat berat dan lebih membawa manfaat bagi kelas menengah atas kontrol harga atas beberapa komoditas, pelarangan ekspor kelapa sawit yang akhirnya dibatalkan beberapa waktu lalu. Kebijakan ekonomi yang baik kerap kali pahit dan miskin tepuk tangan. Namun, mengambil langkah tak populer juga tak mudah, karena politisi tak akan mendukung sepenuhnya reformasi yang tak popular. (Yoga)


Cegah Rupiah Terdepresiasi Lebih Dalam

KT3 25 Jun 2022 Kompas

Seiring makin agresifnya kenaikan tingkat suku bunga oleh Bank Sentral AS dalam waktu dekat dan normalisasi kebijakan moneter di sejumlah negara dunia, potensi depresiasi rupiah makin menguat, dipicu arus modal keluar yang  menguat. Untuk mengantisipasi hal tersebut, BI diperkirakan akan menaikkan suku bunga acuan pada Juli 2022. Sejak awal Juni 2022 hingga 22 Juni 2022, kurs rupiah terhadap USD terdepresiasi 1,93 %. Sejak awal tahun, rupiah telah terdepresiasi 4,14 %. Kendati demikian, depresiasi rupiah tidak sedalam mata uang negara lainnya, seperti rupee India sebesar 5,17 %, ringgit Malaysia 5,44 %, dan baht Thailand 5,84 %.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menjelaskan, melemahnya kurs rupiah sepanjang bulan Juni ini, secara khusus sejak pekan kedua Juni, dipicu kenaikan tingkat suku bunga acuan oleh Bank Sentral AS (The Federal Reserve/The Fed). Kebijakan The Fed itu direspons pasar di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, dengan arus modal keluar (capital outflow) sehingga melemahkan kurs rupiah.  Selain menaikkan tingkat suku bunga, menurut Faisal, BI juga menjaga cadangan devisa BI agar berada dalam kondisi yang sangat baik, untuk menjaga kestabilan kurs. (Yoga)


Pemerintah Incar Transaksi & Penghasilan Orang Kaya

HR1 20 Jun 2022 Kontan (H)

Pemerintah mengincar orang kaya di Indonesia. Aneka kebijakan, mulai dari perpajakan, pencabutan insentif atau subsidi pandemi hingga menaikkan tarif energi seperti listrik dan Pertamax nampaknya menyasar orang-orang tajir di Indonesia. Pertama, pemerintah menerapkan lapisan pajak penghasilan baru (PPh) dengan tarif 35% bagi orang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar setahun. Kedua, pemerintah akan mengenakan pajak atas fasilitas mewah yang diterima pegawai seperti kendaraan, rumah dinas, dan fasilitas mewah lain. Ketiga, pelanggan listrik golongan rumah tangga dengan daya 3.500 VA akan mengalami kenaikan tarif sesuai mekanisme pasar mulai 1 Juli 2022. Keempat, fasilitas insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn) mobil yang tadinya diskon 50% juga akan berakhir. Kelima, Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung oleh pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah akan selesai September nanti. Keenam, Pemerintah akan memungut bea materai atas transaksi online maupun offline dengan nilai transaksi di atas Rp 5 juta. 

Sejumlah Menteri dan Wamen Diganti

KT3 15 Jun 2022 Kompas (H)

Sejumlah menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Maju disebut akan diganti Presiden Jokowi. Beberapa sosok yang diajak bicara Presiden menyebut bahwa Presiden ingin ada perkuatan dan konsolidasi di kabinet agar pemerintahan berjalan efektif jelang Pemilu 2024. Hingga Selasa (14/6) pukul 23.00, keputusan presiden terhadap pergantian, pertukaran posisi, dan penambahan menteri belum ditandatangani Presiden Jokowi. Dikabarkan, lebih dari dua menteri dan dua wakil menteri (wamen) akan diganti atau bertukar posisi. Namun, situasi masih dinamis sehingga perubahan bisa terjadi hingga saat terakhir.

Pelantikan dikabarkan akan dilakukan Presiden Jokowi pada siang hari ini di Istana Negara. Rangkaian pelantikan akan dimulai dengan kedatangan para pimpinan partai politik untuk bertemu dengan Presiden. Setelah itu, Presiden mengenalkan menteri baru dan menteri yang bertukar posisi, serta wakil menteri yang baru ke wartawan. Sejak Selasa (14/6) sore hingga pukul 22.00, sejumlah menteri dan tokoh bergantian datang ke Istana Negara. Mendag Muhammad Lutfi menjadi menteri yang pertama datang ke Istana sekitar pukul 14.00. Wamenkes Dante Saksono Harbuwono juga datang dan diterima Presiden pukul 14.15. Pada pukul 15.30, Menhan Prabowo Subianto juga tiba di Istana. Ketua Dewan Pakar PAN Dradjad H Wibowo mengungkapkan, ada spekulasi yang menyebut akan ada nama besar yang diberhentikan dari Kabinet Indonesia Maju. Selain itu, rumor PAN akan mendapatkan amanat satu menteri dan satu wakil menteri di kabinet juga muncul. (Yoga)


MOMENTUM POLES UU CIPTAKER

HR1 31 May 2022 Bisnis Indonesia (H)

Sebaliknya, sejumlah kalangan juga menilai saat ini menjadi momentum yang tepat untuk memperbaiki UU Cipta Kerja lantaran masih ditemukan sejumlah ganjalan maupun hal-hal lain terkait dengan iklim investasi yang dapat dioptimalkan. Pelaku usaha menilai ketimbang merevisi hal-hal penting yang sudah baik, DPR dan pemerintah sebaiknya fokus pada implementasi aturan tersebut di lapangan. Sebab, masih ditemui hambatan terutama dalam hal sinkronisasi kebijakan. Salah satu hal penting yang diharapkan pengusaha tetap ada dalam UU Cipta Kerja adalah ketentuan mengenai skema serta pemberian insentif fiskal. Substansi penting lainnya yaitu mekanisme pengupahan yang menurut pelaku usaha sudah baik. Permintaan dunia usaha agar revisi UU Cipta Kerja fokus pada aspek kemudahan berusaha memang beralasan. Sebab, pengusaha atau calon investor acap mengeluhkan kompleksitas perizinan dan regulasi di daerah. 

Anggapan itu bukannya tanpa bukti. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaksinkronan tersebut. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2021, lembaga auditor eksternal pemerintah itu menemukan kebijakan penyelenggaraan pelayanan perizinan belum seluruhnya dirumuskan dan ditetapkan sesuai dengan UU Np. 11/2020 dan aturan turunannya yakni PP No. 5/2021 serta PP No. 6/2021. Saat dimintai tanggapan, Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantoro mengatakan organisasinya tengah menyusun rekomendasi dan catatan untuk pemerintah mengenai poin yang perlu dipertahankan atau diubah di dalam UU Cipta Kerja.


Tata Ulang Kebijakan Pangan

KT3 24 Feb 2022 Kompas

Harga dan stok sejumlah bahan pangan rentan bergejolak karena dampak dari situasi di pasar global. Karena itu, pemerintah perlu membenahi dan menata kembali kebijakan di sektor pangan guna meminimalkan dampak negatif di pasar dalam negeri. Komoditas pangan yang rentan terhadap gejolak di pasar global antara lain CPO dan minyak goreng, kedelai, gula, dan beras. Harga CPO, misalnya, menurut Ketum Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) Bustanul Arifin, puncak kenaikanya 20 tahun terakhir terjadi saat krisis ekonomi, mulai dari krisis moneter, fiskal, hingga krisis akibat pandemi.

Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kemendag Kasan Muhri mengatakan, harga sejumlah bahan pangan yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi dari dalam negeri memang dipengaruhi harga internasional. Pemerintah tidak dapat mengintervensi secara langsung harga global karena pembentukannya bergantung pada pasar internasional. Namun, pemerintah berupaya menjaga pasokan bahan pangan itu agar kebutuhan konsumen dan industri di dalam negeri tak terganggu. Saat ini, pemerintah tengah berupaya menstabilkan harga minyak goreng dan menjamin stok kedelai impor. (Yoga)


Pilihan Editor