Pemerintah Incar Transaksi & Penghasilan Orang Kaya
Pemerintah mengincar orang kaya di Indonesia. Aneka kebijakan, mulai dari perpajakan, pencabutan insentif atau subsidi pandemi hingga menaikkan tarif energi seperti listrik dan Pertamax nampaknya menyasar orang-orang tajir di Indonesia.
Pertama, pemerintah menerapkan lapisan pajak penghasilan baru (PPh) dengan tarif 35% bagi orang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar setahun. Kedua, pemerintah akan mengenakan pajak atas fasilitas mewah yang diterima pegawai seperti kendaraan, rumah dinas, dan fasilitas mewah lain. Ketiga, pelanggan listrik golongan rumah tangga dengan daya 3.500 VA akan mengalami kenaikan tarif sesuai mekanisme pasar mulai 1 Juli 2022. Keempat, fasilitas insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn) mobil yang tadinya diskon 50% juga akan berakhir. Kelima, Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung oleh pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah akan selesai September nanti. Keenam, Pemerintah akan memungut bea materai atas transaksi online maupun offline dengan nilai transaksi di atas Rp 5 juta.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023