;

Transportasi Daring Batal Diatur Undang-Undang

Ekonomi Hairul Rizal 14 Dec 2022 Kontan
Transportasi Daring Batal Diatur Undang-Undang

Rencana pengaturan transportasi daring atau online setingkat Undang-Undang (UU) dapat dipastikan gagal. Pasalnya, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Hal itu disepakati dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/12). Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, RUU LLAJ yang sebelumnya masuk Prolegnas 2023 kini resmi dikeluarkan karena mengalami perubahan komposisi pandangan fraksi yang setuju maupun tidak setuju. Vice President (VP) Public Policy and Goverment Relation Gojek, Dhani Priatna Wiradinata mengatakan, meski RUU LLAJ tak jadi dibahas dalam Prolegnas 2023, dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, Gojek tetap akan berdiskusi dengan instansi pemerintah, ketika ada penyesuaian regulasi.

Download Aplikasi Labirin :