;
Tags

Kebijakan

( 1327 )

Masalah Subsidi Kendaraan Listrik

HR1 15 Aug 2023 Bisnis Indonesia

Pemerintah memperluas cakupan masyarakat penerima insentif motor listrik menjadi masyarakat umum dari sebelumnya hanya berlaku bagi kelompok masyarakat dengan berbagai kategori tertentu. Caranya adalah dengan mengurangi persyaratan untuk mendapat insentif motor listrik, yaitu satu KTP satu motor. Artinya, satu keluarga bisa membeli lebih dari satu motor. Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan subsidi untuk kendaraan listrik, baik mobil maupun motor, dengan menetapkan sejumlah nominal rupiah untuk satu unit kendaraan listrik, agar harganya terjangkau oleh publik. Namun, setelah dievaluasi, kebijakan tersebut tampaknya kurang efektif sehingga muncul kebijakan baru yang melonggarkan syarat penerima subsidi kendaraan bermotor. Dalam hemat saya, sebenarnya tidak ada masalah soal perluasan kemudahan akses untuk membeli kendaraan listrik. Bagus malah, karena akan memperluas segmen pasar kendaraan listrik di satu sisi dan akan memperbaiki jalan menuju ambisi ekosistem kendaraan listrik di sisi lain. Apalagi jika dikaitkan dengan misi untuk transisi energi dan pengurangan emisi karbon. Namun, persoalan subsidi kendaraan listrik yang cenderung kontroversioal di ruang publik belakangan ini memang bukan terletak di sana, tetapi persoalanya, pertama, terletak pada penikmat kebijakan tersebut pada sisi pelaku usaha, baik mobil maupun motor listrik. 

Dan kedua, adanya konflik kepentingan di dalam kebijakan subsidi kendaraan listrik, baik mobil maupun motor listrik. Jika kebijakan ini didorong secara masif, tanpa menyiapkan pelaku industri otomotif konvensional untuk segera ikut bermain alias ikut bermigrasi segera ke produksi kendaraan listrik, tentu akan menekan bahkan mendisrupsi pasar industri otomotif konvensional. Di Amerika, misalnya, Ford dan GM justru didorong untuk segera ikut memasuki bisnis EV, agar pelaku domestik selain Tesla, bisa ikut menjadi tuan rumah di negaranya sendiri alias agar mereka bisa melakukan substitusi pasar otomotif konvensional yang hilang dengan produk EV yang mereka produksi sendiri Sementara, untuk kendaraan listrik roda dua, sudah muncul beberapa merek lokal yang produknya sudah beredar di pasaran. Namun, masalahnya jumlahnya belum terlalu banyak. Lagi-lagi pelaku seperti Astra atau Yamaha, yang sudah banyak menggunakan komponen lokal dalam produk konvensioanalnya dan produknya selama ini menguasai pasar, belum terlihat tanda-tanda akan ikut bermigrasi untuk memproduksi motor listrik.

Hilirisasi Nikel Masih Memantik Polemik

HR1 14 Aug 2023 Kontan

Kebijakan hilirisasi mineral masih memantik pro dan kontra. Pemerintah mengklaim, kebijakan ini memberikan dampak positif bagi penerimaan negara. Namun tak sedikit yang mengkritik kebijakan itu justru hanya menguntungkan pemodal asing. Ekonom senior Faisal Basri menilai kebijakan hilirisasi nikel justru hanya menguntungkan investor China. Dia mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) 2022, nilai ekspor besi dan baja yang diklaim sebagai hasil hilirisasi hanya US$ 27,8 miliar, atau Rp 413,9 triliun (asumsi kurs Rp 14.876 per dolar AS pada 2022). Faisal mengakui ada lonjakan ekspor dari hasil hilirisasi nikel hingga 414 kali lipat. Kendati begitu, dia meyakini mayoritas uang hasil ekspor tadi tidak mengalir ke Indonesia, melainkan hampir 90% ke China. Hal ini mengingat hampir semua perusahaan smelter pengolah bijih nikel di Indonesia 100% dimiliki China. "Berbeda dengan ekspor sawit dan turunannya yang dikenakan pajak ekspor plus pungutan berupa bea sawit, untuk ekspor olahan bijih nikel sama sekali tak dikenakan pajak dan pungutan lainnya. Jadi penerimaan pemerintah dari ekspor semua jenis produk smelter nikel nihil alias nol besar," ujar Faisal dalam di blog pribadinya, dikutip kemarin. Pemerintah membantah kritik Faisal Basri. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, saat pemerintah memulai program hilirisasi nikel, termasuk melarang ekspor nikel pada 2020, pendapatan negara naik 11 kali lipat dari 2016 hingga 2022. Pendapatan negara dari pajak perusahaan smelter semula hanya Rp 1,65 triliun pada 2016. Di 2022, ada peningkatan jadi Rp 17,96 triliun. Deputi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto mengatakan penerimaan pajak dari hilirisasi meningkat signifikan. Apalagi untuk smelter yang dibangun pada periode 2014-2016 dan memperoleh tax holiday selama tujuh tahun, saat ini sudah mulai membayar PPh Badan.

Waswas Aturan Batas Maksimum Dividen Bank

HR1 10 Aug 2023 Kontan (H)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengatur pembagian dividen bank. OJK berharap langkah ini akan membuat pembagian dividen lebih transparan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menekankan, OJK tak akan mengatur secara spesifik persentase besaran rasio pembayaran dividen. OJK akan mewajibkan bank mengkomunikasikan kebijakan pembagian dividen kepada pemegang sahamnya. Kebijakan ini harus memuat pertimbangan bank dalam menetapkan besaran dividen secara proporsional, antara kepentingan bank dan pemegang saham, serta memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan. OJK menilai pengaturan dividen penting dibuat agar alokasi laba juga diprioritaskan memperkuat permodalan, sebagai sumber investasi dalam pengembangan infrastruktur dan teknologi bank. Pengamat Perbankan dan Pasar Modal Universitas Indonesia Budi Frensidy menilai, wajar OJK mengatur batasan dividen bank jika memang bank tersebut belum memenuhi ketentuan modal minimum atau ada masalah permodalan. Tapi bagi bank yang modalnya sudah kuat dan konsisten meningkatkan laba, tidak perlu ada batas maksimal pembagian dividen. Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta menyebut, dividen besar merupakan pemanis bagi investor selama ini. Faktor ini jadi salah satu pendorong investor melakukan akumulasi beli terhadap saham perbankan. Jadi, pembatasan dividen bisa mengurangi daya tarik saham bank. Direktur Keuangan BNI Novita Widya Anggraini mendukung kebijakan OJK tersebut. Ia menyebut, keputusan BNI menaikkan payout ratio dividen tahun buku 2022 jadi 40% didorong kinerja yang kian solid.

Aturan untuk Cegah Obral Dividen, OJK Segera Rilis Aturan bagi Bank

KT1 10 Aug 2023 Investor Daily (H)

JAKARTA,ID-Otoritas Jasa keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan menerbitkan pengaturan upaya dalam  memperketat penetapan tata kelola bank umum. Salah satu aspek pengaturan tersebut adalah terkait dividen bank. Sebelumnya, OJK menilai rasio dividen bank ditebar, khusunya oleh bank-bank kelas kakap terlalu jumbo. Dikhawatirkan dengan rasio yang besar tersebut akan menguras rasio kecukupan modal (Capital adequacy ratio/CAR) bank. "OJK Berpandangan bahwa pengaturan terkait dividen bank ini perlu dilakukan sehubungan dengan fungsi pengawasan OJK, agar alokasi laba yang diperoleh  bank juga diprioritaskan  untuk memperkuat permodalan bank," jelas Pengawas Eksekutif Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023). Selain itu alokasi laba juga bisa digunakan sebagai sumber dana untuk kebutuhan investasi, khususnya dalam infrastruktur dan teknologi agar mampu bersaing di era digital saat ini. "Sehingga bank memiliki kinerja yang terus meningkat dari waktu ke waktu, yang akhirnya juga berdampak pada peningkatan shareholder's value," imbuh Dian. (Yetede)

Potensi Berkurang Pendapatan Negara

KT1 10 Aug 2023 Tempo

JAKARTA – Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur rasio pembagian dividen perbankan berpotensi mengganggu pendapatan negara. Pasalnya, selama ini Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) kerap menjadi penyumbang dividen terbesar dibanding perusahaan pelat merah lainnya. Hal itu berkontribusi signifikan pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) secara keseluruhan. Kepala Riset Praus Capital, Alfred Nainggolan, mengatakan rencana kebijakan itu berpotensi menggerus pendapatan negara karena, dengan adanya kebijakan tersebut, pembagian dividen tak lagi menjadi wewenang manajemen perseroan dan pemegang saham bank. "Wacana pembatasan ini jelas akan mengurangi salah satu sumber utama pendapatan negara," ucapnya kepada Tempo, kemarin.

Hingga Mei 2023, pemerintah memegang kepemilikan mayoritas pada empat bank BUMN, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN). Persentase kepemilikan pada BRI sebesar 53,19 persen dengan 80,61 miliar lembar saham. Kemudian persentase kepemilikan pada Bank Mandiri sebanyak 52 persen dengan 48,53 miliar lembar saham. Pada BNI, kepemilikan saham pemerintah sebesar 60 persen dengan 11,19 miliar lembar saham. Terakhir, di BTN, pemerintah memiliki 60 persen saham atau sebanyak 8,42 miliar lembar saham. (Yetede)

Mencegah Bank Terlalu Royal

KT1 09 Aug 2023 Tempo

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengatur mekanisme distribusi laba dan pembagian dividen bank. Otoritas mencermati bahwa selama ini rasio pembagian dividen atau dividend payout ratio yang diberikan industri perbankan nasional kepada pemegang saham terlalu besar. Idealnya, bank memprioritaskan alokasi laba untuk memperkuat permodalan bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan pengaturan tersebut perlu dilakukan sehubungan dengan fungsi pengawasan otoritas. Distribusi laba, kata dia, seharusnya turut memperhatikan kebutuhan investasi, khususnya dalam pengembangan infrastruktur dan teknologi agar bank mampu bersaing di era digital serta untuk menjaga bisnis agar terus berkembang.

“Dengan demikian, bank memiliki kinerja yang terus meningkat dari waktu ke waktu, yang pada akhirnya juga berdampak pada peningkatan nilai yang diterima para pemegang saham,” ujarnya kepada Tempo, kemarin. OJK bakal menerbitkan kebijakan ini dalam waktu dekat. Kebijakan itu disebut sebagai upaya memperkuat penerapan tata kelola bank umum. (Yetede)

OJK Akan Mengatur Dividen Bank

HR1 08 Aug 2023 Kontan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai rasio dividen ( dividend payout ratio ) perbankan saat ini terlalu tinggi. Padahal, perbankan masih butuh dana besar untuk hal-hal yang lebih mendesak di tengah perkembangan digitalisasi, seperti peningkatan sistem keamanan siber. OJK pun berniat mengatur mengenai transparansi pertimbangan bank menebar dividen kepada pemegang sahamnya. Dalam rencana aturan itu, OJK akan menetapkan rumusan dalam menghitung pemberian dividen. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa aturan ini diharapkan agar bank tidak secara terus menerus menarik dividen yang besar. Alhasil, laba perusahaan bisa dialokasikan untuk investasi di bidang lainnya, seperti infrastruktur maupun sumber daya manusia (SDM). Dian menyebut, tata cara penghitungan dividen sudah diterapkan oleh industri perbankan di negara lain. Sehingga, lanjut Dian, investor akan maklum jika OJK mengatur mengenai dividen yang dibayarkan, lantaran investor asing sudah terbiasa dengan aturan seperti itu. Poin yang akan dimuat dalam aturan itu nantinya adalah pertimbangan bank dalam menetapkan besaran dividen. Kepentingan bank dan investor harus dipertimbangkan secara seimbang. Selain itu, mengatur mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan. Direktur Keuangan BNI Novita Widya Anggraini sependapat dengan OJK untuk memprioritaskan kecukupan permodalan dalam mendukung ekspansi bisnis dan investasi seperti peningkatan kapabilitas digital.

Freeport Siap Gugat Pemerintah Indonesia

HR1 08 Aug 2023 Kontan (H)

Pemerintah Indonesia harus bersiap ke pengadilan. Freeport-McMoran (FCX) memprotes atas kebijakan baru pemerintah aturan aturan bea keluar ekspor. Freeport-McMoran bahkan sudah mengumumkan rencana gugatan itu, Senin (7/8) di Securities and Exchange Commission (SEC), Amerika Serikat (AS). Adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar yang menjadi pangkal soal. Merujuk dokumen tertanggal 3 Agustus 2023 yang disampaikan ke SEC AS, Freeport McMoRan menyebut bahwa perusahaan ini mendapatkan Izin Penambangan Khusus (IUPK) pada tahun 2018. Sesuai dengan dokumen IUPK itu, Freeport tidak memiliki kewajiban bea keluar jika perkembangan proyek smelter Freeport di Indonesia sudah mencapai 50%. Sebagai tindak lanjut atas dokumen itu, Pemerintah Indonesia kemudian juga telah melakukan verifikasi lapangan atas progres smelter Freeport. Hasil verifikasi kesimpulan bahwa proyek smelter milik PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah mencapai 50%. Dengan demikian, kewajiban bea keluar gugur secara efektif pada 29 Maret 2023. Saat ini, progres pembangunan smelter Freeport sudah sekitar 70%. Artinya, perusahaan ini kena bea keluar sebesar 7,5% atas setiap aktivitas ekspornya hingga akhir tahun. Tarif bea keluar berpotensi naik menjadi 10% mulai awal tahun depan. Freeport sudah mengantongi izin ekspor konsentrat hingga Mei tahun 2024 dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kuota ekspor perusahaan ini sebesar 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga. Izin ekspor Kemendag itu keluar pada 24 Juli 2023. Itu artinya, Freeport sudah bisa melenggang ekspor. Dihubungi KONTAN, Vice President Corporate Communications PTFI Katri Krisnati tidak menjelaskan detail atas potensi gugatan yang bakal diajukan perusahaan. "Atas bea keluar, kami berharap ada solusi terbaik dari pemerintah terkait hal ini," ujar Katri kepada KONTAN, Senin (7/8). Pemerintah Indonesia nampaknya tak gentar dengan rencana Freeport ini. Plt Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Muhammad Wafid mengaku tak mempermasalahkan rencana gugatan Freeport itu. Jawaban tegas juga diutarakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menegaskan bahwa Freeport harus mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Toh, "Kebijakan pemerintah Indonesia sudah sangat bijak," sebut dia, kemarin.

Aturan Hunian untuk Warga Asing Perlu Sosialisasi

HR1 07 Aug 2023 Kompas

Kemudahan kepemilikan properti bagi warga asing dinilai membutuhkan sosialisasi. Hal itu dikarenakan masih ada perbedaan persepsi di tingkat pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi kebijakan terkait kepemilikan tersebut. Pemerintah menggulirkan sejumlah kebijakan untuk memudahkan warga asing memiliki hunian di Indonesia. Kemudahan regulasi itu di antaranya warga asing yang sudah mengantongi paspor dan visa tidak wajib memiliki kartu izin tinggal tetap/terbatas (Kitas/Kitap) untuk bisa membeli hunian. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Selain itu, status hak kepemilikan satuan rumah susun bagi warga asing diperluas dari hak pakai menjadi hak guna bangunan dengan jangka waktu hingga 80 tahun. Pengamat properti dari Panangian School of Property, Panangian Simanungkalit, berpendapat, kemudahan kepemilikan properti bagi warga asing dipandang untuk membuka investasi. Indonesia berupaya ”go international” melalui kemudahan-kemudahan supaya orang asing menyukai investasi ataupun membeli properti di Indonesia. Menurut Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Real Estat Indonesia (REI) bidang Peraturan dan Regulasi Properti, Ignesjz Kemalawarta, kemudahan regulasi untuk memudahkan warga asing memiliki hunian di Indonesia masih perlu didukung koordinasi pemerintah pusat-daerah dalam pelaksanaan. Masih ada perbedaan tafsir regulasi, terutama di tingkat pemerintah daerah, sehingga kerap menghambat transaksi hunian bagi warga negara asing. ”Regulasi sudah siap, tinggal implementasi. Secara bertahap, diperlukan sosialisasi dengan pemerintah daerah untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan transaksi hunian bagi warga negara asing,” kata Ignesjz di sela-sela Sosialisasi Regulasi Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing, di Jakarta, Kamis. Head of Research Colliers Indonesia, lembaga konsultan properti, Ferry Salanto, menilai, kepemilikan properti bagi warga asing selama ini dinilai tidak mudah karena sejumlah persyaratan yang cenderung rumit. Di luar negeri, pembelian properti oleh warga asing cenderung lebih mudah.

JUAL-BELI DARING : Aturan Baru Berlaku September

HR1 05 Aug 2023 Bisnis Indonesia

Kementerian Perdagangan memperkirakan usulan pelarangan produk impor dengan harga di bawah US$100 dijual di platform dalam jaringan (daring), baik e-commerce maupun social commerce, bakal diterapkan mulai September 2023. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan pelarangan itu mengacu target selesainya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada September 2023. “Mudah-mudahan lebih cepat lebih bagus buat kami. Kalau bisa bulan ini kelar biar September depan jadi,” katanya saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jumat (4/8). Menurutnya, harmonisasi revisi Permendag No.50/2020 dilakukan bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan kementerian terkait lainnya. Selain larangan produk impor seharga di bawah US$100, revisi Permendag No.50/2020 itu juga mengatur perlakuan sama antara platform daring dan luar jaringan (luring) seperti pengenaan pajak, izin, dan lainnya. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim sebelumnya menuturkan sejumlah ketentuan telah direvisi, terutama terkait dengan pembatasan peredaran produk impor di platform digital. Selain aturan batas minimum harga untuk produk impor yang diperdagangkan dalam marketplace, juga menetapkan persyaratan tambahan bagi pedagang luar negeri yang bertransaksi di marketplace domestik, mulai dari komitmen penjual asing memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).

Pilihan Editor