Kebijakan
( 1333 )DPRD Tolak Usulan Pinjaman untuk RDF
DPRD DKI Jakarta menolak usul Tim Anggaran Pemerintah Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang pengajuan pinjaman Rp 1 triliun ke PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Pinjaman itu akan digunakan untuk membangun tempat pengolahan sampah terpadu menjadi bahan bakar atau refuse derived fuel (RDF). ”Permohonan pinjaman yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta dikhawatirkan akan menambah beban keuangan daerah dengan kemungkinan terburuk mengorbankan kepentingan masyarakat Jakarta,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Senin (21/8/2023), terkait alasan penolakan usul tersebut. (Yoga)
REVISI FORMULA HBA : Keadilan untuk Pemerintah dan Perusahaan
Formula baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 227.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Batubara yang ditetapkan pada 11 Agustus 2023. Penerbitan beleid itu menimbang bahwa Kepmen ESDM Nomor 41/K/MB.01/MEM.B/2023 belum sepenuhnya menggambarkan transaksi aktual dan terdapat transaksi pada rentang kalori rendah yang belum terakomodir sehingga perlu mengatur kembali mengenai formula harga batu bara acuan dan harga patokan batu bara. Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Irwandy Arif mengatakan, dalam revisi formula HBA, digunakan rata-rata harga jual batu bara terkait 1 bulan sebelumnya untuk menentukan harga batu bara acuan atau HBA bulan berjalan. “Nanti fungsi dari harga 1 bulan sebelumnya saja, kalau dulu kan fungsi dari 2 bulan sebelumnya,” kata Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Irwandy Arif saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (18/8/2023). Nantinya, harga jual 1 bulan sebelumnya itu bakal dihimpun dari realisasi sistem elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak atau e-PNBP setiap bulannya. Penghimpunan e-PNBP itu dilakukan untuk menghitung persentase harga jual riil batu bara yang diterima perusahaan. Sebelumnya, lewat Kepmen ESDM Nomor 41/K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Batu Bara, HBA dihitung menggunakan rata-rata harga penjualan 2 bulan sebelumnya. Lewat keputusan itu, Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menghapus formula awal HBA yang bertumpu pada rata-rata indeks domestik dan internasional seperti Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC) dan Platt’s 5900 pada bulan sebelumnya.
Misi Menyulap Air Bangis Jadi Kawasan industri
WENGKI Purwanto, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat, kaget ketika mendengar usulan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumatera Barat. Pemerintah provinsi setempat berencana menyediakan pola ruang pada kawasan peruntukan industri (KPI) seluas 15 ribu hektare. Satu dari tiga KPI itu berada di Kabupaten Pasaman Barat. Padahal di sana terdapat kawasan berstatus areal penggunaan lain (APL) yang berada di Nagari Air Bangis, Ranah Batahan, dan Koto Balingka.
"Rencana ini akan bertumpang-tindih dengan lahan masyarakat dan bisa memicu konflik,” kata Wengki saat ditemui pada Sabtu, 12 Agustus lalu. “Tapi pemerintah sepertinya sangat ngotot melancarkan proyek ini. ”Menurut Wengki, rencana pemerintah itu disampaikan pertama kali oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat, Palastri, dalam konsultasi publik di Hotel ZHM Premier Padang pada 9 November 2022. Acara tersebut diikuti sejumlah perwakilan instansi vertikal, pemerintah kota/kabupaten, akademikus, Pokja Percepatan RTRW Sumatera Barat, serta lembaga swadaya masyarakat, termasuk Walhi.
Pemaparan serupa disampaikan Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Reny Windyawati, dalam sebuah diskusi daring pada 26 Desember 2022. Menurut dia, pembangunan kawasan industri itu membutuhkan konfirmasi data di Sumatera Barat. Begitu juga dengan rencana pembangunan industri refinery oleh PT Abaco di Kecamatan Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, yang akan menempati lahan seluas 20 ribu hektare. (Yetede)
Cukai Jasa
Hasrat besar pemerintah untuk menggenjot penerimaan tengah menemukan momentumnya. Program konsolidasi fiskal mulai tahun ini mewajibkan defisit kembali pada level maksimum 3%. Beban finansial warisan dari pembiayaan pandemi Covid-19 menuntut peningkatan penerimaan negara.Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan memberi peluang intensifikasi dan ekstensifikasi sumber penerimaan. Intensifikasi kenaikan tarif diterapkan bertahap pada pajak pertambahan nilai. Ekstensifikasi pajak pendapatan juga direformasi dengan dukungan sistem informasi yang andalSumber pendapatan dari cukai tampaknya bukan pengecualian. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini mulai mengkaji pengenaan cukai jasa. Kendati masih berada dalam tahapan wacana, ide ekstensifikasi pungutan cukai terhadap jasa (service) menjadi diskusi yang hangat di ruang publik.
Alhasil, pungutan cukai jasa menjadi salah satu upaya diversifikasi. Penambahan objek cukai yang sudah berhasil adalah tas plastik/kresek sekali pakai yang berlaku mulai tahun depan. Sementara objek cukai yang tengah dalam proses pengesahan adalah minuman berpemanis dalam kemasan.Pengenaan cukai jasa di negara-negara Asia tenggara seakan menjadi ekstra pendorong bagi pemberlakuan cukai jasa di Indonesia. Thailand, Malaysia, Kamboja, Vietnam, Myanmar, dan Laos, misalnya, sudah memungut cukai atas jasa klub malam, diskotek, jasa telepon, dan perjudian. Di sisi lain, otoritas fiskal tampaknya hendak bersikap ‘adil’. Jika objek kenikmatan sudah dikenai pajak (pajak penjualan barang mewah, pajak natura, atau sejenisnya), objek yang mendatangkan mudarat pun dipungut cukai.
Kalaupun regulasi cukai diamandemen dengan memasukkan jasa sebagai objek cukai, persoalan tidak berhenti sampai di situ. Per definisi, cukai dipungut atas suatu objek yang konsumsinya dapat menimbulkan kerugian bagi pemakainya dan memberikan eksternalitas negatif bagi orang lain atau lingkungan. Pada poin ini, pungutan cukai juga difungsikan sebagai instrumen fiskal untuk pengendalian konsumsi.
Terkait dengan aspek penerimaan, pungutan cukai jasa dengan jumlah subjek cukai yang relatif terbatas malah bisa ‘lebih besar pasak daripada tiang’. Penerimaan cukai tidak mampu menutup biaya pengumpulannya.
Kebijakan Hilirisasi Nikel Belum Maksimal
Kebijakan hilirisasi mineral, yang selama ini menjadi andalan Presiden Joko Widodo, mulai berefek ke perekonomian. Namun kebijakan itu masih meninggalkan sejumlah catatan, termasuk terhadap penerimaan negara yang belum signifikan.
Kebijakan hilirisasi diawali langkah pemerintah melarang ekspor bijih nikel pada 1 Januari 2020 untuk mengerek nilai tambah nikel. Sempat digugat Uni Eropa, pemerintah Indonesia bersikukuh menggulirkan kebijakan ini.
Dari sisi perdagangan, hilirisasi nikel turut mengangkat nilai ekspor nikel Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total nilai ekspor nikel (kode HS 75) Indonesia pada 2020 tercatat senilai US$ 808,41 juta, turun 0,61% year on year (yoy). Namun pada 2021 angkanya menanjak 58,89% yoy menjadi US$ 1,28 miliar.
"Program hilirisasi mendorong ekspor nikel dengan kode HS 75 naik lebih dari US$ 4 miliar, lima kali lipat dibanding 2015," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Selasa (15/8).
Neraca dagang produk nikel seperti besi dan baja (kode HS 72) juga surplus US$ 14,28 miliar di 2022. Hanya, neraca produk turunan nikel lain, yakni barang besi dan baja (kode HS 73), defisit US$ 2,09 miliar pada 2022.
Ekonom Bank Danamon Irman Faiz menyebut, perlu ada diversifikasi produk hilirisasi. "Tidak hanya nikel, tetapi ekspansi ke komoditas lain juga perlu untuk merambah pasar lebih luas," kata dia.
Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual meminta pemerintah memperluas program lebih ke hilir atau sampai ke produk jadi. Hal ini akan memperkuat industri sehingga ada penyerapan tenaga kerja lebih besar.
Masalah Subsidi Kendaraan Listrik
Pemerintah memperluas cakupan masyarakat penerima insentif motor listrik menjadi masyarakat umum dari sebelumnya hanya berlaku bagi kelompok masyarakat dengan berbagai kategori tertentu. Caranya adalah dengan mengurangi persyaratan untuk mendapat insentif motor listrik, yaitu satu KTP satu motor. Artinya, satu keluarga bisa membeli lebih dari satu motor. Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan subsidi untuk kendaraan listrik, baik mobil maupun motor, dengan menetapkan sejumlah nominal rupiah untuk satu unit kendaraan listrik, agar harganya terjangkau oleh publik. Namun, setelah dievaluasi, kebijakan tersebut tampaknya kurang efektif sehingga muncul kebijakan baru yang melonggarkan syarat penerima subsidi kendaraan bermotor. Dalam hemat saya, sebenarnya tidak ada masalah soal perluasan kemudahan akses untuk membeli kendaraan listrik. Bagus malah, karena akan memperluas segmen pasar kendaraan listrik di satu sisi dan akan memperbaiki jalan menuju ambisi ekosistem kendaraan listrik di sisi lain. Apalagi jika dikaitkan dengan misi untuk transisi energi dan pengurangan emisi karbon. Namun, persoalan subsidi kendaraan listrik yang cenderung kontroversioal di ruang publik belakangan ini memang bukan terletak di sana, tetapi persoalanya, pertama, terletak pada penikmat kebijakan tersebut pada sisi pelaku usaha, baik mobil maupun motor listrik.
Dan kedua, adanya konflik kepentingan di dalam kebijakan subsidi kendaraan listrik, baik mobil maupun motor listrik. Jika kebijakan ini didorong secara masif, tanpa menyiapkan pelaku industri otomotif konvensional untuk segera ikut bermain alias ikut bermigrasi segera ke produksi kendaraan listrik, tentu akan menekan bahkan mendisrupsi pasar industri otomotif konvensional. Di Amerika, misalnya, Ford dan GM justru didorong untuk segera ikut memasuki bisnis EV, agar pelaku domestik selain Tesla, bisa ikut menjadi tuan rumah di negaranya sendiri alias agar mereka bisa melakukan substitusi pasar otomotif konvensional yang hilang dengan produk EV yang mereka produksi sendiri Sementara, untuk kendaraan listrik roda dua, sudah muncul beberapa merek lokal yang produknya sudah beredar di pasaran. Namun, masalahnya jumlahnya belum terlalu banyak. Lagi-lagi pelaku seperti Astra atau Yamaha, yang sudah banyak menggunakan komponen lokal dalam produk konvensioanalnya dan produknya selama ini menguasai pasar, belum terlihat tanda-tanda akan ikut bermigrasi untuk memproduksi motor listrik.
Hilirisasi Nikel Masih Memantik Polemik
Kebijakan hilirisasi mineral masih memantik pro dan kontra. Pemerintah mengklaim, kebijakan ini memberikan dampak positif bagi penerimaan negara. Namun tak sedikit yang mengkritik kebijakan itu justru hanya menguntungkan pemodal asing.
Ekonom senior Faisal Basri menilai kebijakan hilirisasi nikel justru hanya menguntungkan investor China. Dia mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) 2022, nilai ekspor besi dan baja yang diklaim sebagai hasil hilirisasi hanya US$ 27,8 miliar, atau Rp 413,9 triliun (asumsi kurs Rp 14.876 per dolar AS pada 2022).
Faisal mengakui ada lonjakan ekspor dari hasil hilirisasi nikel hingga 414 kali lipat. Kendati begitu, dia meyakini mayoritas uang hasil ekspor tadi tidak mengalir ke Indonesia, melainkan hampir 90% ke China. Hal ini mengingat hampir semua perusahaan smelter pengolah bijih nikel di Indonesia 100% dimiliki China.
"Berbeda dengan ekspor sawit dan turunannya yang dikenakan pajak ekspor plus pungutan berupa bea sawit, untuk ekspor olahan bijih nikel sama sekali tak dikenakan pajak dan pungutan lainnya. Jadi penerimaan pemerintah dari ekspor semua jenis produk smelter nikel nihil alias nol besar," ujar Faisal dalam di blog pribadinya, dikutip kemarin.
Pemerintah membantah kritik Faisal Basri. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, saat pemerintah memulai program hilirisasi nikel, termasuk melarang ekspor nikel pada 2020, pendapatan negara naik 11 kali lipat dari 2016 hingga 2022.
Pendapatan negara dari pajak perusahaan smelter semula hanya Rp 1,65 triliun pada 2016. Di 2022, ada peningkatan jadi Rp 17,96 triliun.
Deputi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto mengatakan penerimaan pajak dari hilirisasi meningkat signifikan. Apalagi untuk smelter yang dibangun pada periode 2014-2016 dan memperoleh tax holiday selama tujuh tahun, saat ini sudah mulai membayar PPh Badan.
Waswas Aturan Batas Maksimum Dividen Bank
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengatur pembagian dividen bank. OJK berharap langkah ini akan membuat pembagian dividen lebih transparan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menekankan, OJK tak akan mengatur secara spesifik persentase besaran rasio pembayaran dividen. OJK akan mewajibkan bank mengkomunikasikan kebijakan pembagian dividen kepada pemegang sahamnya.
Kebijakan ini harus memuat pertimbangan bank dalam menetapkan besaran dividen secara proporsional, antara kepentingan bank dan pemegang saham, serta memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan.
OJK menilai pengaturan dividen penting dibuat agar alokasi laba juga diprioritaskan memperkuat permodalan, sebagai sumber investasi dalam pengembangan infrastruktur dan teknologi bank.
Pengamat Perbankan dan Pasar Modal Universitas Indonesia Budi Frensidy menilai, wajar OJK mengatur batasan dividen bank jika memang bank tersebut belum memenuhi ketentuan modal minimum atau ada masalah permodalan. Tapi bagi bank yang modalnya sudah kuat dan konsisten meningkatkan laba, tidak perlu ada batas maksimal pembagian dividen.
Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta menyebut, dividen besar merupakan pemanis bagi investor selama ini. Faktor ini jadi salah satu pendorong investor melakukan akumulasi beli terhadap saham perbankan. Jadi, pembatasan dividen bisa mengurangi daya tarik saham bank.
Direktur Keuangan BNI Novita Widya Anggraini mendukung kebijakan OJK tersebut. Ia menyebut, keputusan BNI menaikkan payout ratio dividen tahun buku 2022 jadi 40% didorong kinerja yang kian solid.
Aturan untuk Cegah Obral Dividen, OJK Segera Rilis Aturan bagi Bank
JAKARTA,ID-Otoritas Jasa keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan menerbitkan pengaturan upaya dalam memperketat penetapan tata kelola bank umum. Salah satu aspek pengaturan tersebut adalah terkait dividen bank. Sebelumnya, OJK menilai rasio dividen bank ditebar, khusunya oleh bank-bank kelas kakap terlalu jumbo. Dikhawatirkan dengan rasio yang besar tersebut akan menguras rasio kecukupan modal (Capital adequacy ratio/CAR) bank. "OJK Berpandangan bahwa pengaturan terkait dividen bank ini perlu dilakukan sehubungan dengan fungsi pengawasan OJK, agar alokasi laba yang diperoleh bank juga diprioritaskan untuk memperkuat permodalan bank," jelas Pengawas Eksekutif Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023). Selain itu alokasi laba juga bisa digunakan sebagai sumber dana untuk kebutuhan investasi, khususnya dalam infrastruktur dan teknologi agar mampu bersaing di era digital saat ini. "Sehingga bank memiliki kinerja yang terus meningkat dari waktu ke waktu, yang akhirnya juga berdampak pada peningkatan shareholder's value," imbuh Dian. (Yetede)
Potensi Berkurang Pendapatan Negara
JAKARTA – Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur rasio pembagian dividen perbankan berpotensi mengganggu pendapatan negara. Pasalnya, selama ini Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) kerap menjadi penyumbang dividen terbesar dibanding perusahaan pelat merah lainnya. Hal itu berkontribusi signifikan pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) secara keseluruhan. Kepala Riset Praus Capital, Alfred Nainggolan, mengatakan rencana kebijakan itu berpotensi menggerus pendapatan negara karena, dengan adanya kebijakan tersebut, pembagian dividen tak lagi menjadi wewenang manajemen perseroan dan pemegang saham bank. "Wacana pembatasan ini jelas akan mengurangi salah satu sumber utama pendapatan negara," ucapnya kepada Tempo, kemarin.
Hingga Mei 2023, pemerintah memegang kepemilikan mayoritas pada empat bank BUMN, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN). Persentase kepemilikan pada BRI sebesar 53,19 persen dengan 80,61 miliar lembar saham. Kemudian persentase kepemilikan pada Bank Mandiri sebanyak 52 persen dengan 48,53 miliar lembar saham. Pada BNI, kepemilikan saham pemerintah sebesar 60 persen dengan 11,19 miliar lembar saham. Terakhir, di BTN, pemerintah memiliki 60 persen saham atau sebanyak 8,42 miliar lembar saham. (Yetede)









