OJK Akan Mengatur Dividen Bank
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai rasio dividen (
dividend payout ratio
) perbankan saat ini terlalu tinggi. Padahal, perbankan masih butuh dana besar untuk hal-hal yang lebih mendesak di tengah perkembangan digitalisasi, seperti peningkatan sistem keamanan siber.
OJK pun berniat mengatur mengenai transparansi pertimbangan bank menebar dividen kepada pemegang sahamnya. Dalam rencana aturan itu, OJK akan menetapkan rumusan dalam menghitung pemberian dividen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa aturan ini diharapkan agar bank tidak secara terus menerus menarik dividen yang besar. Alhasil, laba perusahaan bisa dialokasikan untuk investasi di bidang lainnya, seperti infrastruktur maupun sumber daya manusia (SDM).
Dian menyebut, tata cara penghitungan dividen sudah diterapkan oleh industri perbankan di negara lain. Sehingga, lanjut Dian, investor akan maklum jika OJK mengatur mengenai dividen yang dibayarkan, lantaran investor asing sudah terbiasa dengan aturan seperti itu.
Poin yang akan dimuat dalam aturan itu nantinya adalah pertimbangan bank dalam menetapkan besaran dividen. Kepentingan bank dan investor harus dipertimbangkan secara seimbang. Selain itu, mengatur mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan.
Direktur Keuangan BNI Novita Widya Anggraini sependapat dengan OJK untuk memprioritaskan kecukupan permodalan dalam mendukung ekspansi bisnis dan investasi seperti peningkatan kapabilitas digital.
Postingan Terkait
ICBP–INDF Tebar Dividen Besar
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023