Waswas Aturan Batas Maksimum Dividen Bank
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengatur pembagian dividen bank. OJK berharap langkah ini akan membuat pembagian dividen lebih transparan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menekankan, OJK tak akan mengatur secara spesifik persentase besaran rasio pembayaran dividen. OJK akan mewajibkan bank mengkomunikasikan kebijakan pembagian dividen kepada pemegang sahamnya.
Kebijakan ini harus memuat pertimbangan bank dalam menetapkan besaran dividen secara proporsional, antara kepentingan bank dan pemegang saham, serta memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan.
OJK menilai pengaturan dividen penting dibuat agar alokasi laba juga diprioritaskan memperkuat permodalan, sebagai sumber investasi dalam pengembangan infrastruktur dan teknologi bank.
Pengamat Perbankan dan Pasar Modal Universitas Indonesia Budi Frensidy menilai, wajar OJK mengatur batasan dividen bank jika memang bank tersebut belum memenuhi ketentuan modal minimum atau ada masalah permodalan. Tapi bagi bank yang modalnya sudah kuat dan konsisten meningkatkan laba, tidak perlu ada batas maksimal pembagian dividen.
Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta menyebut, dividen besar merupakan pemanis bagi investor selama ini. Faktor ini jadi salah satu pendorong investor melakukan akumulasi beli terhadap saham perbankan. Jadi, pembatasan dividen bisa mengurangi daya tarik saham bank.
Direktur Keuangan BNI Novita Widya Anggraini mendukung kebijakan OJK tersebut. Ia menyebut, keputusan BNI menaikkan payout ratio dividen tahun buku 2022 jadi 40% didorong kinerja yang kian solid.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023