;
Tags

Kebijakan

( 1333 )

Cermat Berhitung di Proyek Mercusuar IKN

HR1 19 Sep 2023 Bisnis Indonesia

Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) baru seumur jagung. Disahkan dan diundangkan pada 15 Februari 2022 dengan nomor 3/2022. Kini, beleid tersebut akan dirombak lagi, karena dinilai tidak sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan. UU IKN yang terdiri dari 11 bab, 44 pasal, dan dua lampiran itu, disebut ada sejumlah beleid yang mengganjal pembangunan ibu kota baru. Badan Otorita IKN Nusantara menyebutkan terdapat sembilan klausul yang menghambat proyek mercusuar Presiden Joko Widodo ini. Kesembilan poin itu mencakup hal-hal krusial, seperti luas dan batas wilayah, tata ruang, pertanahan, pembiayaan IKN Nusantara, kewenangan khusus otorita, penyelenggaraan perumahan, jaminan keberlanjutan, hingga pemantauan serta peninjauan. Sejauh ini, pembangunan IKN Nusantara mencapai 41% per 17 Agustus 2023. Berdasarkan laporan progres pembangunan IKN Nusantara yang dikutip Senin (18/9), pembangunan IKN gelombang I mencapai 41,03% dan gelombang II 0,09%.Gelombang I yang dimulai sejak 2021 hingga 3 Agustus 2023 meliputi jalan tol akses IKN, Bendungan Sepaku, Istana Negara dan Kantor Presiden.Sejumlah investor itu disebut-sebut di bawah komando taipan Sugianto Kusuma atau Aguan, pemilik Agung Sedayu Group. Sembilan perusahaan lainnya Budi Hartono (Djarum Group), Anthony Salim (Salim Group), dan Franky Widjaja (Sinarmas Group). Selain itu, ada Pui Sudarto (Pulau Intan Group), William Katuari (Wings Group), TP Rachmat/Boy Thohir (Adaro), Prajogo Pangestu (Barito Pacific), Eka Tjandranegara (Mulia Group), hingga Astra Group. Total investasi 10 taipan itu mencapai Rp40 triliun.Menurut harian ini, percepatan pengerjaan IKN Nusantara dengan memasukkan dalam proyek prioritas dan merevisi UU IKN adalah langkah positif. Namun, pemerintah pun harus berpikir strategis dan visioner. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jangan sampai menjadi bantalan, seperti pada proyek kereta cepat. Hal itu bakal menyisakan beban kepada generasi berikutnya.

Beleid Socio-Commerce Tunggu Restu Presiden

HR1 16 Sep 2023 Kontan

Proses revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik telah selesai menjalani tahap harmonisasi. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan, saat ini, revisi beleid yang juga mengatur socio-commerce itu sedang menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo untuk segera berlaku. "Revisi Permendag No. 50/2023 saat ini telah selesai dilakukan harmonisasi dan dalam tahap pengajuan persetujuan Presiden. Diharapkan segera diundangkan dalam waktu dekat," katanya kepada KONTAN, Jumat (15/9). Isy menerangkan, revisi aturan itu menjadi upaya Kemendag dalam menata platform digital melalui penyempurnaan regulasi terkait perdagangan melalui sistem elektronik. Salah satu poin pengaturannya adalah mendefinisikan model bisnis perdagangan melalui sistem elektronik, seperti marketplace dan retail online. Dalam menyusun regulasi anyar ini, Kemendag juga berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga lain, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bank Indonesia (BI), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kolaborasi ini guna menata penyelenggara sistem elektronik, sistem pembayaran, data, perpajakan, serta perizinan berusaha. Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, ada beberapa poin penting terkait aspirasi Kementerian Koperasi dan UKM dalam revisi Permendag No. 50/2020. Misalnya, untuk produk crossborder langsung dari produsen luar negeri ke konsumen di dalam negeri di bawah US$100, dilarang masuk ke Indonesia. Lalu, definisi dan pengaturan terhadap socio-commerce.

Kenaikan Gaji ASN Tahun 2024 Disetujui

KT3 15 Sep 2023 Kompas

Komisi XI DPR menyetujui kenaikan gaji ASN dari Kemenkeu, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, BPK, BPKP, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta BPS sebesar 8 % pada tahun anggaran 2024. Persetujuan tersebut diberikan saat Komisi XI DPR melakukan rapat kerja dengan enam kementerian dan lembaga tersebut di Jakarta, Kamis (14/9). Rapat yang berlangsung kurang dari 30 menit itu menghasilkan persetujuan penyesuaian pagu atau tambahan anggaran, antara lain gaji pegawai, untuk tahun anggaran 2024.

Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir mengatakan, DPR menyetujui penyesuaian tambahan anggaran untuk kenaikan gaji enam kementerian dan lembaga itu senilai hampir Rp 500 miliar. Nilai itu terdiri dari tambahan Rp 355,01 miliar untuk Kemenkeu, Rp 5,76 miliar, untuk Kementerian PPN/Bappenas, Rp 36,01 miliar untuk BPK, Rp 25,38 miliar untuk BPKP, Rp 1,31 miliar untuk LKPP, dan Rp 36,1 miliar untuk BPS. Selain untuk tambahan gaji, beberapa kementerian dan lembaga itu juga meminta  tambahan anggaran program. Contohnya, LKPP yang meminta tambahan Rp 50 miliar untuk peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan sosialisasi ke kementerian dan lembaga. (Yoga)


BUMN Ajukan Lagi Dana PMN Rp 12,8 T

HR1 15 Sep 2023 Kontan

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengusulkan penyertaan modal negara (PMN) untuk cadangan investasi bagi sejumlah perusahaan pelat merah untuk tahun 2024. Nilai PMN yang diajukan mencapai Rp 12,8 triliun. Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan, ada enam perusahaan yang bisa mendapat suntikan modal tersebut. Pertama, PT KAI (Persero) sebesar Rp 2 triliun. Anggaran cadangan investasi untuk KAI tersebut diberikan untuk penguatan permodalan. Kedua, Indonesia RE sebesar Rp 1 triliun untuk penguatan permodalan perusahaan. Ketiga, PT Pelni (Persero) sebesar Rp 3 triliun untuk pembelian kapal angkutan perintis. Keempat, PT INKA (Persero) sebesar Rp 1 triliun untuk meningkatkan kapasitas produksi. Kelima, PT PLN (Persero) Rp 5,86 triliun untuk elektrifikasi desa. Keenam, ID Food sebesar Rp 832 miliar untuk pembelian permodalan perusahaan. Adapun cadangan investasi untuk PLN diajukan kembali setelah Komisi XI DPR menolak usulan suntikan PMN sebesar Rp 10 triliun dalam rapat kerja bersama dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemkeu), pada Rabu (13/9). Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima mengusulkan untuk memanggil keenam perusahaan BUMN. Tujuannya, untuk membahas lebih lanjut mengenai rencana pengajuan PMN tahun depan. "Usulan ini kita sepakati dalam rapat ini untuk pembahasan. Nanti kita telepon satu-satu, KAI, Indonesia RE, Pelni, INKA, PLN, ID Food akan kita panggil lagi," ungkap Aria.

VISI INDONESIA EMAS 2045 : DAYA PANTIK ONGKOS LOGISTIK

HR1 15 Sep 2023 Bisnis Indonesia

Pemerintah menargetkan penurunan signifikan biaya logistik nasional menjadi 8%—9% terhadap produk domestik bruto pada 2045 sesuai dengan visi Indonesia Emas. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Manoarfa mengatakan bahwa sejumlah langkah telah disiapkan guna mencapai target itu salah satunya dengan penguatan sistem logistik nasional. “Setidak-tidaknya sasaran 2045 itu biaya logistik menjadi 9% dari PDB ,” katanya dalam acara Era Baru Biaya Logistik untuk Indonesia Emas 2045, Kamis (14/9). Sesuai perhitungan pemerintah, dia menjelaskan biaya logistik nasional pada 2022 mencapai 14,1% terhadap PDB. Namun, biaya itu belum memasukkan biaya logistik dari sisi ekspor yang mencapai 8,89% terhadap PDB. Dia melanjutkan sasaran biaya logistik menjadi 8%—9% terhadap PDB pada 2045 sangat penting guna menaikkan status Indonesia menjadi negara berpenghasilan tinggi. Suharso juga menyinggung model baru perhitungan biaya logistik yang komponennya terdiri atas biaya transportasi, biaya penyimpanan atau investory dan biaya administrasi. Ke depan, dia menegaskan pemerintah akan mengeluarkan perhitungan biaya logistik setiap tahun yang perhitungannya melibatkan kerja sama Kemenko Bidang Perekonomian, Bappenas, BPS, dan pelaku penyedia jasa logistik. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan visi Indonesia Emas 2045 menyasar peningkatan status menjadi negara berpenghasilan tinggi.   Sementara itu, Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Arif Suhartono menyatakan ada tiga langkah strategis Pelindo yang berorientasi kepada perbaikan performa logistik. Pertama, transformasi pelayanan pelabuhan. Kedua, efisiensi jaringan pelayaran, dan ketiga, integrasi pelabuhan dengan kawasan industri.

KONVERSI SEPEDA MOTOR : Korporasi Jadi Incaran

HR1 15 Sep 2023 Bisnis Indonesia

Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan Sripeni Inten Cahyani mengatakan, pihaknya bakal merevisi dua beleid mengenai subsidi konversi sepeda motor menjadi berbasis listrik untuk meningkatkan realisasi program tersebut di tengah minimnya minat masyarakat. “Kendalanya saat ini masih mahal, kami masih menyasar kepada perorangan, sedangkan yang memiliki uang adalah korporasi. Korporasi juga memiliki kendaraan operasional, itu juga belum kami akomodasi,” katanya, Kamis (14/9). Adapun, dua beleid yang dimaksud itu adalah Peraturan Menteri ESDM No. 3/2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik, serta Keputusan Menteri ESDM tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor Listrik. Kementerian ESDM mengidentifikasi biaya konversi sepeda motor listrik setelah diberi insentif sebesar Rp7 juta, yakni berkisar di angka Rp8 juta. Hanya saja, sisa biaya itu masih terbilang mahal bagi masyarakat. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kementerian ESDM sampai dengan Agustus 2023, pendaftaran konversi kendaraan roda dua baru mencapai 5.659 orang, sedangkan realisasi konversi per 16 Agustus 2023 baru mencapai 100 unit. Dari jumlah itu, sepeda motor dengan merek Honda mengambil porsi 66%, Yamaha 29%, dan tipe lainnya 5%. Adapun, sepeda motor matik sebanyak 71%, manual 26%, dan sport 3%.

Barang Kiriman PMI Akan Bebas Bea Masuk

KT1 13 Sep 2023 Investor Daily

SURABAYA,ID-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberlakukan pembebasan bea masuk barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk  apresiasi pemerintah kepada PMI yang memberikan sumbangan besar pada devisa negara. Kasubdit Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu Chotibul Umam mengatakan, pembebasan bea masuk ini hanya berlaku hanya untuk PMI yang terdaftar di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (2MI) dan kementerian Luar Negeri. Regulasi tersebut akan diwujudkan melalui Peraturan  Menteri Keuangan, namun saat ini Kemenkeu masih melakukan pematangan dengan  Kementerian Perdagangan terkait jenis barang yang bisa mendapatkan fasilitas fiskal tersebut. "Pemberlakuan PMK ini  harus sinergi dan sejalan dengan kebijakan terkait pemasukan barang dari  kementerian Perdagangan." ucap Chotibul. Bila dirinci mekanisme pembesasan bea  masuk barang kiriman PMI berbagi dalam dua jenis. Pertama, yaitu PMI resmi dan terdaftar  di BP2MI bisa mendapatkan pembebasan bea masuk tiga kali dalam setahun, masing-maing maksimal US$ 500. Kedua, PMI yang terdaftar  di kementerian Luar Negeri  namun tidak tedaftar  BP2MI hanya mendapatkan bea masuk  dan satu kali dalam setahun dengan nilai maksimal US$ 500. (Yetede)

DOSIS RINGAN INJEKSI BUMN

HR1 13 Sep 2023 Bisnis Indonesia (H)

Tambahan likuiditas bakal kembali mengaliri kantong sejumlah korporasi pelat merah. Pasalnya, pemerintah telah memutuskan untuk menambah alokasi penyertaan modal negara (PMN) kepada badan usaha milik negara (BUMN), baik untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 maupun Rancangan APBN 2024. Keputusan itu tak lepas dari peran penting BUMN dalam mewujudkan berbagai proyek strategis yang digadang-gadang turut mengakselerasi ekonomi nasional. Namun jika ditelaah, terlihat pemerintah enggan mengobral PMN. Hal itu tampak dari angka usulan yang tergolong moderat. Apalagi, sejumlah kalangan juga mendorong pemerintah untuk lebih selektif menyalurkan PMN, yakni hanya kepada perusahaan yang sehat, bukannya menjadi obat bagi BUMN sakit. Mengacu pada postur fiskal tahun ini, pemerintah mengajukan tambahan PMN senilai Rp4,51 triliun untuk tiga perusahaan yakni PT Asuransi Jiwa IFG, Pt Aviasi Pariwisata Indonesia atau Injourney, dan PT Bina Karya. Adapun, dalam RAPBN 2024 pemerintah dan DPR RI sepakat menaikkan PMN untuk BUMN dari Rp18,6 triliun menjadi Rp30,7 triliun. Injeksi tambahan itu dialokasikan untuk PT Hutama Karya dan PT Wijaya Karya. Khusus RAPBN 2024, tambahan senilai Rp12,1 triliun itu merupakan jalan tengah dari Kementerian Keuangan dalam rangka merespons usulan Kementerian BUMN yang meminta PMN sebesar Rp57 triliun. Sejatinya, pemerintah dan DPR tidak memberikan jalan mulus untuk mengucurkan PMN hingga Rp57 triliun karena dikhawatirkan memengaruhi keberlanjutan konsolidasi fiskal. Bukannya tanpa alasan pemerintah mengusulkan penambahan PMN. Sebab, ada banyak tugas yang patut dikebut, terutama infrastruktur. Suntikan untuk BUMN juga ditujukan guna mempercepat proyek strategis nasional (PSN). Atas dasar itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Selasa (12/9), meminta Parlemen untuk menyepakati usulan penambahan modal tersebut. Sekretaris Perusahaan PT Wijaya Karya Mahendra Vijaya, mengatakan perseroan tengah fokus mengerjakan proyek-proyek yang telah diperoleh dan menyelesaikannya sesuai dengan ekspektasi pemberi kerja, baik dari segi waktu, kualitas, maupun biaya. Adapun pada tahun depan, perseroan berupaya optimal menangkap sejumlah potensi, termasuk tender proyek pemerintah pada 2024.

KEBIJAKAN NONFISKAL : INOVASI PENGUNGKIT INVESTASI

HR1 11 Sep 2023 Bisnis Indonesia

Inovasi kebijakan untuk menarik investasi dilakukan oleh kementerian dan lembaga. Tantangan yang dihadapi dari berbagai terobosan kebijakan adalah di level implementasi, agar regulasi yang disusun tidak sekadar manis di atas kertas. Pemerintah belum lama ini mengumumkan postur rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2024. Dalam postur itu, pemerintah menyiapkan alokasi insentif fiskal yang tergambar dalam belanja perpajakan atau tax expenditure pada tahun depan mencapai Rp374,5 triliun. Industri manufaktur, transportasi, hingga pergudangan menjadi sektor dengan pendampingan fiskal prioritas. Beberapa jenis perpajakan yang dapat dinikmati antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), hingga bea masuk dan cukai. Pemberian insentif fiskal itu merupakan satu strategi mendorong pertumbuhan ekonomi pada 2024 dengan sasaran 5,2%, lebih tinggi dibandingkan dengan outlook pada tahun ini yang hanya 5,1%. Selain insentif fiskal, sejumlah kementerian dan lembaga menyusun berbagai regulasi untuk menggenjot aktivitas ekonomi, terutama mendorong arus investasi.Di sektor properti misalnya, kalangan pengembang menilai hadirnya UU Cipta Kerja memberi kemudahan bagi investor asing untuk memiliki hunian dengan syarat yang lebih mudah. Aspek kebutuhan lahan juga diterobos oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kementerian yang dipimpin Hadi Tjahjanto itu memastikan kebutuhan lahan investasi bagi investor dengan pengendalian dan penertiban tanah. 

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan bahwa kementerian sudah melakukan beberapa perubahan peraturan bidang pertanahan, salah satunya memberikan kemudahan kepemilikan rumah tinggal atau hunian untuk warga negara asing. Inovasi kebijakan meningkatkan investasi juga dilakukan oleh Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Imigrasi lewat penerbitan golden visa dengan memberikan masa tinggal bagi warga negara asing tinggal lebih lama setelah melalui syarat melakukan kegiatan penanaman modal. Menurut Direktur Jenderal Imigasi Kemenkumham Silmy Karim, Indonesia merupakan negara yang menarik bagi investor karena memiliki pasar besar dari sisi jumlah penduduk. Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Bidang Hubungan Luar Negeri Rusmin Lawin menjelaskan dari kacamata pengembang, pemerintah sudah maksimal dalam memberikan kemudahan investasi melalui insentif, seperti perpajakan. Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menuturkan pemerintah mesti memberikan terobosan kebijakan seperti perizinan, jalur rantai pasok untuk investor industri, hingga infrastruktur, sebagai pengungkit investasi.

Rumit Menangkal Dominasi Dolar

KT1 11 Sep 2023 Tempo

JAKARTA – Kebijakan pemerintah menekan ketergantungan terhadap dolar (dedolarisasi) dengan pemakaian mata uang lokal dalam perdagangan internasional atau local currency transaction (LCT) masih menghadapi banyak kendala. Ekonom Center of Reform on Economics Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menyebutkan posisi dolar Amerika Serikat dalam perdagangan internasional terlampau tangguh untuk digeser oleh rupiah dan mata uang dari beberapa negara mitra LCT Indonesia. Alih-alih tergantikan secara bertahap, pemberian insentif pun dianggap belum bisa mengurangi ketergantungan pemakaian dolar Amerika Serikat. “Dengan sejarah yang panjang, sulit untuk mengubah pola transaksi perdagangan dunia,” kata Yusuf kepada Tempo, kemarin.

Inisiatif LCT bertujuan memudahkan sistem pembayaran antar-anggota ASEAN serta dengan negara tujuan ekspor-impor Indonesia lainnya. Jalan pintas transaksi—tanpa konversi ke dolar Amerika Serikat—itu dibuat untuk mendongrak perdagangan lintas batas produk potensial, salah satunya e-commerce. Kebijakan LCT juga dianggap bisa menjaga stabilitas makroekonomi Indonesia, terutama soal kurs rupiah. Indonesia mulai menjalin LCT dengan Malaysia dan Thailand pada 2018, kemudian berlanjut dengan Jepang pada 2020, lalu Cina pada 2021.

Pembentukan satuan tugas (satgas) nasional untuk LCT di sela Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-43 belakangan menunjukkan keseriusan program tersebut. Didukung 10 kementerian dan lembaga, Satgas LCT menjadi pintu penyaluran insentif serta percepatan pelayanan bagi pengusaha yang mengutamakan mata uang lokal dalam ekspor-impor. Kemudahan yang sama juga berlaku untuk LCT dalam kegiatan investasi, penggunaan kode-kode QR cross-border, serta perdagangan surat-surat berharga. (Yetede)

Pilihan Editor