Kebijakan
( 1327 )KINERJA INDUSTRI TEKSTIL NASIONAL : BEBAN BERGANDA PENGUSAHA TPT
Setelah lama bergulat dengan banjirnya produk impor di pasar dalam negeri, industri tekstil dan produk tekstil mendapat tekanan tambahan dari aturan mengenai kawasan berikat yang memungkinkan hasil produksinya masuk ke dalam pasar domestik. Kementerian Perindustrian membeberkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2018 tentang Kawasan Berikat memungkinkan barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah kepabeanan yang diorientasikan untuk ekspor disalurkan ke pasar domestik. Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, mengatakan bahwa aturan tersebut membuat banyak produk dari kawasan berikat yang sesungguhnya diorientasikan untuk ekspor justru dialihkan ke pasar dalam negeri. Untuk diketahui, Pasal 31 PMK No. 131/2018 memang menyebut, pengeluaran hasil produksi ke tempat lain dalam daerah pabean dilakukan dalam jumlah paling banyak 50% dari penjumlahan nilai realisasi ekspor dan penjualan ke berbagai kawasan. “Kami melihat itu salah satu yang menjadi masalah. Jadi, ada produk-produk industri yang ada di kawasan berikat dan berorientasi ekspor malah masuk ke pasar domestik,” jelasnya. Hal tersebut pun diamini oleh Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier yang menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mengevaluasi regulasi agar bisa merumuskan skema pembenahan pasar untuk industri TPT. Secara terpisah, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membenarkan bahwa pengusaha di kawasan berikat dapat melempar produknya ke pasar domestik. “Dalam situasi tertentu, terutama saat permintaan global menurun, seperti terjadi saat pandemi, dapat diberikan fasilitas penyerahan ke dalam negeri setelah dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi sektor industri,” katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (1/10). Berkaitan dengan melemahnya industri TPT nasional akibat banjir barang impor, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memastikan akan aktif berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian dan instansi lainnya, termasuk asosiasi pengusaha kawasan berikat. Sementara itu, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mewanti-wanti serbuan eksportir TPT dari negara maju, seperti Amerika Serikat hingga Uni Eropa, sebagai akibat dari melemahnya permintaan global. Ketua Umum API Jemmy Kartiwa mengatakan, Indonesia menjadi sasaran empuk sebagai pangsa pasar produk TPT di tengah pelemahan daya beli di negara tersebut akibat inflasi yang terjadi.
OJK Wajibkan Bank Blokir Rekening Mencurigakan
Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan Dikhawatirkan Sarat Pungutan Liar
Perpres No 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan
Pekerjaan bertujuan memastikan permintaan dan penawaran tenaga kerja lebih
tepat sasaran. Hanya saja, pelaksanaan perpres itu dikhawatirkan berpotensi menimbulkan
program lowongan kerja yang sarat pungutan liar. Perpres No 57/2023 ditetapkan
dan diundangkan pada 25 September 2023. Sesuai pasal perpres itu, lowongan pekerjaan
yang berasal dari dalam negeri wajib dilaporkan oleh pemberi kerja kepada
Menaker melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Pelaporan lowongan pekerjaan
itu tidak dipungut biaya. Adapun menurut Pasal 5, pelaporan memuat identitas
pemberi kerja, nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, masa
berlaku lowongan pekerjaan, serta informasi jabatan. Pelaporan lowongan
pekerjaan diverifikasi oleh pengantar kerja dan/atau petugas antar kerja.
Berdasar Pasal 13, pemerintah pusat bertugas, membangun, memelihara,
dan mengembangkan sistem informasi ketenagakerjaan serta melakukan monitoring
dan evaluasi kepada pemberi kerja terkait kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan.
Selain itu, memberi sanksi kepada pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban
melaporkan lowongan pekerjaan. Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh
Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, Perpres No 57/2023 menjadi perbaikan
Kepres No 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. ”Meski Perpres
No 57/2023 menyatakan tidak dipungut biaya, kami mengkhawatirkan program wajib
lapor lowongan pekerjaan menjadi ajang korupsi dan pungutan liar oleh pengantar
kerja sehingga menjadi masalah bagi perusahaan dan pencari kerja,” tutur Timboel.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan,
KSPI pernah menemukan beberapa kasus pencari kerja mendatangi dinas tenaga
kerja di daerah, tetapi oleh dinas malah diminta membayar sejumlah uang agar
bisa dihubungkan dengan pemberi kerja. (Yoga)
Beleid Belanja Online Memantik Polemik
Meneropong Kesiapan LPS untuk Penjamin Polis
Saatnya UMKM Mulai Tingkatkan Kualitas Produk
Berkukuh Percepat Pemilihan Kepala Daerah Serentak
Transformasi Digital Butuh Regulasi Holistik
Mengawal Keadilan Sosial di Tanah Gusuran
Atas nama pemerintah, Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan jenis tanah ulayat atau adat dalam daftar lahan yang dapat diambil alih oleh Negara melalui skema pembayaran ganti rugi. Kebijakan ini khusus untuk memuluskan Proyek Strategis Nasional (PSN). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 95/2023 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Aturan yang diteken pada 15 September 2023 itu hasil revisi dari PMK No. 139/2020. Pengubahan PMK itu bertujuan meningkatkan tata kelola dan mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan tanah bagi PSN. Secara lengkap, revisi itu mengatur jenis lahan yang masuk kategori tanah instansi yang merupakan barang milik negara dan daerah yang dimiliki BUMN/BUMD. Selain itu, tanah wakaf, tanah kas desa, aset desa, tanah ulayat, dan pemakaman umum. Ganti rugi yang diberikan pada pemilik tanah dalam bentuk uang atau nonmateri berupa penyediaan aset pengganti atau relokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
LMAN yang mendapatkan manfaat dari revisi itu. LMAN adalah satuan kerja di lingkungan Kemenkeu yang melaksanakan tugas dan fungsi manajemen aset negara dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Dana jangka panjang yang dimaksud adalah hasil akumulasi dari pembiayaan, serta hasil pengelolaan untuk pengadaan tanah PSN. Pada dasarnya, LMAN mendapatkan alokasi anggaran pengadaan tanah bagi PSN langsung dari kas umum negara. Sebagaimana diketahui, persoalan tanah sering menjadi masalah utama dalam pelaksanaan PSN. Presiden Joko Widodo berulang menyampaikan bahwa pembebasan lahan masih menjadi momok dalam pengerjaan proyek strategis nasional. Saat pembebasan lahan, kerap terjadi konflik dengan masyarakat. Peristiwa yang baru saja terjadi adalah kerusuhan warga dengan aparat di Pulau Rempang yang akan dikembangkan menjadi kawasan industri. Kawasan di bawah kuasa BP Batam itu dikelola oleh perusahaan milik pengusaha Tomy Winata dengan proyek bernama Rempang Eco City. Perusahaan kaca asal China, Xinyi Group, bakal menjadi investor dengan komitmen awal Rp175 triliun.
SOLUSI POLEMIK LAHAN PSN
Ruang fiskal yang mulai longgar setelah terimpit pandemi dan lesatan inflasi, hingga solidnya pemulihan ekonomi nasional dimanfaatkan betul oleh pemerintah untuk mengakselerasi pengerjaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Beragam upaya pun telah dilakukan untuk memacu progres pembangunan PSN, mulai dari mengutak-atik jenis proyek, hingga melakukan negosiasi dengan banyak investor agar bersedia menanamkan modalnya di Tanah Air. Termutakhir, pemerintah juga merevisi regulasi yang menjadi pijakan dalam pendanaan pengadaan lahan di proyek strategis, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 95/2023 tentang Perubahan Atas PMK No. 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara. Dalam beleid yang diundangkan pada 15 September 2023 itu, otoritas fiskal melakukan perubahan sederet substansi krusial untuk memperlicin kucuran dana pengadaan lahan di proyek strategis. Di antaranya memperbaiki mekanisme penggantian rugi lahan yang akan dijadikan lokasi PSN, mengubah jenis lahan yang bisa dijadikan lokasi PSN, menambah sumber dana jangka panjang untuk pengadaan lahan, hingga mekanisme penggunaan lahan ulayat atau adat.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro, menjelaskan perubahan PMK ini ditujukan untuk menyelaraskan dengan PMK No. 62/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Selain itu, aturan terbaru tersebut juga memberikan fleksibilitas penggunaan dana jangka panjang. Kementerian Keuangan pun tak menampik, LMAN menjadi aktor kunci dalam pembebasan lahan untuk proyek strategis. Oleh sebab itu, LMAN mendapatkan alokasi penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp15 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban, mengatakan ada tiga fokus dari penggunaan anggaran tersebut. Pertama, melakukan optimalisasi aset negara yang didasarkan pada kemanfaatan. Kedua, melakukan inovasi terkait optimalisasi aset dengan memiliki satu platform. Ketiga, pembebasan lahan untuk seluruh PSN. "Nantinya itu untuk pembangunan semua proyek infrastruktur," katanya. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mengatakan pemerintah berupaya untuk menangani seluruh persoalan yang muncul dalam pengerjaan PSN. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal, mengatakan pada dasarnya pemerintah membutuhkan anggaran untuk pengadaan lahan cukup besar.









