;
Tags

Kebijakan

( 1341 )

Honorer Ditata, Tak Ada PHK Massal

KT1 06 Nov 2023 Investor Daily (H)
JAKARTA,ID- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (31/10/2023). Penandatanganan UU tersebut tepat  empat pekan setelah rancangannya disetujui oleh rakyat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU pada 3 Oktober 2023. Perihal penataan tenaga honorer adalah salah satu  pokok pengaturan yang tertuang dalam  UU yang merupakan hasil revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN itu. UU itu memerintahkan agar penataan tenaga honorer tuntas paling lambat Desember 2024 dan tidak boleh lagi pada pengangkatan pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN. "Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataan paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi  Pemerintah dilarang mengangkat  pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," tulis Pasal 66 UU yang diundangkan bersamaan dengan penandatanganan oleh Presiden. (Yetede)

Pasca-Reshuffle, Stabilitas Politik dan Ketersediaan Pangan Harus Makin Dijaga

KT1 27 Oct 2023 Investor Daily (H)
DEPOK,ID-Stabilitas politik dan ketersediaan pangan merupakan dua aspek krusial yang harus dijaga pemerintah setelah Presiden Joko Widodo melakukan reshuffle Kabinet Indonesia maju dan mengangkat Mentan, Andi Amran Sulaiman dan Kasad, Agus Subiyanto. Kedua pejabat baru itu diharapkan dapat memenuhi tugas mereka dengan baik, menjaga stabilitas dan semua keamanan di Indonesia, serta memastikan kepentingan rakyat diutamakan dalam setiap kebijakan. "Stabilitas politik dan ketersediaan pangan merupakan dua aspek krusial yang harus dijaga," kata Pengamat Politik kebijakan publik dari Universitas Indonesia Vishnu Juwono di Depok, Jawa Barat. Diketahui, pada rabu (25/10/2023), Jokowi mengangkat kembali Andi Amran Sulaiman sebagai menteri pertanian menggantikan Syahrul Yasin Limpo karena tersangkut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. (Yetede)

Dunia Usaha WasWas Efek Putusan MK

HR1 17 Oct 2023 Kontan (H)
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) memantik pro kontra. Bahkan, putusan tersebut berpotensi memanaskan suhu politik menjelang Pemilu 2024. Pasalnya, putusan MK melapangkan jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi bakal cawapres di pemilihan presiden (pilpres) nanti mendampingi Prabowo Subianto. PDI Perjuangan, sebagai partai asal Gibran menunjukkan reaksi negatif atas putusan MK. "MK seharusnya menjadi benteng demokrasi," ungkap Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan. Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Apindo Sarman Simanjorang mengharapkan para tim sukses capres-cawapres lebih mengedepankan visi misi dan pendekatan kondusif. Kampanye juga diharapkan bisa menghindari hal yang menyebabkan gesekan-gesekan di lapangan. Solihin, Ketua Apindo DKI Jakarta juga menyebutkan saat ini ekonomi sedang mengalami penurunan. Maka itu, dia berharap putusan MK tidak membawa efek negatif. Maximilianus Nico Demus, Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas menyebutkan, pasar memang masih akan menunggu kelanjutan dari putusan MK. Salah satu tahapan yang ditunggu adalah pencalonan capres dan cawapres.

KEBIJAKAN LARANGAN TERBATAS : SIAP-SIAP DWELLING TIME MELONJAK

HR1 16 Oct 2023 Bisnis Indonesia

Waktu inap peti kemas di pelabuhan atau dwelling time dikhawatirkan makin lama seiring dengan rencana pemerintah mengubah sistem pengawasan lalu lintas barang impor dari pengawasan di luar pabean menjadi di area pabean. Rencananya, pemerintah memperketat syarat teknis dan standardisasi produk impor antara lain mainan anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, obat tradisional dan suplemen kesehatan; pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, dan produk tas. Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakrie mengatakan bahwa Aprisindo mengkhawatirkan lonjakan dwelling time saat pemerintah mengubah sistem lalu lintas barang impor dari pengawasan di luar kawasan pabean (post border) menjadi area pabean atau (border). Sejauh ini, produk alas kaki menjadi salah satu produk yang akan diperketat standardisasi terhadap syarat teknis masuknya barang impor ke pasar domestik.  Bila pemerintah ingin menghambat produk impor tertentu, dia menyarankan mekanisme lain berupa memperketat Persetujuan Impor (PI). Kebijakan PI sudah cukup untuk menahan volume barang berdasarkan izin impor. Selama ini, dugaan impor ilegal marak terjadi sehingga pemerintah menempuh kebijakan perpindahan mekanisme pengawasan impor diubah dari post border menjadi border. Alasannya, kondisi banjir impor tak akan berhenti jika pengalihan pengawasan ke border ditujukan menghambat impor ilegal. Hal ini lantaran data selisih BPS dan ITC telah terjadi sejak pemeriksaan impor masih dijalankan dengan skema border pada beberapa tahun lalu. Oleh karena itu, Firman meminta pemerintah tidak hanya fokus pada masalah pengawasan, tetapi juga penegakan hukum. Bahkan, dia meminta perlunya dibentuk komisi independen pemberantasan tindak impor ilegal yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Bila Aprisindo mengkhawatirkan lonjakan dwelling time di pelabuhan, Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) justru merespons positif rencana larangan terbatas (lartas) impor barang lewat skema pengawasan border untuk melindungi pasar domestik dari banjir produk asing. Sekretaris Jenderal Gabel Daniel Suhardiman mengatakan aturan pembatasan impor bisa meningkatkan minat investasi, khususnya industri elektronik dalam negeri. Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto menyampaikan rencana perubahan sistem lalu lintas barang merupakan salah satu upaya mencegah produk impor bebas ke Indonesia.

Jaga Denyut Nadi UMKM dengan Pengetatan Impor Barang Konsumsi

KT1 13 Oct 2023 Investor Daily
JAKARTA,ID-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempercepat implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96  Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor barang kiriman pada 17 Oktober 2023, dari sebelumnya pada 17 November 2023. Hal ini untuk menjaga geliat UMKM di Tanah Air. Regulasi ini diterbitkan  sebagai wujud tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo  agar dapat mengurangi impor barang konsumsi. Pemerintah sedang melakukan tindak lanjut program Reformasi Birokrasi dan Transformasi. Kelembagaan (RBTK) serta melakukan perbaikan  proses bisnis impor dan ekspor barang kiriman. Direktur Teknis Kepabeanan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan implementasi  aturan barang kiriman  dipercepat dari semestinya. (Yetede)

Pemerintah Tambah Barang Impor yang Kena Pajak

HR1 12 Oct 2023 Kontan

Pemerintah terus memperketat pergerakan arus barang impor. Kabar terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambah jenis barang kiriman yang terkena tarif pembebanan umum atau most favoured nation (MFN) untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Salah satunya melalui kebijakan pengenaan bea masuk. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Fadjar Donny mengemukakan, dengan adanya PMK Nomor 96 Tahun 2023, maka jenis barang kiriman yang terkena tarif MFN bertambah menjadi delapan jenis barang. Dia menyampaikan, alasan pemerintah menambah jenis barang kiriman yang terkena tarif MFN lantaran empat komoditas seperti sepeda, jam tangan, komestik serta besi dan baja merupakan barang yang volume impornya cukup tinggi.

ESDM Segera Distribusikan 500 Ribu Penanak Elektrik

KT1 11 Oct 2023 Investor Daily (H)
JAKARTA,ID-Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) akan membagikan 500 ribu unit penanak nasi elektrik secara gratis kepada pelanggan PLN dengan daya 450 Volt Ampere (VA) hingga 1.300 VA pada tahun ini. Program ini diklaim  memiliki efek berganda yakni menekan impor LPG dan meningkatkan konsumsi listrik PLN. Direktur jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan payung hukum program ini telah terbit yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang penyediaan Alat Memasak berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga. Dia menyebut tahapan saat ini sedang menyiapkan  data calon penerima  berdasarkan usulan dari kepala desa atau pejabat setingkat.  "(Pembagian) Tahun ini,"  kata Jisman kepada Investor Daily di Jakarta, Selasa (10/10/2023). (Yetede)

Setelah Komisi ASN Dibubarkan

KT1 07 Oct 2023 Tempo

JAKARTA – Usul untuk membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah muncul sejak 2017. Usul yang datang dari kepala daerah ini sempat timbul-tenggelam beberapa kali. Namun Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan menghilangkan pasal yang mengatur tentang KASN. Revisi itu disahkan dalam rapat paripurna pada 3 Oktober lalu. “Kehadiran KASN banyak diprotes kepala daerah,” kata anggota KASN periode 2014-2019, Prijono Tjiptoherijanto, kemarin, 6 Oktober 2023. Alasannya, keberadaan KASN membuat kepala daerah tidak bebas menentukan pejabat di daerah. “Karena pengangkatan pejabat harus melalui seleksi dan rekomendasi kami.”


Sejak 2017, kata Prijono, kepala daerah mulai menyuarakan pembubaran KASN. Aspirasi itu ditangkap oleh DPR yang kemudian menggelar serangkaian pembahasan. Namun usul ini tidak diakomodasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang saat itu dijabat Tjahjo Kumolo. Tjahjo Kumolo saat menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR perihal RUU ASN, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 2021. TEMPO/M. Taufan Rengganis


Usul pembubaran KASN kembali muncul pada 2021. DPR menilai keberadaan KASN justru memperpanjang alur pengawasan sehingga tidak efektif. Karena itu, DPR menginisiasi revisi UU ASN yang salah satunya membubarkan KASN. Peran pengawasan sistem merit pada manajemen ASN akan diserahkan kepada Kemenpan-RB dan eksekusinya dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). (Yetede)

Impor barang Konsumsi Diperketat

KT1 07 Oct 2023 Investor Daily (H)
JAKARTA,ID-Pemerintah segera menerapkan kebijakan pengetatan impor terhadap delapan kelompok komoditas tertentu, menyusul terbitnya kebijakan terkait perdagangan melalui sistem elektronik. Komoditas-komoditas itu meliputi produk atau barang konsumsi yang diimpor melalui retail online crossborder, importasi  biasa, maupun jasa titip. Kebijakan tersebut dilakukan karena maraknya keluhan dari sejumlah pihak, baik pedagang, asosiasi usaha maupun masyarakat terkait peredaran barang impor  di pasar tradisional, sepinya pasar-pasar tradisional, dan peningkatan barang-barang impor melalu platform digital (e-commerce). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo  pemerintah akan fokus pada pengetatan impor komoditas tertentu yaitu pakaian jadi, mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, obat tradisonal, suplemen kesehatan, dan tas. (Yetede)

LADANG BARU PENERIMAAN PAJAK

HR1 05 Oct 2023 Bisnis Indonesia (H)

Indonesia mendapatkan sumber baru untuk menggali potensi penerimaan negara setelah Kerangka Inklusif The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD)/G20 menyelesaikan negosiasi mengenai instrumen multilateral yang akan melindungi hak negara-negara berkembang. Negosiasi yang dimaksud adalah Peraturan Subjek Pajak atau The Subject to Tax Rule (STTR) yang membuka celah bagi negara berkembang termasuk Indonesia mengeksekusi topup tax atau pungutan selisih tarif Pajak Penghasilan (PPh). Secara konkret, ketentuan multilateral instrument atau MLI itu melegalisasi pungutan pajak atas beragam transaksi internal grup lintas yurisdiksi, sepanjang pembayaran tersebut dikenai PPh Badan dengan tarif nominal di bawah 9%. Ada tujuh jenis transaksi yang menjadi subjek dari mekanisme ini, yakni bunga, royalti, pembayaran layanan tertentu, premi asuransi dan reasuransi, biaya pembiayaan, sewa, serta imbalan atas penyedia jasa. Dengan adanya skema ini maka hak pemajakan bisa dilakukan tanpa harus melakukan negosia­si bilateral melalui Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Sekjen OECD Mathias Cormann, mengatakan 70 negara berkembang Anggota Kerangka Inklusif solusi pemajakan global berhak untuk memasukkan STTR dalam perjanjian dengan yurisdiksi lain. MLI untuk STTR ini merupakan salah satu kerangka solusi dua pilar pemajakan global yang memiliki semangat untuk memberikan keadilan pajak bagi negara berkembang.

OECD pun pernah menghitung potensi penerimaan pajak secara global ketika seluruh negara telah menerapkan solusi dua pilar. Khusus untuk implementasi Pilar 2 yang mengakomodasi global minimum tax dan STTR, akan menambah setoran pajak US$220 miliar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, mengatakan pemerintah memiliki pi­jakan hukum yang kuat untuk menerapkan STTR. Regulasi yang dimaksud adalah UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PP No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto, menjelaskan Indonesia akan diuntungkan oleh ketentuan itu apabila banyak perusahaan multinasional yang memenuhi threshold. Namun menurutnya, tidak banyak perusahaan yang masuk ke dalam kategori itu di Indonesia. Selain itu, tarif tax treaty Indonesia dengan negara-negara mitra atas pembayaran bunga, dividen, dan royalti yang di bawah 9% amat terbatas. Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono, menambahkan tantangan dalam implementasi STTR berkaitan dengan kondisi bahwa pemberi penghasilan di negara sumber tidak bisa langsung memotong PPh atas imbalan yang dibayarkan ke penerima penghasilan di negara domisili.

Pilihan Editor