;
Tags

Kebijakan

( 1327 )

Bank Indonesia Terbitkan Aturan tentang SVBI dan SUVBI

KT3 21 Nov 2023 Kompas
Bank Indonesia menerbitkan instrumen sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI) guna memperkuat kebijakan dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung pengembangan pasar uang. Mekanisme kedua instrumen itu diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 tentang Operasi Moneter. Ketentuan ini berlaku efektif pada 16 November 2023. Demikian disampaikan Erwin Haryono (Departemen Komunikasi), Senin (20/11/2023) di Jakarta. (Yoga)

Otak-Atik Kenaikan Upah Buruh Sebelum Pemilu

HR1 11 Nov 2023 Kontan
Menjelang pemilihan umum (pemilu), isu kenaikan upah dan upah layak menjadi komoditas dagangan para politisi. Di luar kepentingan lima tahunan, saban tahun penetapan upah selalu memicu polemik di kalangan buruh juga pengusaha. Pengusaha keberatan kenaikan upah yang tinggi karena kondisi pasar masih fluktuatif dan pertumbuhan ekonomi pun cenderung melambat. Tak pelak, upah buruh tinggi menjadi dalih bagi pengusaha untuk efisiensi hingga berujung pemutusan hubungan kerja (PHK). Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyatakan, revisi PP sedang dalam proses. Ia berharap, akan segera terbit dalam waktu dekat. "Ditunggu saja," ujar dia kepada KONTAN, Jumat (10/11). Alhasil, Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Agus Dermawan mengungkapkan, belum ada pembahasan UMP 2024. "Masih menunggu finalisasi revisi PP 36/2021," kata dia kepada KONTAN kemarin. Sementara Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak revisi PP 36/2021. Alasannya perubahan beleid pengupahan yang notabene merupakan aturan turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja yang telah menjadi UU No. 6/ 2023, tidak sesuai harapan buruh. Berbeda, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengusulkan kenaikan upah minimum buruh tahun depan cukup 7%-10%. "Usulan kami 10 %," sebutnya kepada KONTAN.

Pemerintah Jajaki Cabut Status KEK yang Sulit Capai Target

KT1 11 Nov 2023 Investor Daily (H)
JAKARTA,ID-Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) nasional membuka peluang untuk mencabut status KEK terhadap kawasan-kawasan yang dinilai tidak memiliki capaian sesuai target. Sementara itu,  pemerintah tengah mendorong peran KEK sebagai pusat ekonomi baru di berbagai wilayah. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Plt Sekretaris Jenderal Dewan Nasional Moegiarso mengatakan, meskipun status KEK dicabut, hal ini tidak akan mempengaruhi kinerja dan industri yang ada di kawasan tersebut. "Sesuai arahan presiden Joko Widodo, kita akan evaluasi kalau sampai tahun depan  ada yang tidak signifikan pertumbuhan investasi kita harus cabut. Cabut dari status KEK. Cabut dari KEK bukan berarti ditutup industrinya, nantikan bisa jadi PSN (Proyek Strategis Nasional) biasa," kata Susiwijono di jakarta pada Jumat (10/11/2023). (Yetede)

Asuransi Kredit Bakal Diterpa Gagal Bayar

KT1 11 Nov 2023 Investor Daily
JAKARTA,ID-Pelaku industri asuransi mulai was-was dengan rencana otoritas jasa keuangan (OJK)  yang mau membatasi jangka waktu pertangungan asuransi kredit menjadi hanya lima tahun.  Pembatasan itu dinilai bakal mempersulit perusahaan asuransi dan pihak  kreditur. Oleh karena itu, OJK pun diminta untuk mengkaji ulang rencana pembatasan jangka waktu pertanggungan asuransi kredit tersebut. Adapun pembatasan jangka waktu  ini akan diatur dalam rencana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) asuransi kredit, yang akan diumumkan dalam waktu dekat ini. POJK asuransi kredit merupakan pengganti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.010/2008 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship. "Intinya, supaya lebih terkontrol dan juga untuk pencadangannya juga lebih aman," kata Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan kepada Investor daily. (Yetede)

Utak-Atik Gerojokan Dana Tambahan Bantuan Sosial

HR1 08 Nov 2023 Kontan
Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) berniat menggerojok sejumlah tambahan bantuan sosial (bansos) dan beragam insentif di tahun politik 2024. Meski begitu, bujet untuk tambahan bansos tersebut belum dimasukkan dalam pagu anggaran pada tahun depan. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyatakan, pembahasan anggaran terkait tambahan bansos memang belum dibahas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. "Rencana spesifik (tambahan bansos) belum ada saat pembahasan APBN 2024, namun ada (anggaran) cadangan untuk ketahanan pangan," ungkap Isa kepada KONTAN Selasa (7/11). Sebelumnya Presiden Jokowi menyetujui rencana pemerintah menambah bansos. Penebalan bansos tersebut, pertama, pemerintah akan memperpanjang bantuan beras sebesar 10 kilogram per keluarga penerima manfaat yang berlaku sejak Januari hingga Juni 2024. Bantuan pangan ini akan diberikan kepada 22.004.077 keluarga. Kedua, pemerintah juga memperpanjang bantuan pangan untuk keluarga rawan stunting (KRS) yang akan dikucurkan pada Januari hingga Juni 2024. Bantuan berupa daging ayam dan telur ayam ini untuk 1,4 juta penerima manfaat di tujuh provinsi. Khusus bantuan pangan, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 892 miliar atau Rp 446,24 miliar per kuartal. Ketiga, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) perumahan dengan harga di bawah Rp 5 miliar, namun harga rumah yang PPN-nya ditanggung oleh pemerintah hanya sampai Rp 2 miliar. Terakhir, pemerintah akan memberikan insentif sebagai dukungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yakni dengan menanggung biaya administrasi pembelian rumah Rp 4 juta.

Rendah Kepatuhan Aturan Parkir Devisa Ekspor

KT1 08 Nov 2023 Tempo
JAKARTA - Upaya pemerintah memperbanyak cadangan dolar Amerika Serikat melalui kebijakan penahanan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) belum membuahkan hasil optimal. Tingkat kepatuhan pelaku usaha masih tergolong rendah karena kebijakan ini dianggap cukup menyulitkan untuk dipenuhi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, eksportir diwajibkan menyimpan 30 persen devisanya minimal selama tiga bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Eksportir pun memiliki waktu tiga bulan untuk menempatkan DHE sejak penerbitan pemberitahuan pabean ekspor (PPE) jika nilainya di atas US$ 250 ribu.  

Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia Toto Dirgantoro mengungkapkan bahwa pelaku usaha memiliki sejumlah pertimbangan yang menentukan kemampuannya dalam memenuhi kebijakan devisa hasil ekspor. “Pertama, perusahaan sering kali punya kredit atau utang di luar negeri, sehingga ada kebutuhan membayar dan harus menyimpan dolarnya di luar (negeri),” ujarnya kepada Tempo, kemarin, 7 November 2023. Adapun pertimbangan kedua para pengusaha adalah perihal keterikatan perusahaan yang terafiliasi dengan pemegang saham atau kantor pusat di luar negeri. “Mereka memang ekspor dari Indonesia, tapi ternyata kantor pusatnya di negara lain sehingga ada kebijakan penempatan (devisa) yang berbeda.” (Yetede)

Perlu Terobosan Agar Kembali Tumbuh di Atas 5%

KT1 07 Nov 2023 Investor Daily (H)
JAKARTA,ID-Pemerintah diminta bekerja lebih keras dengan melahirkan sejumlah terobosan  kebijakan agar perekonomian  Indonesia kembali ke jalur pertumbuhan diatas 5%. Pada kuartal III-2023, ekonomi hanya tumbuh 4,49% secara year on year (yoy), setelah selama tujuh kuartal berturut-turut mampu bertahan di level pertumbuhan lebih dari 5%. Ditengah berlanjutnya ketidakpastian global dan memasuki tahun politik, terobosan-terobosan kebijakan itu perlu diarahkan untuk mempercepat penyerapan  anggaran dan belanja fiskal 2023, menggenjot konsumsi rumah tangga, dan investasi yang mampu menyerap banyak tenaga kerja. Dari realisasi hingga kuartal III-2023, sektor-sektor tersebut dinilai masih bisa terus didorong.  Badan Pusat Statistik (BPS) menilai, meski lebih rendah dibandingkan dengan kuartal III-2023 yang sebesar 5,73% (yoy) dan kuartal II-2023 yang 5,17%, pertumbuhan kuartal III-2023 itu menunjukkan perekonomian Indonesia masih resilence (tangguh). Karena, pertumbuhan itu dicapai saat perekonomian global melambat, terjadi perubahan iklim, dan harga komoditas ekspor unggulan turun. (Yetede)                     

Pemerintah Andalkan Stimulus Fiskal

KT3 07 Nov 2023 Kompas

Laju pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan terus melambat sampai akhir tahun ini jika tidak ada kebijakan intervensi untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan konsumsi domestik. Pemerintah berharap paket kebijakan stimulus fiskal yang baru dikeluarkan bisa mengerek ekonomi tetap tumbuh sesuai target di atas 5 % di sisa tahun ini. Berdasarkan catatan BPS, sepanjang triwulan III-2023, ekonomi Indonesia hanya mampu tumbuh 4,94 % secara tahunan. Capaian itu menandakan berakhirnya tren pertumbuhan ekonomi RI di atas 5 % selama tujuh triwulan berturut-turut sebelumnya. Tak hanya meleset di luar konsensus pasar, pertumbuhan itu juga di bawah ekspektasi pemerintah. Menurut Menkeu Sri Mulyani, pemerintah tidak menyangka konsumsi rumah tangga ditriwulan III-2023 tumbuh 5,06 %, lebih rendah dari triwulan II-2023 yang 5,23 %. Sebab, selama ini, Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) terhadap kondisi ekonomi masih menguat. Per September 2023, IKK terjaga di zona optimistis (di atas 100), yaitu level 121,7.

Atas dasar itu, pemerintah awalnya masih optimistis ekonomi Indonesia bisa melanjutkan tren pertumbuhan di kisaran 5 % untuk triwulan III-2023. ”Kita melihat keyakinan konsumen masih tinggi, tetapi ternyata transmisinya ke pertumbuhan konsumsi masyarakat tidak setinggi harapan. Ini yang perlu kita lihat apa pengaruhnya, apakah faktor psikologis karena kondisi El Nino dan harga beras yang naik, atau ada faktor lain,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/11). Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan stimulus fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan permintaan domestik. Setidaknya, ada tiga paket kebijakan yang dikerahkan sebagai bantalan ekonomi berupa penebalan bantuan social (bansos) dan insentif fiskal di sektor properti. Sri Mulyani mengatakan, paket stimulus fiskal itu diharapkan bisa menyumbangkan tambahan pertumbuhan ekonomi sebanyak 0,2 % sehingga ekonomi di triwulan IV-2023 bisa tetap tumbuh di 5,01 % dan sepanjang tahun 2023 bisa mencapai 5,04 %. (Yoga)

Honorer Ditata, Tak Ada PHK Massal

KT1 06 Nov 2023 Investor Daily (H)
JAKARTA,ID- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (31/10/2023). Penandatanganan UU tersebut tepat  empat pekan setelah rancangannya disetujui oleh rakyat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU pada 3 Oktober 2023. Perihal penataan tenaga honorer adalah salah satu  pokok pengaturan yang tertuang dalam  UU yang merupakan hasil revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN itu. UU itu memerintahkan agar penataan tenaga honorer tuntas paling lambat Desember 2024 dan tidak boleh lagi pada pengangkatan pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN. "Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataan paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi  Pemerintah dilarang mengangkat  pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," tulis Pasal 66 UU yang diundangkan bersamaan dengan penandatanganan oleh Presiden. (Yetede)

Pasca-Reshuffle, Stabilitas Politik dan Ketersediaan Pangan Harus Makin Dijaga

KT1 27 Oct 2023 Investor Daily (H)
DEPOK,ID-Stabilitas politik dan ketersediaan pangan merupakan dua aspek krusial yang harus dijaga pemerintah setelah Presiden Joko Widodo melakukan reshuffle Kabinet Indonesia maju dan mengangkat Mentan, Andi Amran Sulaiman dan Kasad, Agus Subiyanto. Kedua pejabat baru itu diharapkan dapat memenuhi tugas mereka dengan baik, menjaga stabilitas dan semua keamanan di Indonesia, serta memastikan kepentingan rakyat diutamakan dalam setiap kebijakan. "Stabilitas politik dan ketersediaan pangan merupakan dua aspek krusial yang harus dijaga," kata Pengamat Politik kebijakan publik dari Universitas Indonesia Vishnu Juwono di Depok, Jawa Barat. Diketahui, pada rabu (25/10/2023), Jokowi mengangkat kembali Andi Amran Sulaiman sebagai menteri pertanian menggantikan Syahrul Yasin Limpo karena tersangkut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. (Yetede)

Pilihan Editor