;

Otak-Atik Kenaikan Upah Buruh Sebelum Pemilu

Otak-Atik Kenaikan Upah Buruh Sebelum Pemilu
Menjelang pemilihan umum (pemilu), isu kenaikan upah dan upah layak menjadi komoditas dagangan para politisi. Di luar kepentingan lima tahunan, saban tahun penetapan upah selalu memicu polemik di kalangan buruh juga pengusaha. Pengusaha keberatan kenaikan upah yang tinggi karena kondisi pasar masih fluktuatif dan pertumbuhan ekonomi pun cenderung melambat. Tak pelak, upah buruh tinggi menjadi dalih bagi pengusaha untuk efisiensi hingga berujung pemutusan hubungan kerja (PHK). Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyatakan, revisi PP sedang dalam proses. Ia berharap, akan segera terbit dalam waktu dekat. "Ditunggu saja," ujar dia kepada KONTAN, Jumat (10/11). Alhasil, Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Agus Dermawan mengungkapkan, belum ada pembahasan UMP 2024. "Masih menunggu finalisasi revisi PP 36/2021," kata dia kepada KONTAN kemarin. Sementara Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak revisi PP 36/2021. Alasannya perubahan beleid pengupahan yang notabene merupakan aturan turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja yang telah menjadi UU No. 6/ 2023, tidak sesuai harapan buruh. Berbeda, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengusulkan kenaikan upah minimum buruh tahun depan cukup 7%-10%. "Usulan kami 10 %," sebutnya kepada KONTAN.
Download Aplikasi Labirin :