Kebijakan
( 1333 )Rendah Kepatuhan Aturan Parkir Devisa Ekspor
Perlu Terobosan Agar Kembali Tumbuh di Atas 5%
Pemerintah Andalkan Stimulus Fiskal
Laju pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan terus melambat
sampai akhir tahun ini jika tidak ada kebijakan intervensi untuk menjaga daya
beli masyarakat dan menggerakkan konsumsi domestik. Pemerintah berharap paket
kebijakan stimulus fiskal yang baru dikeluarkan bisa mengerek ekonomi tetap
tumbuh sesuai target di atas 5 % di sisa tahun ini. Berdasarkan catatan BPS,
sepanjang triwulan III-2023, ekonomi Indonesia hanya mampu tumbuh 4,94 % secara
tahunan. Capaian itu menandakan berakhirnya tren pertumbuhan ekonomi RI di atas
5 % selama tujuh triwulan berturut-turut sebelumnya. Tak hanya meleset di luar konsensus
pasar, pertumbuhan itu juga di bawah ekspektasi pemerintah. Menurut Menkeu Sri
Mulyani, pemerintah tidak menyangka konsumsi rumah tangga ditriwulan III-2023
tumbuh 5,06 %, lebih rendah dari triwulan II-2023 yang 5,23 %. Sebab, selama
ini, Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) terhadap kondisi ekonomi masih menguat.
Per September 2023, IKK terjaga di zona optimistis (di atas 100), yaitu level
121,7.
Atas dasar itu, pemerintah awalnya masih optimistis ekonomi
Indonesia bisa melanjutkan tren pertumbuhan di kisaran 5 % untuk triwulan III-2023.
”Kita melihat keyakinan konsumen masih tinggi, tetapi ternyata transmisinya ke
pertumbuhan konsumsi masyarakat tidak setinggi harapan. Ini yang perlu kita
lihat apa pengaruhnya, apakah faktor psikologis karena kondisi El Nino dan
harga beras yang naik, atau ada faktor lain,” katanya dalam konferensi pers di
Jakarta, Senin (6/11). Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan
stimulus fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan permintaan
domestik. Setidaknya, ada tiga paket kebijakan yang dikerahkan sebagai bantalan
ekonomi berupa penebalan bantuan social (bansos) dan insentif fiskal di sektor
properti. Sri Mulyani mengatakan, paket stimulus fiskal itu diharapkan bisa
menyumbangkan tambahan pertumbuhan ekonomi sebanyak 0,2 % sehingga ekonomi di
triwulan IV-2023 bisa tetap tumbuh di 5,01 % dan sepanjang tahun 2023 bisa
mencapai 5,04 %. (Yoga)
Honorer Ditata, Tak Ada PHK Massal
Pasca-Reshuffle, Stabilitas Politik dan Ketersediaan Pangan Harus Makin Dijaga
Dunia Usaha WasWas Efek Putusan MK
KEBIJAKAN LARANGAN TERBATAS : SIAP-SIAP DWELLING TIME MELONJAK
Waktu inap peti kemas di pelabuhan atau dwelling time dikhawatirkan makin lama seiring dengan rencana pemerintah mengubah sistem pengawasan lalu lintas barang impor dari pengawasan di luar pabean menjadi di area pabean. Rencananya, pemerintah memperketat syarat teknis dan standardisasi produk impor antara lain mainan anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, obat tradisional dan suplemen kesehatan; pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, dan produk tas. Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakrie mengatakan bahwa Aprisindo mengkhawatirkan lonjakan dwelling time saat pemerintah mengubah sistem lalu lintas barang impor dari pengawasan di luar kawasan pabean (post border) menjadi area pabean atau (border). Sejauh ini, produk alas kaki menjadi salah satu produk yang akan diperketat standardisasi terhadap syarat teknis masuknya barang impor ke pasar domestik. Bila pemerintah ingin menghambat produk impor tertentu, dia menyarankan mekanisme lain berupa memperketat Persetujuan Impor (PI). Kebijakan PI sudah cukup untuk menahan volume barang berdasarkan izin impor. Selama ini, dugaan impor ilegal marak terjadi sehingga pemerintah menempuh kebijakan perpindahan mekanisme pengawasan impor diubah dari post border menjadi border. Alasannya, kondisi banjir impor tak akan berhenti jika pengalihan pengawasan ke border ditujukan menghambat impor ilegal. Hal ini lantaran data selisih BPS dan ITC telah terjadi sejak pemeriksaan impor masih dijalankan dengan skema border pada beberapa tahun lalu. Oleh karena itu, Firman meminta pemerintah tidak hanya fokus pada masalah pengawasan, tetapi juga penegakan hukum. Bahkan, dia meminta perlunya dibentuk komisi independen pemberantasan tindak impor ilegal yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Bila Aprisindo mengkhawatirkan lonjakan dwelling time di pelabuhan, Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) justru merespons positif rencana larangan terbatas (lartas) impor barang lewat skema pengawasan border untuk melindungi pasar domestik dari banjir produk asing. Sekretaris Jenderal Gabel Daniel Suhardiman mengatakan aturan pembatasan impor bisa meningkatkan minat investasi, khususnya industri elektronik dalam negeri. Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto menyampaikan rencana perubahan sistem lalu lintas barang merupakan salah satu upaya mencegah produk impor bebas ke Indonesia.
Jaga Denyut Nadi UMKM dengan Pengetatan Impor Barang Konsumsi
Pemerintah Tambah Barang Impor yang Kena Pajak
Pemerintah terus memperketat pergerakan arus barang impor. Kabar terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambah jenis barang kiriman yang terkena tarif pembebanan umum atau most favoured nation (MFN) untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Salah satunya melalui kebijakan pengenaan bea masuk. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Fadjar Donny mengemukakan, dengan adanya PMK Nomor 96 Tahun 2023, maka jenis barang kiriman yang terkena tarif MFN bertambah menjadi delapan jenis barang. Dia menyampaikan, alasan pemerintah menambah jenis barang kiriman yang terkena tarif MFN lantaran empat komoditas seperti sepeda, jam tangan, komestik serta besi dan baja merupakan barang yang volume impornya cukup tinggi.









