;
Tags

Kebijakan

( 1333 )

Rendah Kepatuhan Aturan Parkir Devisa Ekspor

KT1 08 Nov 2023 Tempo
JAKARTA - Upaya pemerintah memperbanyak cadangan dolar Amerika Serikat melalui kebijakan penahanan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) belum membuahkan hasil optimal. Tingkat kepatuhan pelaku usaha masih tergolong rendah karena kebijakan ini dianggap cukup menyulitkan untuk dipenuhi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, eksportir diwajibkan menyimpan 30 persen devisanya minimal selama tiga bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Eksportir pun memiliki waktu tiga bulan untuk menempatkan DHE sejak penerbitan pemberitahuan pabean ekspor (PPE) jika nilainya di atas US$ 250 ribu.  

Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia Toto Dirgantoro mengungkapkan bahwa pelaku usaha memiliki sejumlah pertimbangan yang menentukan kemampuannya dalam memenuhi kebijakan devisa hasil ekspor. “Pertama, perusahaan sering kali punya kredit atau utang di luar negeri, sehingga ada kebutuhan membayar dan harus menyimpan dolarnya di luar (negeri),” ujarnya kepada Tempo, kemarin, 7 November 2023. Adapun pertimbangan kedua para pengusaha adalah perihal keterikatan perusahaan yang terafiliasi dengan pemegang saham atau kantor pusat di luar negeri. “Mereka memang ekspor dari Indonesia, tapi ternyata kantor pusatnya di negara lain sehingga ada kebijakan penempatan (devisa) yang berbeda.” (Yetede)

Perlu Terobosan Agar Kembali Tumbuh di Atas 5%

KT1 07 Nov 2023 Investor Daily (H)
JAKARTA,ID-Pemerintah diminta bekerja lebih keras dengan melahirkan sejumlah terobosan  kebijakan agar perekonomian  Indonesia kembali ke jalur pertumbuhan diatas 5%. Pada kuartal III-2023, ekonomi hanya tumbuh 4,49% secara year on year (yoy), setelah selama tujuh kuartal berturut-turut mampu bertahan di level pertumbuhan lebih dari 5%. Ditengah berlanjutnya ketidakpastian global dan memasuki tahun politik, terobosan-terobosan kebijakan itu perlu diarahkan untuk mempercepat penyerapan  anggaran dan belanja fiskal 2023, menggenjot konsumsi rumah tangga, dan investasi yang mampu menyerap banyak tenaga kerja. Dari realisasi hingga kuartal III-2023, sektor-sektor tersebut dinilai masih bisa terus didorong.  Badan Pusat Statistik (BPS) menilai, meski lebih rendah dibandingkan dengan kuartal III-2023 yang sebesar 5,73% (yoy) dan kuartal II-2023 yang 5,17%, pertumbuhan kuartal III-2023 itu menunjukkan perekonomian Indonesia masih resilence (tangguh). Karena, pertumbuhan itu dicapai saat perekonomian global melambat, terjadi perubahan iklim, dan harga komoditas ekspor unggulan turun. (Yetede)                     

Pemerintah Andalkan Stimulus Fiskal

KT3 07 Nov 2023 Kompas

Laju pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan terus melambat sampai akhir tahun ini jika tidak ada kebijakan intervensi untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan konsumsi domestik. Pemerintah berharap paket kebijakan stimulus fiskal yang baru dikeluarkan bisa mengerek ekonomi tetap tumbuh sesuai target di atas 5 % di sisa tahun ini. Berdasarkan catatan BPS, sepanjang triwulan III-2023, ekonomi Indonesia hanya mampu tumbuh 4,94 % secara tahunan. Capaian itu menandakan berakhirnya tren pertumbuhan ekonomi RI di atas 5 % selama tujuh triwulan berturut-turut sebelumnya. Tak hanya meleset di luar konsensus pasar, pertumbuhan itu juga di bawah ekspektasi pemerintah. Menurut Menkeu Sri Mulyani, pemerintah tidak menyangka konsumsi rumah tangga ditriwulan III-2023 tumbuh 5,06 %, lebih rendah dari triwulan II-2023 yang 5,23 %. Sebab, selama ini, Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) terhadap kondisi ekonomi masih menguat. Per September 2023, IKK terjaga di zona optimistis (di atas 100), yaitu level 121,7.

Atas dasar itu, pemerintah awalnya masih optimistis ekonomi Indonesia bisa melanjutkan tren pertumbuhan di kisaran 5 % untuk triwulan III-2023. ”Kita melihat keyakinan konsumen masih tinggi, tetapi ternyata transmisinya ke pertumbuhan konsumsi masyarakat tidak setinggi harapan. Ini yang perlu kita lihat apa pengaruhnya, apakah faktor psikologis karena kondisi El Nino dan harga beras yang naik, atau ada faktor lain,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/11). Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan stimulus fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan permintaan domestik. Setidaknya, ada tiga paket kebijakan yang dikerahkan sebagai bantalan ekonomi berupa penebalan bantuan social (bansos) dan insentif fiskal di sektor properti. Sri Mulyani mengatakan, paket stimulus fiskal itu diharapkan bisa menyumbangkan tambahan pertumbuhan ekonomi sebanyak 0,2 % sehingga ekonomi di triwulan IV-2023 bisa tetap tumbuh di 5,01 % dan sepanjang tahun 2023 bisa mencapai 5,04 %. (Yoga)

Honorer Ditata, Tak Ada PHK Massal

KT1 06 Nov 2023 Investor Daily (H)
JAKARTA,ID- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (31/10/2023). Penandatanganan UU tersebut tepat  empat pekan setelah rancangannya disetujui oleh rakyat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU pada 3 Oktober 2023. Perihal penataan tenaga honorer adalah salah satu  pokok pengaturan yang tertuang dalam  UU yang merupakan hasil revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN itu. UU itu memerintahkan agar penataan tenaga honorer tuntas paling lambat Desember 2024 dan tidak boleh lagi pada pengangkatan pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN. "Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataan paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi  Pemerintah dilarang mengangkat  pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," tulis Pasal 66 UU yang diundangkan bersamaan dengan penandatanganan oleh Presiden. (Yetede)

Pasca-Reshuffle, Stabilitas Politik dan Ketersediaan Pangan Harus Makin Dijaga

KT1 27 Oct 2023 Investor Daily (H)
DEPOK,ID-Stabilitas politik dan ketersediaan pangan merupakan dua aspek krusial yang harus dijaga pemerintah setelah Presiden Joko Widodo melakukan reshuffle Kabinet Indonesia maju dan mengangkat Mentan, Andi Amran Sulaiman dan Kasad, Agus Subiyanto. Kedua pejabat baru itu diharapkan dapat memenuhi tugas mereka dengan baik, menjaga stabilitas dan semua keamanan di Indonesia, serta memastikan kepentingan rakyat diutamakan dalam setiap kebijakan. "Stabilitas politik dan ketersediaan pangan merupakan dua aspek krusial yang harus dijaga," kata Pengamat Politik kebijakan publik dari Universitas Indonesia Vishnu Juwono di Depok, Jawa Barat. Diketahui, pada rabu (25/10/2023), Jokowi mengangkat kembali Andi Amran Sulaiman sebagai menteri pertanian menggantikan Syahrul Yasin Limpo karena tersangkut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. (Yetede)

Dunia Usaha WasWas Efek Putusan MK

HR1 17 Oct 2023 Kontan (H)
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) memantik pro kontra. Bahkan, putusan tersebut berpotensi memanaskan suhu politik menjelang Pemilu 2024. Pasalnya, putusan MK melapangkan jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi bakal cawapres di pemilihan presiden (pilpres) nanti mendampingi Prabowo Subianto. PDI Perjuangan, sebagai partai asal Gibran menunjukkan reaksi negatif atas putusan MK. "MK seharusnya menjadi benteng demokrasi," ungkap Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan. Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Apindo Sarman Simanjorang mengharapkan para tim sukses capres-cawapres lebih mengedepankan visi misi dan pendekatan kondusif. Kampanye juga diharapkan bisa menghindari hal yang menyebabkan gesekan-gesekan di lapangan. Solihin, Ketua Apindo DKI Jakarta juga menyebutkan saat ini ekonomi sedang mengalami penurunan. Maka itu, dia berharap putusan MK tidak membawa efek negatif. Maximilianus Nico Demus, Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas menyebutkan, pasar memang masih akan menunggu kelanjutan dari putusan MK. Salah satu tahapan yang ditunggu adalah pencalonan capres dan cawapres.

KEBIJAKAN LARANGAN TERBATAS : SIAP-SIAP DWELLING TIME MELONJAK

HR1 16 Oct 2023 Bisnis Indonesia

Waktu inap peti kemas di pelabuhan atau dwelling time dikhawatirkan makin lama seiring dengan rencana pemerintah mengubah sistem pengawasan lalu lintas barang impor dari pengawasan di luar pabean menjadi di area pabean. Rencananya, pemerintah memperketat syarat teknis dan standardisasi produk impor antara lain mainan anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, obat tradisional dan suplemen kesehatan; pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, dan produk tas. Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakrie mengatakan bahwa Aprisindo mengkhawatirkan lonjakan dwelling time saat pemerintah mengubah sistem lalu lintas barang impor dari pengawasan di luar kawasan pabean (post border) menjadi area pabean atau (border). Sejauh ini, produk alas kaki menjadi salah satu produk yang akan diperketat standardisasi terhadap syarat teknis masuknya barang impor ke pasar domestik.  Bila pemerintah ingin menghambat produk impor tertentu, dia menyarankan mekanisme lain berupa memperketat Persetujuan Impor (PI). Kebijakan PI sudah cukup untuk menahan volume barang berdasarkan izin impor. Selama ini, dugaan impor ilegal marak terjadi sehingga pemerintah menempuh kebijakan perpindahan mekanisme pengawasan impor diubah dari post border menjadi border. Alasannya, kondisi banjir impor tak akan berhenti jika pengalihan pengawasan ke border ditujukan menghambat impor ilegal. Hal ini lantaran data selisih BPS dan ITC telah terjadi sejak pemeriksaan impor masih dijalankan dengan skema border pada beberapa tahun lalu. Oleh karena itu, Firman meminta pemerintah tidak hanya fokus pada masalah pengawasan, tetapi juga penegakan hukum. Bahkan, dia meminta perlunya dibentuk komisi independen pemberantasan tindak impor ilegal yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Bila Aprisindo mengkhawatirkan lonjakan dwelling time di pelabuhan, Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) justru merespons positif rencana larangan terbatas (lartas) impor barang lewat skema pengawasan border untuk melindungi pasar domestik dari banjir produk asing. Sekretaris Jenderal Gabel Daniel Suhardiman mengatakan aturan pembatasan impor bisa meningkatkan minat investasi, khususnya industri elektronik dalam negeri. Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto menyampaikan rencana perubahan sistem lalu lintas barang merupakan salah satu upaya mencegah produk impor bebas ke Indonesia.

Jaga Denyut Nadi UMKM dengan Pengetatan Impor Barang Konsumsi

KT1 13 Oct 2023 Investor Daily
JAKARTA,ID-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempercepat implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96  Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor barang kiriman pada 17 Oktober 2023, dari sebelumnya pada 17 November 2023. Hal ini untuk menjaga geliat UMKM di Tanah Air. Regulasi ini diterbitkan  sebagai wujud tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo  agar dapat mengurangi impor barang konsumsi. Pemerintah sedang melakukan tindak lanjut program Reformasi Birokrasi dan Transformasi. Kelembagaan (RBTK) serta melakukan perbaikan  proses bisnis impor dan ekspor barang kiriman. Direktur Teknis Kepabeanan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan implementasi  aturan barang kiriman  dipercepat dari semestinya. (Yetede)

Pemerintah Tambah Barang Impor yang Kena Pajak

HR1 12 Oct 2023 Kontan

Pemerintah terus memperketat pergerakan arus barang impor. Kabar terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambah jenis barang kiriman yang terkena tarif pembebanan umum atau most favoured nation (MFN) untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Salah satunya melalui kebijakan pengenaan bea masuk. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Fadjar Donny mengemukakan, dengan adanya PMK Nomor 96 Tahun 2023, maka jenis barang kiriman yang terkena tarif MFN bertambah menjadi delapan jenis barang. Dia menyampaikan, alasan pemerintah menambah jenis barang kiriman yang terkena tarif MFN lantaran empat komoditas seperti sepeda, jam tangan, komestik serta besi dan baja merupakan barang yang volume impornya cukup tinggi.

ESDM Segera Distribusikan 500 Ribu Penanak Elektrik

KT1 11 Oct 2023 Investor Daily (H)
JAKARTA,ID-Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) akan membagikan 500 ribu unit penanak nasi elektrik secara gratis kepada pelanggan PLN dengan daya 450 Volt Ampere (VA) hingga 1.300 VA pada tahun ini. Program ini diklaim  memiliki efek berganda yakni menekan impor LPG dan meningkatkan konsumsi listrik PLN. Direktur jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan payung hukum program ini telah terbit yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang penyediaan Alat Memasak berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga. Dia menyebut tahapan saat ini sedang menyiapkan  data calon penerima  berdasarkan usulan dari kepala desa atau pejabat setingkat.  "(Pembagian) Tahun ini,"  kata Jisman kepada Investor Daily di Jakarta, Selasa (10/10/2023). (Yetede)

Pilihan Editor