Kebijakan
( 1327 )Dunia Usaha WasWas Efek Putusan MK
KEBIJAKAN LARANGAN TERBATAS : SIAP-SIAP DWELLING TIME MELONJAK
Waktu inap peti kemas di pelabuhan atau dwelling time dikhawatirkan makin lama seiring dengan rencana pemerintah mengubah sistem pengawasan lalu lintas barang impor dari pengawasan di luar pabean menjadi di area pabean. Rencananya, pemerintah memperketat syarat teknis dan standardisasi produk impor antara lain mainan anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, obat tradisional dan suplemen kesehatan; pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, dan produk tas. Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakrie mengatakan bahwa Aprisindo mengkhawatirkan lonjakan dwelling time saat pemerintah mengubah sistem lalu lintas barang impor dari pengawasan di luar kawasan pabean (post border) menjadi area pabean atau (border). Sejauh ini, produk alas kaki menjadi salah satu produk yang akan diperketat standardisasi terhadap syarat teknis masuknya barang impor ke pasar domestik. Bila pemerintah ingin menghambat produk impor tertentu, dia menyarankan mekanisme lain berupa memperketat Persetujuan Impor (PI). Kebijakan PI sudah cukup untuk menahan volume barang berdasarkan izin impor. Selama ini, dugaan impor ilegal marak terjadi sehingga pemerintah menempuh kebijakan perpindahan mekanisme pengawasan impor diubah dari post border menjadi border. Alasannya, kondisi banjir impor tak akan berhenti jika pengalihan pengawasan ke border ditujukan menghambat impor ilegal. Hal ini lantaran data selisih BPS dan ITC telah terjadi sejak pemeriksaan impor masih dijalankan dengan skema border pada beberapa tahun lalu. Oleh karena itu, Firman meminta pemerintah tidak hanya fokus pada masalah pengawasan, tetapi juga penegakan hukum. Bahkan, dia meminta perlunya dibentuk komisi independen pemberantasan tindak impor ilegal yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Bila Aprisindo mengkhawatirkan lonjakan dwelling time di pelabuhan, Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) justru merespons positif rencana larangan terbatas (lartas) impor barang lewat skema pengawasan border untuk melindungi pasar domestik dari banjir produk asing. Sekretaris Jenderal Gabel Daniel Suhardiman mengatakan aturan pembatasan impor bisa meningkatkan minat investasi, khususnya industri elektronik dalam negeri. Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto menyampaikan rencana perubahan sistem lalu lintas barang merupakan salah satu upaya mencegah produk impor bebas ke Indonesia.
Jaga Denyut Nadi UMKM dengan Pengetatan Impor Barang Konsumsi
Pemerintah Tambah Barang Impor yang Kena Pajak
Pemerintah terus memperketat pergerakan arus barang impor. Kabar terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambah jenis barang kiriman yang terkena tarif pembebanan umum atau most favoured nation (MFN) untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Salah satunya melalui kebijakan pengenaan bea masuk. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Fadjar Donny mengemukakan, dengan adanya PMK Nomor 96 Tahun 2023, maka jenis barang kiriman yang terkena tarif MFN bertambah menjadi delapan jenis barang. Dia menyampaikan, alasan pemerintah menambah jenis barang kiriman yang terkena tarif MFN lantaran empat komoditas seperti sepeda, jam tangan, komestik serta besi dan baja merupakan barang yang volume impornya cukup tinggi.
ESDM Segera Distribusikan 500 Ribu Penanak Elektrik
Setelah Komisi ASN Dibubarkan
JAKARTA – Usul untuk membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah muncul sejak 2017. Usul yang datang dari kepala daerah ini sempat timbul-tenggelam beberapa kali. Namun Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan menghilangkan pasal yang mengatur tentang KASN. Revisi itu disahkan dalam rapat paripurna pada 3 Oktober lalu. “Kehadiran KASN banyak diprotes kepala daerah,” kata anggota KASN periode 2014-2019, Prijono Tjiptoherijanto, kemarin, 6 Oktober 2023. Alasannya, keberadaan KASN membuat kepala daerah tidak bebas menentukan pejabat di daerah. “Karena pengangkatan pejabat harus melalui seleksi dan rekomendasi kami.”
Sejak 2017, kata Prijono, kepala daerah mulai menyuarakan pembubaran KASN. Aspirasi itu ditangkap oleh DPR yang kemudian menggelar serangkaian pembahasan. Namun usul ini tidak diakomodasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang saat itu dijabat Tjahjo Kumolo. Tjahjo Kumolo saat menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR perihal RUU ASN, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 2021. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Usul pembubaran KASN kembali muncul pada 2021. DPR menilai keberadaan KASN justru memperpanjang alur pengawasan sehingga tidak efektif. Karena itu, DPR menginisiasi revisi UU ASN yang salah satunya membubarkan KASN. Peran pengawasan sistem merit pada manajemen ASN akan diserahkan kepada Kemenpan-RB dan eksekusinya dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). (Yetede)
Impor barang Konsumsi Diperketat
LADANG BARU PENERIMAAN PAJAK
Indonesia mendapatkan sumber baru untuk menggali potensi penerimaan negara setelah Kerangka Inklusif The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD)/G20 menyelesaikan negosiasi mengenai instrumen multilateral yang akan melindungi hak negara-negara berkembang. Negosiasi yang dimaksud adalah Peraturan Subjek Pajak atau The Subject to Tax Rule (STTR) yang membuka celah bagi negara berkembang termasuk Indonesia mengeksekusi topup tax atau pungutan selisih tarif Pajak Penghasilan (PPh). Secara konkret, ketentuan multilateral instrument atau MLI itu melegalisasi pungutan pajak atas beragam transaksi internal grup lintas yurisdiksi, sepanjang pembayaran tersebut dikenai PPh Badan dengan tarif nominal di bawah 9%. Ada tujuh jenis transaksi yang menjadi subjek dari mekanisme ini, yakni bunga, royalti, pembayaran layanan tertentu, premi asuransi dan reasuransi, biaya pembiayaan, sewa, serta imbalan atas penyedia jasa. Dengan adanya skema ini maka hak pemajakan bisa dilakukan tanpa harus melakukan negosiasi bilateral melalui Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Sekjen OECD Mathias Cormann, mengatakan 70 negara berkembang Anggota Kerangka Inklusif solusi pemajakan global berhak untuk memasukkan STTR dalam perjanjian dengan yurisdiksi lain. MLI untuk STTR ini merupakan salah satu kerangka solusi dua pilar pemajakan global yang memiliki semangat untuk memberikan keadilan pajak bagi negara berkembang.
OECD pun pernah menghitung potensi penerimaan pajak secara global ketika seluruh negara telah menerapkan solusi dua pilar. Khusus untuk implementasi Pilar 2 yang mengakomodasi global minimum tax dan STTR, akan menambah setoran pajak US$220 miliar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, mengatakan pemerintah memiliki pijakan hukum yang kuat untuk menerapkan STTR. Regulasi yang dimaksud adalah UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PP No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto, menjelaskan Indonesia akan diuntungkan oleh ketentuan itu apabila banyak perusahaan multinasional yang memenuhi threshold. Namun menurutnya, tidak banyak perusahaan yang masuk ke dalam kategori itu di Indonesia. Selain itu, tarif tax treaty Indonesia dengan negara-negara mitra atas pembayaran bunga, dividen, dan royalti yang di bawah 9% amat terbatas. Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono, menambahkan tantangan dalam implementasi STTR berkaitan dengan kondisi bahwa pemberi penghasilan di negara sumber tidak bisa langsung memotong PPh atas imbalan yang dibayarkan ke penerima penghasilan di negara domisili.









