;

Dukung Perekonomian, Fundamental Koperasi Perlu di Perkuat

Ekonomi Yuniati Turjandini 02 Oct 2023 Investor Daily
Dukung Perekonomian, Fundamental Koperasi Perlu di Perkuat
JAKARTA,ID-Pemerintah terus menjalankan sejumlah kebijakan untuk  memajukan koperasi di Indonesia agar terus bertumbuh, berkembang, dan berperan penting dalam perekonomian nasional. Sebagai pilar ekonomi rakyat, maka koperasi perlu penguatan fundamental agar visi dan misinya tumbuh sehat, berkualitas, dan berdaya saing tinggi. Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyampaikan, salah satu dukungan pemerintah dalam penguatan peran koperasi adalah melalui terbitnya sejumlah regulasi. Termasuk revisi Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992. Melalui Omnibus Law ini, masyarakat dimudahkan untuk mendirikan badan usaha koperasi yang hanya butuh minimal 9 orang. Sebelumnya ketentuan untuk mendirikan koperasi minimal harus 20 orang. "Di dalam UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) yang paling diributkan saat itu soal koperasi. Sebab banyak dari pelaku koperasi tidak mau  pengawasan dipindahkan ke OJK, mereka tetap ingin fungsi pengawasan ada di Kemenkop UKM, padahal kami tidak punya instrumen dan dan kewenangan pengawasan," Jelas Teten. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :