Kebijakan
( 1327 )PERKEMBANGAN TEKNOLOGI : KORIDOR PEMANFAATAN AI
Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) memang menyimpan potensi ekonomi yang besar guna meningkatkan perekonomian Indonesia di masa mendatang. Akan tetapi, aturan main pemanfaatan teknologi perlu segera disusun guna memitigasi risiko yang ditimbulkan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengungkapkan bahwa potensi nilai ekonomi dari pemanfaatan AI di Indonesia diperkirakan mencapai US$366 miliar atau sekitar Rp5.371 triliun pada 2030. Angka ini setara dengan 40% produk domestik bruto (PDB) Asean.“RI adalah negara yang potensial dalam hal penggunaan AI. Pertama, karena populasi RI terbesar di Asean. Kedua, adopsi teknologi pesat terlihat dari suburnya industri startup,” kata Nezar di Jakarta, Selasa (5/12).Laporan Access Partnership dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) 2023 menunjukkan bahwa teknologi generatif AI berpotensi menyumbangkan US$243,5 miliar terhadap perekonomian Indonesia dalam beberapa tahun mendatang. Proyeksi ini setara dengan 18% PDB Asean pada 2022.Oleh karena itu, potensi tersebut menuntut adanya pengelolaan yang baik agar manfaat dari teknologi AI dapat dimaksimalkan dengan mengurangi sebanyak mungkin risiko yang mungkin terjadi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memandang bahwa terdapat tiga yang dapat ditimbulkan dari pemanfaatan teknologi ini.Pertama, kesalahan analisis dapat mengakibatkan bisa terhadap kelompok tertentu. Kedua, menjadi senjata terotomasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Ketiga, memicu maraknya manipulasi audio, gambar, atau video yang menyerupai orang tertentu (deepfake).
Dia menilai bahwa pemanfaatan kemampuan pemrograman berbasis AI mesti dilakukan sebagai pendukung aktivitas kerja, serta pengawasan terhadap pengembangan teknologi berbasis pemrograman AI untuk mencegah kejahatan dan penyalahgunaan.
Nezar memandang bahwa dari sisi pertanggungjawaban, penggunaan AI wajib memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terkait dengan penggunaan data pribadi serta memastikan AI tidak menggantikan eksistensi manusia.
Di sisi lain, para pengembang teknologi berbasis AI juga harus memberikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan yang dilakukan untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan.
Sementara itu, Peneliti Elsam Parasurama Pamungkas mengatakan bahwa terdapat sejumlah usulan yang disampaikan terkait dengan penyusunan beleid tentang penggunaan AI a.l penyelenggaraan AI dirancang sedemikian rupa sehingga tidak mendiskriminasi serta mampu mengurangi risiko atau dampak buruk, terutama terhadap kelompok rentan.
Di sisi lain, Director of Government Affairs Microsoft Indonesia dan Brunei Darussalam Ajar Edi berharap bahwa regulasi yang berlaku di Indonesia juga turut mengadopsi prinsip-prinsip global tentang responsible AI.
PERTEMUAN TAHUNAN BANK INDONESIA 2023 : Kebijakan Moneter Fokus Pengendalian Inflasi dan Stabilitas Nilai Tukar
Bank Indonesia memfokuskan arah kebijakan moneter untuk pengendalian inflasi dan stabilitas nilai tukar Rupiah. Pada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2023, nilai tukar rupiah tahun 2024 diproyeksikan akan tetap stabil dan inflasi terkendali dalam sasaran yang ditetapkan.
Saat memberikan pidato dalam PTBI 2023 pada Rabu (29/11), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan bahwa gejolak global pada 2024 masih perlu diwaspadai. Berbagai tantangan global ke depan yang perlu dicermati mencakup perlambatan dan divergensi pertumbuhan ekonomi global, penurunan inl asi yang lambat, suku bunga negara maju yang lebih tinggi dan lebih lama, kuatnya mata uang dollar, serta pelarian modal dalam jumlah besar dari emerging markets ke negara maju.Dalam kajian yang disusun oleh Bank Indonesia, risiko utama tekanan inl asi pada 2024 sebagian besar berasal dari gejolak global, yaitu dampak pelemahan rupiah serta tingginya harga energi dan pangan dunia terhadap harga barang-barang impor (imported infl ation) dan harga pangan bergejolak (volatile food). Sementara itu inl asi inti (core infl ation) diperkirakan masih terkendali sejalan dengan kenaikan permintaan agregat yang masih di bawah kapasitas output potensial. Sedangkan tantangan stabilitas nilai tukar datang dari Amerika Serikat. Masih tingginya Fed Fund Rate (FFR) dan yield obligasi US Treasury serta kuatnya dolar AS, dapat memberikan tekanan pelemahan berbagai mata uang dunia, termasuk Indonesia.
Dia menjelaskan strategi kebijakan moneter yakni, pertama, memastikan tekendalinya inl asi dalam sasaran 2,5% plus minus 1% pada 2024 dan 2025.
Strategi kedua, dalam kebijakan moneter yakni memastikan nilai tukar rupiah bergerak stabil guna mitigasi gejolak global dan pengendalian inl asi harga impor.
Ketiga, yakni strategi operasi moneter “pro-market” untuk efektivitas transmisi kebijakan, pendalaman pasar uang, dan pengelolaan aliran portofolio asing.
Koordinasi kebijakan Bank Indonesia dengan kebijakan Pemerintah juga terus dipererat untuk memperkuat ketahanan eksternal dari gejolak global, pengendalian inl asi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Untuk memperkuat ketahanan eksternal dari gejolak global, koordinasi kebijakan moneter Bank Indonesia dan kebijakan skal Pemerintah mencakup baik dalam pengelolaan permintaan agregat untuk menjaga stabilitas makroekonomi, maupun dalam penerbitan SUN di pasar domestik dan global dari rencana tahunan hingga pelaksanaannya dari waktu ke waktu.
KECERDASAN BUATAN, Uni Eropa Buat Pengaturan Komprehensif
Uni Eropa berusaha mengatur penggunaan kecerdasan buatan
yang mencakup penggunaan data biometrik. Kesepakatan pun tercapai pada Jumat
(8/12) malam waktu Brussels, Belgia, atau Sabtu pagi WIB. Komisioner Perdagangan
Dalam Negeri Eropa, Thierry Breton, mengumumkan kesepakatan itu. Kesepakatan
dicapai setelah perwakilan Parlemen Eropa, Dewan Uni Eropa, dan Komisi Eropa
berunding hampir dua hari penuh. Perundingan lanjutan untuk mematangkan aspek
teknis RUU akan dilakukan pekan depan. Parlemen Eropa dijadwalkan menggelar
pemungutan suara untuk pengesahan RUU itu pada Januari 2024. Aturan diharapkan
mulai berlaku pada 2026. Diumumkan pertama kali pada 2021, naskah RUU dikenal sebagai
AI Act. Para pihak menyebutnya sudah menyeimbangkan semua kepentingan. Di satu
sisi, RUU menjadi landasan perusahaan rintisan dan peneliti UE untuk mengembangkan
kecerdasan buatan (artificialintelligence/AI). Di sisi lain, RUU mendorong
kepercayaan konsumen terhadap para pengembang dan peneliti AI. Perkembangan
masif AI beberapa tahun terakhir memicu kekhawatiran. Bahkan, sejumlah tokoh
mendesak pembatasan pengembangan AI sampai potensi bahaya diketahui.
Kekhawatiran, antara lain, dipicu kemampuan AI merekayasa
tulisan, suara, dan citra digital. Berbagai mesin AI bisa menghasilkan citra,
tulisan, dan suara rekaan berdasarkan pesanan penggunanya. Pada tahap lanjut,
AI juga dapat menyusun kode dasar untuk pembuatan perangkat lunak komputer. Kemajuan
beberapa tahun terakhir membuat AI bisa digunakan banyak orang. Karena itu, ada
kekhawatiran aneka produk hasil rekayasa AI dipakai untuk kejahatan. Sebagian pihak
cemas, AI digunakan untuk melancarkan serangan siber. Ada pula kecemasan atas
kemampuan AI berjalan sendiri atau otonom. Kemampuan itu dinilai membuat AI
tidak dapat dikendalikan manusia. Di sisi lain, AI diakui memudahkan produksi
aneka materi komersial dan sosial. Pembuatan materi pembelajaran yang menarik
lebih mudah dilakukan berkat AI. Lewat AI Act, UE coba menyeimbangkan semuanya.
Parlemen Eropa mendorong pengaturan hingga ke model dasar untuk pengembangan
AI. Rancangan AI Act mewajibkan setiap pengembang AI menyerahkan model dasarnya
untuk ditinjau otoritas UE. Peninjauan dilakukan sebelum aplikasiAI dikeluarkan
ke pasar. Pengembang juga diwajibkan melapor ke Komisi Eropa jika menemukan
indikasi bahaya pada model atau aplikasi mereka. Rancangan AI Act juga mengatur
penggunaan data biometrik di ruang publik. Pengawasan yang memanfaatkan
pengolahan data biometrik dengan AI hanya dapat dilakukan pada kondisi tertentu.
(Yoga)
Mudarat Pemutihan Korporasi Sawit
AKSI PENGURANGAN EMISI KARBON : AKSELERASI TRANSISI ENERGI TERGANJAL REGULASI
Gerak cepat Indonesia memanfaatkan Conference of the Parties (COP) ke-28 the United Nations Framework Convention on Climate Change untuk mengakselerasi transisi energi terganjal oleh sejumlah aturan yang perlu segera dibenahi. Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) meminta ketentuan pinjaman pemegang saham atau shareholder loan kerja sama antara swasta dan PT PLN (Persero) yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 14/2017 direvisi, karena berpotensi menghambat pengembangan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan atau EBT. Fabby Tumiwa, Ketua Umum AESI, mengatakan bahwa selama ini badan usaha diminta untuk menyetor modal lebih tinggi dibandingkan dengan PLN, meski porsinya kepemilikan saham dalam pembangkit listrik tidak boleh lebih banyak dari perusahaan setrum pelat merah tersebut. Selisih antara modal yang harus diberikan dengan kepemilikan saham tersebut nantinya memang akan dikembalikan oleh PLN maupun anak usahanya dengan mekanisme dicicil. Akan tetapi, hal tersebut bakal memberatkan investor yang memang berminat untuk mengembangkan EBT di dalam negeri. “Persoalannya bagi banyak pengembang, mereka pemilik saham minoritas tetapi diminta menyetor modalnya yang lebih besar, karena memberikan shareholder loan untuk PLN. Sementara itu, anak perusahaan PLN walau punya kepemilikan 51%, tapi tidak punya kemampuan finansial untuk menyertakan modal setara 51%,” katanya, Senin (4/12). Alhasil, equity partners yang digandeng PLN untuk membangun pembangkit listrik mesti menanggung sebagian ekuitas yang tidak mampu disertakan oleh PLN untuk suatu proyek, sehingga berdampak kepada return on equity-nya. Selain itu, beban modal yang diserahkan sebagian kepada mitra PLN juga dianggap bakal membuat proyek pembangkit listrik berbasis EBT menjadi tidak layak untuk didanai. Keluhan terhadap regulasi juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Panas Bumi Indonesia Riza Pasikki, yang mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) No. 112/2022 belum menggunakan asumsi yang tepat dalam menentukan harga pembelian listrik dari independent power producers (IPP) pembangkit listrik tenaga panas bumi atau PLTP. Padahal, fasilitas yang dijanjikan pemerintah, seperti government drilling, pinjaman lunak, serta pendanaan pengeboran eksplorasi dari skema Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi (PISP) dan Geothermal Resource Risk Mitigation (GREM) masih terbatas untuk digunakan oleh investor.
Sementara itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P Hutajulu mengatakan bahwa pemerintah belum berencana untuk merevisi sejumlah aturan yang dianggap mengganjal pengembangan pembangkit listrik berbasis EBT. Secara terpisah, PLN mengamankan empat kesepakatan penting ihwal percepatan peningkatan porsi dalam bauran energi nasional di ajang Cop ke-28. PLN pun diketahui berencana untuk mengebut pengembangan Accelerated Renewable Energy Development (ARED) agar bisa mereduksi emisi hingga 127 juta ton CO2 pada 2030. “Kami mengerahkan best effort kami dalam menjalankan transisi energi. Kami tidak bisa berjalan sendiri, dan memerlukan kolaborasi global dari sisi kebijakan, teknologi, inovasi, serta investasi dalam menyelamatkan bumi,” kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo. Secara spesifik, kedua belah pihak akan mengkaji integrasi sistem jaringan Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatera. Ketiga wilayah tersebut memiliki potensi EBT yang besar, sehingga diperlukan sistem jaringan terintegrasi agar seluruh pasokan listrik bisa dialirkan kepada masyarakat. Selanjutnya, PLN menyepakati kerja sama dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW) untuk memanfaatkan project development facility yang dikelola oleh SMI untuk proyek-proyek pumped storage hydroelectric power plant dalam rangka percepatan transisi energi di Indonesia. Nantinya, KfW bersama SMI akan memberikan dukungan dalam bentuk feasibility study, serta environmental & social scoping pada tahapan persiapan proyek PLTA Grindulu Pumped Storage 4x250 MW dan PLTA Sumatera Pumped Storage 2x250 MW. Terakhir, PLN bersama PT Cirebon Electric Power, Asia Development Bank, dan Indonesia Investment Authority atau INA mengupayakan percepatan pemensiunan operasional PLTU Cirebon-1 pada Desember 2035, lebih awal dari target awal yang ditetapkan pada Juli 2042. Upaya ini mampu menghindarkan emisi hingga 30 juta ton CO2.
INDUSTRI TURISME : Dana Pariwisata Dibentuk 2024
Indonesia bakal memiliki dana pariwisata atau Indonesia tourism fund pada 2024 yang bertugas mendukung pembiayaan sektor pariwisata di Tanah Air. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menjelaskan bahwa pendirian Indonesia tourism fund (ITF) merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menjelaskan ITF bertujuan mendukung penyelenggaraan ajang promosi pariwisata di Tanah Air. Untuk tahap awal, dana pariwisata yang dikelola sebesar Rp2 triliun. “Bapak Presiden memberikan arahan untuk mendirikan Indonesia tourism fund atau dana kepariwisataan Indonesia, yaitu sebuah dana yang difokuskan untuk mendukung penyelenggaraan event promosi pariwisata dan juga nation branding atau peningkatan image Indonesia di mata dunia,” katanya seusai mengikuti rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Senin (4/12). Selama ini, Sandiaga mengatakan banyak ajang internasional yang diselenggarakan di Indonesia telah sukses dan memberikan dampak ekonomi. Ajang tersebut antara lain Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, KTT ASEAN, dan ajang ekonomi kreatif seperti olahraga, musik, hingga seni budaya. Jokowi memberikan arahan kepada jajarannya agar dana kepariwisataan Indonesia dikelola penuh dengan tata kelola yang baik dan penuh kehati-hatian. Sandiaga mengungkapkan bahwa Presiden juga berpesan agar jajarannya mampu menghadirkan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan sehingga kunjungan wisatawan meningkat.









