PERKEMBANGAN TEKNOLOGI : KORIDOR PEMANFAATAN AI
Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) memang menyimpan potensi ekonomi yang besar guna meningkatkan perekonomian Indonesia di masa mendatang. Akan tetapi, aturan main pemanfaatan teknologi perlu segera disusun guna memitigasi risiko yang ditimbulkan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengungkapkan bahwa potensi nilai ekonomi dari pemanfaatan AI di Indonesia diperkirakan mencapai US$366 miliar atau sekitar Rp5.371 triliun pada 2030. Angka ini setara dengan 40% produk domestik bruto (PDB) Asean.“RI adalah negara yang potensial dalam hal penggunaan AI. Pertama, karena populasi RI terbesar di Asean. Kedua, adopsi teknologi pesat terlihat dari suburnya industri startup,” kata Nezar di Jakarta, Selasa (5/12).Laporan Access Partnership dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) 2023 menunjukkan bahwa teknologi generatif AI berpotensi menyumbangkan US$243,5 miliar terhadap perekonomian Indonesia dalam beberapa tahun mendatang. Proyeksi ini setara dengan 18% PDB Asean pada 2022.Oleh karena itu, potensi tersebut menuntut adanya pengelolaan yang baik agar manfaat dari teknologi AI dapat dimaksimalkan dengan mengurangi sebanyak mungkin risiko yang mungkin terjadi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memandang bahwa terdapat tiga yang dapat ditimbulkan dari pemanfaatan teknologi ini.Pertama, kesalahan analisis dapat mengakibatkan bisa terhadap kelompok tertentu. Kedua, menjadi senjata terotomasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Ketiga, memicu maraknya manipulasi audio, gambar, atau video yang menyerupai orang tertentu (deepfake).
Dia menilai bahwa pemanfaatan kemampuan pemrograman berbasis AI mesti dilakukan sebagai pendukung aktivitas kerja, serta pengawasan terhadap pengembangan teknologi berbasis pemrograman AI untuk mencegah kejahatan dan penyalahgunaan.
Nezar memandang bahwa dari sisi pertanggungjawaban, penggunaan AI wajib memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terkait dengan penggunaan data pribadi serta memastikan AI tidak menggantikan eksistensi manusia.
Di sisi lain, para pengembang teknologi berbasis AI juga harus memberikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan yang dilakukan untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan.
Sementara itu, Peneliti Elsam Parasurama Pamungkas mengatakan bahwa terdapat sejumlah usulan yang disampaikan terkait dengan penyusunan beleid tentang penggunaan AI a.l penyelenggaraan AI dirancang sedemikian rupa sehingga tidak mendiskriminasi serta mampu mengurangi risiko atau dampak buruk, terutama terhadap kelompok rentan.
Di sisi lain, Director of Government Affairs Microsoft Indonesia dan Brunei Darussalam Ajar Edi berharap bahwa regulasi yang berlaku di Indonesia juga turut mengadopsi prinsip-prinsip global tentang responsible AI.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023