Kebijakan
( 1327 )Impor Lebih Longgar Bagi Pebisnis Besar
Pemerintah terus mengutak-atik kebijakan impor produk barang. Setelah memperketat impor barang online, pemerintah kini mengubah aturan impor. Acap beralasan kebijakan pemerintah bertujuan melindungi industri lokal dan usaha kecil dan menengah (UMK), pemerintah nyatanya juga mempermudah impor untuk komoditas tertentu.
Lihat saja peraturan terbaru Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/ 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan ini justru memberikan kelonggaran impor bagi perusahaan yang bertindak sebagai operator ekonomi bersertifikat atau authorized economic operator (AEO) dan mitra utama (MITA).
Kedua jenis pelaku usaha itu mendapat pengecualian persetujuan impor (PI) dan laporan surveyor (LS) untuk lima komoditas, antara lain besi dan baja, plastik, produk tekstil dan kaca.
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menilai, aturan baru itu tak sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memprioritaskan produk lokal. Salah satu poin aturan itu adalah melegalkan impor tekstil dan produk tekstil batik dan motif batik untuk keperluan pemerintah dan lembaga lain atau untuk kepentingan umum yang tak diimpor sendiri lembaga yang dimaksud.
Alhasil, beleid ini memperlihatkan keberpihakan pemerintah terhadap para importir. Kata Redma, ini membuktikan lobi importir pedagang sudah menguasai pengambilan kebijakan sehingga tidak ada lagi keberpihakan pada produk dalam negeri.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja juga mengkhawatirkan nasib pengrajin batik yang mayoritas merupakan industri kecil menengah (IKM).
Direktur Ekonomi Digital Center of Law and Economic Studies (Celios) Nailul Huda menilai, kebijakan ini cacat secara hukum.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Mohammad Faisal menilai kebijakan relaksasi impor tidak tepat.
PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA : AMBISI MENJAGA TARGET TRANSISI ENERGI
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merilis ketentuan anyar dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Biomassa Sebagai Campuran Bahan Bakar pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap. “Kendala salah satunya masalah keberlanjutan ketersediaan bahan baku. Kalau manusianya tidak mau mengelola dengan baik, potensi 13 juta ton per tahun akan hilang,” kata Direktur Bio Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Edi Wibowo kepada Bisnis, Kamis (14/12). Edi merespons kelangsungan pasokan bahan bakar biomassa (B3M) ke depan sebagai sumber campuran atau substitusi bahan bakar pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Pencampuran biomassa dengan batu bara untuk bahan bakar PLTU tengah dikembangkan pemerintah. Tujuannya guna mengurangi secara bertahap pemanfaatan batu bara sebagai bagian dari komitmen Indonesia menuju transisi energi bersih dengan mengurangi bahan bakar fosil. Apalagi, Pemerintah Indonesia sedang bekerja keras dalam mencapai nol emisi karbon atau net zero emission (NZE) sebelum 2060. Beberapa poin yang diatur dalam Permen ESDM itu menyangkut harga patokan bahan bakar biomassa, penyediaan, dan jumlah kebutuhan biomassa sebagai substitusi batu bara di PLTU. Berdasarkan data PT PLN (Persero) hingga November 2023, terdapat 43 PLTU di Indonesia yang telah mengimplementasikan pencampuran bahan bakar biomassa dengan batu bara. Substitusi batu bara dengan rasio tertentu dengan bahan bakar biomassa seperti serbuk kayu, cangkang sawit, dll. dikenal dengan istilah cofiring. Permen ESDM mengatur sembilan jenis B3M yang dapat dipakai sebagai bahan campuran yakni pelet biomassa, serbuk kayu, serpihan kayu, cangkang sawit, sekam padi, tempurung kelapa, limbah kehutanan, limbah pertanian, dan bahan organik lainnya. Selain itu, penggantian batu bara dengan biomassa memakan belanja modal yang tak terlalu besar karena tidak perlu ada perubahan drastis dari sisi kegiatan operasional PLTU. Takaran pemanfaatan B3M disesuaikan dengan tingkat teknologi yang digunakan di setiap PLTU. Dari sisi pengaturan harga B3M, kata Edi terdapat dua hal. Pertama, harga patokan tertinggi dan kedua, harga kesepakatan. Harga patokan tertinggi berlaku untuk PLN sebagai pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum terintegrasi dan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk pembangkitan tenaga listrik yang bekerja sama dengan PLN. Ketua Umum Masyarakat Energi Biomassa Indonesia (MEBI) Milton Pakpahan menuturkan hadirnya Permen ESDM No. 12/2023 merupakan tonggak sejarah bagi varian produk B3M yang secara resmi dan sah diakui keberadaannya dalam konteks penyediaan bahan bakar atau energi primer untuk PLTU. Target yang dipatok oleh Kementerian ESDM dalam pemenuhan B3M sebatas untuk memenuhi kebutuhan cofiring PLTU milik PLN. “Belum memasukkan perkiraan kebutuhan atau demand dari PLTU non-PLN, yang tentunya akan melaksanakan program cofiring pula pada saat yang bersamaan sehingga kebutuhan produk B3M ini diperkirakan akan meningkat jauh lebih besar daripada angka yang ditargetkan,” katanya. Dia menuturkan kebutuhan B3M hingga 2025 hingga 10,2 juta ton yang jumlahnya baru mencapai 10% dari B3M yang digunakan sebagai bahan campuran. Adapun sisanya sebanyak 90% masih menggunakan batu bar. Dengan adanya beberapa PLTU non-PLN yang mulai menerapkan program cofiring secara bersamaan, mendorong kebutuhan B3M sampai 100 juta ton per tahun pada 2030. Di sela-sela pelaksanaan Conference of Parties (COP) ke-28 di Dubai, Pemerintah Indonesia memperkenalkan program pemanfaatan limbah pertanian dan perkebunan untuk rantai pasok biomassa. Menurut Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo, peluncuran program tersebut sejalan dengan roadmap transisi energi.
Sudah Saatnya Kebijakan Belanja Perpajakan Dievaluasi
Data Bansos Masih Bermasalah
Program penanggulangan kemiskinan di Indonesia masih
berkutat dengan persoalan data yang belum akurat. Akibatnya, penyaluran bantuan
sosial atau bansos tidak optimal lantaran masih ada kelompok masyarakat miskin
yang belum menerima program bansos secara lengkap. Sepanjang 2022, program bansos
terdiri dari bantuan reguler dan bantuan stimulus pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Bantuan reguler terdiri dari program keluarga harapan (PKH), sembako, bantuan
langsung tunai daerah (BLTD), dan bansos daerah. Adapun bantuan stimulus PEN
terdiri dari bantuan sosial tunai (BST), bantuan pangan, pemberlakuan
pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), dan bantuan pro-duktif usaha mikro
(BPUM). Dalam data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2022, hanya 0,37 %
rumah tangga di desil 1 yang menerima lima sampai delapan program tersebut.
Sisanya hanya menerima satu sampai empat program saja. Desil 1 adalah 10 %
keluarga yang termasuk dalam kondisi ekonomi terlemah.
”Kalau dimonitor ke lapangan, sangat sedikit yang mendapatkan
lima sampai delapan program,” kata Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Suprayoga Hadi, Kamis (14/12) di Jakarta.
Penyaluran program perlindungan sosial ini, menurut Suprayoga, masih menghadapi
masalah data. Saat ini, data kemiskinan ekstrem masih menggunakan beberapa
data, yakni data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kemensos, data
pengendalian kemiskinan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
(BKKBN), data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE), serta
data registrasi sosial ekonomi (regsosek) dari Bappenas. Karena itu, TNP2K
menyebut tantangan penanggulangan kemiskinan pada tahun 2024 masih berkutat
dengan data, baik penyempurnaan basis data, perbaikan kelompok yang belum
termasuk dalam daftar penerima (exclusion error), perbaikan data kelompok yang
termasuk dalam daftar, tetapi semestinya tidak berhak (inclusion error), serta
perbaikan kelembagaan pelaksana program dan penetapan sasaran. (Yoga)
Pariwisata untuk Kesejahteraan Rakyat
Pemerintah akan menekankan kebijakan pariwisata
berkelanjutan pada 2024. Masyarakat setempat diharapkan tetap dilibatkan untuk mewujudkannya.
Menparekraf / Kepala Baparekraf Sandiaga Uno mengemukakan kebijakan pariwisata
berkelanjutan dalam diskusi Tiket.com, Rabu (13/12). Diskusi bertema ”Tourism
Industry Roadmap in 2024-2029”. Seperti dikutip Kompas.id dan harian Kompas, konsep
ini bertumpu pada pilar pengelolaan berkelanjutan, keberlanjutan sosial ekonomi
keberlanjutan budaya, serta keberlanjutan lingkungan. Selain tidak berfokus
pada kuantitas, kualitas pariwisata yang menargetkan durasi kunjungan wisatawan
yang lebih lama patut diperhatikan. Kebijakan pariwisata berkelanjutan ini
telah dibuat pedomannya oleh Sandiaga sejak 2021. Kebijakan dituangkan melalui
Permenparekraf RI No 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata
Berkelanjutan.
Peraturan tersebut mengacu pada UU No 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, yang menyebutkan, pembangunan kepariwisataan diwujudkan melalui
pelaksanaan rencana pembangunan kepariwisataan dengan memperhatikan
keanekaragaman, keunikan, dan kekhasan budaya dan alam, serta kebutuhan manusia
untuk berwisata. Dalam peraturan, pariwisata berkelanjutan didefinisikan sebagai
pariwisata yang memperhitungkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan, saat
ini dan masa depan. Selain itu, pariwisata berkelanjutan memenuhi kebutuhan
pengunjung, industri, lingkungan, dan masyarakat setempat. Pariwisata berkelanjutan
juga dapat diaplikasikan ke semua bentuk aktivitas wisata di semua jenis
destinasi wisata, termasuk wisata massal dan berbagai jenis kegiatan wisata
lainnya. Kita berharap, selain mewujudkan pariwisata yang memperhatikan
keberlanjutan lingkungan dan berdampak pada ekonomi negara, tak kalah penting
peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. (Yoga)
ATURAN KECERDASAN BUATAN : REGULASI BERI RUANG INOVASI
Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence tak bisa dihindari. Rencana pemerintah melakukan pengaturan, perlu dilakukan secara cermat. Regulasi terkait dengan artificial intelligence (AI) harus tetap memberi ruang bagi inovasi, selain melakukan mitigasi terhadap berbagai potensi penyalahgunaan yang muncul. Masyarakat Telematika Indonesia mengusulkan pengaturan kecerdasan buatan menggunakan pendekatan regulatory sandbox yakni pendekatan penyusunan regulasi dengan cara menguji produk atau model bisnis digital di lingkungan terbatas di bawah pengawasan regulator. Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Sigit Puspito Wigati Jarot mengatakan bahwa pendekatan regulatory sandbox lebih cocok karena teknologi AI manfaatnya masih lebih besar daripada risikonya. Menurutnya, kehadiran AI khususnya di bidang telekomunikasi berdampak pada peningkatan efisiensi dan akurasi pekerjaan, mengurangi biaya operasional dan pelatihan. Menurutnya, sekarang pun sebagian kerja operasional telah tergantikan oleh sistem berbasis AI. Akan tetapi, Sigit menilai sudah waktunya pemerintah meregulasi kecerdasan buatan. Berkaca sejumlah negara yang sudah meregulasi AI, mereka cenderung memitigasi potensi buruk AI sambil menjaga peluang inovasinya. Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan pemerintah akn mengatur kecerdasan buatan di Indonesia secara bertahap. Nezar menyebutkan surat edaran yang sedang dalam tahap finalisasi hanyalah soft regulation dalam bentuk ethical guidelines. Namun, dia menyatakan nantinya akan ada yang bersifat regulasi.
Adapun regulasi AI tersebut, kata Nezar, akan dibuat dengan memperhatikan dinamika, perkembangan, ataupun percepatan yang terjadi di dunia AI global. “Kita terus memonitor dan kita juga coba mengidentifikasi risiko-risiko yang akan muncul dari tahap saat ini yang berkembang di Indonesia,” ujar Nezar. Dalam kesempatan lain, Ketua Pusat Studi Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ITB Ian Yosef menyebut sejumlah pekerjaan di sektor teknologi sudah tergantikan dengan kecerdasan buatan, mulai dari customer service, engineer atau technical support analyst, dan pemasang submarine cable. Selain itu, sistem analisa yang dimiliki AI kerap kali menjadi salah satu penghasil keputusan yang mempengaruhi masa depan perusahaan. Namun, Ian mengatakan teknologi tersebut masih berpotensi menyebabkan banyak dampak buruk. Mulai dari analisa profil yang disalahgunakan hingga chatbot yang bisa membuat kabar bohong. Sebaliknya, pemerhati teknologi Khoirul Anwar mengatakan perlu ada sekitar 2 kali-3 kali pembuatan surat edaran baik soal etika ataupun aspek lainnya, sebelum akhirnya regulasi dibuat. “Memang secara umum sulit membuat aturan untuk teknologi yang masih berkembang. Karena bisa terlanjur dibuat tapi tidak pas,” ujar Khoirul. Setiap surat edaran diluncurkan, dia menyatakan akan diiringi pula dengan kajian terhadap penemuan AI terbaru, respons industri terkait, ataupun pengguna AI. Khoirul juga mengungkapkan tugas pemerintah masih panjang soal AI. Menurutnya, fungsi pemerintah tidak akan berhenti saat nantinya regulasi AI sudah selesai, tetapi juga monitoring penerapan regulasi.
Cukai MBDK Dongkrak Harga Mamin
Penyediaan Air Bersih Butuh Banyak Investor
Genjot Penerimaan, Pidana Cukai Disetop
PENGEMBANGAN EBT : Investor Tagih Keseriusan Pemerintah
Investor menantikan keseriusan pemerintah terkait dengan pengembangan energi baru terbarukan agar merasa aman dalam menyalurkan pembiayaan dalam jumlah besar untuk membangun pembangkit listrik berbasis tenaga angin dan surya di Tanah Air.Dalam laporan bertajuk Understanding Barriers to Financing Solar and Wind Energy Project in Asia yang disusun oleh Ernst & Young diketahui bahwa banyak calon investor energi baru terbarukan (EBT) yang merasa bahwa pembuat kebijakan di Indonesia masih kurang serius mendukung pengembangan energi bersih.Gilles Pascual, Energy Transition and Climate Partner Ernst & Young Singapura mengatakan, harga listrik dari EBT bakal lebih kompetitif apabila Pemerintah Indonesia menyelesaikan berbagai hambatan struktural di sisi kebijakan, dan menyediakan lebih banyak proyek energi bersih di dalam negeri.
Padahal, laporan Net Zero Pathways International Energy Agency menyebut Indonesia adalah salah satu negara di Asia Tenggara yang memiliki potensi untuk meningkatkan kapasitas tenaga surya dan angin hingga tiga kali lipat pada 2030.Di sisi lain, pemerintah sebenarnya sudah mengeluarkan ebragam regulasi yang bertujuan untuk mengakselerasi pengembangan EBT di Tanah Air.









