Kebijakan
( 1341 )Indonesia Tak Boleh Lemah
Prospek Suram Pencapaian Bauran EBT
Pemerintah Indonesia menargetkan net zero emissions pada 2060. Pilar utama untuk mencapai ini dalam jangka panjang adalah pemanfaatan energi terbarukan yang lebih tinggi dan penggunaan energi fosil yang lebih rendah. Menurut Kementerian ESDM, kapasitas terpasang pembangkit Listrik di Indonesia hingga semester I/ 2023 adalah 84,8 GW (gigawatt) dengan kontribusi energi terbarukan (EBT) 12,7 GW atau 15% dengan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) sebagai kontributor terbesar yaitu 6,7 GW. Bauran EBT ini ditargetkan mencapai 23% di 2025 dan 29% di 2030. Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021—2030 juga dinyatakan, dalam periode 10 tahun (2021—2030) akan terdapat tambahan 20,9 GW kapasitas baru EBT. Dalam rangka pengembangan ini, sektor swasta diharapkan memberikan kontribusi sebesar 11,8 GW atau 56,3% dari kapasitas baru EBT. Tahun depan kita akan memasuki tahun 2025 dan tahun 2030 tinggal 6 tahun lagi. Dari berbagai jenis pembangkit EBT, yang dapat dibangun dan dioperasikan dalam waktu singkat adalah Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Namun, kedua jenis pembangkit ini memiliki karakteristik intermittent yaitu hanya dapat beroperasi pada waktu tertentu, kecuali bila menggunakan baterai. Sedangkan PLTA dan Pembangkit Listrik Panas Bumi/geotermal (PLTP) membutuhkan waktu yang lebih panjang yaitu sekitar 5 tahun untuk predevelopment dan konstruksi sampai dapat beroperasi secara komersial. Dari target EBT 20,9 GW, sebesar 3,3 GW direncanakan berasal dari PLTP dan 9,3 GW dari PLTA. Hingga saat ini, banyak pihak tetap bersikeras sektor kelistrikan Indonesia masih menghadapi excess supply. Ini khususnya terjadi karena perlambatan pertumbuhan ekonomi yang disebabkan pandemi Covid tahun 2020-2022. Karena itu pemerintah sempat menghentikan penerbitan Izin Usaha Pembangkit Tenaga Listrik (IUPTL). Nyatanya excess supply tenaga listrik itu hanya untuk energi fosil.
Sedangkan untuk tenaga Listrik EBT terjadi sebaliknya yaitu pasokan masih kurang alias shortage of supply. Mengacu pada target pengembangan dan pemanfaatan EBT yang telah ditetapkan, angka dan data yang diterbitkan pemerintah sendiri menunjukkan akan segera terjadi kegagalan pencapaian target EBT. Studi Asian Development Bank pernah mengupas mengapa Indonesia akan gagal memenuhi target pengembangan EBT tersebut. Dari berbagai temuan dan analisa yang dilakukan, faktor-faktor utama yang menghambat pengembangan EBT di Indonesia mencakup (i) penetapan harga tertinggi pembelian listrik yang lebih rendah dari biaya proyek EBT, (ii) ketidakmampuan untuk mengintegrasikan EBT dan tidak memadainya panduan perencanaan mengenai lokasi dengan jumlah EBT yang dibutuhkan, dan (iii) biaya dan risiko EBT yang lebih tinggi di Indonesia. Belum lagi pertimbangan posisi PLN yang monopoli sekaligus monopsoni (pembeli tunggal) dan pada saat yang sama juga produsen 70% listrik di Indonesia. Isu lain, sebagai BUMN, PLN wajib tunduk pada UU BUMN yang mengamanatkannya untuk mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perseroan sekaligus ditugaskan untuk berperan sebagai penyelenggara public service obligation (PSO). Agar dapat untung, perusahaan perlu meningkatkan penerimaan dan menurunkan biaya, baik biaya operasi maupun biaya produksi (harga beli input). Untuk meningkatkan penerimaan, PLN dibatasi Tarif Dasar Listrik (TDL) yang ditetapkan pemerintah dan besaran subsidi listrik yang diberikan APBN. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang di dalamnya mengatur Harga Patokan Tertinggi (HPT) bagi setiap jenis pembangkit EBT menurut kapasitas tertentu.
Perpres itu juga menyebutkan HPT PLTA dari tahun 11—30 akan turun 37,5% dari HPT tahun 1—10, HPT PLTS akan turun 40%, PLTB juga turun 40%, PLTBm (Biomassa) diturunkan 20%, dan PLTP (geotermal) diturunkan 15%. Mungkin saja pemerintah beranggapan bahwa dalam 10 tahun pertama, IPP telah mendapatkan biaya pengembalian investasi sehingga mulai tahun ke-11 tarif bisa diturunkan. Padahal dengan pendanaan dari bank, IPP harus menanggung bunga bank sehingga baru dapat menikmati hasil investasi setelah pinjaman lunas. Sayangnya ketika itu tiba, tarif diturunkan secara signifikan. Sementara biaya operasi terus meningkat. Dengan asumsi inflasi 4% p.a., dalam 10 tahun biaya operasi akan naik 48% secara compounding dan menjadi 3 kali lipat lebih (324%) dalam 30 tahun. Namun, tarif per kwh yang diterima di tahun 30 oleh IPP PLTA dengan kapasitas 20 MW misalnya, hanya 5,68 sen dolar AS. Nilai sekarang dari 5,68 sen dolar AS dalam 30 tahun ini cuma 0,19 sen dolar AS. Ironi lainnya dari Perpres No. 112/2022 itu HPT tarif dari PLTA Ekspansi ditetapkan 30% lebih rendah daripada tarif untuk PLTA baru. Ini tentunya menjadi pertanyaan mengingat tenaga listrik yang dihasilkan PLTA Ekspansi tidak berbeda kualitasnya dengan tenaga listrik yang dihasilkan PLTA Baru. Global warming dan perubahan iklim adalah ancaman nyata yang dihadapi dunia. Peran EBT dalam menjaga sustainable development adalah mutlak dan tidak dapat dinafikan.
Siasat Katrol Cukai Alkohol
Belum genap seminggu masyarakat membuka lembaran baru 2024, pemerintah sudah memberikan kado yang kurang menggembirakan bagi para pelaku bisnis di industri minuman beralkohol. Kementerian Keuangan menghadiahi kenaikan tarif cukai untuk tiga jenis minuman beralkohol. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 160/2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol. Beleid yang berlaku mulai 1 Januari 2024 ini mengatur tiga jenis minuman beralkohol seperti yang disebutkan dalam beleid. Menurut beleid ini, minuman etil alkohol dengan kadar berapa pun, baik yang diproduksi lokal maupun impor, terkena tarif cukai Rp20.000 per liter. Sementara itu, minuman yang mengandung etil alkohol Golongan A dengan kadar alkohol hingga 5%, baik produksi lokal maupun impor, terkena cukai baru Rp16.500 per liter dari sebelumnya Rp15.000 per liter. Minuman Golongan B (5%—20%) produksi lokal terkena cukai Rp42.500 per liter dari tarif sebelumnya Rp33.000 per liter, sedangkan yang impor Rp53.000 per liter dari tarif cukai sebelumnya Rp44.000 per liter. Minuman Golongan C (kadar alkohol 20%—55%), produksi dalam negeri, terkena tarif cukai Rp101.000 per liter dari sebelumnya Rp80.000 per liter, sedangkan yang diimpor terkena cukai Rp152.000 per liter dari tarif cukai di PMK No. 158/2018 sebelumnya sebesar Rp139.000 per liter. Katrol cukai minuman alkohol di awal tahun ini terasa amat tinggi.
Oleh karena itu, kado awal tahun baru 2024 dari pemerintah untuk para pelaku usaha dipastikan membuat sektor minuman beralkohol nasional tertekan, bahkan tak mustahil jadi sempoyongan. Betapa tidak, tarif cukai baru yang lebih tinggi akan membuat harga produk minuman beralkohol dari yang sebelumnya sudah mahal akan makin menguras isi kantong. Pada saat yang sama, dengan daya beli konsumen yang makin terbatas, secara otomatis daya jangkau konsumsi minuman beralkohol makin sempit. Namun, dari sudut pandang pemerintah, langkah menaikkan tarif cukai minuman beralkohol (minol) bertujuan mendongkrak penerimaan cukai yang sempat melempem pada 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu menyatakan prevalensi pengonsumsi minol atau minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berusia di atas 10 tahun cenderung meningkat 3,3% pada 2018 dari 3% pada 2017. Harian ini menilai kenaikan tarif cukai di industri minol akan memberi tekanan margin tak hanya di sektor industri bersangkutan, tetapi lebih luas lagi juga akan menghantam sejumlah sektor lain, seperti pariwisata yang mencakup perhotelan, restoran, kafe, dan tempat hiburan. Padahal, pariwisata adalah industri andalan pemerintah yang cukup lahap tenaga kerja.
Ekstensifikasi Cukai Tetap Memperhatikan Laju Industri
Ekstensifikasi Cukai Tetap Memperhatikan Laju Industri
Operator Telko Peroleh Insentif PNBP
Fintech Mulai Menerapkan Aturan Baru
Mulai awal tahun ini, ada aturan baru yang harus dijalankan oleh fintech peer to peer lending. Salah satunya penurunan bunga pinjaman per hari hingga aturan soal penagihan.
Para pemain mengaku siap menjalankan aturan baru OJK yang tertuang dalam SEOJK No 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) misalnya sudah mulai mengimplementasikan aturan baru tadi. "Biaya harian AdaKami turun ke 0,3% efektif untuk pinjaman yang diajukan per 1 Januari 2024. Penyesuaian biaya sudah dihitung dan dapat dilakukan efektif sesuai SEOJK," ucap Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss.
AdaKami juga siap memenuhi aturan permodalan Rp 7,5 miliar yang berlaku dua tahun, terhitung sejak POJK Nomor 10/2022. Jonathan menyampaikan per 29 Desember 2023, penyaluran pendanaan mencapai Rp 14 triliun.
Country Head Indonesia Modalku Arthur Adisusanto mengatakan, aturan baru dari OJK yang membatasi peminjam tidak boleh meminjam di tiga pinjol sekaligus akan menekan volume pendanaan yang diberikan perusahaan. Tapi, Arthur juga berharap aturan ini akan membuat industri pendanaan digital lebih sustainable dengan manajemen risiko makin terukur.
Hingga saat ini, Modalku telah menyalurkan pinjaman lebih dari Rp 55 triliun di Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam.
Sedang PT Sahabat Mikro Fintek (SAMIR) belum menentukan penurunan bunga. Public & Government Relation SAMIR Balqis mengatakan, akan menganalisis dampak finansial. "Kami juga akan melihat risiko," ujar dia. Sampai akhir November 2023, SAMIR telah menyalurkan pinjaman Rp 647,62 miliar.
Kebijakan Penghiliran Minim Kontribusi
Fase Paceklik Beras dan Gula
Indonesia tengah memasuki fase paceklik produksi beras dan
gula. Fase itu dibayangi anomali beras dan gula dunia yang mencerminkan
produksi berlimpah, tetapi harga justru naik. Padahal, Pemerintah Indonesia
tengah membutuhkan kedua komoditas itu sebagai cadangan pangan di tengah
penurunan produksi pada tahun ini. Fase
paceklik produksi beras dan gula di Indonesia diperkirakan terjadi berbarengan,
pada November 2023-Mei 2024. Musim tanam (MT) I padi di sejumlah daerah
produsen beras nasional baru mulai pada November dan Desember 2023 akibat
dampak El Nino, yang menyebabkan panen raya hasil MT I mundur dari Maret-April
2024 menjadi April-Mei 2024. Meskipun tetap ada panen pada Januari-Maret 2024,
hasilnya masih belum berlimpah. Sementara musim giling tebu yang selesai pada November
2023 baru akan dimulai Mei 2024. Pada bulan tersebut, produksi gula belum
banyak sehingga masih mengandalkan sisa stok produksi gula 2023. Karena itu,
penambahan cadangan beras pemerintah (CBP) dan cadangan gula pemerintah (CGP)
sangat diperlukan tahun depan, mengingat produksi beras dan gula pada 2023
diperkirakan anjlok. Kementan memperkirakan produksi beras turun 650.000 ton
hingga 1,2 juta ton.
Asosiasi Gula Indonesia memproyeksikan produksi gula konsumsi turun 120.000 ton. Selain itu, harga beras dan gula masih cukup tinggi. Berdasarkan Panel Harga Pangan Bapanas, per 22 Desember 2023, harga rata-rata nasional beras medium dan gula konsumsi masing-masing Rp 13.190 per kg dan Rp 17.260 per kg. Dalam setahun, harga beras naik 14,02 % dan gula 17,26 %. Khusus beras, pemerintah berencana memberikan bantuan beras 10 kg bagi setiap keluarga berpenghasilan rendah pada Januari-Juni 2024. Jumlah keluarga penerima manfaat bantuan beras itu bertambah dari 21,3 juta keluarga menjadi 22 juta keluarga. Untuk itu, pemerintah mengalokasikan kuota impor beras 3,5 juta ton pada 2023. Per pekan I Desember 2023, impor beras baru terealisasi 61,91 %. Belum semua kuota impor beras terealisasi, pemerintah telah menetapkan kuota impor beras 2024 sebanyak 2 juta ton guna menambah CBP yang awal tahun depan diperkirakan tinggal 1,2 juta ton. Selain itu, Presiden Jokowi meminta CBP pada tahun depan bisa mencapai 3 juta ton. Terkait CGP, pada tahun ini pemerintah telah meminta perusahaan swasta dan milik negara mengimpor 990.000 ton gula mentah dan 215.000 gula konsumsi. Per pekan I Desember 2023, impor gula mentah baru terealisasi 79,15 % dan gula konsumsi 57,82 %. (Yoga)








