;
Tags

Kebijakan

( 1327 )

Impor Lebih Longgar Bagi Pebisnis Besar

HR1 19 Dec 2023 Kontan (H)

Pemerintah terus mengutak-atik kebijakan impor produk barang. Setelah memperketat impor barang online, pemerintah kini mengubah aturan impor. Acap beralasan kebijakan pemerintah bertujuan melindungi industri lokal dan usaha kecil dan menengah (UMK), pemerintah nyatanya juga mempermudah impor untuk komoditas tertentu. Lihat saja peraturan terbaru Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/ 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan ini justru memberikan kelonggaran impor bagi perusahaan yang bertindak sebagai operator ekonomi bersertifikat atau authorized economic operator (AEO) dan mitra utama (MITA). Kedua jenis pelaku usaha itu mendapat pengecualian persetujuan impor (PI) dan laporan surveyor (LS) untuk lima komoditas, antara lain besi dan baja, plastik, produk tekstil dan kaca. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menilai, aturan baru itu tak sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memprioritaskan produk lokal. Salah satu poin aturan itu adalah melegalkan impor tekstil dan produk tekstil batik dan motif batik untuk keperluan pemerintah dan lembaga lain atau untuk kepentingan umum yang tak diimpor sendiri lembaga yang dimaksud. Alhasil, beleid ini memperlihatkan keberpihakan pemerintah terhadap para importir. Kata Redma, ini membuktikan lobi importir pedagang sudah menguasai pengambilan kebijakan sehingga tidak ada lagi keberpihakan pada produk dalam negeri. Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja juga mengkhawatirkan nasib pengrajin batik yang mayoritas merupakan industri kecil menengah (IKM). Direktur Ekonomi Digital Center of Law and Economic Studies (Celios) Nailul Huda menilai, kebijakan ini cacat secara hukum. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Mohammad Faisal menilai kebijakan relaksasi impor tidak tepat.

PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA : AMBISI MENJAGA TARGET TRANSISI ENERGI

HR1 18 Dec 2023 Bisnis Indonesia

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merilis ketentuan anyar dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Biomassa Sebagai Campuran Bahan Bakar pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap. “Kendala salah satunya masalah keberlanjutan ketersediaan bahan baku. Kalau manusianya tidak mau mengelola dengan baik, potensi 13 juta ton per tahun akan hilang,” kata Direktur Bio Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Edi Wibowo kepada Bisnis, Kamis (14/12). Edi merespons kelangsungan pasokan bahan bakar biomassa (B3M) ke depan sebagai sumber campuran atau substitusi bahan bakar pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Pencampuran biomassa dengan batu bara untuk bahan bakar PLTU tengah dikembangkan pemerintah. Tujuannya guna mengurangi secara bertahap pemanfaatan batu bara sebagai bagian dari komitmen Indonesia menuju transisi energi bersih dengan mengurangi bahan bakar fosil. Apalagi, Pemerintah Indonesia sedang bekerja keras dalam mencapai nol emisi karbon atau net zero emission (NZE) sebelum 2060. Beberapa poin yang diatur dalam Permen ESDM itu menyangkut harga patokan bahan bakar biomassa, penyediaan, dan jumlah kebutuhan biomassa sebagai substitusi batu bara di PLTU. Berdasarkan data PT PLN (Persero) hingga November 2023, terdapat 43 PLTU di Indonesia yang telah mengimplementasikan pencampuran bahan bakar biomassa dengan batu bara. Substitusi batu bara dengan rasio tertentu dengan bahan bakar biomassa seperti serbuk kayu, cangkang sawit, dll. dikenal dengan istilah cofiring. Permen ESDM mengatur sembilan jenis B3M yang dapat dipakai sebagai bahan campuran yakni pelet biomassa, serbuk kayu, serpihan kayu, cangkang sawit, sekam padi, tempurung kelapa, limbah kehutanan, limbah pertanian, dan bahan organik lainnya. Selain itu, penggantian batu bara dengan biomassa memakan belanja modal yang tak terlalu besar karena tidak perlu ada perubahan drastis dari sisi kegiatan operasional PLTU. Takaran pemanfaatan B3M disesuaikan dengan tingkat teknologi yang digunakan di setiap PLTU. Dari sisi pengaturan harga B3M, kata Edi terdapat dua hal. Pertama, harga patokan tertinggi dan kedua, harga kesepakatan. Harga patokan tertinggi berlaku untuk PLN sebagai pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum terintegrasi dan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk pembangkitan tenaga listrik yang bekerja sama dengan PLN. Ketua Umum Masyarakat Energi Biomassa Indonesia (MEBI) Milton Pakpahan menuturkan hadirnya Permen ESDM No. 12/2023 merupakan tonggak sejarah bagi varian produk B3M yang secara resmi dan sah diakui keberadaannya dalam konteks penyediaan bahan bakar atau energi primer untuk PLTU. Target yang dipatok oleh Kementerian ESDM dalam pemenuhan B3M sebatas untuk memenuhi kebutuhan cofiring PLTU milik PLN. “Belum memasukkan perkiraan kebutuhan atau demand dari PLTU non-PLN, yang tentunya akan melaksanakan program cofiring pula pada saat yang bersamaan sehingga kebutuhan produk B3M ini diperkirakan akan meningkat jauh lebih besar daripada angka yang ditargetkan,” katanya. Dia menuturkan kebutuhan B3M hingga 2025 hingga 10,2 juta ton yang jumlahnya baru mencapai 10% dari B3M yang digunakan sebagai bahan campuran. Adapun sisanya sebanyak 90% masih menggunakan batu bar. Dengan adanya beberapa PLTU non-PLN yang mulai menerapkan program cofiring secara bersamaan, mendorong kebutuhan B3M sampai 100 juta ton per tahun pada 2030. Di sela-sela pelaksanaan Conference of Parties (COP) ke-28 di Dubai, Pemerintah Indonesia memperkenalkan program pemanfaatan limbah pertanian dan perkebunan untuk rantai pasok biomassa. Menurut Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo, peluncuran program tersebut sejalan dengan roadmap transisi energi.

Sudah Saatnya Kebijakan Belanja Perpajakan Dievaluasi

KT1 18 Dec 2023 Investor Daily
JAKARTA,ID-Sejumlah kebijakan terkait pemberian fasilitas  perpajakan ataupun perlakuan  khusus, dinilai sudah saatnya dievaluasi  untuk selanjutnya dilakukan revisi yang diperlukan. Pasalnya, meski kebijakan terkait belanja perpajakan tersebut semua dirancang secara terarah dan terukur, namun dalam implementasinya banyak yang tidak lagi sesuai perkembangan, bahkan tidak tepat sasaran. Mengutip data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nilai belanja perpajakan tahun 2022 mencapai Rp 323,5 triliun atau sebesar 1,65% dari produk domestik bruto (PDB). Berdasarkan tujuan kebijakannya, nilai belanja perpajakan terbesar adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang mencapai  Rp162,4 triliun atau sebesar 50,2% dari total belanja perpajakan tahun 2022. (Yetede)

Data Bansos Masih Bermasalah

KT3 15 Dec 2023 Kompas

Program penanggulangan kemiskinan di Indonesia masih berkutat dengan persoalan data yang belum akurat. Akibatnya, penyaluran bantuan sosial atau bansos tidak optimal lantaran masih ada kelompok masyarakat miskin yang belum menerima program bansos secara lengkap. Sepanjang 2022, program bansos terdiri dari bantuan reguler dan bantuan stimulus pemulihan ekonomi nasional (PEN). Bantuan reguler terdiri dari program keluarga harapan (PKH), sembako, bantuan langsung tunai daerah (BLTD), dan bansos daerah. Adapun bantuan stimulus PEN terdiri dari bantuan sosial tunai (BST), bantuan pangan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), dan bantuan pro-duktif usaha mikro (BPUM). Dalam data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2022, hanya 0,37 % rumah tangga di desil 1 yang menerima lima sampai delapan program tersebut. Sisanya hanya menerima satu sampai empat program saja. Desil 1 adalah 10 % keluarga yang termasuk dalam kondisi ekonomi terlemah.

”Kalau dimonitor ke lapangan, sangat sedikit yang mendapatkan lima sampai delapan program,” kata Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Suprayoga Hadi, Kamis (14/12) di Jakarta. Penyaluran program perlindungan sosial ini, menurut Suprayoga, masih menghadapi masalah data. Saat ini, data kemiskinan ekstrem masih menggunakan beberapa data, yakni data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kemensos, data pengendalian kemiskinan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE), serta data registrasi sosial ekonomi (regsosek) dari Bappenas. Karena itu, TNP2K menyebut tantangan penanggulangan kemiskinan pada tahun 2024 masih berkutat dengan data, baik penyempurnaan basis data, perbaikan kelompok yang belum termasuk dalam daftar penerima (exclusion error), perbaikan data kelompok yang termasuk dalam daftar, tetapi semestinya tidak berhak (inclusion error), serta perbaikan kelembagaan pelaksana program dan penetapan sasaran. (Yoga)

Pariwisata untuk Kesejahteraan Rakyat

KT3 15 Dec 2023 Kompas

Pemerintah akan menekankan kebijakan pariwisata berkelanjutan pada 2024. Masyarakat setempat diharapkan tetap dilibatkan untuk mewujudkannya. Menparekraf / Kepala Baparekraf Sandiaga Uno mengemukakan kebijakan pariwisata berkelanjutan dalam diskusi Tiket.com, Rabu (13/12). Diskusi bertema ”Tourism Industry Roadmap in 2024-2029”. Seperti dikutip Kompas.id dan harian Kompas, konsep ini bertumpu pada pilar pengelolaan berkelanjutan, keberlanjutan sosial ekonomi keberlanjutan budaya, serta keberlanjutan lingkungan. Selain tidak berfokus pada kuantitas, kualitas pariwisata yang menargetkan durasi kunjungan wisatawan yang lebih lama patut diperhatikan. Kebijakan pariwisata berkelanjutan ini telah dibuat pedomannya oleh Sandiaga sejak 2021. Kebijakan dituangkan melalui Permenparekraf RI No 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan.

Peraturan tersebut mengacu pada UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang menyebutkan, pembangunan kepariwisataan diwujudkan melalui pelaksanaan rencana pembangunan kepariwisataan dengan memperhatikan keanekaragaman, keunikan, dan kekhasan budaya dan alam, serta kebutuhan manusia untuk berwisata. Dalam peraturan, pariwisata berkelanjutan didefinisikan sebagai pariwisata yang memperhitungkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan, saat ini dan masa depan. Selain itu, pariwisata berkelanjutan memenuhi kebutuhan pengunjung, industri, lingkungan, dan masyarakat setempat. Pariwisata berkelanjutan juga dapat diaplikasikan ke semua bentuk aktivitas wisata di semua jenis destinasi wisata, termasuk wisata massal dan berbagai jenis kegiatan wisata lainnya. Kita berharap, selain mewujudkan pariwisata yang memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan berdampak pada ekonomi negara, tak kalah penting peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. (Yoga)

ATURAN KECERDASAN BUATAN : REGULASI BERI RUANG INOVASI

HR1 15 Dec 2023 Bisnis Indonesia

Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence tak bisa dihindari. Rencana pemerintah melakukan pengaturan, perlu dilakukan secara cermat. Regulasi terkait dengan artificial intelligence (AI) harus tetap memberi ruang bagi inovasi, selain melakukan mitigasi terhadap berbagai potensi penyalahgunaan yang muncul. Masyarakat Telematika Indonesia mengusulkan pengaturan kecerdasan buatan menggunakan pendekatan regulatory sandbox yakni pendekatan penyusunan regulasi dengan cara menguji produk atau model bisnis digital di lingkungan terbatas di bawah pengawasan regulator. Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Sigit Puspito Wigati Jarot mengatakan bahwa pendekatan regulatory sandbox lebih cocok karena teknologi AI manfaatnya masih lebih besar daripada risikonya. Menurutnya, kehadiran AI khususnya di bidang telekomunikasi berdampak pada peningkatan efisiensi dan akurasi pekerjaan, mengurangi biaya operasional dan pelatihan. Menurutnya, sekarang pun sebagian kerja operasional telah tergantikan oleh sistem berbasis AI. Akan tetapi, Sigit menilai sudah waktunya pemerintah meregulasi kecerdasan buatan. Berkaca sejumlah negara yang sudah meregulasi AI, mereka cenderung memitigasi potensi buruk AI sambil menjaga peluang inovasinya. Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan pemerintah akn mengatur kecerdasan buatan di Indonesia secara bertahap. Nezar menyebutkan surat edaran yang sedang dalam tahap finalisasi hanyalah soft regulation dalam bentuk ethical guidelines. Namun, dia menyatakan nantinya akan ada yang bersifat regulasi.

Adapun regulasi AI tersebut, kata Nezar, akan dibuat dengan memperhatikan dinamika, perkembangan, ataupun percepatan yang terjadi di dunia AI global. “Kita terus memonitor dan kita juga coba mengidentifikasi risiko-risiko yang akan muncul dari tahap saat ini yang berkembang di Indonesia,” ujar Nezar. Dalam kesempatan lain, Ketua Pusat Studi Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ITB Ian Yosef menyebut sejumlah pekerjaan di sektor teknologi sudah tergantikan dengan kecerdasan buatan, mulai dari customer service, engineer atau technical support analyst, dan pemasang submarine cable. Selain itu, sistem analisa yang dimiliki AI kerap kali menjadi salah satu penghasil keputusan yang mempengaruhi masa depan perusahaan. Namun, Ian mengatakan teknologi tersebut masih berpotensi menyebabkan banyak dampak buruk. Mulai dari analisa profil yang disalahgunakan hingga chatbot yang bisa membuat kabar bohong. Sebaliknya, pemerhati teknologi Khoirul Anwar mengatakan perlu ada sekitar 2 kali-3 kali pembuatan surat edaran baik soal etika ataupun aspek lainnya, sebelum akhirnya regulasi dibuat. “Memang secara umum sulit membuat aturan untuk teknologi yang masih berkembang. Karena bisa terlanjur dibuat tapi tidak pas,” ujar Khoirul. Setiap surat edaran diluncurkan, dia menyatakan akan diiringi pula dengan kajian terhadap penemuan AI terbaru, respons industri terkait, ataupun pengguna AI. Khoirul juga mengungkapkan tugas pemerintah masih panjang soal AI. Menurutnya, fungsi pemerintah tidak akan berhenti saat nantinya regulasi AI sudah selesai, tetapi juga monitoring penerapan regulasi.

Cukai MBDK Dongkrak Harga Mamin

KT1 15 Dec 2023 Investor Daily (H)
JAKARTA,ID-Pemerintah menargetkan pendapatan cukai minuman manis minuman bergula dalam kemasan (MBDK) sebesar Rp4,39 triliun pada 2024. Selain tidak tepat sasaran, penerapan cukai tersebut akan membuat kenaikan harga produk makanan dan minuman (Mamin).  Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman menerangkan, pihaknya jelas karena tujuan pemerintah untuk mengurangi penyakit tidak menular itu tidak tepat sama sekali. Dia mengatakan, elastisitas dari produk-produk mamin ini cukup tinggi, bila ada kenaikan harga 1% maka akan menurunkan penjualan kira-kira 1,7%. "Pasti ada kenaikan harga, tapi kita belum pasti juga  berapa besar yang direncanakan untuk pemerintah. Karena kita belum resmi menerima undangan dari pemerintah terkait cukai ini. Tapi, kita sudah sampaikan secara asosiasi kita  sampaikan bahwa tidak tepat cukainya," ucap Adhi. (Yetede)

Penyediaan Air Bersih Butuh Banyak Investor

KT1 15 Dec 2023 Investor Daily (H)
JAKARTA,ID-Ketersediaan air bersih bagi masyarakat hingga kini masih menjadi masalah, bukan saja di Indonesia tapi juga dunia. Penanganannya harus dilakukan mulai dari hulu ke hilir dengan menyertakan lebih banyak peran swasta sebagai investor dengan memberikan jaminan tarif bagi mereka. Konsep tersebut merujuk skema  pengolahan jalan tol oleh pelaku usaha swasta di Tanah Air, yakni tarif diatur oleh pemerintah pusat melalu Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Konsep tersebut bisa menjadi solusi atas hambatan fiskal penyediaan air bersih oleh pemerintah daerah, hal ini yang membuat secara nasional baru 20,69% rakyat Indonesia yang bisa mengakses air bersih perpipaan. Pendiri dan Ketua Umum Indonesia Water Institute (IWI) Firdaus Ali mengatakan, sejak 2014 hingga 2023, nyaris tidak ada penambahan akses air bersih dan sanitasi, secara nasional baru 20,69% rakyat Indonesia yang bisa mengakses air bersih. (Yetede)

Genjot Penerimaan, Pidana Cukai Disetop

HR1 14 Dec 2023 Kontan
Kebijakan untuk menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai telah berlaku. Pemerintah bisa memperoleh penerimaan negara dari kebijakan itu. Kebijakan penghentian penyidikan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54/2023 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo dan berlaku sejak 22 November 2023. Pasal 2 ayat 1 mengatur bahwa untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan menteri atau pejabat, Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal surat permintaan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menjelaskan, PP 54/2023 merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dari tinjauan yang dilakukan Bea Cukai, aspek penerimaan menjadi salah satu pertimbangan untuk mengajukan ultimum remedium (UR) di bidang cukai. Askolani menekankan, keputusan diberikannya ultimum remedium masih ditentukan oleh Kejaksaan Agung. Sementara Ditjen Bea Cukai hanya memberikan usulan. "Usulan disampaikan Kemenkeu kepada Kejaksaan Agung, yang nanti akan menetapkan, apakah disetujui atau tidak, usulan UR tersebut," ujar Askolani belum lama ini. Namun, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto membantah lahirnya PP tersebut lantaran penerimaan cukai yang mulai merosot. Melainkan, untuk menerapkan hukum yang lebih efektif dan efisien. Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, asas ultimum remedium di pidana cukai tidak tepat. Jika pidana cukai menggunakan ultimum remedium, maka ditakutkan tidak memberi efek jera.

PENGEMBANGAN EBT : Investor Tagih Keseriusan Pemerintah

HR1 14 Dec 2023 Bisnis Indonesia

Investor menantikan keseriusan pemerintah terkait dengan pengembangan energi baru terbarukan agar merasa aman dalam menyalurkan pembiayaan dalam jumlah besar untuk membangun pembangkit listrik berbasis tenaga angin dan surya di Tanah Air.Dalam laporan bertajuk Understanding Barriers to Financing Solar and Wind Energy Project in Asia yang disusun oleh Ernst & Young diketahui bahwa banyak calon investor energi baru terbarukan (EBT) yang merasa bahwa pembuat kebijakan di Indonesia masih kurang serius mendukung pengembangan energi bersih.Gilles Pascual, Energy Transition and Climate Partner Ernst & Young Singapura mengatakan, harga listrik dari EBT bakal lebih kompetitif apabila Pemerintah Indonesia menyelesaikan berbagai hambatan struktural di sisi kebijakan, dan menyediakan lebih banyak proyek energi bersih di dalam negeri. Padahal, laporan Net Zero Pathways International Energy Agency menyebut Indonesia adalah salah satu negara di Asia Tenggara yang memiliki potensi untuk meningkatkan kapasitas tenaga surya dan angin hingga tiga kali lipat pada 2030.Di sisi lain, pemerintah sebenarnya sudah mengeluarkan ebragam regulasi yang bertujuan untuk mengakselerasi pengembangan EBT di Tanah Air.

Pilihan Editor