;
Tags

Kebijakan

( 1333 )

WAIT AND SEE SUKU BUNGA BI

HR1 22 Feb 2024 Bisnis Indonesia (H)

Bank sentral menunjukkan gelagat dilematik. Ruang pelonggaran suku bunga acuan yang menjanjikan rupanya tidak terlalu leluasa dilakukan karena adanya gejolak global dan risiko di dalam negeri. Dari global, bayangan gelap muncul dari The Federal Reserve (The Fed) yang menganulir sinyal percepatan penurunan suku bunga acuan dari level 5,25%—5,5% pada awal paruh kedua 2024 karena inflasi Amerika Serikat (AS) yang kembali tinggi. Belum lagi resesi di Jepang dan Inggris, yang akan mempengaruhi prospek perekonomian dunia, tidak terkecuali Indonesia. Situasinya pun masih diperparah dengan belum adanya tanda-tanda merenggangnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah dan Eropa Timur. Sejumlah faktor global yang berisiko melahirkan krisis energi dan pangan, pelemahan rupiah, serta penurunan inflasi barang impor. Apalagi menjelang Ramadhan, permintaan selalu meningkat dan secara historis mendorong inflasi, salah satu tolok ukur Bank Indonesia (BI) dalam mendorong arah bunga acuan. 

Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) kemarin, Rabu (21/2), Gubernur BI Perry Warjiyo, tak memungkiri adanya dinamika baru dari eksternal yang turut mempengaruhi kebijakan domestik. Untuk saat ini, otoritas moneter mempertahankan BI-Rate sebesar 6,00%, dan memberikan sinyal pelonggaran baru akan dilakukan pada semester II/2024. Perry menambahkan, yang ditayangkan di pasar keuangan dunia saat ini masih cenderung tinggi, akibat berlanjutnya eskalasi ketegangan geopolitik. Hal itu kemudian mempengaruhi rantai pasok global yang kemudian memicu peningkatan harga komoditas pangan dan energi, serta menahan laju penurunan inflasi. Berbagai kondisi itulah yang pada akhirnya mendorong bank sentral untuk 'wait and see' soal acuan suku bunga, setidaknya hingga ancaman dari sisi inflasi, The Fed, serta stabilitas rupiah tetap terjaga. Dalam kaitan rupiah, bank sentral akan mengoptimalkan instrumen moneter yang telah tersedia. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan dampak dari suku bunga tinggi pun cukup menyakitkan ekonomi, terefleksi dari resesi yang terjadi di Inggris dan Jepang. "Ini tantangan untuk lingkungan global kita semuanya," katanya. Stagnasi suku bunga acuan di level 6% memang memberikan ruang bagi pemerintah dan BI untuk melakukan manuver guna menciptakan stabilitas harga dan ekspektasi inflasi. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani, mengatakan kalangan berusaha bahkan tidak lagi memiliki ekspektasi soal relaksasi suku bunga. Shinta menjelaskan, suku bunga di level 6% menjadi tidak ideal bagi pengusaha karena menjadi beban pembiayaan yang tinggi. Dampaknya, pertumbuhan kinerja usaha menjadi tidak kondusif. Fakultas Ekonomi dan Asosiasi Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Ryan Kiryanto, memandang keputusan BI merupakan langkah preemptive sekaligus antisipatif untuk mendukung stabilitas guna mengendalikan inflasi dan rupiah. Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) David Sumual, menambahkan sejatinya pemerintah dan BI telah mengeluarkan banyak stimulus untuk merangsang perekonomian.

Menanti Tuah Guyuran Subsidi Pajak Baru

HR1 22 Feb 2024 Kontan (H)

Pemerintah kembali mengguyur subsidi fiskal untuk mendorong industri mobil listrik dan properti pada tahun ini. Namun di tengah pelemahan daya beli kelas menengah, subsidi fiskal ini dinilai hanya menahan risiko perlambatan ekonomi, alias tak bisa mengungkit pertumbuhan signifikan. Kementerian Keuangan baru saja merilis tiga aturan baru insentif pajak untuk industri kendaraan listrik, juga properti. Pertama, pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian mobil listrik yang diproduksi lokal yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/2024. Kedua, insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP atas impor mobil listrik completely built up (CBU) dan penyerahan mobil listrik completely knocked-down (CKD) yang diatur melalui  PMK Nomor 9/2024. Insentif PPnBM DTP atas impor  CBU dan CKD diberikan 100% dari jumlah PPnBM yang terutang. Ketiga, insentif PPN DTP untuk pembelian rumah Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar yang diatur melalui PMK Nomor 7/2024. Selama ini, sokongan industri otomotif terhadap produk domestik bruto (PDB) tak terlalu besar. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, industri alat angkutan hanya berkontribusi 1,49% terhadap PDB.

Sementara perdagangan mobil, sepeda motor dan reparasinya menyumbang 2,24% ke PDB. Adapun real estate berkontribusi 2,42% terhadap PDB dan sektor konstruksi menyumbang 9,29% ke PDB. Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita melihat pemberian insentif PPN DTP untuk mobil listrik tak signifikan mengerek penjualan lantaran terbatasnya infrastruktur pendukung mobil listrik. Ia juga menilai, pemberian insentif untuk impor CBU tak tepat. "Karena sama dengan mensubsidi orang kaya," terang dia, Rabu (21/2). Direktur Eksekutif Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri juga berpendapat, insentif ini tidak bisa diharapkan menggerakkan ekonomi lantaran daya beli masyarakat yang masih lemah. Sementara kunci untuk mendorong perekonomian dalam negeri adalah memacu daya beli masyarakat. Direktur Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal menilai, insentif mobil listrik yang diberikan oleh pemerintah belum akan kelihatan dampaknya dalam waktu singkat, atau setidaknya dalam waktu 10 tahun. Alhasil, belum akan berdampak signifikan terhadap perekomian. 

Cuan Terbit dari Hak Penerbit

KT1 22 Feb 2024 Tempo
Angin segar berembus ke arah industri media. Melalui intervensi pemerintah, perusahaan pers berpotensi memperoleh sumber pemasukan baru lewat hak penerbit atau publisher rights.  Pemerintah membantu dengan cara meminta perusahaan platform digital menghargai karya jurnalistik yang mereka sajikan buat pengguna. Selama ini, sejumlah penyelenggara sistem elektronik memanfaatkan berita dari perusahaan pers untuk tujuan komersial. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan tak ada imbal hasil buat produsen konten dari kegiatan tersebut.  

"Ketika berita disebarkan platform digital, di situ ada ikutan iklan yang pendapatannya hanya diperoleh platform sebesar algoritma yang berputar, tanpa teman-teman yang memiliki berita mendapat pembagian keuntungan," ujarnya kepada Tempo, kemarin, 21 Februari 2024. Produsen berita juga tak pernah mengetahui besaran penerimaan tersebut. Di Indonesia, data Statista menyebutkan belanja iklan digital pada 2022 mencapai US$ 2,28 miliar atau sekitar Rp 34,5 triliun. Adapun tahun lalu nilainya diperkirakan meningkat menjadi US$ 2,55 miliar atau sekitar Rp 38,6 triliun.

Ninik menekankan pentingnya apresiasi terhadap karya jurnalistik secara adil dan transparan. Industri media sedang menghadapi tantangan dari berkembangnya teknologi digital. Bisnis mulai beralih mengandalkan impresi atau capaian traffic. Kondisi ini berkontribusi memicu konten clickbait yang dirancang untuk menarik perhatian pembaca, tapi kurang akurat, kurang lengkap faktanya, atau tidak sesuai dengan aturan jurnalistik. Makin clickbait, makin laku algoritmanya. Ninik yakin aliran pendapatan yang baru bisa mendorong peningkatan kualitas jurnalisme. (Yetede)

RI Tetapkan Empat Prioritas Dalam Pengelolaan Air

KT1 07 Feb 2024 Investor Daily
Pemerintah Indonesia telah menetapkan empat prioritas dalam pengelolaan air, yakni upaya konservasi air, ketersediaan air bersih dan sanitasi,  ketahanan pangan dan energi, dan mitigasi bencana  alam seperti banjir  dan kekeringan khususnya terkait denan perubahan iklim. Hal tersebut disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PURP) Basuki Hadimuljono saat menghadiri High Level Meeting The 5th Mediterranean  Water Forum di Tunis, Tunisia, Senin (5/2). Dalam pertemuan tersebut Menteri Basuki menyambut baik lahirnya Deklarasi Tunis dari proses Mediterranean Water Forum ke-5. Menurut Basuki, seluruh point yang dihasilkan akan dipertimbangkan dalam draft Bali Ministerial Declaration dan Deklarasi Bali akan dibahas intensif  pada 2nd Preparatory Meeting di UNESCO Paris pada 28-29 Maret 2024 sebagai tahapan akhir proses diskusi menuju 10th World Water Forum. (Yetede)

Menakar Kebijakan Penanganan Stunting Para Capres

KT1 06 Feb 2024 Tempo
Debat pamungkas calon presiden peserta Pemilihan Umum 2024 pada Ahad lalu sedikit memperlihatkan bagaimana rencana para calon pemimpin negeri ini mengatasi persoalan stunting pada anak. Isu ini, dalam dokumen visi dan misi para pasangan capres-cawapres, juga telah mendapat perhatian khusus. Tapi apakah rencana-rencana mereka itu relevan dan tepat dalam mengatasi masalah stunting? Pada dasarnya, segala bentuk malnutrisi yang terjadi pada setiap anak dapat dicegah. Untuk mencegah hal itu, dibutuhkan akses makanan bergizi yang berkelanjutan, layanan kesehatan yang mudah dijangkau, pola asuh orang tua yang benar, dan lingkungan tempat tinggal yang higienis dengan sanitasi layak. Namun saat ini akses masyarakat miskin untuk mendapatkan berbagai kebutuhan di atas masih jauh dari kondisi ideal. Kondisi itu diperburuk oleh adanya ancaman krisis pangan dan nutrisi global yang dipengaruhi oleh kemiskinan, konflik geopolitik, perubahan iklim, serta dampak pemulihan ekonomi pascapandemi yang pertumbuhannya tak merata.

Salah satu ancaman serius dari kondisi malnutrisi adalah stunting atau gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak usia di bawah 5 tahun akibat kekurangan gizi kronis. Akibatnya, anak-anak yang terkena stunting menderita kerusakan kognitif dan fisik yang tidak dapat diperbaiki, bahkan juga berdampak pada generasi berikutnya. Pemahaman isu ini secara komprehensif hingga ke akarnya perlu dimiliki para peserta Pemilu 2024. Stunting merupakan masalah krusial dan harus menjadi perhatian serius bagi calon pemimpin negeri ini.  Fokus ke Tingkat Keberhasilan Program Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, dalam satu dekade terakhir, sebetulnya terjadi tren penurunan prevalensi stunting di Indonesia menjadi 21,6 persen pada 2022 dari 37,6 persen pada 2013. Tidak hanya di Indonesia, penurunan ini juga terjadi secara global. Sayangnya, Indonesia masih termasuk kategori negara dengan status stunting yang tinggi menurut klasifikasi Organisasi Kesehatan Dunia. Artinya, perlu ada upaya yang berfokus pada tingkat keberhasilan program yang lebih besar, yaitu kegiatan pencegahan sebelum menuju stunting. (Yetede)

Whoosh Akan Menerapkan Tarif Dinamis

KT3 30 Jan 2024 Kompas
PT Kereta Cepat Indonesia China akan menerapkan skema tarif dinamis untuk perjalanan Kereta Cepat Whoosh mulai 3 Februari 2024. Harga tiket bisa menjadi lebih murah sesuai waktu yang dipilih penumpang. General Manager Corporate Secretary PT KCIC Eva Chairunisa, Senin (29/1/2024), mengatakan, penerapan skema tarif dinamis ini memungkinkan penumpang mendapatkan tiket Whoosh dengan harga lebih hemat. Harga tiket Whoosh terentang mulai dari Rp 150.000, Rp 175.000, Rp 200.000, Rp 225.000, hingga Rp 250.000 untuk kelas premium ekonomi. (Yoga)

Operator Telko Siap Jual Internet Kabel 100 Mbp

KT1 30 Jan 2024 Investor Daily (H)
Operator Telekomunikasi (Telko) di Tanah Air menyatakan kesiapannya  untuk menjual paket internet berbasis jaringan kabel (fixed internet broadband) minimal mulai dari kecepatan 100 mega byte per second (Mbps) kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan menyambut rencana kebijakan kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memacu kecepatan internet dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang lebih baik. Riset Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2023 menyebutkan, penetrasi internet  telah menjangkau 215,63 juta (78,19%) penduduk Indonesia. Sebagian besar (74,34%) masyarakat masih mengakses internet seluler berbasis based tranciever station (BST) dan baru 25,66% telah berlangganan internet kabel di rumahnya. (Yetede)

Gagasan Asuransi Emisi Karbon

HR1 24 Jan 2024 Bisnis Indonesia

Baru-baru ini Konferensi Iklim PBB (COP 28) di Dubai, berhasil mencapai kesepakatan “dana loss and damage” akibat perubahan iklim. Tujuannya mengompensasi dosa-dosa negara maju penghasil karbon ke negara berkembang dan miskin. Peluang ini harus dimanfaatkan Indonesia untuk pendanaan aksi iklim yang masif. Pasalnya, Indonesia menjadi salah satu dari sepuluh penghasil karbon terbanyak di dunia (Worldmeter, 2022) dan hanya mampu 34% dari APBN untuk mendanai atau sebesar Rp3.461 triliun (Thaird Biennial Report, 2021). 

Hadirnya UU PPSK No. 4/2023 perihal omnibus law keuangan dan POJK No.14/2023 mengenai perdagangan karbon melalui bursa karbon pada Agustus 2023, juga menjadi alternatif pendanaan. Potensi perdagangan karbon diproyeksi mencapai Rp8.000 triliun dalam 5 tahun ke depan. Potensi ini didasari bahwa, Indonesia juga penyerap karbon terbesar yang mempunyai 3 juta hektare hutan mangrove yang tumbuh di sepanjang 95.000 km pantai Indonesia. Sebenarnya, dukungan dari sektor jasa keuangan baik dalam pendanaan dan manajemen risiko sudah dihadirkan oleh regulator. 

Perusahaan asuransi selama ini juga penghasil emisi, yang berasal dari emisi tertanggung. Untuk menurunkannya, harus meningkatkan seleksi risiko hijau sehingga menjadi katalis. Sebagai salah satu teknik pengelolaan risiko, tak perlu disangsikan bahwa asuransi dapat berkontribusi pada tahap mitigasi risiko, pasca dan transisi perubahan iklim. 

Setidaknya, ada empat peranan asuransi. Pertama, memberikan assesmen dengan bobot besar bagi perusahaan yang aktivitasnya sudah bergerak ke energi terbarukan. Kedua, memberikan insentif berupa diskon tarif apabila perusahaan sudah melaksanakan laporan berkelanjutan dan mempunyai unit karbon. Ketiga, asuransi dapat memberikan ganti rugi atas kelebihan emisi (offset) yang dihasilkan oleh perusahaan yang aktivitasnya tidak dapat menyerap atau bahkan menghasilkan karbon (pembeli) karena hal tak terduga. Keempat, menjamin risiko pengiriman kredit karbon bagi perusahaan yang tidak mengeluarkan emisi bahkan mampu menyerap karbon (penjual).

Menanti KPR dengan Tenor Hingga 35 Tahun

HR1 23 Jan 2024 Kontan
Pemerintah, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), berencana membuat aturan untuk mengakomodasi tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa dibuat flat hingga 35 tahun. Saat ini rata-rata bank menawarkan KPR dengan tenor terpanjang sampai 25 tahun. Tercatat baru Bank Tabungan Negara (BTN) yang menghadirkan KPR dengan jangka waktu sampai 30 tahun. Bunga yang ditawarkan tidak tetap, tetapi bakal dikenai bunga floating begitu periode bunga tetapnya berakhir. Sejumlah bank menyambut baik rencana aturan KPR bertenor 35 tahun ini. 

Direktur Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri Aquarius Rudianto menyebut, tenor panjang dapat membantu meringankan beban cicilan bulanan. Ini membuka peluang bagi generasi Z dan milenial memiliki rumah tanpa harus mengorbankan gaya hidupnya. Saat ini, mayoritas tenor KPR yang dimiliki nasabah Mandiri berada di rentang 10-15 tahun. Aquarius bilang, hanya sekitar 1% yang memiliki tenor di atas  20 tahun. 

Senada, Ade Lukito, Vice President Consumer Loan BCA, menyebut, tenor panjang akan memberi kapasitas lebih besar kepada nasabah untuk bisa mengakses KPR. Sementara itu, BTN mengusulkan agar KPR tenor 35 tahun dilakukan dengan skema bunga berjenjang. 

Chief Economist Bank BTN Winang Budoyo mengatakan, opsi suku bunga berjenjang akan menguntungkan bagi pihak nasabah dan bank. Mengingat secara historis, kemampuan nasabah cenderung akan naik seiring berjalannya waktu. Pengamat ekonomi Budi Frensidy setuju tenor KPR diperpanjang agar lebih banyak masyarakat bisa segera mengakses KPR. Dengan tenor panjang, angsuran lebih rendah, sehingga permohonan KPR dapat disetujui bank dan tidak terlalu membebani debitur.

Pemerintah Menawarkan Insentif Pajak Hiburan

HR1 23 Jan 2024 Kontan
Penerapan pajak hiburan masih menuai penolakan pengusaha. Untuk meredam gejolak di lapangan, pemerintah berencana mengucurkan setidaknya dua insentif pajak kepada para pelaku usaha hiburan. Pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hiburan seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Tidak hanya itu, pemerintah menyiapkan insentif perpajakan berupa PPh Badan Ditanggung Pemerintah (DTP). 

"Masukannya tadi sudah kita terima semua. Saya minta, solusinya tadi dengan Surat Edaran (SE) Mendagri. Pada waktu di Istana, saya sampaikan akan ada SE, dan Kepala Daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri," kata Airlangga, Senin (22/1). Menko Airlangga menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD telah jelas diatur bahwa kepala daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah. Selanjutnya, Airlangga menyampaikan Kementerian Keuangan bersama kementerian/lembaga terkait tengah menyelesaikan kajian untuk memberikan dukungan insentif perpajakan untuk Sektor Pariwisata yang berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah). 

Besaran insentif pajak PPh Badan DTP tersebut sebesar 10%, sehingga tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12% (dari tarif normal 22%). Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani mengatakan dengan adanya surat edaran tersebut, maka pemerintah daerah (pemda) bisa mengeluarkan insentif fiskal untuk sektor hiburan tanpa pengajuan individual. "Jadi ini informasi untuk seluruh pelaku jasa hiburan di Indonesia seluruhnya bahwa pembayaran pajak hiburan nantinya dibayarkan sesuai tarif yang lama," kata dia. 

Pengusaha Hotman Paris Hutapea juga merasa tarif pajak hiburan sebesar 40%-75% sangat memberatkan dan bisa mematikan dunia usaha. Belum lagi, ditambah pajak lainnya, bisa-bisa para pengusaha menyetorkan pajak hampir 100% ke kas negara.

Pilihan Editor