Kebijakan
( 1333 )WAIT AND SEE SUKU BUNGA BI
Bank sentral menunjukkan gelagat dilematik. Ruang pelonggaran suku bunga acuan yang menjanjikan rupanya tidak terlalu leluasa dilakukan karena adanya gejolak global dan risiko di dalam negeri. Dari global, bayangan gelap muncul dari The Federal Reserve (The Fed) yang menganulir sinyal percepatan penurunan suku bunga acuan dari level 5,25%—5,5% pada awal paruh kedua 2024 karena inflasi Amerika Serikat (AS) yang kembali tinggi. Belum lagi resesi di Jepang dan Inggris, yang akan mempengaruhi prospek perekonomian dunia, tidak terkecuali Indonesia. Situasinya pun masih diperparah dengan belum adanya tanda-tanda merenggangnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah dan Eropa Timur. Sejumlah faktor global yang berisiko melahirkan krisis energi dan pangan, pelemahan rupiah, serta penurunan inflasi barang impor. Apalagi menjelang Ramadhan, permintaan selalu meningkat dan secara historis mendorong inflasi, salah satu tolok ukur Bank Indonesia (BI) dalam mendorong arah bunga acuan.
Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) kemarin, Rabu (21/2), Gubernur BI Perry Warjiyo, tak memungkiri adanya dinamika baru dari eksternal yang turut mempengaruhi kebijakan domestik. Untuk saat ini, otoritas moneter mempertahankan BI-Rate sebesar 6,00%, dan memberikan sinyal pelonggaran baru akan dilakukan pada semester II/2024. Perry menambahkan, yang ditayangkan di pasar keuangan dunia saat ini masih cenderung tinggi, akibat berlanjutnya eskalasi ketegangan geopolitik. Hal itu kemudian mempengaruhi rantai pasok global yang kemudian memicu peningkatan harga komoditas pangan dan energi, serta menahan laju penurunan inflasi. Berbagai kondisi itulah yang pada akhirnya mendorong bank sentral untuk 'wait and see' soal acuan suku bunga, setidaknya hingga ancaman dari sisi inflasi, The Fed, serta stabilitas rupiah tetap terjaga. Dalam kaitan rupiah, bank sentral akan mengoptimalkan instrumen moneter yang telah tersedia. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan dampak dari suku bunga tinggi pun cukup menyakitkan ekonomi, terefleksi dari resesi yang terjadi di Inggris dan Jepang. "Ini tantangan untuk lingkungan global kita semuanya," katanya. Stagnasi suku bunga acuan di level 6% memang memberikan ruang bagi pemerintah dan BI untuk melakukan manuver guna menciptakan stabilitas harga dan ekspektasi inflasi.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani, mengatakan kalangan berusaha bahkan tidak lagi memiliki ekspektasi soal relaksasi suku bunga. Shinta menjelaskan, suku bunga di level 6% menjadi tidak ideal bagi pengusaha karena menjadi beban pembiayaan yang tinggi. Dampaknya, pertumbuhan kinerja usaha menjadi tidak kondusif. Fakultas Ekonomi dan Asosiasi Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Ryan Kiryanto, memandang keputusan BI merupakan langkah preemptive sekaligus antisipatif untuk mendukung stabilitas guna mengendalikan inflasi dan rupiah. Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) David Sumual, menambahkan sejatinya pemerintah dan BI telah mengeluarkan banyak stimulus untuk merangsang perekonomian.
Menanti Tuah Guyuran Subsidi Pajak Baru
Pemerintah kembali mengguyur subsidi fiskal untuk mendorong industri mobil listrik dan properti pada tahun ini. Namun di tengah pelemahan daya beli kelas menengah, subsidi fiskal ini dinilai hanya menahan risiko perlambatan ekonomi, alias tak bisa mengungkit pertumbuhan signifikan. Kementerian Keuangan baru saja merilis tiga aturan baru insentif pajak untuk industri kendaraan listrik, juga properti. Pertama, pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian mobil listrik yang diproduksi lokal yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/2024. Kedua, insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP atas impor mobil listrik completely built up (CBU) dan penyerahan mobil listrik completely knocked-down (CKD) yang diatur melalui PMK Nomor 9/2024. Insentif PPnBM DTP atas impor CBU dan CKD diberikan 100% dari jumlah PPnBM yang terutang. Ketiga, insentif PPN DTP untuk pembelian rumah Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar yang diatur melalui PMK Nomor 7/2024. Selama ini, sokongan industri otomotif terhadap produk domestik bruto (PDB) tak terlalu besar. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, industri alat angkutan hanya berkontribusi 1,49% terhadap PDB.
Sementara perdagangan mobil, sepeda motor dan reparasinya menyumbang 2,24% ke PDB. Adapun real estate berkontribusi 2,42% terhadap PDB dan sektor konstruksi menyumbang 9,29% ke PDB. Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita melihat pemberian insentif PPN DTP untuk mobil listrik tak signifikan mengerek penjualan lantaran terbatasnya infrastruktur pendukung mobil listrik. Ia juga menilai, pemberian insentif untuk impor CBU tak tepat. "Karena sama dengan mensubsidi orang kaya," terang dia, Rabu (21/2). Direktur Eksekutif Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri juga berpendapat, insentif ini tidak bisa diharapkan menggerakkan ekonomi lantaran daya beli masyarakat yang masih lemah. Sementara kunci untuk mendorong perekonomian dalam negeri adalah memacu daya beli masyarakat. Direktur Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal menilai, insentif mobil listrik yang diberikan oleh pemerintah belum akan kelihatan dampaknya dalam waktu singkat, atau setidaknya dalam waktu 10 tahun. Alhasil, belum akan berdampak signifikan terhadap perekomian.
Cuan Terbit dari Hak Penerbit
RI Tetapkan Empat Prioritas Dalam Pengelolaan Air
Menakar Kebijakan Penanganan Stunting Para Capres
Whoosh Akan Menerapkan Tarif Dinamis
Operator Telko Siap Jual Internet Kabel 100 Mbp
Gagasan Asuransi Emisi Karbon
Baru-baru ini Konferensi Iklim PBB (COP 28) di Dubai, berhasil mencapai kesepakatan “dana loss and damage” akibat perubahan iklim. Tujuannya mengompensasi dosa-dosa negara maju penghasil karbon ke negara berkembang dan miskin. Peluang ini harus dimanfaatkan Indonesia untuk pendanaan aksi iklim yang masif. Pasalnya, Indonesia menjadi salah satu dari sepuluh penghasil karbon terbanyak di dunia (Worldmeter, 2022) dan hanya mampu 34% dari APBN untuk mendanai atau sebesar Rp3.461 triliun (Thaird Biennial Report, 2021).
Hadirnya UU PPSK No. 4/2023 perihal omnibus law keuangan dan POJK No.14/2023 mengenai perdagangan karbon melalui bursa karbon pada Agustus 2023, juga menjadi alternatif pendanaan. Potensi perdagangan karbon diproyeksi mencapai Rp8.000 triliun dalam 5 tahun ke depan. Potensi ini didasari bahwa, Indonesia juga penyerap karbon terbesar yang mempunyai 3 juta hektare hutan mangrove yang tumbuh di sepanjang 95.000 km pantai Indonesia. Sebenarnya, dukungan dari sektor jasa keuangan baik dalam pendanaan dan manajemen risiko sudah dihadirkan oleh regulator.
Perusahaan asuransi selama ini juga penghasil emisi, yang berasal dari emisi tertanggung. Untuk menurunkannya, harus meningkatkan seleksi risiko hijau sehingga menjadi katalis. Sebagai salah satu teknik pengelolaan risiko, tak perlu disangsikan bahwa asuransi dapat berkontribusi pada tahap mitigasi risiko, pasca dan transisi perubahan iklim.
Setidaknya, ada empat peranan asuransi. Pertama, memberikan assesmen dengan bobot besar bagi perusahaan yang aktivitasnya sudah bergerak ke energi terbarukan. Kedua, memberikan insentif berupa diskon tarif apabila perusahaan sudah melaksanakan laporan berkelanjutan dan mempunyai unit karbon. Ketiga, asuransi dapat memberikan ganti rugi atas kelebihan emisi (offset) yang dihasilkan oleh perusahaan yang aktivitasnya tidak dapat menyerap atau bahkan menghasilkan karbon (pembeli) karena hal tak terduga. Keempat, menjamin risiko pengiriman kredit karbon bagi perusahaan yang tidak mengeluarkan emisi bahkan mampu menyerap karbon (penjual).









