;
Tags

Kebijakan

( 1333 )

Cukai Minuman Manis Tunggu Data Ekonomi

HR1 18 Jan 2024 Kontan

Pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) berpotensi diimplementasikan pada tahun ini. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menunggu data pertumbuhan ekonomi. Kepala Seksi Potensi Cukai Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai Ditjen Bea Cukai Kemkeu, Ali Winoto mengatakan, pihaknya sedang menunggu data pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 dari Badan Pusat Statistik (BPS). Salah satu indikator ekonomi makro tersebut akan menjadi dasar penerapan cukai MBDK pada tahun 2024. Meski demikian, pungutan cukai MBDK baru bisa berjalan apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 berada di atas 5%. "Katakanlah tahun kemarin bicara overall, pertumbuhan ekonomi bagus. Kalau (pertumbuhan) di atas 5% itu sebenarnya lampu hijau untuk mengenakan cukai MBDK," ujar Ali, belum lama ini.

Senada, Kepala Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai Ditjen Bea Cukai Kemkeu, Aris Sudarminto menjelaskan, masih ada peluang pemerintah untuk mulai memungut cukai MBDK apabila berdasarkan data BPS pertumbuhan ekonomi 2023 masih di atas 5%. "Kalau patokannya (pertumbuhan ekonomi) masih di atas 5%, sebenarnya masih on the track untuk dijalankan," tambah Aris. Seperti diketahui, pemerintah telah memasukkan target cukai MBDK senilai Rp 4,39 triliun dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Sejatinya, pemerintah juga telah memasukkan target cukai MBDK sebesar Rp 3,08 triliun dalam APBN 2023. Berdasarkan data BPS, ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,03% pada kuartal I-2023 dan sebesar 5,17% pada kuartal II-2023. Namun pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat ke level 4,94% pada kuartal III-2023.

Cukai Minuman Manis Tunggu Data Ekonomi

HR1 18 Jan 2024 Kontan

Pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) berpotensi diimplementasikan pada tahun ini. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menunggu data pertumbuhan ekonomi. Kepala Seksi Potensi Cukai Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai Ditjen Bea Cukai Kemkeu, Ali Winoto mengatakan, pihaknya sedang menunggu data pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 dari Badan Pusat Statistik (BPS). Salah satu indikator ekonomi makro tersebut akan menjadi dasar penerapan cukai MBDK pada tahun 2024. Meski demikian, pungutan cukai MBDK baru bisa berjalan apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 berada di atas 5%. "Katakanlah tahun kemarin bicara overall, pertumbuhan ekonomi bagus. Kalau (pertumbuhan) di atas 5% itu sebenarnya lampu hijau untuk mengenakan cukai MBDK," ujar Ali, belum lama ini.

Senada, Kepala Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai Ditjen Bea Cukai Kemkeu, Aris Sudarminto menjelaskan, masih ada peluang pemerintah untuk mulai memungut cukai MBDK apabila berdasarkan data BPS pertumbuhan ekonomi 2023 masih di atas 5%. "Kalau patokannya (pertumbuhan ekonomi) masih di atas 5%, sebenarnya masih on the track untuk dijalankan," tambah Aris. Seperti diketahui, pemerintah telah memasukkan target cukai MBDK senilai Rp 4,39 triliun dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Sejatinya, pemerintah juga telah memasukkan target cukai MBDK sebesar Rp 3,08 triliun dalam APBN 2023. Berdasarkan data BPS, ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,03% pada kuartal I-2023 dan sebesar 5,17% pada kuartal II-2023. Namun pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat ke level 4,94% pada kuartal III-2023.

Pemerintah Terbitkan Regulasi Dukung Daya Saing Ekonomi

KT1 18 Jan 2024 Investor Daily
Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  menerbitkan payung hukum untuk memberikan  kemudahan bagi para pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi nasional. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137 Tahun 2023 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO) yang mulai berlaku sejak 11 Januari 2024. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan  Bea Cukai Kementerian Encep Dudi Ginanjar menjelaskan, terbitnya MK ini dilatarbelakangi oleh beberapa  hal penting, antara lain mengikuti  pembaharuan beberapa  ketentuan internasional (WCO), proses bisnis  supply chain logistic global yang terus berkembang mengakomodasi pelayanan menggunakan teknologi informasi (online), penilaian operator ekonomi melalui pendekatan berbasis risiko, serta simplifikasi kondisi dan persyaratan AEO. (Yetede)

CEGAH GOYAH FISKAL DAERAH

HR1 17 Jan 2024 Bisnis Indonesia (H)

Upaya mendongkrak kemandirian fiskal daerah berisiko tersendat. Musababnya, sejumlah pemerintah daerah (pemda) tak lagi memiliki sumber penerimaan lantaran adanya kekosongan regulasi soal pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Kondisi itu dipicu oleh ketidaktaatan pemda dalam melaksanakan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah alias HKPD. Regulasi itu mengamanatkan, per 5 Januari 2024 daerah wajib mengimplementasikan pungutan PDRD baru dengan mengacu pada UU HKPD melalui peraturan daerah (perda). Persoalannya, sampai saat ini ada banyak daerah yang belum menyelesaikan Perda PDRD sehingga pemda tidak memiliki hak untuk memungut pajak dan retribusi. Berdasarkan data Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, per akhir November 2023 dari 522 daerah yang ada sebanyak 168 pemda belum menyelesaikan seluruh tahapan Rancangan Perda PDRD. Padahal, batas maksimal evaluasi tersebut pada 10 Desember 2023. Secara terperinci, 121 pemda belum menyampaikan permohonan evaluasi kepada Menteri Keuangan, 44 pemda menyampaikan permohonan namun kurang lengkap, dan 3 pemda dikembalikan permohonannya namun belum menyampaikan kembali. Sejatinya, pelonggaran yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah soal penyusunan Perda PDRD amat leluasa. Sejak UU HKPD disahkan Januari 2022, pusat memberikan waktu transisi selama dua tahun kepada pemda.

Dengan kata lain, selama 2022 sampai 4 Januari 2024 pemda masih bisa meraup pendapatan asli daerah (PAD) melalui perda yang mengacu pada UU No. 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Faktanya, sejauh ini masih ada kekosongan regulasi di banyak daerah yang pada gilirannya melahirkan ketidakpastian bagi pelaku bisnis. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati Christyana, tak memungkiri masih banyaknya pemda yang belum menuntaskan Perda PDRD. Lydia menjelaskan, sejatinya proses evaluasi yang dilakukan tidak rumit. Dalam konteks ini, Kementerian Keuangan hanya memberikan rekomendasi dan arahan sinkronisasi agar untuk menyinergikan arah kebijakan negara. Akan tetapi, pemda terkesan mengabaikan arahan pusat. Bahkan tidak sedikit pula daerah yang mengajukan evaluasi pada bulan ini, alias setelah batas akhir yakni 10 Desember 2023.

Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hendriwan, mengatakan Perda PDRD tidak hanya mengatur soal mekanisme serta tarif pajak dan retribusi di daerah, juga skema pemberian insentif dalam rangka meningkatkan kemudahan berusaha dan investasi. Di sisi lain, Perda PDRD yang telah dirilis oleh beberapa pemda juga tak luput dari permasalahan. Pasalnya, regulasi itu belum sepenuhnya mengakomodasi semangat UU HKPD. Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, ada dua substansi yang dikeluhkan pengusaha. Pertama, pentarifan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang menggunakan batas atas sehingga membebani dunia usaha. Kedua, tidak maksimalnya pemberian insentif investasi. Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Chandra Wahjudi, mengatakan dalam proses membuat kebijakan dunia usaha tidak dilibatkan. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman, mengatakan beberapa Perda PDRD kurang mendukung aktivitas bisnis. Hal itu diketahui dari laporan pengusaha soal tarif PBJT yang terlampau tinggi.

PENGELOLAAN KARBON : MENGATUR ULANG PEMANFAATAN CCS

HR1 17 Jan 2024 Bisnis Indonesia

Otoritas minyak dan gas bumi nasional makin serius membidik peluang bisnis dari fasilitas penangkapan dan penyimpanan karbon di dalam negeri. Besarnya kapasitas penyimpanan karbon di ‘perut’ Ibu Pertiwi menjadi modal kuat untuk mendatangkan cuan di tengah tren penurunan emisi karbon. Pemerintah bergerak cepat menangkap peluang dari tingginya minat banyak negara untuk mengurangi emisi karbonnya. Saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengupayakan penerbitan Peraturan Presiden yang mengatur pemanfaatan fasilitas carbon capture and storage atau CCS yang lebih luas.Saat ini, pemerintah memang telah memiliki payung hukum untuk melaksanakan kegiatan CCS di dalam negeri, yakni Peraturan Menteri ESDM No. 2/2023. Hanya saja, beleid tersebut dianggap tidak cukup luas untuk mengakomodasi peluang pengelolaan karbon dioksida yang muncul dari sektor lain dan luar negeri.Musababnya, aturan tersebut membatasi pemanfaatan fasilitas CCS untuk menginjeksikan karbon dioksida (CO2) hanya bisa dilakukan oleh perusahaan di sektor minyak dan gas bumi atau migas.Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan bahwa pihaknya berharap Peraturan Presiden (Perpres) mengenai CCS bisa keluar pada bulan depan, sehingga pihaknya bisa menyiapkan berbagai upaya untuk memanfaatkan potensi yang tersedia saat ini. “Dengan Perpres ini, industri di luar sektor migas bisa memanfaatkan CCS untuk menginjeksikan CO2 dengan mekanisme tertentu yang bakal diatur lebih lanjut,” katanya, Selasa (16/1). Untuk mengakomodasi hal tersebut, nantinya Kementerian ESDM juga bakal menerbitkan izin wilayah kerja injeksi CO2, sehingga pengaturan mengenai pemanfaatan fasilitas CCS menjadi lebih jelas.

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM Mirza Mahendra mengatakan bahwa proses perdagangan CO2 lintas batas negara untuk diinjeksikan di dalam negeri bakal diatur sangat detail agar tidak menimbulkan persoalan ke depannya. Di dalam negeri, PT Pertamina (Persero) menjadi perusahaan yang paling getol berupaya memonetisasi fasilitas CCS. Baru-baru ini, holding badan usaha milik negara (BUMN) energi itu bekerja sama dengan Korea National Oil Company (KNOC) untuk mengembangkan rig to CCS.Rig to CCS merupakan inisiatif pengembangan teknologi untuk memanfaatkan anjungan lepas pantai migas yang sudah tidak terpakai lagi menjadi fasilitas CCS.Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, kerja sama pengembangan rig to CCS merupakan komitmen Pertamina dalam upaya mengurangi emisi, dan mendukung target net zero emission pada 2060. Biaya ASR atau decommissioning secara konvensional sangat mahal, sehingga dibutuhkan solusi alternatif, terutama pemanfaatan ulang. Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sempat mengatakan bahwa bisnis CCS menjadi peluang ekonomi baru yang bisa membawa Indonesia menjadi negara maju.“Potensi penyimpanan di Indonesia saat ini diperkirakan mencapai 400 giga ton yang memberikan peluang bisnis dan investasi yang signifi kan di negara ini,” katanya beberapa waktu lalu.Gerak cepat pemerintah juga dibuktikan dengan diresmikannya proyek carbon capture, utilization, and storage (CCUS) Ubadari di Papua oleh Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, Indonesia juga berhasil mengunci kesepakatan investasi dari ExxonMobil yang ingin menggelontorkan US$15 miliar untuk meningkatkan pertumbuhan industri dan dekarbonisasi di dalam negeri melalui pengembangan fasilitas CCS dan kilang petrokimia. Fasilitas yang akan dibangun oleh ExxonMobil nantinya bakal menjadi yang terbesar di Asia Tenggara.ExxonMobil menggandeng Pertamina agar bisa mengoptimalkan potensi di Laut Jawa dengan potensi penyimpanan CO2 hingga 3 giga ton.

Ogah Bisnis Terkubur Pajak Hiburan, Gugat Aturan Menjadi Pilihan

HR1 16 Jan 2024 Kontan (H)
Pebisnis usaha hiburan mengawali tahun 2024 ini dengan was-was. Belum sepenuhnya pulih pasca dihantam badai pandemi virus Covid-19, beban bisnis baru terpampang di depan mata. Ancaman yang dihadapi bukan kaleng-kaleng. Mereka berhadapan dengan kebijakan baru pemerintah di sektor perpajakan. Awal tahun ini, sejumlah pemerintah daerah resmi menaikkan pajak hiburan 40%-75%. Kebijakan daerah mengerek tarif pajak hiburan hingga ke angkasa itu mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Memang tak semua bisnis hiburan dikenakan pajak tinggi. Hanya hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang dipungut pajak tinggi. "Khusus tarif PBJT (pajak barang dan jasa tertentu) atas jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%," demikian bunyi Pasal 58 ayat 2 UU HKPD. Beberapa di antaranya adalah DKI Jakarta, Kabupaten Badung (Bali), Kotawaringin Timur (Kalteng), Pangandaran, Bandar Lampung dan beberapa daerah lainnya. Sontak saja, terbitnya aturan baru ini mendapat penolakan keras dari pelaku usaha hiburan. Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani menegaskan, bakal mengajukan permohonan judicial review  UU PHKD ke Mahkamah Konstisusi (MK). Menurutnya, kenaikan tarif pajak hiburan bakal mematikan bisnis hiburan di Tanah Air. Di sisi lain, pelaku usaha hiburan ilegal akan semakin menjamur. Emiten pengelola resto & bar Lucy In The Sky, PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) juga mendukung penuh upaya judicial review tersebut. Sekretaris Perusahaan LUCY, Ratna Sari bilang, kenaikan pajak itu sangat memberatkan seluruh pengusaha hiburan. Namun demikian, LUCY belum menyesuaikan harga jual ke konsumen. "Yang pasti, kami akan meninjau kembali harga penjualan," katanya, Minggu (14/1). Head of Spa & Wellness Taman Sari Royal Heritage Spa (TSRH), anak usaha Mustika Ratu, Dian V. Soeryomurti juga menentang kenaikan pajak yang demikian tinggi.

Awas Bumerang dari Kenaikan Pajak Hiburan

HR1 16 Jan 2024 Kontan (H)
Sejumlah pemerintah daerah bergerak cepat, mengerek tarif pajak dengan penerbitan peraturan daerah (perda). Ini adalah buntut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dangan Pemerintah Daerah (HKPD) yang berlaku Januari 2024. Kenaikan tarif pajak terutama terkait pajak hiburan. Ini mengacu pasal 58 Ayat 2 UU HKPD. Dalam UU itu,  tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Sejalan amanat UU HKPD itu, sejumlah pemda menetapkan perda yang merupakan aturan turunan   pasal 58 ayat 2 itu. Penelusuran KONTAN, banyak daerah yang sudah mengenakan tarif pajak hiburan hingga 40% atau tarif minimal, sesuai pasal 58 itu. Namun, ada beberapa daerah yang mengerek tarif pajak hiburan lebih dari 40%. Pertama, Kota Surabaya, dalam Perda Kota Surabaya No. 7/2023 khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada karaoke keluarga ditetapkan sebesar 40%. Kedua, Kota Malang yang menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 50% dalam Perda No. 4 Tahun 2023. Ketiga, Kabupaten Bogor juga menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa sebesar 50% di Perda Nomor 11 Tahun 2023. Beberapa daerah lainnya seperti DKI Jakarta juga telah menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa sebesar 40% dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. Tarif ini naik dari aturan sebelumnya, yang  cuma 25%. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai,  tingginya tarif pajak hiburan, bisa membuat pelaku usaha di bisnis ini mengambil dua opsi. Yakni, melakukan efisiensi bahkan tutup atau membebankan pajak tersebut kepada konsumen, dalam hal ini wisatawan. Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar juga meramal, tingginya tarif pajak yang ditetapkan bisa berdampak negatif terhadap penerimaan daerah. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi menilai, perda tersebut kurang tepat jika  diterapkan saat ini, mengingat kondisi masyarakat maupun dunia usaha yang belum stabil.

Skema Baru PPh 21 Bisa Bebani Pembayar Pajak

HR1 12 Jan 2024 Kontan
Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menetapkan skema perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan memakai tarif efektif rata-rata (TER) yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Kendati diklaim bakal memudahkan perhitungan pemotongan PPh 21 bagi wajib pajak, skema baru ini juga berpotensi memberatkan perusahaan dan pembayar pajak. Skema terbaru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 serta aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023. Tarif efektif bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Januari-November dengan hanya mengalikan penghasilan bruto sebulan dengan tarif efektif bulanan. Nah, pada masa Desember akan dilakukan perhitungan yang sama dengan sebelumnya atau tetap menggunakan tarif Pasal 17 huruf a UU PPh. Namun, tarif efektif ini justru menuai perdebatan, khususnya bagi perusahaan sebagai pemotong pajak. Sebab, menurut Ketua Departemen Litbang dan Focus Group Discussion Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Lani Dharmasetya, ada kemungkinan pemotongan PPh 21 di masa Desember lebih besar dibandingkan masa Januari-November. Bahkan bisa mengakibatkan lebih bayar. Hal tersebut nantinya mempengaruhi kondisi keuangan karyawan. Apalagi,  biasanya banyak karyawan memerlukan pengeluaran cukup besar di akhir tahun. Sebab itu, kata Lani, komunikasi antara perusahaan dan karyawan perlu dilakukan secara jelas terkait adanya kemungkinan kurang bayar di akhir Desember dengan jumlah yang besar. Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menjelaskan bahwa perhitungan PPh 21 menggunakan skema TER akan menjadi masalah jika PPh Pasal 21 ditanggung oleh perusahaan. Artinya, perusahaan bisa jadi akan membayar lebih banyak dari sebelumnya, terutama karena dampak aturan imbalan kenikmatan alias natura yang menjadi objek PPh Pasal 21. Sementara bagi karyawan, apabila terjadi kurang bayar di Desember, maka ini akan menjadi beban karyawan lantaran penghasilan yang diterima alias take home pay bisa menjadi lebih kecil. Apalagi jika perusahaan tersebut tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) maupun bonus. Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono menjelaskan, dari simulasi perhitungan PPh Pasal 21 dengan berbagai opsi besaran penghasilan, maka cash flow (arus kas) perusahaan akan tergantung kepada jumlah penghasilan yang dibayarkan ke pemberi kerja.

Pemerintah Kaji Revisi Kenaikan Pajak Hiburan

KT1 12 Jan 2024 Investor Daily (H)
Pemerintah mengkaji revisi kenaikan tarif pajak hiburan dari 15% menjadi 40% dan maksimal 75%. Hal itu dilakukan setelah para pelaku usaha pariwisata memprotes keras kebijakan tersebut. Menteri pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraft) Sandiaga Salahudin Uno menjelaskan, seluruh kebijakan, termasuk pajak akan disesuaikan dengan tujuan penguatan sektor pariwisata, sehingga bisa menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja. Apalagi, pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan sektor utama tranformasi ekonomi Indonesia dan berperan besar dalam pembentukan produk domestik bruto (PDB). "Kami dapat mengerti kekhawatiran para pelaku usaha. Tetapi jangan terlalu gusar dan khawatir, karena kami bekerja sama dengan industri sudah mencarikan solusi dan kami pastikan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan akan kami prioritaskan," ucap Sandiaga. (Yetede)

Kemenkominfo Tegur Keras X Soal Judi Online

KT1 10 Jan 2024 Investor Daily
Kementerian komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melayangkan surat peringatan  kepada pengelola platform X (dulu Twitter) untuk merespon keluhan masyarakat atau maraknya judi online yang muncul di platform media sosialnya. "Kemekominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh  dengan maraknya iklan judi online," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di kantor Kemenkominfo. Menkominfo menegaskan, seluruh pihak, baik website atau platform, akan mendapat perlakuan yang sama dari Kemenkominfo jika memuat iklan maupun konten judi seperti di platform X. Sebagai informasi, Kemenkominfo sudah pernah memberi teguran serupa kepada Meta, perusahaan induk dari facebook dan Instagram, atas keluhan hal yang sama dari masyarakat. Saat ini, Kemenkominfo memberikan peringatan keras kepada manajemen Meta di Indonesia agar segera membersihkan konten judi online. (Yetede)

Pilihan Editor