Ogah Bisnis Terkubur Pajak Hiburan, Gugat Aturan Menjadi Pilihan
Pebisnis usaha hiburan mengawali tahun 2024 ini dengan was-was. Belum sepenuhnya pulih pasca dihantam badai pandemi virus Covid-19, beban bisnis baru terpampang di depan mata. Ancaman yang dihadapi bukan kaleng-kaleng. Mereka berhadapan dengan kebijakan baru pemerintah di sektor perpajakan. Awal tahun ini, sejumlah pemerintah daerah resmi menaikkan pajak hiburan 40%-75%. Kebijakan daerah mengerek tarif pajak hiburan hingga ke angkasa itu mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Memang tak semua bisnis hiburan dikenakan pajak tinggi. Hanya hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang dipungut pajak tinggi. "Khusus tarif PBJT (pajak barang dan jasa tertentu) atas jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%," demikian bunyi Pasal 58 ayat 2 UU HKPD. Beberapa di antaranya adalah DKI Jakarta, Kabupaten Badung (Bali), Kotawaringin Timur (Kalteng), Pangandaran, Bandar Lampung dan beberapa daerah lainnya. Sontak saja, terbitnya aturan baru ini mendapat penolakan keras dari pelaku usaha hiburan. Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani menegaskan, bakal mengajukan permohonan judicial review UU PHKD ke Mahkamah Konstisusi (MK). Menurutnya, kenaikan tarif pajak hiburan bakal mematikan bisnis hiburan di Tanah Air. Di sisi lain, pelaku usaha hiburan ilegal akan semakin menjamur. Emiten pengelola resto & bar Lucy In The Sky, PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) juga mendukung penuh upaya judicial review tersebut. Sekretaris Perusahaan LUCY, Ratna Sari bilang, kenaikan pajak itu sangat memberatkan seluruh pengusaha hiburan. Namun demikian, LUCY belum menyesuaikan harga jual ke konsumen. "Yang pasti, kami akan meninjau kembali harga penjualan," katanya, Minggu (14/1). Head of Spa & Wellness Taman Sari Royal Heritage Spa (TSRH), anak usaha Mustika Ratu, Dian V. Soeryomurti juga menentang kenaikan pajak yang demikian tinggi.
Postingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
28 Jun 2025
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
28 Jun 2025
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
26 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023