;

Awas Bumerang dari Kenaikan Pajak Hiburan

Ekonomi Hairul Rizal 16 Jan 2024 Kontan (H)
Awas Bumerang dari Kenaikan Pajak Hiburan
Sejumlah pemerintah daerah bergerak cepat, mengerek tarif pajak dengan penerbitan peraturan daerah (perda). Ini adalah buntut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dangan Pemerintah Daerah (HKPD) yang berlaku Januari 2024. Kenaikan tarif pajak terutama terkait pajak hiburan. Ini mengacu pasal 58 Ayat 2 UU HKPD. Dalam UU itu,  tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Sejalan amanat UU HKPD itu, sejumlah pemda menetapkan perda yang merupakan aturan turunan   pasal 58 ayat 2 itu. Penelusuran KONTAN, banyak daerah yang sudah mengenakan tarif pajak hiburan hingga 40% atau tarif minimal, sesuai pasal 58 itu. Namun, ada beberapa daerah yang mengerek tarif pajak hiburan lebih dari 40%. Pertama, Kota Surabaya, dalam Perda Kota Surabaya No. 7/2023 khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada karaoke keluarga ditetapkan sebesar 40%. Kedua, Kota Malang yang menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 50% dalam Perda No. 4 Tahun 2023. Ketiga, Kabupaten Bogor juga menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa sebesar 50% di Perda Nomor 11 Tahun 2023. Beberapa daerah lainnya seperti DKI Jakarta juga telah menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa sebesar 40% dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. Tarif ini naik dari aturan sebelumnya, yang  cuma 25%. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai,  tingginya tarif pajak hiburan, bisa membuat pelaku usaha di bisnis ini mengambil dua opsi. Yakni, melakukan efisiensi bahkan tutup atau membebankan pajak tersebut kepada konsumen, dalam hal ini wisatawan. Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar juga meramal, tingginya tarif pajak yang ditetapkan bisa berdampak negatif terhadap penerimaan daerah. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi menilai, perda tersebut kurang tepat jika  diterapkan saat ini, mengingat kondisi masyarakat maupun dunia usaha yang belum stabil.
Download Aplikasi Labirin :