;
Tags

Kebijakan

( 1341 )

CEGAH GOYAH FISKAL DAERAH

HR1 17 Jan 2024 Bisnis Indonesia (H)

Upaya mendongkrak kemandirian fiskal daerah berisiko tersendat. Musababnya, sejumlah pemerintah daerah (pemda) tak lagi memiliki sumber penerimaan lantaran adanya kekosongan regulasi soal pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Kondisi itu dipicu oleh ketidaktaatan pemda dalam melaksanakan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah alias HKPD. Regulasi itu mengamanatkan, per 5 Januari 2024 daerah wajib mengimplementasikan pungutan PDRD baru dengan mengacu pada UU HKPD melalui peraturan daerah (perda). Persoalannya, sampai saat ini ada banyak daerah yang belum menyelesaikan Perda PDRD sehingga pemda tidak memiliki hak untuk memungut pajak dan retribusi. Berdasarkan data Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, per akhir November 2023 dari 522 daerah yang ada sebanyak 168 pemda belum menyelesaikan seluruh tahapan Rancangan Perda PDRD. Padahal, batas maksimal evaluasi tersebut pada 10 Desember 2023. Secara terperinci, 121 pemda belum menyampaikan permohonan evaluasi kepada Menteri Keuangan, 44 pemda menyampaikan permohonan namun kurang lengkap, dan 3 pemda dikembalikan permohonannya namun belum menyampaikan kembali. Sejatinya, pelonggaran yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah soal penyusunan Perda PDRD amat leluasa. Sejak UU HKPD disahkan Januari 2022, pusat memberikan waktu transisi selama dua tahun kepada pemda.

Dengan kata lain, selama 2022 sampai 4 Januari 2024 pemda masih bisa meraup pendapatan asli daerah (PAD) melalui perda yang mengacu pada UU No. 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Faktanya, sejauh ini masih ada kekosongan regulasi di banyak daerah yang pada gilirannya melahirkan ketidakpastian bagi pelaku bisnis. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati Christyana, tak memungkiri masih banyaknya pemda yang belum menuntaskan Perda PDRD. Lydia menjelaskan, sejatinya proses evaluasi yang dilakukan tidak rumit. Dalam konteks ini, Kementerian Keuangan hanya memberikan rekomendasi dan arahan sinkronisasi agar untuk menyinergikan arah kebijakan negara. Akan tetapi, pemda terkesan mengabaikan arahan pusat. Bahkan tidak sedikit pula daerah yang mengajukan evaluasi pada bulan ini, alias setelah batas akhir yakni 10 Desember 2023.

Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hendriwan, mengatakan Perda PDRD tidak hanya mengatur soal mekanisme serta tarif pajak dan retribusi di daerah, juga skema pemberian insentif dalam rangka meningkatkan kemudahan berusaha dan investasi. Di sisi lain, Perda PDRD yang telah dirilis oleh beberapa pemda juga tak luput dari permasalahan. Pasalnya, regulasi itu belum sepenuhnya mengakomodasi semangat UU HKPD. Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, ada dua substansi yang dikeluhkan pengusaha. Pertama, pentarifan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang menggunakan batas atas sehingga membebani dunia usaha. Kedua, tidak maksimalnya pemberian insentif investasi. Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Chandra Wahjudi, mengatakan dalam proses membuat kebijakan dunia usaha tidak dilibatkan. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman, mengatakan beberapa Perda PDRD kurang mendukung aktivitas bisnis. Hal itu diketahui dari laporan pengusaha soal tarif PBJT yang terlampau tinggi.

PENGELOLAAN KARBON : MENGATUR ULANG PEMANFAATAN CCS

HR1 17 Jan 2024 Bisnis Indonesia

Otoritas minyak dan gas bumi nasional makin serius membidik peluang bisnis dari fasilitas penangkapan dan penyimpanan karbon di dalam negeri. Besarnya kapasitas penyimpanan karbon di ‘perut’ Ibu Pertiwi menjadi modal kuat untuk mendatangkan cuan di tengah tren penurunan emisi karbon. Pemerintah bergerak cepat menangkap peluang dari tingginya minat banyak negara untuk mengurangi emisi karbonnya. Saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengupayakan penerbitan Peraturan Presiden yang mengatur pemanfaatan fasilitas carbon capture and storage atau CCS yang lebih luas.Saat ini, pemerintah memang telah memiliki payung hukum untuk melaksanakan kegiatan CCS di dalam negeri, yakni Peraturan Menteri ESDM No. 2/2023. Hanya saja, beleid tersebut dianggap tidak cukup luas untuk mengakomodasi peluang pengelolaan karbon dioksida yang muncul dari sektor lain dan luar negeri.Musababnya, aturan tersebut membatasi pemanfaatan fasilitas CCS untuk menginjeksikan karbon dioksida (CO2) hanya bisa dilakukan oleh perusahaan di sektor minyak dan gas bumi atau migas.Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan bahwa pihaknya berharap Peraturan Presiden (Perpres) mengenai CCS bisa keluar pada bulan depan, sehingga pihaknya bisa menyiapkan berbagai upaya untuk memanfaatkan potensi yang tersedia saat ini. “Dengan Perpres ini, industri di luar sektor migas bisa memanfaatkan CCS untuk menginjeksikan CO2 dengan mekanisme tertentu yang bakal diatur lebih lanjut,” katanya, Selasa (16/1). Untuk mengakomodasi hal tersebut, nantinya Kementerian ESDM juga bakal menerbitkan izin wilayah kerja injeksi CO2, sehingga pengaturan mengenai pemanfaatan fasilitas CCS menjadi lebih jelas.

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM Mirza Mahendra mengatakan bahwa proses perdagangan CO2 lintas batas negara untuk diinjeksikan di dalam negeri bakal diatur sangat detail agar tidak menimbulkan persoalan ke depannya. Di dalam negeri, PT Pertamina (Persero) menjadi perusahaan yang paling getol berupaya memonetisasi fasilitas CCS. Baru-baru ini, holding badan usaha milik negara (BUMN) energi itu bekerja sama dengan Korea National Oil Company (KNOC) untuk mengembangkan rig to CCS.Rig to CCS merupakan inisiatif pengembangan teknologi untuk memanfaatkan anjungan lepas pantai migas yang sudah tidak terpakai lagi menjadi fasilitas CCS.Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, kerja sama pengembangan rig to CCS merupakan komitmen Pertamina dalam upaya mengurangi emisi, dan mendukung target net zero emission pada 2060. Biaya ASR atau decommissioning secara konvensional sangat mahal, sehingga dibutuhkan solusi alternatif, terutama pemanfaatan ulang. Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sempat mengatakan bahwa bisnis CCS menjadi peluang ekonomi baru yang bisa membawa Indonesia menjadi negara maju.“Potensi penyimpanan di Indonesia saat ini diperkirakan mencapai 400 giga ton yang memberikan peluang bisnis dan investasi yang signifi kan di negara ini,” katanya beberapa waktu lalu.Gerak cepat pemerintah juga dibuktikan dengan diresmikannya proyek carbon capture, utilization, and storage (CCUS) Ubadari di Papua oleh Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, Indonesia juga berhasil mengunci kesepakatan investasi dari ExxonMobil yang ingin menggelontorkan US$15 miliar untuk meningkatkan pertumbuhan industri dan dekarbonisasi di dalam negeri melalui pengembangan fasilitas CCS dan kilang petrokimia. Fasilitas yang akan dibangun oleh ExxonMobil nantinya bakal menjadi yang terbesar di Asia Tenggara.ExxonMobil menggandeng Pertamina agar bisa mengoptimalkan potensi di Laut Jawa dengan potensi penyimpanan CO2 hingga 3 giga ton.

Ogah Bisnis Terkubur Pajak Hiburan, Gugat Aturan Menjadi Pilihan

HR1 16 Jan 2024 Kontan (H)
Pebisnis usaha hiburan mengawali tahun 2024 ini dengan was-was. Belum sepenuhnya pulih pasca dihantam badai pandemi virus Covid-19, beban bisnis baru terpampang di depan mata. Ancaman yang dihadapi bukan kaleng-kaleng. Mereka berhadapan dengan kebijakan baru pemerintah di sektor perpajakan. Awal tahun ini, sejumlah pemerintah daerah resmi menaikkan pajak hiburan 40%-75%. Kebijakan daerah mengerek tarif pajak hiburan hingga ke angkasa itu mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Memang tak semua bisnis hiburan dikenakan pajak tinggi. Hanya hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang dipungut pajak tinggi. "Khusus tarif PBJT (pajak barang dan jasa tertentu) atas jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%," demikian bunyi Pasal 58 ayat 2 UU HKPD. Beberapa di antaranya adalah DKI Jakarta, Kabupaten Badung (Bali), Kotawaringin Timur (Kalteng), Pangandaran, Bandar Lampung dan beberapa daerah lainnya. Sontak saja, terbitnya aturan baru ini mendapat penolakan keras dari pelaku usaha hiburan. Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani menegaskan, bakal mengajukan permohonan judicial review  UU PHKD ke Mahkamah Konstisusi (MK). Menurutnya, kenaikan tarif pajak hiburan bakal mematikan bisnis hiburan di Tanah Air. Di sisi lain, pelaku usaha hiburan ilegal akan semakin menjamur. Emiten pengelola resto & bar Lucy In The Sky, PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) juga mendukung penuh upaya judicial review tersebut. Sekretaris Perusahaan LUCY, Ratna Sari bilang, kenaikan pajak itu sangat memberatkan seluruh pengusaha hiburan. Namun demikian, LUCY belum menyesuaikan harga jual ke konsumen. "Yang pasti, kami akan meninjau kembali harga penjualan," katanya, Minggu (14/1). Head of Spa & Wellness Taman Sari Royal Heritage Spa (TSRH), anak usaha Mustika Ratu, Dian V. Soeryomurti juga menentang kenaikan pajak yang demikian tinggi.

Awas Bumerang dari Kenaikan Pajak Hiburan

HR1 16 Jan 2024 Kontan (H)
Sejumlah pemerintah daerah bergerak cepat, mengerek tarif pajak dengan penerbitan peraturan daerah (perda). Ini adalah buntut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dangan Pemerintah Daerah (HKPD) yang berlaku Januari 2024. Kenaikan tarif pajak terutama terkait pajak hiburan. Ini mengacu pasal 58 Ayat 2 UU HKPD. Dalam UU itu,  tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Sejalan amanat UU HKPD itu, sejumlah pemda menetapkan perda yang merupakan aturan turunan   pasal 58 ayat 2 itu. Penelusuran KONTAN, banyak daerah yang sudah mengenakan tarif pajak hiburan hingga 40% atau tarif minimal, sesuai pasal 58 itu. Namun, ada beberapa daerah yang mengerek tarif pajak hiburan lebih dari 40%. Pertama, Kota Surabaya, dalam Perda Kota Surabaya No. 7/2023 khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada karaoke keluarga ditetapkan sebesar 40%. Kedua, Kota Malang yang menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 50% dalam Perda No. 4 Tahun 2023. Ketiga, Kabupaten Bogor juga menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa sebesar 50% di Perda Nomor 11 Tahun 2023. Beberapa daerah lainnya seperti DKI Jakarta juga telah menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa sebesar 40% dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. Tarif ini naik dari aturan sebelumnya, yang  cuma 25%. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai,  tingginya tarif pajak hiburan, bisa membuat pelaku usaha di bisnis ini mengambil dua opsi. Yakni, melakukan efisiensi bahkan tutup atau membebankan pajak tersebut kepada konsumen, dalam hal ini wisatawan. Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar juga meramal, tingginya tarif pajak yang ditetapkan bisa berdampak negatif terhadap penerimaan daerah. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi menilai, perda tersebut kurang tepat jika  diterapkan saat ini, mengingat kondisi masyarakat maupun dunia usaha yang belum stabil.

Skema Baru PPh 21 Bisa Bebani Pembayar Pajak

HR1 12 Jan 2024 Kontan
Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menetapkan skema perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan memakai tarif efektif rata-rata (TER) yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Kendati diklaim bakal memudahkan perhitungan pemotongan PPh 21 bagi wajib pajak, skema baru ini juga berpotensi memberatkan perusahaan dan pembayar pajak. Skema terbaru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 serta aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023. Tarif efektif bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Januari-November dengan hanya mengalikan penghasilan bruto sebulan dengan tarif efektif bulanan. Nah, pada masa Desember akan dilakukan perhitungan yang sama dengan sebelumnya atau tetap menggunakan tarif Pasal 17 huruf a UU PPh. Namun, tarif efektif ini justru menuai perdebatan, khususnya bagi perusahaan sebagai pemotong pajak. Sebab, menurut Ketua Departemen Litbang dan Focus Group Discussion Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Lani Dharmasetya, ada kemungkinan pemotongan PPh 21 di masa Desember lebih besar dibandingkan masa Januari-November. Bahkan bisa mengakibatkan lebih bayar. Hal tersebut nantinya mempengaruhi kondisi keuangan karyawan. Apalagi,  biasanya banyak karyawan memerlukan pengeluaran cukup besar di akhir tahun. Sebab itu, kata Lani, komunikasi antara perusahaan dan karyawan perlu dilakukan secara jelas terkait adanya kemungkinan kurang bayar di akhir Desember dengan jumlah yang besar. Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menjelaskan bahwa perhitungan PPh 21 menggunakan skema TER akan menjadi masalah jika PPh Pasal 21 ditanggung oleh perusahaan. Artinya, perusahaan bisa jadi akan membayar lebih banyak dari sebelumnya, terutama karena dampak aturan imbalan kenikmatan alias natura yang menjadi objek PPh Pasal 21. Sementara bagi karyawan, apabila terjadi kurang bayar di Desember, maka ini akan menjadi beban karyawan lantaran penghasilan yang diterima alias take home pay bisa menjadi lebih kecil. Apalagi jika perusahaan tersebut tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) maupun bonus. Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono menjelaskan, dari simulasi perhitungan PPh Pasal 21 dengan berbagai opsi besaran penghasilan, maka cash flow (arus kas) perusahaan akan tergantung kepada jumlah penghasilan yang dibayarkan ke pemberi kerja.

Pemerintah Kaji Revisi Kenaikan Pajak Hiburan

KT1 12 Jan 2024 Investor Daily (H)
Pemerintah mengkaji revisi kenaikan tarif pajak hiburan dari 15% menjadi 40% dan maksimal 75%. Hal itu dilakukan setelah para pelaku usaha pariwisata memprotes keras kebijakan tersebut. Menteri pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraft) Sandiaga Salahudin Uno menjelaskan, seluruh kebijakan, termasuk pajak akan disesuaikan dengan tujuan penguatan sektor pariwisata, sehingga bisa menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja. Apalagi, pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan sektor utama tranformasi ekonomi Indonesia dan berperan besar dalam pembentukan produk domestik bruto (PDB). "Kami dapat mengerti kekhawatiran para pelaku usaha. Tetapi jangan terlalu gusar dan khawatir, karena kami bekerja sama dengan industri sudah mencarikan solusi dan kami pastikan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan akan kami prioritaskan," ucap Sandiaga. (Yetede)

Kemenkominfo Tegur Keras X Soal Judi Online

KT1 10 Jan 2024 Investor Daily
Kementerian komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melayangkan surat peringatan  kepada pengelola platform X (dulu Twitter) untuk merespon keluhan masyarakat atau maraknya judi online yang muncul di platform media sosialnya. "Kemekominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh  dengan maraknya iklan judi online," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di kantor Kemenkominfo. Menkominfo menegaskan, seluruh pihak, baik website atau platform, akan mendapat perlakuan yang sama dari Kemenkominfo jika memuat iklan maupun konten judi seperti di platform X. Sebagai informasi, Kemenkominfo sudah pernah memberi teguran serupa kepada Meta, perusahaan induk dari facebook dan Instagram, atas keluhan hal yang sama dari masyarakat. Saat ini, Kemenkominfo memberikan peringatan keras kepada manajemen Meta di Indonesia agar segera membersihkan konten judi online. (Yetede)

PAJAK WELLNESS : RINTANGAN BARU EKONOMI BALI

HR1 10 Jan 2024 Bisnis Indonesia

Persoalan penghambat laju pemulihan pariwisata Bali tak kunjung berhenti. Masalah kemacetan dan sampah belum terselesaikan, kini para pebisnis di Pulau Dewata menghadapi tantangan baru akibat diberlakukannya Pajak Berusaha dan Jasa Tertentu. Bahkan, Pemperintah Provinsi (Pemprov) Bali juga telah menyatakan bahwa masuknya usaha SPA dalam Pajak Berusaha dan Jasa Tertentu (PBJT) tidak tepat. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemanyun. Dia menilai bahwa kebijakan itu tidak tepat lantaran usaha wellness spa bukan bagian usaha hiburan yang mewah melainkan bagian dari budaya Pulau Dewata yang sudah ada sejak lama. Dia menjelaskan bahwa usaha spa sudah dijalani oleh masyarakat Bali sejak lama, dan telah menjadi bagian dari pariwisata Bali lantaran diminati oleh wisatawan nusantara maupun mancanegara. “Kami menginginkan spa ini tidak disamakan dengan hiburan. Di Bali kan berbasis budaya. Makanya ada Balinese Spa Tradisional yang terkenal. Bahkan terapis kami sampai ke luar negeri,” jelasnya, Selasa (9/1). Pemprov Bali juga telah menerima aduan dari para pelaku usaha spa yang keberatan dengan pajak sebesar 40%. Tjok Bagus menyebut bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan kajian komprehensif terkait usaha spa di Bali sehingga pemerintah pusat memiliki pertimbangan dan landasan yang kuat untuk meninjau ulang Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang memayungi PBJT. Data Pemprov Bali menunjukkan bahwa jumlah pelaku usaha spa di Bali mencapai 963 pebisnis. Dari jumlah itu, imbuhnya, sebagian pelaku usaha spa tradisional, bukan pelaku usaha besar seperti usaha hiburan. 

Sementara itu, para pebisnis Bali memandang bahwa pengenaan PBJT sebesar 40% tidak masuk akal dan berpotensi membuat pengusaha melakukan tindakan diluar aturan untuk menghindari pajak. Pemilik Get Up—salah satu pusat hiburan di Denpasar—I Gede Sudiantara menjelaskan bahwa tingginya tarif PBJT itu sudah diluar kewajaran dan dinilai akan menekan lapangan usaha yang sedang dalam tahap recovery. “Menurut kami ini irasional, bagaimana bisa perusahaan membayar pajak 40% dari omzet yang didapat. Kami harus menjual berapa ke konsumen,” katanya. Pengamat Ekonomi Universitas Pendidikan Nasional Bali Ida Bagus Raka Suardana menjelaskan bahwa para pelaku usaha spa banyak yang kaget mereka masuk dalam kategori PBJT 40% di UU HKPD. Padahal, imbuhnya, industri ini tidak sebesar industri hiburan seperti klub dan karaoke. “Yang jelas ini memberatkan wellness spa. Kan baru satu tahun pariwisata bangkit di Bali, itu juga belum pulih sepenuhnya. Pajak 40% otomatis akan menaikkan harga, misalnya harga spa awalnya Rp600.000, menjadi Rp1 juta. Itu kan jauh sekali naiknya, karena pajaknya Rp400.000. Sementara pelaku usaha juga harus membayar gaji, dan biaya lainnya,” jelasnya, Senin (8/1). Pada perkembangan lain, Asosiasi usaha spa melakukan permohonan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pasal 55 ayat 1 dan pasal 58 ayat 2 UU HKPD yang memasukkan usaha spa sebagai objek PBJT 40%. 

Dua asosiasi yang melakukan gugatan yakni Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta Indonesia yang dulu bernama Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) dan Perkumpulan Asosiasi Terapis Spa Indonesia yang dulu bernama Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI). Ketua Umum Perkumpulan SPA Terapis Indonesia Mohammad Asyhadi menjelaskan bahwa alasan mendasar melakukan uji materi ke MK adalah tidak adanya kajian akademik dari masuknya usaha SPA sebagai objek pajak PBJT. Selain itu, imbuhnya, asosiasi spa dan pengusaha yang terkait dengan spa tidak dilibatkan sama sekali oleh pemerintah maupun DPR dalam menyusun aturan itu. Pelaku usaha spa, imbuhnya, juga akan makin terbebani dengan pajak yang besar. Pasalnya, selain PBJT 40%, pelaku usaha juga tetap membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%, pajak penghasilan badan (PPh) 25%, PPh pribadi selaku pengusaha sebesar 5%—35%, tergantung penghasilan kena pajak atau PKP.

Permudah Hitungan, Garuk Pajak Selegram

HR1 09 Jan 2024 Kontan
Tarif efektif untuk perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 mulai berlaku 1 Januari 2024. Kebijakan ini akan memudahkan perhitungan pajak atas penghasilan orang pribadi terutama non-karyawan, termasuk pemain musik, penyanyi, pelawak, selebgram, vlogger, hingga agen iklan dan asuransi. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Dalam beleid itu, PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai dihitung dengan mengalikan tarif PPh yang termaktub dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) tentang Pajak Penghasilan, dengan 50% jumlah penghasilan bruto. Formula perhitungan PPh Pasal 21 ini berlaku untuk nonkaryawan tanpa mempertimbangkan kesinambungan pemberian penghasilan dan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menegaskan, aturan tersebut bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam menghitung PPh 21. "Ini bukan pajak baru dan tidak ada tambahan beban," tegasnya, Senin (8/1). Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya menjelaskan, pemotongan pajak dengan tarif efektif PPh 21 akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Sebab, formulasinya memperhitungkan besaran penghasilan, pendapatan tidak kena pajak (PTKP), dan periode penerima penghasilan. Serta, skemanya satuan ataupun borongan. Saat ini, Ditjen Pajak tengah menyiapkan alat bantu atau aplikasi guna memudahkan wajib pajak dalam menghitung PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif. Kantor pajak juga memastikan, aplikasi tersebut akan mereka luncurkan sebelum batas waktu pemotongan PPh Pasal 21. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi meminta Ditjen Pajak segera melakukan sosialisasi kepada pekerja terkait aturan tarif efektif PPh Pasal 21. Pasalnya, dia menilai, beleid tersebut justru akan membingungkan. Sedang Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama memandang, aturan tarif efektif PPh 21 pada dasarnya tidak mengubah jumlah pajak yang dibayar dalam satu tahun pajak. Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar melihat, aturan tersebut akan berpengaruh terhadap cashflow wajib pajak.

Pajak Rokok Elektrik Hantam Industri

HR1 08 Jan 2024 Investor Daily

Pemungutan pajak rokok untuk rokok elektrik sebesar 10% oleh pemerintah dapat menghantam industri. Sebelumnya, industri tersebut sudah terbebani oleh kenaikan cukai sebesar 15% dan kenaikan harga jual eceran (HJE) yang memicu kenaikan beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita menerangkan, pungutan pajak rokok untuk rokok elektrik adalah pukulan ketiga bagi industri rokok elektrik pada tahun ini. . Sebelumnya, industri disebut sudah terbebani kenaikan cukai sebesar 15% dan kenaikan harga jual eceran (HJE) yang memicu kenaikan beban PPN. Pelaku rokok elektrik juga mengeluhkan, kebijakan pengenaan pajak rokok elektrik diumumkan mendadak setelah mereka melakukan pemesanan pita cukai di awal Desember untuk kebutuhan 2024, sesuai prosedur yang ditetapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. “Kami menyayangkan sikap Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) yang tidak mempertimbangkan masukan industri yang terdampak serta tergesa-gesa dan tidak transparan dalam perumusan regulasi," kata dia kepada Investor Daily, Jakarta, Minggu (7/1/2024). Garindra menerangkan, DJPK mengatakan bahwa dasar hukum dari Pajak Rokok untuk Rokok Elektronik adalah UU No.1 Tahun 2022, sedangkan UU tersebut dibuat tanpa ada sosialisasi maupun diskusi dengan pihak pelaku usaha. Selain itu, dalam UU tersebut juga tidak disebutkan satu kata pun mengenai Rokok Elektronik. DJPK memiliki penafsiran bahwa yang disebut di Pasal 33 UU No.1 Tahun 2022 sebagai “bentuk rokok lainnya” adalah Rokok Elektronik, padahal selama ini Rokok Elektronik dibebankan Cukai sebagai Hasil Tembakau, bukan sebagai Rokok. Garindra menerangkan, Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (PAVENAS) yang terdiri dari APVI, Aliansi Vapers Indonesia (AVI), Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo), dan Asosiasi Vaporiser Bali (AVB), berharap pemerintah mempertimbangkan ulang pelaksanaan pajak rokok untuk rokok elektrik dan memberi waktu persiapan yang cukup dan melihat keseluruhan kebijakan fiskal terkait rokok elektrik. 

Garindra menjelaskan, industri rokok konvensional mendapatkan masa transisi selama 5 tahun sebelum pemberlakuan efektif pungutan pajak rokok. Sebagai informasi, rokok elektrik baru menjadi kategori tersendiri pada 2022. Dia mengungkapkan, pihaknya akan mendiskusikan dengan semua pihak, juga dengan para ahli hukum mereka, dan juga dengan parlemen. Apabila pemikiran mereka benar, maka sangat mungkin menempuh jalur hukum  sebagai hak warga negara, yaitu mendapatkan perlindungan berusaha. Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar menilai, penetapan pajak dan cukai atas rokok elektrik sebesar 10% dan 15% oleh pemerintah merupakan langkah yang sudah tepat. Aturan tersebut tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Dia mengatakan, penetapan itu demi equal playing field, karena rokok konvensional sudah dikenakan pajak rokok, maka sudah seharusnya rokok elektrik dikenakan pajak rokok. “Dan secara waktu, rokok elektrik sudah kelonggaran dalam implementasi. Seharusnya, ketika dikenakan cukai rokok, pajak rokok elektrik dikenakan namun pemerintah baru mengenakannya sekarang,” kata Fajry dikutip dari Antara. Kendati demikian, menurut Fajry seharusnya pemerintah harus tetap mengajak para pemangku kepentingan (stakeholder) dalam merumuskan PMK terkait perubahan tarif cukai atau pajak atas industri rokok elektrik. “Hanya saja, seharusnya pemerintah mengajak stakeholder seperti asosiasi dalam merumuskan kebijakan agar tidak ada penolakan atau menjadi gaduh di publik," jelas dia. Senada dengan Fajry, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono juga menilai penetapan tarif atas rokok elektrik dan pajak rokok elektrik sudah tepat. Dengan adanya aturan tersebut, maka diharapkan aspek pengendalian konsumsi dan penerimaan negara melalui cukai menjadi optimal. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman saat konferensi pers Kinerja dan Realisasi APBN 2023 menyampaikan bahwa, pengenaan pajak atas rokok elektrik lebih menekankan tujuan memberikan keadilan daripada soal penerimaan negara.

Pilihan Editor