Kebijakan
( 1333 )PAJAK WELLNESS : RINTANGAN BARU EKONOMI BALI
Persoalan penghambat laju pemulihan pariwisata Bali tak kunjung berhenti. Masalah kemacetan dan sampah belum terselesaikan, kini para pebisnis di Pulau Dewata menghadapi tantangan baru akibat diberlakukannya Pajak Berusaha dan Jasa Tertentu. Bahkan, Pemperintah Provinsi (Pemprov) Bali juga telah menyatakan bahwa masuknya usaha SPA dalam Pajak Berusaha dan Jasa Tertentu (PBJT) tidak tepat. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemanyun. Dia menilai bahwa kebijakan itu tidak tepat lantaran usaha wellness spa bukan bagian usaha hiburan yang mewah melainkan bagian dari budaya Pulau Dewata yang sudah ada sejak lama. Dia menjelaskan bahwa usaha spa sudah dijalani oleh masyarakat Bali sejak lama, dan telah menjadi bagian dari pariwisata Bali lantaran diminati oleh wisatawan nusantara maupun mancanegara. “Kami menginginkan spa ini tidak disamakan dengan hiburan. Di Bali kan berbasis budaya. Makanya ada Balinese Spa Tradisional yang terkenal. Bahkan terapis kami sampai ke luar negeri,” jelasnya, Selasa (9/1). Pemprov Bali juga telah menerima aduan dari para pelaku usaha spa yang keberatan dengan pajak sebesar 40%. Tjok Bagus menyebut bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan kajian komprehensif terkait usaha spa di Bali sehingga pemerintah pusat memiliki pertimbangan dan landasan yang kuat untuk meninjau ulang Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang memayungi PBJT. Data Pemprov Bali menunjukkan bahwa jumlah pelaku usaha spa di Bali mencapai 963 pebisnis. Dari jumlah itu, imbuhnya, sebagian pelaku usaha spa tradisional, bukan pelaku usaha besar seperti usaha hiburan.
Sementara itu, para pebisnis Bali memandang bahwa pengenaan PBJT sebesar 40% tidak masuk akal dan berpotensi membuat pengusaha melakukan tindakan diluar aturan untuk menghindari pajak. Pemilik Get Up—salah satu pusat hiburan di Denpasar—I Gede Sudiantara menjelaskan bahwa tingginya tarif PBJT itu sudah diluar kewajaran dan dinilai akan menekan lapangan usaha yang sedang dalam tahap recovery. “Menurut kami ini irasional, bagaimana bisa perusahaan membayar pajak 40% dari omzet yang didapat. Kami harus menjual berapa ke konsumen,” katanya. Pengamat Ekonomi Universitas Pendidikan Nasional Bali Ida Bagus Raka Suardana menjelaskan bahwa para pelaku usaha spa banyak yang kaget mereka masuk dalam kategori PBJT 40% di UU HKPD. Padahal, imbuhnya, industri ini tidak sebesar industri hiburan seperti klub dan karaoke. “Yang jelas ini memberatkan wellness spa. Kan baru satu tahun pariwisata bangkit di Bali, itu juga belum pulih sepenuhnya. Pajak 40% otomatis akan menaikkan harga, misalnya harga spa awalnya Rp600.000, menjadi Rp1 juta. Itu kan jauh sekali naiknya, karena pajaknya Rp400.000. Sementara pelaku usaha juga harus membayar gaji, dan biaya lainnya,” jelasnya, Senin (8/1). Pada perkembangan lain, Asosiasi usaha spa melakukan permohonan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pasal 55 ayat 1 dan pasal 58 ayat 2 UU HKPD yang memasukkan usaha spa sebagai objek PBJT 40%.
Dua asosiasi yang melakukan gugatan yakni Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta Indonesia yang dulu bernama Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) dan Perkumpulan Asosiasi Terapis Spa Indonesia yang dulu bernama Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI). Ketua Umum Perkumpulan SPA Terapis Indonesia Mohammad Asyhadi menjelaskan bahwa alasan mendasar melakukan uji materi ke MK adalah tidak adanya kajian akademik dari masuknya usaha SPA sebagai objek pajak PBJT. Selain itu, imbuhnya, asosiasi spa dan pengusaha yang terkait dengan spa tidak dilibatkan sama sekali oleh pemerintah maupun DPR dalam menyusun aturan itu. Pelaku usaha spa, imbuhnya, juga akan makin terbebani dengan pajak yang besar. Pasalnya, selain PBJT 40%, pelaku usaha juga tetap membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%, pajak penghasilan badan (PPh) 25%, PPh pribadi selaku pengusaha sebesar 5%—35%, tergantung penghasilan kena pajak atau PKP.
Permudah Hitungan, Garuk Pajak Selegram
Pajak Rokok Elektrik Hantam Industri
Pemungutan pajak rokok untuk rokok elektrik sebesar 10% oleh pemerintah dapat menghantam industri. Sebelumnya, industri tersebut sudah terbebani oleh kenaikan cukai sebesar 15% dan kenaikan harga jual eceran (HJE) yang memicu kenaikan beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita menerangkan, pungutan pajak rokok untuk rokok elektrik adalah pukulan ketiga bagi industri rokok elektrik pada tahun ini. . Sebelumnya, industri disebut sudah terbebani kenaikan cukai sebesar 15% dan kenaikan harga jual eceran (HJE) yang memicu kenaikan beban PPN. Pelaku rokok elektrik juga mengeluhkan, kebijakan pengenaan pajak rokok elektrik diumumkan mendadak setelah mereka melakukan pemesanan pita cukai di awal Desember untuk kebutuhan 2024, sesuai prosedur yang ditetapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. “Kami menyayangkan sikap Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) yang tidak mempertimbangkan masukan industri yang terdampak serta tergesa-gesa dan tidak transparan dalam perumusan regulasi," kata dia kepada Investor Daily, Jakarta, Minggu (7/1/2024). Garindra menerangkan, DJPK mengatakan bahwa dasar hukum dari Pajak Rokok untuk Rokok Elektronik adalah UU No.1 Tahun 2022, sedangkan UU tersebut dibuat tanpa ada sosialisasi maupun diskusi dengan pihak pelaku usaha. Selain itu, dalam UU tersebut juga tidak disebutkan satu kata pun mengenai Rokok Elektronik. DJPK memiliki penafsiran bahwa yang disebut di Pasal 33 UU No.1 Tahun 2022 sebagai “bentuk rokok lainnya” adalah Rokok Elektronik, padahal selama ini Rokok Elektronik dibebankan Cukai sebagai Hasil Tembakau, bukan sebagai Rokok. Garindra menerangkan, Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (PAVENAS) yang terdiri dari APVI, Aliansi Vapers Indonesia (AVI), Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo), dan Asosiasi Vaporiser Bali (AVB), berharap pemerintah mempertimbangkan ulang pelaksanaan pajak rokok untuk rokok elektrik dan memberi waktu persiapan yang cukup dan melihat keseluruhan kebijakan fiskal terkait rokok elektrik.
Garindra menjelaskan, industri rokok konvensional mendapatkan masa transisi selama 5 tahun sebelum pemberlakuan efektif pungutan pajak rokok. Sebagai informasi, rokok elektrik baru menjadi kategori tersendiri pada 2022. Dia mengungkapkan, pihaknya akan mendiskusikan dengan semua pihak, juga dengan para ahli hukum mereka, dan juga dengan parlemen. Apabila pemikiran mereka benar, maka sangat mungkin menempuh jalur hukum sebagai hak warga negara, yaitu mendapatkan perlindungan berusaha. Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar menilai, penetapan pajak dan cukai atas rokok elektrik sebesar 10% dan 15% oleh pemerintah merupakan langkah yang sudah tepat. Aturan tersebut tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Dia mengatakan, penetapan itu demi equal playing field, karena rokok konvensional sudah dikenakan pajak rokok, maka sudah seharusnya rokok elektrik dikenakan pajak rokok. “Dan secara waktu, rokok elektrik sudah kelonggaran dalam implementasi. Seharusnya, ketika dikenakan cukai rokok, pajak rokok elektrik dikenakan namun pemerintah baru mengenakannya sekarang,” kata Fajry dikutip dari Antara. Kendati demikian, menurut Fajry seharusnya pemerintah harus tetap mengajak para pemangku kepentingan (stakeholder) dalam merumuskan PMK terkait perubahan tarif cukai atau pajak atas industri rokok elektrik. “Hanya saja, seharusnya pemerintah mengajak stakeholder seperti asosiasi dalam merumuskan kebijakan agar tidak ada penolakan atau menjadi gaduh di publik," jelas dia. Senada dengan Fajry, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono juga menilai penetapan tarif atas rokok elektrik dan pajak rokok elektrik sudah tepat. Dengan adanya aturan tersebut, maka diharapkan aspek pengendalian konsumsi dan penerimaan negara melalui cukai menjadi optimal. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman saat konferensi pers Kinerja dan Realisasi APBN 2023 menyampaikan bahwa, pengenaan pajak atas rokok elektrik lebih menekankan tujuan memberikan keadilan daripada soal penerimaan negara.
Indonesia Tak Boleh Lemah
Prospek Suram Pencapaian Bauran EBT
Pemerintah Indonesia menargetkan net zero emissions pada 2060. Pilar utama untuk mencapai ini dalam jangka panjang adalah pemanfaatan energi terbarukan yang lebih tinggi dan penggunaan energi fosil yang lebih rendah. Menurut Kementerian ESDM, kapasitas terpasang pembangkit Listrik di Indonesia hingga semester I/ 2023 adalah 84,8 GW (gigawatt) dengan kontribusi energi terbarukan (EBT) 12,7 GW atau 15% dengan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) sebagai kontributor terbesar yaitu 6,7 GW. Bauran EBT ini ditargetkan mencapai 23% di 2025 dan 29% di 2030. Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021—2030 juga dinyatakan, dalam periode 10 tahun (2021—2030) akan terdapat tambahan 20,9 GW kapasitas baru EBT. Dalam rangka pengembangan ini, sektor swasta diharapkan memberikan kontribusi sebesar 11,8 GW atau 56,3% dari kapasitas baru EBT. Tahun depan kita akan memasuki tahun 2025 dan tahun 2030 tinggal 6 tahun lagi. Dari berbagai jenis pembangkit EBT, yang dapat dibangun dan dioperasikan dalam waktu singkat adalah Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Namun, kedua jenis pembangkit ini memiliki karakteristik intermittent yaitu hanya dapat beroperasi pada waktu tertentu, kecuali bila menggunakan baterai. Sedangkan PLTA dan Pembangkit Listrik Panas Bumi/geotermal (PLTP) membutuhkan waktu yang lebih panjang yaitu sekitar 5 tahun untuk predevelopment dan konstruksi sampai dapat beroperasi secara komersial. Dari target EBT 20,9 GW, sebesar 3,3 GW direncanakan berasal dari PLTP dan 9,3 GW dari PLTA. Hingga saat ini, banyak pihak tetap bersikeras sektor kelistrikan Indonesia masih menghadapi excess supply. Ini khususnya terjadi karena perlambatan pertumbuhan ekonomi yang disebabkan pandemi Covid tahun 2020-2022. Karena itu pemerintah sempat menghentikan penerbitan Izin Usaha Pembangkit Tenaga Listrik (IUPTL). Nyatanya excess supply tenaga listrik itu hanya untuk energi fosil.
Sedangkan untuk tenaga Listrik EBT terjadi sebaliknya yaitu pasokan masih kurang alias shortage of supply. Mengacu pada target pengembangan dan pemanfaatan EBT yang telah ditetapkan, angka dan data yang diterbitkan pemerintah sendiri menunjukkan akan segera terjadi kegagalan pencapaian target EBT. Studi Asian Development Bank pernah mengupas mengapa Indonesia akan gagal memenuhi target pengembangan EBT tersebut. Dari berbagai temuan dan analisa yang dilakukan, faktor-faktor utama yang menghambat pengembangan EBT di Indonesia mencakup (i) penetapan harga tertinggi pembelian listrik yang lebih rendah dari biaya proyek EBT, (ii) ketidakmampuan untuk mengintegrasikan EBT dan tidak memadainya panduan perencanaan mengenai lokasi dengan jumlah EBT yang dibutuhkan, dan (iii) biaya dan risiko EBT yang lebih tinggi di Indonesia. Belum lagi pertimbangan posisi PLN yang monopoli sekaligus monopsoni (pembeli tunggal) dan pada saat yang sama juga produsen 70% listrik di Indonesia. Isu lain, sebagai BUMN, PLN wajib tunduk pada UU BUMN yang mengamanatkannya untuk mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perseroan sekaligus ditugaskan untuk berperan sebagai penyelenggara public service obligation (PSO). Agar dapat untung, perusahaan perlu meningkatkan penerimaan dan menurunkan biaya, baik biaya operasi maupun biaya produksi (harga beli input). Untuk meningkatkan penerimaan, PLN dibatasi Tarif Dasar Listrik (TDL) yang ditetapkan pemerintah dan besaran subsidi listrik yang diberikan APBN. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang di dalamnya mengatur Harga Patokan Tertinggi (HPT) bagi setiap jenis pembangkit EBT menurut kapasitas tertentu.
Perpres itu juga menyebutkan HPT PLTA dari tahun 11—30 akan turun 37,5% dari HPT tahun 1—10, HPT PLTS akan turun 40%, PLTB juga turun 40%, PLTBm (Biomassa) diturunkan 20%, dan PLTP (geotermal) diturunkan 15%. Mungkin saja pemerintah beranggapan bahwa dalam 10 tahun pertama, IPP telah mendapatkan biaya pengembalian investasi sehingga mulai tahun ke-11 tarif bisa diturunkan. Padahal dengan pendanaan dari bank, IPP harus menanggung bunga bank sehingga baru dapat menikmati hasil investasi setelah pinjaman lunas. Sayangnya ketika itu tiba, tarif diturunkan secara signifikan. Sementara biaya operasi terus meningkat. Dengan asumsi inflasi 4% p.a., dalam 10 tahun biaya operasi akan naik 48% secara compounding dan menjadi 3 kali lipat lebih (324%) dalam 30 tahun. Namun, tarif per kwh yang diterima di tahun 30 oleh IPP PLTA dengan kapasitas 20 MW misalnya, hanya 5,68 sen dolar AS. Nilai sekarang dari 5,68 sen dolar AS dalam 30 tahun ini cuma 0,19 sen dolar AS. Ironi lainnya dari Perpres No. 112/2022 itu HPT tarif dari PLTA Ekspansi ditetapkan 30% lebih rendah daripada tarif untuk PLTA baru. Ini tentunya menjadi pertanyaan mengingat tenaga listrik yang dihasilkan PLTA Ekspansi tidak berbeda kualitasnya dengan tenaga listrik yang dihasilkan PLTA Baru. Global warming dan perubahan iklim adalah ancaman nyata yang dihadapi dunia. Peran EBT dalam menjaga sustainable development adalah mutlak dan tidak dapat dinafikan.
Siasat Katrol Cukai Alkohol
Belum genap seminggu masyarakat membuka lembaran baru 2024, pemerintah sudah memberikan kado yang kurang menggembirakan bagi para pelaku bisnis di industri minuman beralkohol. Kementerian Keuangan menghadiahi kenaikan tarif cukai untuk tiga jenis minuman beralkohol. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 160/2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol. Beleid yang berlaku mulai 1 Januari 2024 ini mengatur tiga jenis minuman beralkohol seperti yang disebutkan dalam beleid. Menurut beleid ini, minuman etil alkohol dengan kadar berapa pun, baik yang diproduksi lokal maupun impor, terkena tarif cukai Rp20.000 per liter. Sementara itu, minuman yang mengandung etil alkohol Golongan A dengan kadar alkohol hingga 5%, baik produksi lokal maupun impor, terkena cukai baru Rp16.500 per liter dari sebelumnya Rp15.000 per liter. Minuman Golongan B (5%—20%) produksi lokal terkena cukai Rp42.500 per liter dari tarif sebelumnya Rp33.000 per liter, sedangkan yang impor Rp53.000 per liter dari tarif cukai sebelumnya Rp44.000 per liter. Minuman Golongan C (kadar alkohol 20%—55%), produksi dalam negeri, terkena tarif cukai Rp101.000 per liter dari sebelumnya Rp80.000 per liter, sedangkan yang diimpor terkena cukai Rp152.000 per liter dari tarif cukai di PMK No. 158/2018 sebelumnya sebesar Rp139.000 per liter. Katrol cukai minuman alkohol di awal tahun ini terasa amat tinggi.
Oleh karena itu, kado awal tahun baru 2024 dari pemerintah untuk para pelaku usaha dipastikan membuat sektor minuman beralkohol nasional tertekan, bahkan tak mustahil jadi sempoyongan. Betapa tidak, tarif cukai baru yang lebih tinggi akan membuat harga produk minuman beralkohol dari yang sebelumnya sudah mahal akan makin menguras isi kantong. Pada saat yang sama, dengan daya beli konsumen yang makin terbatas, secara otomatis daya jangkau konsumsi minuman beralkohol makin sempit. Namun, dari sudut pandang pemerintah, langkah menaikkan tarif cukai minuman beralkohol (minol) bertujuan mendongkrak penerimaan cukai yang sempat melempem pada 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu menyatakan prevalensi pengonsumsi minol atau minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berusia di atas 10 tahun cenderung meningkat 3,3% pada 2018 dari 3% pada 2017. Harian ini menilai kenaikan tarif cukai di industri minol akan memberi tekanan margin tak hanya di sektor industri bersangkutan, tetapi lebih luas lagi juga akan menghantam sejumlah sektor lain, seperti pariwisata yang mencakup perhotelan, restoran, kafe, dan tempat hiburan. Padahal, pariwisata adalah industri andalan pemerintah yang cukup lahap tenaga kerja.
Ekstensifikasi Cukai Tetap Memperhatikan Laju Industri
Ekstensifikasi Cukai Tetap Memperhatikan Laju Industri
Operator Telko Peroleh Insentif PNBP
Fintech Mulai Menerapkan Aturan Baru
Mulai awal tahun ini, ada aturan baru yang harus dijalankan oleh fintech peer to peer lending. Salah satunya penurunan bunga pinjaman per hari hingga aturan soal penagihan.
Para pemain mengaku siap menjalankan aturan baru OJK yang tertuang dalam SEOJK No 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) misalnya sudah mulai mengimplementasikan aturan baru tadi. "Biaya harian AdaKami turun ke 0,3% efektif untuk pinjaman yang diajukan per 1 Januari 2024. Penyesuaian biaya sudah dihitung dan dapat dilakukan efektif sesuai SEOJK," ucap Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss.
AdaKami juga siap memenuhi aturan permodalan Rp 7,5 miliar yang berlaku dua tahun, terhitung sejak POJK Nomor 10/2022. Jonathan menyampaikan per 29 Desember 2023, penyaluran pendanaan mencapai Rp 14 triliun.
Country Head Indonesia Modalku Arthur Adisusanto mengatakan, aturan baru dari OJK yang membatasi peminjam tidak boleh meminjam di tiga pinjol sekaligus akan menekan volume pendanaan yang diberikan perusahaan. Tapi, Arthur juga berharap aturan ini akan membuat industri pendanaan digital lebih sustainable dengan manajemen risiko makin terukur.
Hingga saat ini, Modalku telah menyalurkan pinjaman lebih dari Rp 55 triliun di Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam.
Sedang PT Sahabat Mikro Fintek (SAMIR) belum menentukan penurunan bunga. Public & Government Relation SAMIR Balqis mengatakan, akan menganalisis dampak finansial. "Kami juga akan melihat risiko," ujar dia. Sampai akhir November 2023, SAMIR telah menyalurkan pinjaman Rp 647,62 miliar.








