Operator Telko Peroleh Insentif PNBP
Tim Gugus Tugas (Task Force), yang terdiri atas unsur Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan pelaku industri/operator telekomunikasi (telko), telah berdiskusi dan mengkaji sejumlah opsi pemberian insentif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terkait frekuensi radio bagi pelaku usaha sektor telko di Tanah Air. Kebijakan PNBP yang meringankan akan diberikan kepada operator demi lebih menyehatkan industri telko dan meningkatkan layanan internet. Saat ini, terdapat empat operator telko utama yang terdaftar sahamnya di Bursa Efek Indonesia , yakni PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan anak usaha Telkomsel, PT Indosat TBK atau disebut juga sebagai Indosat Ooredoo Hutchincon, PT XL Axiata Tbk, dan PT Smartfren Telecom Tbk. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023