;

Fintech Mulai Menerapkan Aturan Baru

Ekonomi Hairul Rizal 02 Jan 2024 Kontan
Fintech Mulai Menerapkan Aturan Baru

Mulai awal tahun ini, ada aturan baru yang harus dijalankan oleh fintech peer to peer lending. Salah satunya penurunan bunga pinjaman per hari hingga aturan soal penagihan. Para pemain mengaku siap menjalankan aturan baru OJK yang tertuang dalam SEOJK No 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) misalnya sudah mulai mengimplementasikan aturan baru tadi. "Biaya harian AdaKami turun ke 0,3% efektif untuk pinjaman yang diajukan per 1 Januari 2024. Penyesuaian biaya sudah dihitung dan dapat dilakukan efektif sesuai SEOJK," ucap Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss. AdaKami juga siap memenuhi aturan permodalan Rp 7,5 miliar yang berlaku dua tahun, terhitung sejak POJK Nomor 10/2022. Jonathan menyampaikan per 29 Desember 2023, penyaluran pendanaan mencapai Rp 14 triliun. Country Head Indonesia Modalku Arthur Adisusanto mengatakan, aturan baru dari OJK yang membatasi peminjam tidak boleh meminjam di tiga pinjol sekaligus akan menekan volume pendanaan yang diberikan perusahaan. Tapi, Arthur juga berharap aturan ini akan membuat industri pendanaan digital lebih sustainable dengan manajemen risiko makin terukur. Hingga saat ini, Modalku telah menyalurkan pinjaman lebih dari Rp 55 triliun di Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Sedang PT Sahabat Mikro Fintek (SAMIR) belum menentukan penurunan bunga. Public & Government Relation SAMIR Balqis mengatakan, akan menganalisis dampak finansial. "Kami juga akan melihat risiko," ujar dia. Sampai akhir November 2023, SAMIR telah menyalurkan pinjaman Rp 647,62 miliar.

Download Aplikasi Labirin :