;

Cukai Minuman Manis Tunggu Data Ekonomi

Cukai Minuman Manis Tunggu Data Ekonomi

Pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) berpotensi diimplementasikan pada tahun ini. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menunggu data pertumbuhan ekonomi. Kepala Seksi Potensi Cukai Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai Ditjen Bea Cukai Kemkeu, Ali Winoto mengatakan, pihaknya sedang menunggu data pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 dari Badan Pusat Statistik (BPS). Salah satu indikator ekonomi makro tersebut akan menjadi dasar penerapan cukai MBDK pada tahun 2024. Meski demikian, pungutan cukai MBDK baru bisa berjalan apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 berada di atas 5%. "Katakanlah tahun kemarin bicara overall, pertumbuhan ekonomi bagus. Kalau (pertumbuhan) di atas 5% itu sebenarnya lampu hijau untuk mengenakan cukai MBDK," ujar Ali, belum lama ini.

Senada, Kepala Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai Ditjen Bea Cukai Kemkeu, Aris Sudarminto menjelaskan, masih ada peluang pemerintah untuk mulai memungut cukai MBDK apabila berdasarkan data BPS pertumbuhan ekonomi 2023 masih di atas 5%. "Kalau patokannya (pertumbuhan ekonomi) masih di atas 5%, sebenarnya masih on the track untuk dijalankan," tambah Aris. Seperti diketahui, pemerintah telah memasukkan target cukai MBDK senilai Rp 4,39 triliun dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Sejatinya, pemerintah juga telah memasukkan target cukai MBDK sebesar Rp 3,08 triliun dalam APBN 2023. Berdasarkan data BPS, ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,03% pada kuartal I-2023 dan sebesar 5,17% pada kuartal II-2023. Namun pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat ke level 4,94% pada kuartal III-2023.

Download Aplikasi Labirin :