PENGELOLAAN KARBON : MENGATUR ULANG PEMANFAATAN CCS
Otoritas minyak dan gas bumi nasional makin serius membidik peluang bisnis dari fasilitas penangkapan dan penyimpanan karbon di dalam negeri. Besarnya kapasitas penyimpanan karbon di ‘perut’ Ibu Pertiwi menjadi modal kuat untuk mendatangkan cuan di tengah tren penurunan emisi karbon. Pemerintah bergerak cepat menangkap peluang dari tingginya minat banyak negara untuk mengurangi emisi karbonnya. Saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengupayakan penerbitan Peraturan Presiden yang mengatur pemanfaatan fasilitas carbon capture and storage atau CCS yang lebih luas.Saat ini, pemerintah memang telah memiliki payung hukum untuk melaksanakan kegiatan CCS di dalam negeri, yakni Peraturan Menteri ESDM No. 2/2023. Hanya saja, beleid tersebut dianggap tidak cukup luas untuk mengakomodasi peluang pengelolaan karbon dioksida yang muncul dari sektor lain dan luar negeri.Musababnya, aturan tersebut membatasi pemanfaatan fasilitas CCS untuk menginjeksikan karbon dioksida (CO2) hanya bisa dilakukan oleh perusahaan di sektor minyak dan gas bumi atau migas.Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan bahwa pihaknya berharap Peraturan Presiden (Perpres) mengenai CCS bisa keluar pada bulan depan, sehingga pihaknya bisa menyiapkan berbagai upaya untuk memanfaatkan potensi yang tersedia saat ini. “Dengan Perpres ini, industri di luar sektor migas bisa memanfaatkan CCS untuk menginjeksikan CO2 dengan mekanisme tertentu yang bakal diatur lebih lanjut,” katanya, Selasa (16/1). Untuk mengakomodasi hal tersebut, nantinya Kementerian ESDM juga bakal menerbitkan izin wilayah kerja injeksi CO2, sehingga pengaturan mengenai pemanfaatan fasilitas CCS menjadi lebih jelas.
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM Mirza Mahendra mengatakan bahwa proses perdagangan CO2 lintas batas negara untuk diinjeksikan di dalam negeri bakal diatur sangat detail agar tidak menimbulkan persoalan ke depannya.
Di dalam negeri, PT Pertamina (Persero) menjadi perusahaan yang paling getol berupaya memonetisasi fasilitas CCS. Baru-baru ini, holding badan usaha milik negara (BUMN) energi itu bekerja sama dengan Korea National Oil Company (KNOC) untuk mengembangkan rig to CCS.Rig to CCS merupakan inisiatif pengembangan teknologi untuk memanfaatkan anjungan lepas pantai migas yang sudah tidak terpakai lagi menjadi fasilitas CCS.Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, kerja sama pengembangan rig to CCS merupakan komitmen Pertamina dalam upaya mengurangi emisi, dan mendukung target net zero emission pada 2060.
Biaya ASR atau decommissioning secara konvensional sangat mahal, sehingga dibutuhkan solusi alternatif, terutama pemanfaatan ulang.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sempat mengatakan bahwa bisnis CCS menjadi peluang ekonomi baru yang bisa membawa Indonesia menjadi negara maju.“Potensi penyimpanan di Indonesia saat ini diperkirakan mencapai 400 giga ton yang memberikan peluang bisnis dan investasi yang signifi kan di negara ini,” katanya beberapa waktu lalu.Gerak cepat pemerintah juga dibuktikan dengan diresmikannya proyek carbon capture, utilization, and storage (CCUS) Ubadari di Papua oleh Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Indonesia juga berhasil mengunci kesepakatan investasi dari ExxonMobil yang ingin menggelontorkan US$15 miliar untuk meningkatkan pertumbuhan industri dan dekarbonisasi di dalam negeri melalui pengembangan fasilitas CCS dan kilang petrokimia. Fasilitas yang akan dibangun oleh ExxonMobil nantinya bakal menjadi yang terbesar di Asia Tenggara.ExxonMobil menggandeng Pertamina agar bisa mengoptimalkan potensi di Laut Jawa dengan potensi penyimpanan CO2 hingga 3 giga ton.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023