Pemerintah Menawarkan Insentif Pajak Hiburan
Penerapan pajak hiburan masih menuai penolakan pengusaha. Untuk meredam gejolak di lapangan, pemerintah berencana mengucurkan setidaknya dua insentif pajak kepada para pelaku usaha hiburan. Pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hiburan seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Tidak hanya itu, pemerintah menyiapkan insentif perpajakan berupa PPh Badan Ditanggung Pemerintah (DTP).
"Masukannya tadi sudah kita terima semua. Saya minta, solusinya tadi dengan Surat Edaran (SE) Mendagri. Pada waktu di Istana, saya sampaikan akan ada SE, dan Kepala Daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri," kata Airlangga, Senin (22/1). Menko Airlangga menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD telah jelas diatur bahwa kepala daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah. Selanjutnya, Airlangga menyampaikan Kementerian Keuangan bersama kementerian/lembaga terkait tengah menyelesaikan kajian untuk memberikan dukungan insentif perpajakan untuk Sektor Pariwisata yang berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah).
Besaran insentif pajak PPh Badan DTP tersebut sebesar 10%, sehingga tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12% (dari tarif normal 22%). Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani mengatakan dengan adanya surat edaran tersebut, maka pemerintah daerah (pemda) bisa mengeluarkan insentif fiskal untuk sektor hiburan tanpa pengajuan individual. "Jadi ini informasi untuk seluruh pelaku jasa hiburan di Indonesia seluruhnya bahwa pembayaran pajak hiburan nantinya dibayarkan sesuai tarif yang lama," kata dia.
Pengusaha Hotman Paris Hutapea juga merasa tarif pajak hiburan sebesar 40%-75% sangat memberatkan dan bisa mematikan dunia usaha. Belum lagi, ditambah pajak lainnya, bisa-bisa para pengusaha menyetorkan pajak hampir 100% ke kas negara.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023