;

Aturan Devisa Ekspor Dievaluasi Lagi

Ekonomi Hairul Rizal 04 Dec 2023 Kontan
Aturan Devisa Ekspor Dievaluasi Lagi
Pemerintah memperpanjang masa evaluasi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan Pengolahan Sumber Daya Alam. Perpanjangan masa eveluasi ini untuk menampung masukan para pelaku usaha atau eksportir terkait beleid tersebut. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, evaluasi kebijakan ini akan berlangsung dalam tiga bulan ke depan sejak November 2023 hingga hingga Februari 2024. Ia meyakini perpanjangan evaluasi akan meningkatkan kepatuhan eksportir untuk menyimpan DHE dalam sistem keuangan dalam negeri minimal selama tiga bulan. Dari catatan pemerintah, berdasarkan hasil evaluasi oleh Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan, telah terjadi peningkatan ekspor SDA sejak Juli 2023 yang diikuti kenaikan pendapatan pada rekening khusus (reksus). Selain itu, pangsa ekspor SDA mengalami peningkatan hingga di atas 60%. Lebih lanjut, penerimaan DHE SDA pada rekening khusus turut mendorong peningkatan penyaluran kredit valas bank dan dana pihak ketiga (DPK) valas bank, sejalan dengan penempatan DHE ke deposito valas bank. Adapun penerimaan DHE SDA pada Agustus 2023 mencapai  US$ 10,5 miliar, kemudian pada September 2023 turun tipis menjadi  US$  9 miliar dan pada Oktober 2023 kembali naik menjadi sebesar US$ 10,2 miliar. Sementara nilai yang ditempatkan mencapai  US$ 2,7 miliar pada Agustus 2023, sebesar US$ 2,3 miliar pada September 2023, dan  US$ 2,9 miliar pada Oktober 2023. "Harusnya persentase penempatan sebesar 30% dari nilai penerimaan, namun saat ini kisarannya di angka 25% hingga 29%," tambah Susiwijono. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, tingkat kepatuhan aturan PP No. 36/2023 sudah baik. Menurut catatannya, yang tidak patuh hanya sekitar 1% saja. Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, pemerintah masih perlu mendengar masukan atau keluhan pengusaha karena kemungkinan ada faktor lain yang menyebabkan penempatan DHE SDA masih minim. Sebab, insentif yang diberikan pemerintah seharusnya menarik bagi pengusaha. Sementara itu, Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Indonesia Chandra Wahjudi menilai, agar penerapan DHE SDA berjalan sesuai harapan, perlu ada insentif tambahan bagi pengusaha. Misalnya diskon pajak penghasilan (PPh) bunga dari penempatan DHE bisa diperbesar atau jangka waktu yang lebih menarik.
Download Aplikasi Labirin :