;

LADANG BARU PENERIMAAN PAJAK

Politik dan Birokrasi Hairul Rizal 05 Oct 2023 Bisnis Indonesia (H)
LADANG BARU PENERIMAAN PAJAK

Indonesia mendapatkan sumber baru untuk menggali potensi penerimaan negara setelah Kerangka Inklusif The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD)/G20 menyelesaikan negosiasi mengenai instrumen multilateral yang akan melindungi hak negara-negara berkembang. Negosiasi yang dimaksud adalah Peraturan Subjek Pajak atau The Subject to Tax Rule (STTR) yang membuka celah bagi negara berkembang termasuk Indonesia mengeksekusi topup tax atau pungutan selisih tarif Pajak Penghasilan (PPh). Secara konkret, ketentuan multilateral instrument atau MLI itu melegalisasi pungutan pajak atas beragam transaksi internal grup lintas yurisdiksi, sepanjang pembayaran tersebut dikenai PPh Badan dengan tarif nominal di bawah 9%. Ada tujuh jenis transaksi yang menjadi subjek dari mekanisme ini, yakni bunga, royalti, pembayaran layanan tertentu, premi asuransi dan reasuransi, biaya pembiayaan, sewa, serta imbalan atas penyedia jasa. Dengan adanya skema ini maka hak pemajakan bisa dilakukan tanpa harus melakukan negosia­si bilateral melalui Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Sekjen OECD Mathias Cormann, mengatakan 70 negara berkembang Anggota Kerangka Inklusif solusi pemajakan global berhak untuk memasukkan STTR dalam perjanjian dengan yurisdiksi lain. MLI untuk STTR ini merupakan salah satu kerangka solusi dua pilar pemajakan global yang memiliki semangat untuk memberikan keadilan pajak bagi negara berkembang.

OECD pun pernah menghitung potensi penerimaan pajak secara global ketika seluruh negara telah menerapkan solusi dua pilar. Khusus untuk implementasi Pilar 2 yang mengakomodasi global minimum tax dan STTR, akan menambah setoran pajak US$220 miliar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, mengatakan pemerintah memiliki pi­jakan hukum yang kuat untuk menerapkan STTR. Regulasi yang dimaksud adalah UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PP No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto, menjelaskan Indonesia akan diuntungkan oleh ketentuan itu apabila banyak perusahaan multinasional yang memenuhi threshold. Namun menurutnya, tidak banyak perusahaan yang masuk ke dalam kategori itu di Indonesia. Selain itu, tarif tax treaty Indonesia dengan negara-negara mitra atas pembayaran bunga, dividen, dan royalti yang di bawah 9% amat terbatas. Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono, menambahkan tantangan dalam implementasi STTR berkaitan dengan kondisi bahwa pemberi penghasilan di negara sumber tidak bisa langsung memotong PPh atas imbalan yang dibayarkan ke penerima penghasilan di negara domisili.

Download Aplikasi Labirin :