Jaga Denyut Nadi UMKM dengan Pengetatan Impor Barang Konsumsi
JAKARTA,ID-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempercepat implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor barang kiriman pada 17 Oktober 2023, dari sebelumnya pada 17 November 2023. Hal ini untuk menjaga geliat UMKM di Tanah Air. Regulasi ini diterbitkan sebagai wujud tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo agar dapat mengurangi impor barang konsumsi. Pemerintah sedang melakukan tindak lanjut program Reformasi Birokrasi dan Transformasi. Kelembagaan (RBTK) serta melakukan perbaikan proses bisnis impor dan ekspor barang kiriman. Direktur Teknis Kepabeanan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan implementasi aturan barang kiriman dipercepat dari semestinya. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023