;

Jaga Denyut Nadi UMKM dengan Pengetatan Impor Barang Konsumsi

Ekonomi Yuniati Turjandini 13 Oct 2023 Investor Daily
Jaga Denyut Nadi UMKM dengan Pengetatan Impor Barang Konsumsi
JAKARTA,ID-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempercepat implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96  Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor barang kiriman pada 17 Oktober 2023, dari sebelumnya pada 17 November 2023. Hal ini untuk menjaga geliat UMKM di Tanah Air. Regulasi ini diterbitkan  sebagai wujud tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo  agar dapat mengurangi impor barang konsumsi. Pemerintah sedang melakukan tindak lanjut program Reformasi Birokrasi dan Transformasi. Kelembagaan (RBTK) serta melakukan perbaikan  proses bisnis impor dan ekspor barang kiriman. Direktur Teknis Kepabeanan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan implementasi  aturan barang kiriman  dipercepat dari semestinya. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :