Impor barang Konsumsi Diperketat
JAKARTA,ID-Pemerintah segera menerapkan kebijakan pengetatan impor terhadap delapan kelompok komoditas tertentu, menyusul terbitnya kebijakan terkait perdagangan melalui sistem elektronik. Komoditas-komoditas itu meliputi produk atau barang konsumsi yang diimpor melalui retail online crossborder, importasi biasa, maupun jasa titip. Kebijakan tersebut dilakukan karena maraknya keluhan dari sejumlah pihak, baik pedagang, asosiasi usaha maupun masyarakat terkait peredaran barang impor di pasar tradisional, sepinya pasar-pasar tradisional, dan peningkatan barang-barang impor melalu platform digital (e-commerce). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo pemerintah akan fokus pada pengetatan impor komoditas tertentu yaitu pakaian jadi, mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, obat tradisonal, suplemen kesehatan, dan tas. (Yetede)
Postingan Terkait
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
28 Jun 2025
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
26 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023