;

Otorita Ibu Kota Negara Leluasa Mencari Utang

Otorita Ibu Kota Negara Leluasa Mencari Utang
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN), kemarin. Beleid yang mengubah UU Nomor 3/2022 tentang IKN itu mengatur beberapa poin krusial, termasuk pembiayaan proyek IKN dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketua Panitia Kerja (Panja)  Pembahasan Revisi UU IKN Junimart Girsang mengatakan, dalam proses pembahasannya, sebanyak 20 daftar inventarisasi masalah (DIM) tidak berubah, serta 13 DIM ada perubahan redaksional. "Pandangan semua fraksi sama terhadap 109 DIM, kecuali Fraksi Partai Demokrat yang meminta penjelasan," kata dia, Selasa (3/10). Berdasarkan dokumen UU IKN yang salinannya diperoleh KONTAN, terdapat beberapa poin dalam perubahan UU IKN, seperti penguatan kewenangan khusus untuk Otoritas IKN. Kewenangan itu antara lain Otorita IKN bisa memberikan izin investasi, kemudahan berusaha, serta memberi fasilitas khusus bagi kalangan penyokong proyek IKN. Masih berdasarkan UU IKN yang baru, pemerintah bertindak sebagai penjamin utang Otorita IKN. Dengan kata lain, jika Otorita IKN tak sanggup membayar utangnya, negara akan membayar kewajiban tersebut. Sebagai catatan, jaminan ini juga diberikan pada proyek besar lainnya, termasuk proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung. Sebagai gambaran, proyek IKN membutuhkan anggaran jumbo, yakni mencapai sebesar Rp 466 triliun. Dari jumlah itu, pemerintah akan memenuhi pendanaan proyek IKN dari APBN sebesar Rp 89,4 triliun, melalui skema kerjasama pemerintah dan swasta atau skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) senilai Rp 253,4 triliun, sementara pendanaan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) senilai Rp 123,2 triliun. Nah, pembiayaan IKN yang turut menyedot dana APBN menuai sorotan publik. "APBN akan sangat terbebani di tengah banyak persoalan krusial lain yang belum tuntas diselesaikan pemerintah, misalnya kemiskinan, stunting, infrastruktur dasar bagi publik," kata Misbah Hasan, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), kemarin.
Download Aplikasi Labirin :