Kebijakan
( 1341 )Otorita Ibu Kota Negara Leluasa Mencari Utang
Dukung Perekonomian, Fundamental Koperasi Perlu di Perkuat
KINERJA INDUSTRI TEKSTIL NASIONAL : BEBAN BERGANDA PENGUSAHA TPT
Setelah lama bergulat dengan banjirnya produk impor di pasar dalam negeri, industri tekstil dan produk tekstil mendapat tekanan tambahan dari aturan mengenai kawasan berikat yang memungkinkan hasil produksinya masuk ke dalam pasar domestik. Kementerian Perindustrian membeberkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2018 tentang Kawasan Berikat memungkinkan barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah kepabeanan yang diorientasikan untuk ekspor disalurkan ke pasar domestik. Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, mengatakan bahwa aturan tersebut membuat banyak produk dari kawasan berikat yang sesungguhnya diorientasikan untuk ekspor justru dialihkan ke pasar dalam negeri. Untuk diketahui, Pasal 31 PMK No. 131/2018 memang menyebut, pengeluaran hasil produksi ke tempat lain dalam daerah pabean dilakukan dalam jumlah paling banyak 50% dari penjumlahan nilai realisasi ekspor dan penjualan ke berbagai kawasan. “Kami melihat itu salah satu yang menjadi masalah. Jadi, ada produk-produk industri yang ada di kawasan berikat dan berorientasi ekspor malah masuk ke pasar domestik,” jelasnya. Hal tersebut pun diamini oleh Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier yang menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mengevaluasi regulasi agar bisa merumuskan skema pembenahan pasar untuk industri TPT. Secara terpisah, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membenarkan bahwa pengusaha di kawasan berikat dapat melempar produknya ke pasar domestik. “Dalam situasi tertentu, terutama saat permintaan global menurun, seperti terjadi saat pandemi, dapat diberikan fasilitas penyerahan ke dalam negeri setelah dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi sektor industri,” katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (1/10). Berkaitan dengan melemahnya industri TPT nasional akibat banjir barang impor, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memastikan akan aktif berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian dan instansi lainnya, termasuk asosiasi pengusaha kawasan berikat. Sementara itu, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mewanti-wanti serbuan eksportir TPT dari negara maju, seperti Amerika Serikat hingga Uni Eropa, sebagai akibat dari melemahnya permintaan global. Ketua Umum API Jemmy Kartiwa mengatakan, Indonesia menjadi sasaran empuk sebagai pangsa pasar produk TPT di tengah pelemahan daya beli di negara tersebut akibat inflasi yang terjadi.
OJK Wajibkan Bank Blokir Rekening Mencurigakan
Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan Dikhawatirkan Sarat Pungutan Liar
Perpres No 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan
Pekerjaan bertujuan memastikan permintaan dan penawaran tenaga kerja lebih
tepat sasaran. Hanya saja, pelaksanaan perpres itu dikhawatirkan berpotensi menimbulkan
program lowongan kerja yang sarat pungutan liar. Perpres No 57/2023 ditetapkan
dan diundangkan pada 25 September 2023. Sesuai pasal perpres itu, lowongan pekerjaan
yang berasal dari dalam negeri wajib dilaporkan oleh pemberi kerja kepada
Menaker melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Pelaporan lowongan pekerjaan
itu tidak dipungut biaya. Adapun menurut Pasal 5, pelaporan memuat identitas
pemberi kerja, nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, masa
berlaku lowongan pekerjaan, serta informasi jabatan. Pelaporan lowongan
pekerjaan diverifikasi oleh pengantar kerja dan/atau petugas antar kerja.
Berdasar Pasal 13, pemerintah pusat bertugas, membangun, memelihara,
dan mengembangkan sistem informasi ketenagakerjaan serta melakukan monitoring
dan evaluasi kepada pemberi kerja terkait kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan.
Selain itu, memberi sanksi kepada pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban
melaporkan lowongan pekerjaan. Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh
Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, Perpres No 57/2023 menjadi perbaikan
Kepres No 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. ”Meski Perpres
No 57/2023 menyatakan tidak dipungut biaya, kami mengkhawatirkan program wajib
lapor lowongan pekerjaan menjadi ajang korupsi dan pungutan liar oleh pengantar
kerja sehingga menjadi masalah bagi perusahaan dan pencari kerja,” tutur Timboel.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan,
KSPI pernah menemukan beberapa kasus pencari kerja mendatangi dinas tenaga
kerja di daerah, tetapi oleh dinas malah diminta membayar sejumlah uang agar
bisa dihubungkan dengan pemberi kerja. (Yoga)









