;
Tags

Kebijakan

( 1333 )

Saatnya UMKM Mulai Tingkatkan Kualitas Produk

KT1 29 Sep 2023 Investor Daily (H)
JAKARTA,ID-Pemerintah telah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 sebagai payung hukum bagi upaya melindungi UMKM dan membangun ekosistem  niaga elektronik (e-commerce) yang adil, sehat, dan bermanfaat. Namun, secara bersamaan, pelaku UMKM juga diminta untuk meningkatkan kualitas produk mereka agar mampu bersaing dengan produk-produk impor. "Tidak ada pemerintah yang UMKM-nya itu gulung tikar diam aja, enggak ada. Pemerintah harus hadir, karena di negara manapun kalau UMKM enggak berkembang negaranya enggak akan maju," ujar Menteri Perdagangan  (Mendag) Zlkifli Hasan kepada awak media usai mengunjungi area Blok A, Pasar Tanah Abang di Jakarat Pusat, Kamis. (28/9/2023). Namun Mendag menekankan, disamping pemerintah membuat kebijakan untuk melindungi UMKM dari derasnya impor produk  yang diperjual belikan secara online. (Yetede)

Berkukuh Percepat Pemilihan Kepala Daerah Serentak

KT1 28 Sep 2023 Tempo
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri mengumpulkan Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Hotel Ayana, Jakarta Pusat, Senin, 25 September lalu. Dalam kegiatan tersebut, Kemendagri meminta masukan keempat pihak itu mengenai muatan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pelaksana harian Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Yudia Ramli, mengatakan tim Kemendagri mendengarkan masukan keempat pihak dalam rapat konsinyering tersebut. Hasil dari pertemuan itu, mereka mempersilakan pemerintah menerbitkan perpu pilkada. Setelah itu, kata Yudia, tim internal Kemendagri mengharmonisasi muatan draf perpu pilkada. “Saat ini tim internal sedang melakukan harmonisasi,” kata dia, Rabu, 27 September 2023.  Yudia melanjutkan, pemerintah akan mengirim draf perpu pilkada ke DPR lebih dulu setelah pembahasan di tingkat pemerintah tuntas. Draf perpu akan sampai di tangan Komisi Pemerintahan DPR sebelum Presiden Joko Widodo menerbitkan perpu pilkada.

Pemerintah hendak menerbitkan perpu pilkada dengan maksud mempercepat pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada 2024. Awalnya, KPU menetapkan jadwal pencoblosan pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024. Kemudian pemerintah ingin mempercepat waktu pencoblosan dua bulan lebih awal, atau pada September 2024. Rencana percepatan itu terhalang oleh ketentuan Pasal 201 ayat 8 UU Pilkada yang mengatur pemungutan suara serentak pemilihan kepala daerah digelar pada November 2024. (Yetede)

Transformasi Digital Butuh Regulasi Holistik

KT1 26 Sep 2023 Investor Daily (H)
JAKARTA,ID-Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya regulasi terkait transformasi digital. Regulasi tersebut harus dibuat dengan lebih holistis agar perkembangan teknologi dapat menciptakan potensi ekonomi baru dan tidak menghambat perekonomian yang sudah ada.  "Payung besar regulasi tentang transformasi digital ini memang harus diuat lebih holistis dan ini sedang dikerjakan pemerintah agar perkembangan teknologi bisa menciptakan potensi ekonomi baru, bukan membunuh ekonomi yang sudah ada, bukan menggerus ekonomi yang sudah ada," ujar Presiden dalam sambutannya pada Pembukaan Konggres XXV Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2023, yang digelar di Istana Negara jakarta, Senin (25/09/2023). Presiden juga mengatakan, regulasi tersebut dibuat unutk mengganti pesatnya kemajuan teknologi. Selain itu, melalui regulasi transformasi digital tersebut, pemerintah ingin memberikan payung hukum terhadap industri kreatif dan UMKM di Tanah Air. (Yetede)

Mengawal Keadilan Sosial di Tanah Gusuran

HR1 26 Sep 2023 Bisnis Indonesia

Atas nama pemerintah, Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan jenis tanah ulayat atau adat dalam daftar lahan yang dapat diambil alih oleh Negara melalui skema pembayaran ganti rugi. Kebijakan ini khusus untuk memuluskan Proyek Strategis Nasional (PSN). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 95/2023 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).  Aturan yang diteken pada 15 September 2023 itu hasil revisi dari PMK No. 139/2020. Pengubahan PMK itu bertujuan meningkatkan tata kelola dan mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan tanah bagi PSN. Secara lengkap, revisi itu mengatur jenis lahan yang masuk kategori tanah instansi yang merupakan barang milik negara dan daerah yang dimiliki BUMN/BUMD. Selain itu, tanah wakaf, tanah kas desa, aset desa, tanah ulayat, dan pemakaman umum.  Ganti rugi yang diberikan pada pemilik tanah dalam bentuk uang atau nonmateri berupa penyediaan aset pengganti atau relokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

LMAN yang mendapatkan manfaat dari revisi itu. LMAN adalah satuan kerja di lingkungan Kemenkeu yang melaksanakan tugas dan fungsi manajemen aset negara dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Dana jangka panjang yang dimaksud adalah hasil akumulasi dari pembiayaan, serta hasil pengelolaan untuk pengadaan tanah PSN. Pada dasarnya, LMAN mendapatkan alokasi anggaran pengadaan tanah bagi PSN langsung dari kas umum negara. Sebagaimana diketahui, persoalan tanah sering menjadi masalah utama dalam pelaksanaan PSN. Presiden Joko Widodo berulang menyampaikan bahwa pembebasan lahan masih menjadi momok dalam pengerjaan proyek strategis nasional.  Saat pembebasan lahan, kerap terjadi konflik dengan masyarakat. Peristiwa yang baru saja terjadi adalah kerusuhan warga dengan aparat di Pulau Rempang yang akan dikembangkan menjadi kawasan industri. Kawasan di bawah kuasa BP Batam itu dikelola oleh perusahaan milik pengusaha Tomy Winata dengan proyek bernama Rempang Eco City. Perusahaan kaca asal China, Xinyi Group, bakal menjadi investor dengan komitmen awal Rp175 triliun.

SOLUSI POLEMIK LAHAN PSN

HR1 26 Sep 2023 Bisnis Indonesia (H)

Ruang fiskal yang mulai longgar setelah terimpit pandemi dan lesatan inflasi, hingga solidnya pemulihan ekonomi nasional dimanfaatkan betul oleh pemerintah untuk mengakselerasi pengerjaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Beragam upaya pun telah dilakukan untuk memacu progres pembangunan PSN, mulai dari mengutak-atik jenis proyek, hingga melakukan negosiasi dengan banyak investor agar bersedia menanamkan modalnya di Tanah Air. Termutakhir, pemerintah juga merevisi regulasi yang menjadi pijakan dalam pendanaan pengadaan lahan di proyek strategis, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 95/2023 tentang Perubahan Atas PMK No. 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara. Dalam beleid yang diundangkan pada 15 September 2023 itu, otoritas fiskal melakukan perubahan sederet substansi krusial untuk memperlicin kucuran dana pengadaan lahan di proyek strategis. Di antaranya memperbaiki mekanisme penggantian rugi lahan yang akan dijadikan lokasi PSN, mengubah jenis lahan yang bisa dijadikan lokasi PSN, menambah sumber dana jangka panjang untuk pengadaan lahan, hingga mekanisme penggunaan lahan ulayat atau adat.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro, menjelaskan perubahan PMK ini ditujukan untuk menyelaraskan dengan PMK No. 62/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Selain itu, aturan terbaru tersebut juga memberikan fleksibilitas penggunaan dana jangka panjang. Kementerian Keuangan pun tak menampik, LMAN menjadi aktor kunci dalam pembebasan lahan untuk proyek strategis. Oleh sebab itu, LMAN mendapatkan alokasi penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp15 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban, mengatakan ada tiga fokus dari penggunaan anggaran tersebut. Pertama, melakukan optimalisasi aset negara yang didasarkan pada kemanfaatan. Kedua, melakukan inovasi terkait optimalisasi aset dengan memiliki satu platform. Ketiga, pembebasan lahan untuk seluruh PSN. "Nantinya itu untuk pembangunan semua proyek infrastruktur," katanya. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mengatakan pemerintah berupaya untuk menangani seluruh persoalan yang muncul dalam pengerjaan PSN. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal, mengatakan pada dasarnya pemerintah membutuhkan anggaran untuk pengadaan lahan cukup besar.

Mengoptimalkan Barang Milik Negara

HR1 25 Sep 2023 Bisnis Indonesia

Pemanfaatan aset negara, atau yang dalam istilah legal disebut barang milik negara (BMN), baik dalam bentuk tetap maupun barang bergerak, sering menuai sengketa terkait dengan hak kepemilikan antara warga dan pemerintah. Bahkan, sengkarut pengelolaan BMN cukup banyak. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2022 yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada permasalahan dalam pengelolaan aset di 58 kementerian/lembaga (K/L) dengan nilai temuan mencapai Rp36,53 triliun. Temuan paling banyak terhadap permasalahan aset tetap yang belum didukung dengan dokumen kepemilikan yakni senilai Rp24,8 triliun. Aset tetap itu dapat berbentuk tanah, bangunan, mesin, dan peralatan kendaraan lain. Temuan paling banyak berikutnya yakni menyangkut penatausahaan aset tetap yang tidak tertib senilai Rp8,34 triliun. Dari sisi penataan aset tetap melalui sertifikat, BPK mencatat penerbitan sertifikat sebanyak 40.694 bidang tanah BMN dilakukan sepanjang 2022 yang terdiri atas 29.424 bidang tanah yang disertifikat dan 11.270 bidang tanah penuntasan tanah BMN yang Bersertifikat Belum Sesuai Ketentuan (BBSK). Kelemahan regulasi menjadi salah satu faktor yang membuat polemik pengelolaan aset di Indonesia makin rumit diselesaikan padahal, mengacu kepada laporan kajian Sekretariat Ka­bi­net yang dipublikasikan tahun lalu, sudah ada empat regulasi yang mengatur perihal pengelolaan aset negara yakni UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah (PP) No. 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Kementerian dan lembaga negara yang akan pindah ke IKN Nusantara seyogyanya perlu se­ge­ra menyerahkan aset mereka ke­pada pengelola barang untuk dapat dilakukan pemanfaatan. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang bertugas dalam pencatatan aset juga harus memastikan semua aset negara dikelola secara memadai.

Mendukung Indonesia Keluar dari Middle Income Trap

KT1 25 Sep 2023 Investor Daily
JAKARTA,ID-Empat aspek prioritas menjadi dasar penyusunan Peta Jalan Indonesia Emas 2045, yakni aspek meningkatkan ketahanan pangan dan kesehatan, aspek kesejahteraan, aspek inkluisivitas, dan aspek keberlanjutan. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia  berharap peta jalan tersebut mendukung Indonesia keluar dari jebakan middle income trap. Kadin Indonesia membuat Peta Jalan Indonesia Emas 2045. Dengan adanya Peta Jalan ini diharapkan dapat menjadi sebagai panduan yang melengkapi kerangka kebijakan pemerintah untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045, yaitu menjadi sebagai panduan yang melengkapi kerangka kebijakan pemerintah untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2024, yaitu menjadi negara maju dan sejahtera. "Kadin telah menghimpun masukan dari setiap sektor industri dengan melibatkan UMKM lebih dari 150 asosiasi industri, 500 pelaku usaha 10 lembaga swadaya masyarakat 30 akademisi 20 serikat buruh, dan 5 organisasi keagamaan," kata Arsjad. (Yetede)

Formasi Seleksi Guru PPPK Masih Jauh dari Kebutuhan

KT3 22 Sep 2023 Kompas

Pemerintah membuka 296.059 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam seleksi calon ASN 2023. Jumlah ini masih jauh dari kebutuhan pengangkatan guru PPPK yang mencapai 601.286 guru tahun ini, baik dari sisa formasi pada 2021 dan 2022 maupun dari kebutuhan guru pensiun. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Nunuk Suryani mengatakan, jumlah ini masih sangat kecil dan cukup menghambat tujuan untuk mewujudkan sejuta guru ASN PPPK. Dari jumlah formasi guru PPPK yang dibuka tahun ini, sebanyak 50.428 formasi diperuntukkan bagi pelamar prioritas satu (P1). Sementara seleksi PPPK guru tahun lalu masih menyisakan 62.524 guru pelamar P1 yang belum mendapatkan formasi. Artinya,tidak semua guru P1 bisa terserap dalam seleksi guru PPPK tahun ini.

”Jadi, persentasenya masih kecil untuk formasi ini. Masih banyak yang belum terakomodasi untuk guru non-ASN yang ada di sekolah-sekolah negeri,” kata Nunuk, Kamis (21/9) di Jakarta. Guru P1 adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. Mereka langsung bisa lolos menjadi PPPK dengan nilai tahun lalu yang diurutkan sesuai kuota tahun ini. Nunuk menjelaskan, berbagai upaya yang mereka lakukan belum bisa memenuhi semuanya. Hal ini disebabkan beberapa hal, seperti ada daerah yang memang butuh guru PPPK, tetapi tidak membuka formasi serta ada daerah yang kelebihan pasokan guru. Salah satu upaya untuk mengoptimalkan kuota yaitu memperbaiki peta linearitas yang sudah diterbitkan. Contoh-nya, guru Bahasa Inggris linier dengan guru kelas SD. ”Kita masih punya satu ronde lagi untuk melaksanakan seleksi ASN PPPK. Jadi, kalau bicara kekurangan 1 juta guru tahun lalu, tahun ini sudah bisa selesai di angka 750.000,” ujarnya. (Yoga)


BAGI HASIL MIGAS : SKEMA LAMA ‘JERAT’ KKKS

HR1 22 Sep 2023 Bisnis Indonesia

Persoalan keekonomian pengembangan wilayah kerja kembali menyelimuti industri hulu minyak dan gas bumi atau migas. Sejumlah kontraktor kontrak kerja sama meminta pemerintah melakukan perubahan kontrak agar sektor tersebut bisa melaju lebih kencang. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) membeberkan bahwa sebagian pengembangan lapangan migas terkendala oleh persoalan keekonomian akibat rezim kontrak bagi hasil dengan skema gross split lama. Untuk diketahui, pemerintah tahun ini memang merevisi aturan mengenai gross split yang telah berlaku sejak 2018 menjadi new simplified gross split agar bisa mendorong pengembangan bisnis hulu migas menjadi lebih sederhana, cepat, kompetitif, efektif, dan akuntabel. Skema gross split baru itu memungkinkan KKKS mendapatkan bagi hasil dalam rentang 80%—90% sebelum pajak, sesuai dengan profil risiko lapangan migas yang digarap. Deputi Eksplorasi, Pengembangan, dan Manajemen Wilayah SKK Migas Benny Lubiantara mengatakan, sebagian besar lapangan migas yang menggunakan skema gross split lama adalah wilayah kerja pengembangan yang dikelola oleh PT Pertamina Hulu Energi.SKK Migas bersama Pertamina Hulu Energi pun terus melakukan diskusi ihwal tambahan insentif atau kemungkinan lain untuk mengubah kontrak bagi hasil itu menjadi cost recovery. Hanya saja, SKK Migas cenderung lebih berhati-hati untuk mengubah ketentuan kontrak bagi hasil tersebut. Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Noor Arifin Muhammad mengatakan, lebih dari lima production sharing contract (PSC) mesti jalan di tempat lantaran terganjal isu keekonomian. Saat ini beberapa KKKS juga diketahui tengah mengajukan permohonan insentif tambahan, dan kemungkinan peralihan kontrak dari gross split lama menjadi cost recovery.Di sisi lain, Kementerian ESDM juga tengah memfinalisasi dua aturan yang mengatur PSC dan fasilitas perpajakan pada industri hulu migas, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 27/2017 dan PP No. 79/2010. Sementara itu, Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) Moshe Rizal mengatakan, yang menjadi persoalan dari skema bagi hasil di Indonesia adalah tidak mempromosikan kepastian pengembalian investasi.

Menimbang Registrasi Biometrik Kartu Seluler

KT1 21 Sep 2023 Investor Daily
JAKARTA,ID-Kemenkominfo tengah mempertimbangkan rencana penerapan registrasi kartu seluler (subcriber identity module/SIM card) biometrik dengan menggunakan teknologi deteksi wajah (face recognation), sidik jari (finger print), dan deteksi mata (irish recogniti).  Cara ini bisa diharapkan bisa penerapannya agar lebih bisa melindungi para pemilik kartu seluler dan masyarakat dari potensi kejahatan digital melalui media kartu seluler. Data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), per Juni 2023 pengguna kartu seluler aktif di Indonesia mencapai 338 jutaan setelah divalidasi oleh Direktur Jenderal Pendudukan dan catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Jumlahnya sedikit berbeda dengan data empat operator seluler Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smartfren sekitar 349 jutaan. Dari jumlah tersebut, mayoritas atau 97% merupakan pengguna SIM card bayar dan sisanya 3% pengguna SIM pascabayar. (Yetede)

Pilihan Editor