;
Tags

Kebijakan

( 1327 )

Mengoptimalkan Barang Milik Negara

HR1 25 Sep 2023 Bisnis Indonesia

Pemanfaatan aset negara, atau yang dalam istilah legal disebut barang milik negara (BMN), baik dalam bentuk tetap maupun barang bergerak, sering menuai sengketa terkait dengan hak kepemilikan antara warga dan pemerintah. Bahkan, sengkarut pengelolaan BMN cukup banyak. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2022 yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada permasalahan dalam pengelolaan aset di 58 kementerian/lembaga (K/L) dengan nilai temuan mencapai Rp36,53 triliun. Temuan paling banyak terhadap permasalahan aset tetap yang belum didukung dengan dokumen kepemilikan yakni senilai Rp24,8 triliun. Aset tetap itu dapat berbentuk tanah, bangunan, mesin, dan peralatan kendaraan lain. Temuan paling banyak berikutnya yakni menyangkut penatausahaan aset tetap yang tidak tertib senilai Rp8,34 triliun. Dari sisi penataan aset tetap melalui sertifikat, BPK mencatat penerbitan sertifikat sebanyak 40.694 bidang tanah BMN dilakukan sepanjang 2022 yang terdiri atas 29.424 bidang tanah yang disertifikat dan 11.270 bidang tanah penuntasan tanah BMN yang Bersertifikat Belum Sesuai Ketentuan (BBSK). Kelemahan regulasi menjadi salah satu faktor yang membuat polemik pengelolaan aset di Indonesia makin rumit diselesaikan padahal, mengacu kepada laporan kajian Sekretariat Ka­bi­net yang dipublikasikan tahun lalu, sudah ada empat regulasi yang mengatur perihal pengelolaan aset negara yakni UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah (PP) No. 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Kementerian dan lembaga negara yang akan pindah ke IKN Nusantara seyogyanya perlu se­ge­ra menyerahkan aset mereka ke­pada pengelola barang untuk dapat dilakukan pemanfaatan. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang bertugas dalam pencatatan aset juga harus memastikan semua aset negara dikelola secara memadai.

Mendukung Indonesia Keluar dari Middle Income Trap

KT1 25 Sep 2023 Investor Daily
JAKARTA,ID-Empat aspek prioritas menjadi dasar penyusunan Peta Jalan Indonesia Emas 2045, yakni aspek meningkatkan ketahanan pangan dan kesehatan, aspek kesejahteraan, aspek inkluisivitas, dan aspek keberlanjutan. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia  berharap peta jalan tersebut mendukung Indonesia keluar dari jebakan middle income trap. Kadin Indonesia membuat Peta Jalan Indonesia Emas 2045. Dengan adanya Peta Jalan ini diharapkan dapat menjadi sebagai panduan yang melengkapi kerangka kebijakan pemerintah untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045, yaitu menjadi sebagai panduan yang melengkapi kerangka kebijakan pemerintah untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2024, yaitu menjadi negara maju dan sejahtera. "Kadin telah menghimpun masukan dari setiap sektor industri dengan melibatkan UMKM lebih dari 150 asosiasi industri, 500 pelaku usaha 10 lembaga swadaya masyarakat 30 akademisi 20 serikat buruh, dan 5 organisasi keagamaan," kata Arsjad. (Yetede)

Formasi Seleksi Guru PPPK Masih Jauh dari Kebutuhan

KT3 22 Sep 2023 Kompas

Pemerintah membuka 296.059 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam seleksi calon ASN 2023. Jumlah ini masih jauh dari kebutuhan pengangkatan guru PPPK yang mencapai 601.286 guru tahun ini, baik dari sisa formasi pada 2021 dan 2022 maupun dari kebutuhan guru pensiun. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Nunuk Suryani mengatakan, jumlah ini masih sangat kecil dan cukup menghambat tujuan untuk mewujudkan sejuta guru ASN PPPK. Dari jumlah formasi guru PPPK yang dibuka tahun ini, sebanyak 50.428 formasi diperuntukkan bagi pelamar prioritas satu (P1). Sementara seleksi PPPK guru tahun lalu masih menyisakan 62.524 guru pelamar P1 yang belum mendapatkan formasi. Artinya,tidak semua guru P1 bisa terserap dalam seleksi guru PPPK tahun ini.

”Jadi, persentasenya masih kecil untuk formasi ini. Masih banyak yang belum terakomodasi untuk guru non-ASN yang ada di sekolah-sekolah negeri,” kata Nunuk, Kamis (21/9) di Jakarta. Guru P1 adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. Mereka langsung bisa lolos menjadi PPPK dengan nilai tahun lalu yang diurutkan sesuai kuota tahun ini. Nunuk menjelaskan, berbagai upaya yang mereka lakukan belum bisa memenuhi semuanya. Hal ini disebabkan beberapa hal, seperti ada daerah yang memang butuh guru PPPK, tetapi tidak membuka formasi serta ada daerah yang kelebihan pasokan guru. Salah satu upaya untuk mengoptimalkan kuota yaitu memperbaiki peta linearitas yang sudah diterbitkan. Contoh-nya, guru Bahasa Inggris linier dengan guru kelas SD. ”Kita masih punya satu ronde lagi untuk melaksanakan seleksi ASN PPPK. Jadi, kalau bicara kekurangan 1 juta guru tahun lalu, tahun ini sudah bisa selesai di angka 750.000,” ujarnya. (Yoga)


BAGI HASIL MIGAS : SKEMA LAMA ‘JERAT’ KKKS

HR1 22 Sep 2023 Bisnis Indonesia

Persoalan keekonomian pengembangan wilayah kerja kembali menyelimuti industri hulu minyak dan gas bumi atau migas. Sejumlah kontraktor kontrak kerja sama meminta pemerintah melakukan perubahan kontrak agar sektor tersebut bisa melaju lebih kencang. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) membeberkan bahwa sebagian pengembangan lapangan migas terkendala oleh persoalan keekonomian akibat rezim kontrak bagi hasil dengan skema gross split lama. Untuk diketahui, pemerintah tahun ini memang merevisi aturan mengenai gross split yang telah berlaku sejak 2018 menjadi new simplified gross split agar bisa mendorong pengembangan bisnis hulu migas menjadi lebih sederhana, cepat, kompetitif, efektif, dan akuntabel. Skema gross split baru itu memungkinkan KKKS mendapatkan bagi hasil dalam rentang 80%—90% sebelum pajak, sesuai dengan profil risiko lapangan migas yang digarap. Deputi Eksplorasi, Pengembangan, dan Manajemen Wilayah SKK Migas Benny Lubiantara mengatakan, sebagian besar lapangan migas yang menggunakan skema gross split lama adalah wilayah kerja pengembangan yang dikelola oleh PT Pertamina Hulu Energi.SKK Migas bersama Pertamina Hulu Energi pun terus melakukan diskusi ihwal tambahan insentif atau kemungkinan lain untuk mengubah kontrak bagi hasil itu menjadi cost recovery. Hanya saja, SKK Migas cenderung lebih berhati-hati untuk mengubah ketentuan kontrak bagi hasil tersebut. Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Noor Arifin Muhammad mengatakan, lebih dari lima production sharing contract (PSC) mesti jalan di tempat lantaran terganjal isu keekonomian. Saat ini beberapa KKKS juga diketahui tengah mengajukan permohonan insentif tambahan, dan kemungkinan peralihan kontrak dari gross split lama menjadi cost recovery.Di sisi lain, Kementerian ESDM juga tengah memfinalisasi dua aturan yang mengatur PSC dan fasilitas perpajakan pada industri hulu migas, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 27/2017 dan PP No. 79/2010. Sementara itu, Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) Moshe Rizal mengatakan, yang menjadi persoalan dari skema bagi hasil di Indonesia adalah tidak mempromosikan kepastian pengembalian investasi.

Menimbang Registrasi Biometrik Kartu Seluler

KT1 21 Sep 2023 Investor Daily
JAKARTA,ID-Kemenkominfo tengah mempertimbangkan rencana penerapan registrasi kartu seluler (subcriber identity module/SIM card) biometrik dengan menggunakan teknologi deteksi wajah (face recognation), sidik jari (finger print), dan deteksi mata (irish recogniti).  Cara ini bisa diharapkan bisa penerapannya agar lebih bisa melindungi para pemilik kartu seluler dan masyarakat dari potensi kejahatan digital melalui media kartu seluler. Data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), per Juni 2023 pengguna kartu seluler aktif di Indonesia mencapai 338 jutaan setelah divalidasi oleh Direktur Jenderal Pendudukan dan catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Jumlahnya sedikit berbeda dengan data empat operator seluler Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smartfren sekitar 349 jutaan. Dari jumlah tersebut, mayoritas atau 97% merupakan pengguna SIM card bayar dan sisanya 3% pengguna SIM pascabayar. (Yetede)

Cermat Berhitung di Proyek Mercusuar IKN

HR1 19 Sep 2023 Bisnis Indonesia

Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) baru seumur jagung. Disahkan dan diundangkan pada 15 Februari 2022 dengan nomor 3/2022. Kini, beleid tersebut akan dirombak lagi, karena dinilai tidak sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan. UU IKN yang terdiri dari 11 bab, 44 pasal, dan dua lampiran itu, disebut ada sejumlah beleid yang mengganjal pembangunan ibu kota baru. Badan Otorita IKN Nusantara menyebutkan terdapat sembilan klausul yang menghambat proyek mercusuar Presiden Joko Widodo ini. Kesembilan poin itu mencakup hal-hal krusial, seperti luas dan batas wilayah, tata ruang, pertanahan, pembiayaan IKN Nusantara, kewenangan khusus otorita, penyelenggaraan perumahan, jaminan keberlanjutan, hingga pemantauan serta peninjauan. Sejauh ini, pembangunan IKN Nusantara mencapai 41% per 17 Agustus 2023. Berdasarkan laporan progres pembangunan IKN Nusantara yang dikutip Senin (18/9), pembangunan IKN gelombang I mencapai 41,03% dan gelombang II 0,09%.Gelombang I yang dimulai sejak 2021 hingga 3 Agustus 2023 meliputi jalan tol akses IKN, Bendungan Sepaku, Istana Negara dan Kantor Presiden.Sejumlah investor itu disebut-sebut di bawah komando taipan Sugianto Kusuma atau Aguan, pemilik Agung Sedayu Group. Sembilan perusahaan lainnya Budi Hartono (Djarum Group), Anthony Salim (Salim Group), dan Franky Widjaja (Sinarmas Group). Selain itu, ada Pui Sudarto (Pulau Intan Group), William Katuari (Wings Group), TP Rachmat/Boy Thohir (Adaro), Prajogo Pangestu (Barito Pacific), Eka Tjandranegara (Mulia Group), hingga Astra Group. Total investasi 10 taipan itu mencapai Rp40 triliun.Menurut harian ini, percepatan pengerjaan IKN Nusantara dengan memasukkan dalam proyek prioritas dan merevisi UU IKN adalah langkah positif. Namun, pemerintah pun harus berpikir strategis dan visioner. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jangan sampai menjadi bantalan, seperti pada proyek kereta cepat. Hal itu bakal menyisakan beban kepada generasi berikutnya.

Beleid Socio-Commerce Tunggu Restu Presiden

HR1 16 Sep 2023 Kontan

Proses revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik telah selesai menjalani tahap harmonisasi. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan, saat ini, revisi beleid yang juga mengatur socio-commerce itu sedang menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo untuk segera berlaku. "Revisi Permendag No. 50/2023 saat ini telah selesai dilakukan harmonisasi dan dalam tahap pengajuan persetujuan Presiden. Diharapkan segera diundangkan dalam waktu dekat," katanya kepada KONTAN, Jumat (15/9). Isy menerangkan, revisi aturan itu menjadi upaya Kemendag dalam menata platform digital melalui penyempurnaan regulasi terkait perdagangan melalui sistem elektronik. Salah satu poin pengaturannya adalah mendefinisikan model bisnis perdagangan melalui sistem elektronik, seperti marketplace dan retail online. Dalam menyusun regulasi anyar ini, Kemendag juga berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga lain, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bank Indonesia (BI), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kolaborasi ini guna menata penyelenggara sistem elektronik, sistem pembayaran, data, perpajakan, serta perizinan berusaha. Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, ada beberapa poin penting terkait aspirasi Kementerian Koperasi dan UKM dalam revisi Permendag No. 50/2020. Misalnya, untuk produk crossborder langsung dari produsen luar negeri ke konsumen di dalam negeri di bawah US$100, dilarang masuk ke Indonesia. Lalu, definisi dan pengaturan terhadap socio-commerce.

Kenaikan Gaji ASN Tahun 2024 Disetujui

KT3 15 Sep 2023 Kompas

Komisi XI DPR menyetujui kenaikan gaji ASN dari Kemenkeu, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, BPK, BPKP, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta BPS sebesar 8 % pada tahun anggaran 2024. Persetujuan tersebut diberikan saat Komisi XI DPR melakukan rapat kerja dengan enam kementerian dan lembaga tersebut di Jakarta, Kamis (14/9). Rapat yang berlangsung kurang dari 30 menit itu menghasilkan persetujuan penyesuaian pagu atau tambahan anggaran, antara lain gaji pegawai, untuk tahun anggaran 2024.

Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir mengatakan, DPR menyetujui penyesuaian tambahan anggaran untuk kenaikan gaji enam kementerian dan lembaga itu senilai hampir Rp 500 miliar. Nilai itu terdiri dari tambahan Rp 355,01 miliar untuk Kemenkeu, Rp 5,76 miliar, untuk Kementerian PPN/Bappenas, Rp 36,01 miliar untuk BPK, Rp 25,38 miliar untuk BPKP, Rp 1,31 miliar untuk LKPP, dan Rp 36,1 miliar untuk BPS. Selain untuk tambahan gaji, beberapa kementerian dan lembaga itu juga meminta  tambahan anggaran program. Contohnya, LKPP yang meminta tambahan Rp 50 miliar untuk peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan sosialisasi ke kementerian dan lembaga. (Yoga)


BUMN Ajukan Lagi Dana PMN Rp 12,8 T

HR1 15 Sep 2023 Kontan

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengusulkan penyertaan modal negara (PMN) untuk cadangan investasi bagi sejumlah perusahaan pelat merah untuk tahun 2024. Nilai PMN yang diajukan mencapai Rp 12,8 triliun. Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan, ada enam perusahaan yang bisa mendapat suntikan modal tersebut. Pertama, PT KAI (Persero) sebesar Rp 2 triliun. Anggaran cadangan investasi untuk KAI tersebut diberikan untuk penguatan permodalan. Kedua, Indonesia RE sebesar Rp 1 triliun untuk penguatan permodalan perusahaan. Ketiga, PT Pelni (Persero) sebesar Rp 3 triliun untuk pembelian kapal angkutan perintis. Keempat, PT INKA (Persero) sebesar Rp 1 triliun untuk meningkatkan kapasitas produksi. Kelima, PT PLN (Persero) Rp 5,86 triliun untuk elektrifikasi desa. Keenam, ID Food sebesar Rp 832 miliar untuk pembelian permodalan perusahaan. Adapun cadangan investasi untuk PLN diajukan kembali setelah Komisi XI DPR menolak usulan suntikan PMN sebesar Rp 10 triliun dalam rapat kerja bersama dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemkeu), pada Rabu (13/9). Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima mengusulkan untuk memanggil keenam perusahaan BUMN. Tujuannya, untuk membahas lebih lanjut mengenai rencana pengajuan PMN tahun depan. "Usulan ini kita sepakati dalam rapat ini untuk pembahasan. Nanti kita telepon satu-satu, KAI, Indonesia RE, Pelni, INKA, PLN, ID Food akan kita panggil lagi," ungkap Aria.

VISI INDONESIA EMAS 2045 : DAYA PANTIK ONGKOS LOGISTIK

HR1 15 Sep 2023 Bisnis Indonesia

Pemerintah menargetkan penurunan signifikan biaya logistik nasional menjadi 8%—9% terhadap produk domestik bruto pada 2045 sesuai dengan visi Indonesia Emas. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Manoarfa mengatakan bahwa sejumlah langkah telah disiapkan guna mencapai target itu salah satunya dengan penguatan sistem logistik nasional. “Setidak-tidaknya sasaran 2045 itu biaya logistik menjadi 9% dari PDB ,” katanya dalam acara Era Baru Biaya Logistik untuk Indonesia Emas 2045, Kamis (14/9). Sesuai perhitungan pemerintah, dia menjelaskan biaya logistik nasional pada 2022 mencapai 14,1% terhadap PDB. Namun, biaya itu belum memasukkan biaya logistik dari sisi ekspor yang mencapai 8,89% terhadap PDB. Dia melanjutkan sasaran biaya logistik menjadi 8%—9% terhadap PDB pada 2045 sangat penting guna menaikkan status Indonesia menjadi negara berpenghasilan tinggi. Suharso juga menyinggung model baru perhitungan biaya logistik yang komponennya terdiri atas biaya transportasi, biaya penyimpanan atau investory dan biaya administrasi. Ke depan, dia menegaskan pemerintah akan mengeluarkan perhitungan biaya logistik setiap tahun yang perhitungannya melibatkan kerja sama Kemenko Bidang Perekonomian, Bappenas, BPS, dan pelaku penyedia jasa logistik. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan visi Indonesia Emas 2045 menyasar peningkatan status menjadi negara berpenghasilan tinggi.   Sementara itu, Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Arif Suhartono menyatakan ada tiga langkah strategis Pelindo yang berorientasi kepada perbaikan performa logistik. Pertama, transformasi pelayanan pelabuhan. Kedua, efisiensi jaringan pelayaran, dan ketiga, integrasi pelabuhan dengan kawasan industri.

Pilihan Editor