;
Tags

Kebijakan

( 1341 )

Otorita Ibu Kota Negara Leluasa Mencari Utang

HR1 04 Oct 2023 Kontan (H)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN), kemarin. Beleid yang mengubah UU Nomor 3/2022 tentang IKN itu mengatur beberapa poin krusial, termasuk pembiayaan proyek IKN dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketua Panitia Kerja (Panja)  Pembahasan Revisi UU IKN Junimart Girsang mengatakan, dalam proses pembahasannya, sebanyak 20 daftar inventarisasi masalah (DIM) tidak berubah, serta 13 DIM ada perubahan redaksional. "Pandangan semua fraksi sama terhadap 109 DIM, kecuali Fraksi Partai Demokrat yang meminta penjelasan," kata dia, Selasa (3/10). Berdasarkan dokumen UU IKN yang salinannya diperoleh KONTAN, terdapat beberapa poin dalam perubahan UU IKN, seperti penguatan kewenangan khusus untuk Otoritas IKN. Kewenangan itu antara lain Otorita IKN bisa memberikan izin investasi, kemudahan berusaha, serta memberi fasilitas khusus bagi kalangan penyokong proyek IKN. Masih berdasarkan UU IKN yang baru, pemerintah bertindak sebagai penjamin utang Otorita IKN. Dengan kata lain, jika Otorita IKN tak sanggup membayar utangnya, negara akan membayar kewajiban tersebut. Sebagai catatan, jaminan ini juga diberikan pada proyek besar lainnya, termasuk proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung. Sebagai gambaran, proyek IKN membutuhkan anggaran jumbo, yakni mencapai sebesar Rp 466 triliun. Dari jumlah itu, pemerintah akan memenuhi pendanaan proyek IKN dari APBN sebesar Rp 89,4 triliun, melalui skema kerjasama pemerintah dan swasta atau skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) senilai Rp 253,4 triliun, sementara pendanaan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) senilai Rp 123,2 triliun. Nah, pembiayaan IKN yang turut menyedot dana APBN menuai sorotan publik. "APBN akan sangat terbebani di tengah banyak persoalan krusial lain yang belum tuntas diselesaikan pemerintah, misalnya kemiskinan, stunting, infrastruktur dasar bagi publik," kata Misbah Hasan, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), kemarin.

Dukung Perekonomian, Fundamental Koperasi Perlu di Perkuat

KT1 02 Oct 2023 Investor Daily
JAKARTA,ID-Pemerintah terus menjalankan sejumlah kebijakan untuk  memajukan koperasi di Indonesia agar terus bertumbuh, berkembang, dan berperan penting dalam perekonomian nasional. Sebagai pilar ekonomi rakyat, maka koperasi perlu penguatan fundamental agar visi dan misinya tumbuh sehat, berkualitas, dan berdaya saing tinggi. Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyampaikan, salah satu dukungan pemerintah dalam penguatan peran koperasi adalah melalui terbitnya sejumlah regulasi. Termasuk revisi Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992. Melalui Omnibus Law ini, masyarakat dimudahkan untuk mendirikan badan usaha koperasi yang hanya butuh minimal 9 orang. Sebelumnya ketentuan untuk mendirikan koperasi minimal harus 20 orang. "Di dalam UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) yang paling diributkan saat itu soal koperasi. Sebab banyak dari pelaku koperasi tidak mau  pengawasan dipindahkan ke OJK, mereka tetap ingin fungsi pengawasan ada di Kemenkop UKM, padahal kami tidak punya instrumen dan dan kewenangan pengawasan," Jelas Teten. (Yetede)

KINERJA INDUSTRI TEKSTIL NASIONAL : BEBAN BERGANDA PENGUSAHA TPT

HR1 02 Oct 2023 Bisnis Indonesia

Setelah lama bergulat dengan banjirnya produk impor di pasar dalam negeri, industri tekstil dan produk tekstil mendapat tekanan tambahan dari aturan mengenai kawasan berikat yang memungkinkan hasil produksinya masuk ke dalam pasar domestik. Kementerian Perindustrian membeberkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2018 tentang Kawasan Berikat memungkinkan barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah kepabeanan yang diorientasikan untuk ekspor disalurkan ke pasar domestik. Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, mengatakan bahwa aturan tersebut membuat banyak produk dari kawasan berikat yang sesungguhnya diorientasikan untuk ekspor justru dialihkan ke pasar dalam negeri. Untuk diketahui, Pasal 31 PMK No. 131/2018 memang menyebut, pengeluaran hasil produksi ke tempat lain dalam daerah pabean dilakukan dalam jumlah paling banyak 50% dari penjumlahan nilai realisasi ekspor dan penjualan ke berbagai kawasan. “Kami melihat itu salah satu yang menjadi masalah. Jadi, ada produk-produk industri yang ada di kawasan berikat dan berorientasi ekspor malah masuk ke pasar domestik,” jelasnya. Hal tersebut pun diamini oleh Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier yang menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mengevaluasi regulasi agar bisa merumuskan skema pembenahan pasar untuk industri TPT. Secara terpisah, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membenarkan bahwa pengusaha di kawasan berikat dapat melempar produknya ke pasar domestik. “Dalam situasi tertentu, terutama saat permintaan global menurun, seperti terjadi saat pandemi, dapat diberikan fasilitas penyerahan ke dalam negeri setelah dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi sektor industri,” katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (1/10). Berkaitan dengan melemahnya industri TPT nasional akibat banjir barang impor, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memastikan akan aktif berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian dan instansi lainnya, termasuk asosiasi pengusaha kawasan berikat. Sementara itu, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mewanti-wanti serbuan eksportir TPT dari negara maju, seperti Amerika Serikat hingga Uni Eropa, sebagai akibat dari melemahnya permintaan global. Ketua Umum API Jemmy Kartiwa mengatakan, Indonesia menjadi sasaran empuk sebagai pangsa pasar produk TPT di tengah pelemahan daya beli di negara tersebut akibat inflasi yang terjadi.

OJK Wajibkan Bank Blokir Rekening Mencurigakan

HR1 02 Oct 2023 Kontan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas aturan transaksi perbankan di Tanah  Air. Kali ini, lewat Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank Umum, OJK mewajibkan bank untuk memerangi pencucian uang, pencegahan pendanaan teroris dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 86 POJK 17/2023. Dalam beleid ini, OJK menitahkan kepada bank untuk menerapkan program anti pencucian uang (APU), pencegahan pendanaan terorisme (PPT), dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dalam melaksanakan kegiatan usaha. Dalam Pasal 86 POJK Tata Kelola Bank juga disebutkan, bagi bank yang melanggar ketentuan, dikenakan sanksi administratif berupa denda minimal Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, bank memiliki tanggung jawab untuk mengidentifikasi, menilai, memahami, dan mengurangi risiko yang terkait dengan tindak pidana APU dan PPT. Pada transaksi yang mencurigakan, bank harus secara aktif memantau dan menganalisis setiap transaksi nasabah. Sejumlah bank mengaku telah menerapkan pemblokiran rekening mencurigakan. Contoh PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Direktur Human Capital, Compliance and Legal BTN, Eko Waluyo mengatakan, BTN telah melakukan pemblokiran rekening transaksi mencurigakan. Setali tiga uang, Direktur Kepatuhan Bank Danamon Indonesia Tbk Rita Mirasari bilang, pihaknya telah menyusun upaya pencegahan dan mitigasi risiko melalui penerapan program APU PPT. Salah satunya, pemantauan dan analisa secara berkesinambungan untuk mengidentifikasi kesesuaian transaksi nasabah dengan profilnya. Ini termasuk pemutusan hubungan usaha dan penolakan transaksi dalam rangka penerapan program APU.

Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan Dikhawatirkan Sarat Pungutan Liar

KT3 30 Sep 2023 Kompas

Perpres No 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan bertujuan memastikan permintaan dan penawaran tenaga kerja lebih tepat sasaran. Hanya saja, pelaksanaan perpres itu dikhawatirkan berpotensi menimbulkan program lowongan kerja yang sarat pungutan liar. Perpres No 57/2023 ditetapkan dan diundangkan pada 25 September 2023. Sesuai pasal perpres itu, lowongan pekerjaan yang berasal dari dalam negeri wajib dilaporkan oleh pemberi kerja kepada Menaker melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Pelaporan lowongan pekerjaan itu tidak dipungut biaya. Adapun menurut Pasal 5, pelaporan memuat identitas pemberi kerja, nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, masa berlaku lowongan pekerjaan, serta informasi jabatan. Pelaporan lowongan pekerjaan diverifikasi oleh pengantar kerja dan/atau petugas antar kerja.

Berdasar Pasal 13, pemerintah pusat bertugas, membangun, memelihara, dan mengembangkan sistem informasi ketenagakerjaan serta melakukan monitoring dan evaluasi kepada pemberi kerja terkait kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan. Selain itu, memberi sanksi kepada pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan. Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, Perpres No 57/2023 menjadi perbaikan Kepres No 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. ”Meski Perpres No 57/2023 menyatakan tidak dipungut biaya, kami mengkhawatirkan program wajib lapor lowongan pekerjaan menjadi ajang korupsi dan pungutan liar oleh pengantar kerja sehingga menjadi masalah bagi perusahaan dan pencari kerja,” tutur Timboel. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, KSPI pernah menemukan beberapa kasus pencari kerja mendatangi dinas tenaga kerja di daerah, tetapi oleh dinas malah diminta membayar sejumlah uang agar bisa dihubungkan dengan pemberi kerja. (Yoga) 

Beleid Belanja Online Memantik Polemik

HR1 29 Sep 2023 Kontan (H)
Melalui pembahasan panjang dan tarik ulur kepentingan, Kementerian Perdagangan akhirnya resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/2023, yang di dalamnya mengatur social commerce dan e-commerce. Permendag bertajuk Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ini berlaku pada 26 September 2023. Selain menghalau social commerce berjualan langsung, melalui beleid itu, pemerintah tegas melarang penjualan atas produk impor dengan harga di bawah US$ 100 di toko online Indonesia. "Latar belakang penerbitan aturan ini di antaranya untuk meningkatkan perlindungan terhadap UMKM, konsumen dan pelaku usaha di dalam negeri," ungkap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers pada Rabu (27/9). Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag, Isy Karim bilang, akan ada produk impor yang harganya di bawah US$ 100 yang dikecualikan dan bisa masuk secara lintas negara. Untuk itu, pemerintah menyiapkan positive list. Namun jenis barang yang dikecualikan ini masih dalam kajian. Sementara Tiktok Indonesia menyayangkan regulasi pelarangan social commerce sebagai media berdagang di Indonesia. Pasalnya, Tiktok Shop adalah salah satu social commerce yang menyediakan layanan transaksi penjualan. Reaksi keras juga datang dari pebisnis logistik. Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) berancang-ancang menggugat Permendag 31/2023. "Pembatasan cross border justru akan berdampak negatif bagi industri UMKM dalam negeri karena serangan produk impor ilegal," jelas Ketua APLE Sonny Harsono kepada KONTAN, kemarin.

Meneropong Kesiapan LPS untuk Penjamin Polis

KT1 29 Sep 2023 Investor Daily (H)
JAKARTA,ID-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah melakukan berbagai persiapan untuk menyelenggarakan program penjamin polis (PPP), yang mulai berlaku pada Januari 2028. Tugas baru yang akan dijalankan LPS merupakan mandat Undang-Undang (UU) Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor keuangan (P2SK). Persiapan unutk perlengkapan PPP melingkupi antara lain perubahan organisasi, pengembangan sumber saya manusia (SDM), dan penyusunan peraturan turunan dari UU P2SK terkait PPP. "UU P2SK memberikan waktu 5 tahun untuk  masa transisi sejak UU ini ditetapkan sampai dengan PPP dimulai, yaitu dari Januari 2023 sampai dengan Januari 2028," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih kepada Investor Daily. (Yetede)

Saatnya UMKM Mulai Tingkatkan Kualitas Produk

KT1 29 Sep 2023 Investor Daily (H)
JAKARTA,ID-Pemerintah telah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 sebagai payung hukum bagi upaya melindungi UMKM dan membangun ekosistem  niaga elektronik (e-commerce) yang adil, sehat, dan bermanfaat. Namun, secara bersamaan, pelaku UMKM juga diminta untuk meningkatkan kualitas produk mereka agar mampu bersaing dengan produk-produk impor. "Tidak ada pemerintah yang UMKM-nya itu gulung tikar diam aja, enggak ada. Pemerintah harus hadir, karena di negara manapun kalau UMKM enggak berkembang negaranya enggak akan maju," ujar Menteri Perdagangan  (Mendag) Zlkifli Hasan kepada awak media usai mengunjungi area Blok A, Pasar Tanah Abang di Jakarat Pusat, Kamis. (28/9/2023). Namun Mendag menekankan, disamping pemerintah membuat kebijakan untuk melindungi UMKM dari derasnya impor produk  yang diperjual belikan secara online. (Yetede)

Berkukuh Percepat Pemilihan Kepala Daerah Serentak

KT1 28 Sep 2023 Tempo
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri mengumpulkan Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Hotel Ayana, Jakarta Pusat, Senin, 25 September lalu. Dalam kegiatan tersebut, Kemendagri meminta masukan keempat pihak itu mengenai muatan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pelaksana harian Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Yudia Ramli, mengatakan tim Kemendagri mendengarkan masukan keempat pihak dalam rapat konsinyering tersebut. Hasil dari pertemuan itu, mereka mempersilakan pemerintah menerbitkan perpu pilkada. Setelah itu, kata Yudia, tim internal Kemendagri mengharmonisasi muatan draf perpu pilkada. “Saat ini tim internal sedang melakukan harmonisasi,” kata dia, Rabu, 27 September 2023.  Yudia melanjutkan, pemerintah akan mengirim draf perpu pilkada ke DPR lebih dulu setelah pembahasan di tingkat pemerintah tuntas. Draf perpu akan sampai di tangan Komisi Pemerintahan DPR sebelum Presiden Joko Widodo menerbitkan perpu pilkada.

Pemerintah hendak menerbitkan perpu pilkada dengan maksud mempercepat pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada 2024. Awalnya, KPU menetapkan jadwal pencoblosan pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024. Kemudian pemerintah ingin mempercepat waktu pencoblosan dua bulan lebih awal, atau pada September 2024. Rencana percepatan itu terhalang oleh ketentuan Pasal 201 ayat 8 UU Pilkada yang mengatur pemungutan suara serentak pemilihan kepala daerah digelar pada November 2024. (Yetede)

Transformasi Digital Butuh Regulasi Holistik

KT1 26 Sep 2023 Investor Daily (H)
JAKARTA,ID-Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya regulasi terkait transformasi digital. Regulasi tersebut harus dibuat dengan lebih holistis agar perkembangan teknologi dapat menciptakan potensi ekonomi baru dan tidak menghambat perekonomian yang sudah ada.  "Payung besar regulasi tentang transformasi digital ini memang harus diuat lebih holistis dan ini sedang dikerjakan pemerintah agar perkembangan teknologi bisa menciptakan potensi ekonomi baru, bukan membunuh ekonomi yang sudah ada, bukan menggerus ekonomi yang sudah ada," ujar Presiden dalam sambutannya pada Pembukaan Konggres XXV Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2023, yang digelar di Istana Negara jakarta, Senin (25/09/2023). Presiden juga mengatakan, regulasi tersebut dibuat unutk mengganti pesatnya kemajuan teknologi. Selain itu, melalui regulasi transformasi digital tersebut, pemerintah ingin memberikan payung hukum terhadap industri kreatif dan UMKM di Tanah Air. (Yetede)

Pilihan Editor