BAGI HASIL MIGAS : SKEMA LAMA ‘JERAT’ KKKS
Persoalan keekonomian pengembangan wilayah kerja kembali menyelimuti industri hulu minyak dan gas bumi atau migas. Sejumlah kontraktor kontrak kerja sama meminta pemerintah melakukan perubahan kontrak agar sektor tersebut bisa melaju lebih kencang. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) membeberkan bahwa sebagian pengembangan lapangan migas terkendala oleh persoalan keekonomian akibat rezim kontrak bagi hasil dengan skema gross split lama. Untuk diketahui, pemerintah tahun ini memang merevisi aturan mengenai gross split yang telah berlaku sejak 2018 menjadi new simplified gross split agar bisa mendorong pengembangan bisnis hulu migas menjadi lebih sederhana, cepat, kompetitif, efektif, dan akuntabel. Skema gross split baru itu memungkinkan KKKS mendapatkan bagi hasil dalam rentang 80%—90% sebelum pajak, sesuai dengan profil risiko lapangan migas yang digarap. Deputi Eksplorasi, Pengembangan, dan Manajemen Wilayah SKK Migas Benny Lubiantara mengatakan, sebagian besar lapangan migas yang menggunakan skema gross split lama adalah wilayah kerja pengembangan yang dikelola oleh PT Pertamina Hulu Energi.SKK Migas bersama Pertamina Hulu Energi pun terus melakukan diskusi ihwal tambahan insentif atau kemungkinan lain untuk mengubah kontrak bagi hasil itu menjadi cost recovery. Hanya saja, SKK Migas cenderung lebih berhati-hati untuk mengubah ketentuan kontrak bagi hasil tersebut. Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Noor Arifin Muhammad mengatakan, lebih dari lima production sharing contract (PSC) mesti jalan di tempat lantaran terganjal isu keekonomian. Saat ini beberapa KKKS juga diketahui tengah mengajukan permohonan insentif tambahan, dan kemungkinan peralihan kontrak dari gross split lama menjadi cost recovery.Di sisi lain, Kementerian ESDM juga tengah memfinalisasi dua aturan yang mengatur PSC dan fasilitas perpajakan pada industri hulu migas, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 27/2017 dan PP No. 79/2010. Sementara itu, Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) Moshe Rizal mengatakan, yang menjadi persoalan dari skema bagi hasil di Indonesia adalah tidak mempromosikan kepastian pengembalian investasi.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023