;

Honorer Ditata, Tak Ada PHK Massal

Politik dan Birokrasi Yuniati Turjandini 06 Nov 2023 Investor Daily (H)
Honorer Ditata, Tak Ada PHK Massal
JAKARTA,ID- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (31/10/2023). Penandatanganan UU tersebut tepat  empat pekan setelah rancangannya disetujui oleh rakyat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU pada 3 Oktober 2023. Perihal penataan tenaga honorer adalah salah satu  pokok pengaturan yang tertuang dalam  UU yang merupakan hasil revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN itu. UU itu memerintahkan agar penataan tenaga honorer tuntas paling lambat Desember 2024 dan tidak boleh lagi pada pengangkatan pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN. "Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataan paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi  Pemerintah dilarang mengangkat  pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," tulis Pasal 66 UU yang diundangkan bersamaan dengan penandatanganan oleh Presiden. (Yetede)
Tags :
#Kebijakan
Download Aplikasi Labirin :