;

Rendah Kepatuhan Aturan Parkir Devisa Ekspor

Rendah Kepatuhan Aturan Parkir Devisa Ekspor
JAKARTA - Upaya pemerintah memperbanyak cadangan dolar Amerika Serikat melalui kebijakan penahanan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) belum membuahkan hasil optimal. Tingkat kepatuhan pelaku usaha masih tergolong rendah karena kebijakan ini dianggap cukup menyulitkan untuk dipenuhi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, eksportir diwajibkan menyimpan 30 persen devisanya minimal selama tiga bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Eksportir pun memiliki waktu tiga bulan untuk menempatkan DHE sejak penerbitan pemberitahuan pabean ekspor (PPE) jika nilainya di atas US$ 250 ribu.  

Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia Toto Dirgantoro mengungkapkan bahwa pelaku usaha memiliki sejumlah pertimbangan yang menentukan kemampuannya dalam memenuhi kebijakan devisa hasil ekspor. “Pertama, perusahaan sering kali punya kredit atau utang di luar negeri, sehingga ada kebutuhan membayar dan harus menyimpan dolarnya di luar (negeri),” ujarnya kepada Tempo, kemarin, 7 November 2023. Adapun pertimbangan kedua para pengusaha adalah perihal keterikatan perusahaan yang terafiliasi dengan pemegang saham atau kantor pusat di luar negeri. “Mereka memang ekspor dari Indonesia, tapi ternyata kantor pusatnya di negara lain sehingga ada kebijakan penempatan (devisa) yang berbeda.” (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :